Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepadapimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada sayauntuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam diAsia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidakdapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang HukumIslam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukumtatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalahtransformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titiksinggungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologihukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis sayaselama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikutberpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akandapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para pesertaseminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakinsayapun dapat berguru men...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan; c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-u...