BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Untuk dapat menjalankan tugas dan
fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih
dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan,
perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian
seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan
dibawanya sejak lahir kea lam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut
dengan Hak Azazi Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia
dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun
persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari
hak-hak tersebut? Jwabannya, mungkin belum setiap orang, termasuk umat islam
menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau sistem social
politik dan budaya di suatu tempat yang tidak kondusif untuk anak dapat
bekembang dengan sempurna (Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam 2003:5).
Dalam sudut pandang Islam Hak Asasi
Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang
ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada khususnya.oleh karena itu
umat munusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya apabila tidak ingin
hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui
hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui
batas dari hak-hak orang lain.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut:
1.2.1 Bagaimana Pengaturan HAM dalam
islam ?
1.2.2 Apa wujud perlindungan islma
terhadap HAM ?
1.2.3 Bagaimana pandangan antara islam
dan barat tentang HAM ?
1.3. TUJUAN DAN KEGUNAAN
A. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1) Untuk memenuhi tugas yang diberikan
oleh Dosen kepada Mahasiswa semester VI; Prodi Ilmu Hukum pada Mata Kuliah Islam Disiplin
Ilmu ( IDI )
2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan
Islam tentang HAM
B. Kegunaan
Kegunaan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1) Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa
yang ingin megetahui bagaimana Islam memandang HAM
2) Bagi penulis, untuk menambah wawasan
dalam menulis Karya Ilmiah
3) Sebagai salah satu syarat untuk
memenuhi tugas akademik, yang diberikan oleh Dosen
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
TINJAUAN UMUM TENTANG HAM
2.1. Pengertian HAM
Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia,
antara lain:
a. Secara etimolgi hak merupakan unsur
normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindumgi kebebasan,
kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan
martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang
dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk
mengintervensinya apalagi mencabutnya.
b. Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia
c. John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati.
d. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
e. Muhammad rezki,
HAM adalah suatu hak yang bersifat universal yang sudah ada sejak kita masih
berada dalam kandungan.
f. Muhammad
Zulfikar Waris, HAM adalah hak yang melekat pada manusia yang melekat sebagai
hakekat dan keberadaan manusia itu sendiri
g. Ansyari Nusman,
HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
sebgai anugrah dari Tuhan yang maha ESA yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat digangu gugat oleh siapaun.
h. Rosfani, HAM
adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan yang
Maha ESA
i.
Muh. Zulkifli Muhdar, HAM adalah hak dasar yang diberikan
Tuhan kepada setiap manusia untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
manusia.
2.2. Sejarah HAM
Ketika terjadi perang Shiffin,
Ali bin
Abi Thalib yang saat
itu menjadi khalifah, kehilangan baju besinya. Beberapa saat kemudian, ia
melihat seorang Nasrani memakai baju besinya. Khalifah Ali bin Abi Thalib
segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Qadhi Syuraih yang menjabat sebagai hakim, memperlakukan khalifah Ali bin Abi
Thalib dengan laki-laki Nasrani itu dengan porsi yang sama.
Bahkan, pada akhirnya sang Hakim memutuskan Ali bin Abi Thalib kalah. Ali
bin Abi Thalib yang menjadi khalifah kalah dalam perkara itu, karena dia tidak
bisa menghadirkan bukti dan saksi[1]. Kisah di
atas adalah salah satu contoh, bagaimana cara Islam memperlakukan warga
masyarakat sama di hadapan hukum.
Konsep ini dilandasi oleh QS.
Al Maidah ayat 8 :
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan
karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu
terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah.
Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sungguh Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan.”
Konsep untuk memperlakukan masyarakat secara setara dan memiliki
hak-hak yang sama ini, sekarang ini lebih dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM). Istilah yang begitu keren dan
populer, tapi ternyata sudah ada sejak ratusan tahun yang lampau di dunia
Islam. Kembali HAM di masa lalu, di zaman Rasulullah SAW ketika beliau masih hidup,
kaum muslimin telah memiliki Piagam HAM tertulis, yaitu berupa kesepakatan yang
dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam
Madinah (sekitar tahun 622 M) bisa jadi merupakan pelopor bagi perkembangan
konsep HAM dunia.
Bahkan dalam
urusan dakwah sekalipun, sejarah mencatat Islam tidak pernah meluaskan daerah
syiar Islam dengan kekerasan atau penindasan. Kalaupun Islam mengembangkan luas daerah pemerintahannya, tidak
pernah mengganti para penguasa dan pemerintahan. Untuk orang-orang yang tidak
menerima Islam, tapi tidak memusuhi Islam dan tidak membuat peperangan dengan
Islam pun, Islam sangat terbuka untuk melindungi dan menghormati mereka. Konsep Islam sebagai agama
yang rahmatan lil ‘alamin, ada dalam setiap sendi ajaran Islam. Bahkan urusan spiritual sekalipun, selalu diikuti dengan urusan
sosial. Misalnya ada perintah sholat (spiritual) yang dirangkaikan dengan
perintah zakat (sosial). Urusan ibadah haji (spiritual) yang dibarengi dengan
perintah berkorban (sosial). Masih banyak lagi contoh yang semuanya itu adalah
konsep untuk memuliakan manusia, menghormati hak-hak sesama manusia.
Sungguh, hanya
perilaku orang yang keji dan memusuhi Islam saja yang menyebarluaskan bahwa
Islam adalah ajaran yang penuh kekerasan dan terorisme. Pembicaraan yang tanpa
dasar, tapi dianggap benar. Ini karena kekuasaan dan ketakutan media yang telah
banyak meracuni pemikiran orang-orang yang tidak mengenal Islam.
Negara yang
sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi
di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen
kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di
negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi
Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt
tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa
takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom
from want).
Setelah perang
dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30
pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh
karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia
2.3 Ruang Lingkup Islam
Hak
asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.Hal
ini diungkapkan sebagai berikut.[2]
a. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan
hak miliknya.
b. Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
c. Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d. Setiap
orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan
pribadi di dalam tempat kediamannya.
e. Setiap
orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
f. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,penghukuman,atau,perlakuan yang
kejam,tidak manusiawi,penghilangan paksa,dan penghilangan nyawa.
g. Setiap
orang tidak boleh ditangkap,ditekan,disiksa,dikucilkan,diasingkan,atau dibuang
secara sewenang-wenang.
h. Setiap
orang berha hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,aman,dan
tenteram yang menghormati,melindungi,dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2.4 Nilai Dan Prinsip HAM
Dalam rangkaian sejarah HAM
sebagaimana dikemukakan di atas unsur terpenting yang selalu ada dan berkembang
sesuai tuntutan zaman adalah nilai dan prinsip HAM. Kedua hal tersebut
merupakan esensi dasar HAM yang dikonkritkan dalam norma HAM. Nilai dan prinsip
HAM dimaksud mencakup:
a.
Berlaku secara umum dan universal
b.
Menghormati martabat manusia
c.
Kesetaraan
d.
Penghormatan
e.
Tidak bisa dicabut
f.
Hak tidak bisa terbagi
g.
Masing-masing hak saling bergantung satu sama lainnya
h.
Negara bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia.
Nilai dan prinsip HAM tersebut di atas terakomodasi dalam
rumusan definisi HAM yaitu[3]:
“HAM adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak
boleh diabaikan oleh keyakinan masing-masing orang”.
Yang harus tidak kita lupakan adalah bahwa hak asasi manusia
bersumber pada nilai kemanusiaan yang universal. Rumusan definisi HAM secara normatif
(Ius Constitutum)[4]:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam
tataran teori, setidaknya ada 4 (empat) aliran pemikiran terhadap HAM yaitu:
1. Pandangan Universal Absolut.
2. Pandangan Universal Relatif.
3. Pandangan Partikularistis Absolut.
4. Pandangan Partikularistis Relatif.
Berdasarkan prinsip syracusa,
terdapat dua sifat dari implementasi norma HAM, yaitu prinsip derogable rights
(dapat di kesampingkan) dan non-derogable rights (tidak dapat dikesampingkan).
Prinsip syracusa menggarisbawahi bahwa hak-hak yang dapat ditunda atau
ditangguhkan hanya dapat diberlakukan pada situasi atau kondisi tertentu yang
dianggap dapat membahayakan kepentingan umum, seperti situasi perang. Adapun prinsip non-derogable rights
menegaskan hak yang bersifat mutlak/absolut dan oleh karena itu, tak dapat
ditangguhkan atau ditunda dalam situasi atau kondisi apa pun. Hak yang dapat dikategorikan sebagai
non-derogable rights antara lain hak hidup (rights to life), larangan
penyiksaan (torture), hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan
melaksanakan ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakan (slavery), perhambaan
(servitude), pengakuan seseorang sebagai subyek hukum kebebasan berpendapat, keyakinan
dan agama, dan lain-lain juga merupakan hak-hak yang tidak boleh dikurangi.
Dalam berbagai literatur, terdapat
pengkategorian unsur-unsur non-derogable rights yang cukup beragam. Dalam
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) ada tujuh jenis
non derogable rights yang diakui. Di European Convention on Human Rights cuma
ada empat yang sudah dimaktubkan di dalam ICCPR. Sedangkan di Amerika Serikat,
ada sebelas jenis hak yang diakui sebagai non derogable rights. Namun perlu di tegaskan bahwa The Core Of Rights (hak inti) dari non
derogable rights itu ada empat hal, yaitu: Pertama, right to life (hak untuk
bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat). Kedua, hak
untuk tidak dianiaya. Ketiga, right to free from slavery atau hak bebas dari
perbudakan atau diperhambakan. Keempat, hak untuk tidak diadili oleh post facto
law atau hukum yang berlaku surut. Berdasarkan deskripsi tersebut maka dapat
dimengerti bahwa non derogable rights memiliki wujud yang berbeda, sepanjang berkaitan
dengan 4 hal di atas. Prinsip non derogable rights sudah
tercermin dalam sistem hukum kita antara lain :
1. Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945: Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
2. Pasal 1 butir 6 UU No 39/1999
tentang HAM: Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku
3. Pasal 74 UU No 39/1999 tentang HAM:
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa
Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak,
atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam
Undang-undang ini.
Adapun
prinsip derogable rights juga tercermin dalam sistem kita antara lain:
1. Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945: Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2. Pasal 73 UU No 39/1999 tentang HAM:
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh
dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
2.5 Instrumen HAM
Instrumen HAM adalah dokumen yang berisi tentang nilai atau
prinsip dan norma tentang HAM yang bersifat nasional maupun internasional.
Instrumen HAM juga merupakan sumber penerapan konsep HAM pada tingkat nasional
maupun internasional. Berikut ini disajikan beberapa instrumen HAM
internasional yang telah menjadi bagian instrumen HAM yang bersifat nasional di
Indonesia[5]
:
1. Deklarasi Universal HAM (Universal
Declaration of Human Right) 10 Desember 1948.
2. Konvensi Internasional tentang hak
politik perempuan (International Convention On The Political Rights Of Women)
di ratifikasi UU No.68/1958, tanggal 15 Juli 1958.
3. Konvensi Internasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (International
Convention On The Elimination Oll Forms Discrimination Against Women) di
ratifikasi Undang-Undang No. 7/1984, Tanggal 24 Juli 1984.
4. Konvensi Internasional Tentang Hak
Anak (International Convention On The Rights Of Child) di ratifikasi Keputusan
Presiden No.36/1990.
5. Konvensi Internasional
Anti-Apartheid Dalam Olahraga (International Convention Against Apartheid In
Sports) di ratifikasi Keputusan Presiden No.48/1993. Tanggal 22 Mei 1993.
6. Konvensi Internasional Menentang
Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Hukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi, Dan
Merendahkan Martabat Manusia (International Convention Against Torture And
Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Of Punishment) di ratifikasi
Undang-Undang No.5/1998, Tanggal 28 September 1998.
7. Konvensi Internasional Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention On The Elimination
Of All Forms Of Racial Discrimination) di ratifikasi Undang-Undang No.29/1999
Tanggal 25 Mei 1999.
8. Konvenan Internasional Tentang Hak
Ekonomi, Social Dan Budaya (International Convenant On Economic, Social And
Cultural Right) di ratifikasi Undang-Undang No.11/2005, Tanggal 28 Oktober
2005.
9. Kovenan Internasional Tentang Hak
Sipil Dan Politik (International Covenant On Civil And Political Right)
diratifikasi Undang-Undang No.12/2005, Tanggal 28 Oktober 2005.
10. Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on The Elimination of
All Forms of Racial and etnis Discrimination) di ratifikasi UU No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis.
11. UUD 1945 khususnya pasal 27 sampai 34.
12. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
13. UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
2.6 Kewajiban Negara
Negara sebagai suatu asosiasi, pada hakikatnya merupakan
otoritas yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan-badan
lain yang dilekati wewenang untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.
Dalam hal ini negara yang sehari-hari diselenggarakan oleh pemerintah bersama
badan kelengkapan negara lainnya mempunyai kewajiban secara hukum dan moral
untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara, bahkan harus dapat
bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan. Sebagai instrumen primer
dari penyelenggaraan negara, maka pemerintah dan badan-badan penyelenggara
negara lainnya menurut Taliziduhu Ndraha setidaknya mempunyai kewajiban yang
lahir dari 3 sumber yaitu perintah, janji dan status. Perintah harus ditaati,
janji harus dipenuhi, ditepati, dan ditunaikan, dan konsekuensi status adalah
kewajiban untuk berbuat kebajikan terhadap orang lain.
Menurut Nickel, bahwa negara memiliki kewajiban-kewajiban untuk menghargai hak asasi orang di setiap tempat serta untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara di wilayah mereka masing-masing.
Menurut Nickel, bahwa negara memiliki kewajiban-kewajiban untuk menghargai hak asasi orang di setiap tempat serta untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara di wilayah mereka masing-masing.
Mengingat penyelenggara negara dilekati tanggung jawab untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya maka salah satu kewajiban penyelenggara
Negara yang paling urgen dalam hal ini adalah menghormati, melindungi dan
melakukan pemenuhan terhadap HAM.
Beberapa cara yang perlu dilakukan oleh penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya antara lain Negara terutama Pemerintah diharuskan untuk mengambil tindakan yang memadai, dengan seluruh sumber daya yang ada padanya, untuk memfasilitasi warga negara mengatasi kekurangannya dalam konteks pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi, marjinalisasi.
Beberapa cara yang perlu dilakukan oleh penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya antara lain Negara terutama Pemerintah diharuskan untuk mengambil tindakan yang memadai, dengan seluruh sumber daya yang ada padanya, untuk memfasilitasi warga negara mengatasi kekurangannya dalam konteks pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi, marjinalisasi.
Dalam hukum HAM, Negara c.q. pemerintah mempunyai kedudukan
sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Kewajiban yang diemban Negara terdiri
atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan
memenuhi (to fulfill).
Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban Negara untuk menahan diri dari campur tangan. Negara dalam hal ini harus bersikap pasif sehingga Negara harus membiarkan/ membolehkan warga negaranya dalam beraktifitas. Apabila negara melarang, mengganggu, menghambat apalagi menghilangkan hak warganya dalam beraktifitas, maka Negara melakukan pelanggaran HAM yang disebut By Commission. Kewajiban Negara untuk melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban Negara untuk berbuat/melakukan sesuatu yang bersifat melindungi terjadinya pelanggaran hak warga negaranya baik dari luar maupun dari dalam negeri bahkan dari Negara itu sendiri dalam bentuk proteksi melalui peraturan perundang-undangan atau tindakan pro aktif misalnya Kamtibmas, dan lain-lain.
Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban negara untuk melaksanakan/ mewujudkan hak warga negaranya dalam bentuk tindakan nyata/ kebijakan atau pelayanan dan sebagainya. Baik kewajiban melindungi, maupun kewajiban memenuhi, keduanya merupakan kewajiban di mana Negara bersifat aktif. Apabila Negara tidak berbuat atau Negara melakukan pembiaran sehingga warga negaranya mengalami pelanggaran HAM maka tindakan Negara seperti itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang disebut By Ommission.
Kewajiban penyelenggara negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, khususnya pada [6]:
Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban Negara untuk menahan diri dari campur tangan. Negara dalam hal ini harus bersikap pasif sehingga Negara harus membiarkan/ membolehkan warga negaranya dalam beraktifitas. Apabila negara melarang, mengganggu, menghambat apalagi menghilangkan hak warganya dalam beraktifitas, maka Negara melakukan pelanggaran HAM yang disebut By Commission. Kewajiban Negara untuk melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban Negara untuk berbuat/melakukan sesuatu yang bersifat melindungi terjadinya pelanggaran hak warga negaranya baik dari luar maupun dari dalam negeri bahkan dari Negara itu sendiri dalam bentuk proteksi melalui peraturan perundang-undangan atau tindakan pro aktif misalnya Kamtibmas, dan lain-lain.
Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban negara untuk melaksanakan/ mewujudkan hak warga negaranya dalam bentuk tindakan nyata/ kebijakan atau pelayanan dan sebagainya. Baik kewajiban melindungi, maupun kewajiban memenuhi, keduanya merupakan kewajiban di mana Negara bersifat aktif. Apabila Negara tidak berbuat atau Negara melakukan pembiaran sehingga warga negaranya mengalami pelanggaran HAM maka tindakan Negara seperti itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang disebut By Ommission.
Kewajiban penyelenggara negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, khususnya pada [6]:
-
Pasal 8: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
-
Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.
-
Pasal 72: Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain.
Deklarasi Wina (1993) menyebut adalah kewajiban negara untuk
menegakkan hak asasi manusia dan menganjurkan pemerintah untuk memasukkan
standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen yang terdapat dalam
instrumen-instrumen hak asasi international ke dalam hukum internasional.
Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan suatu instrumen HAM menjadi hukum
nasional inilah disebut sebagai ratifikasi.
TINJAUAN UMUM HAM DALAM ISLAM
2.7 Pengertian Islam
Apakah islam itu sebenarnya? Kata
Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang berarti
menyerah patuh. Menurut
Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus, Islam itu adalah sikap pasrah
kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang
benar. Inilah world view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang
benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi
orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim[7].
Menurut Masdar F. Mas’udi klaim kepasrahan dalam pengertian
Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu
sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai
syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika,
Islam sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik
dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya.
Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang
untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun
tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya
disebut seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam.
Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan
Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan
dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran
mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung
penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah
ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah),
yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan
ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang
suci, sakaral ataupun mengikat.
2.8 Contoh kasus pelanggaran HAM dalam Islam
a.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
c.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat
dan bakatnya.
f.
Pelanggaran Ham Oleh TNI , umumnya terjadi pada masa
pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan
Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai
puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat
semakin keras.
g.
Kasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di Maluku, Konflik dan kekerasan yang terjadi
di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara
80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan,
beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai
sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala
ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan
Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Akibat konflik/kekerasan ini
tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah,
perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000
jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar
Maluku. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik,
sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus.
Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon
sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya
selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas
ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar
yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat
dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut
tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan
tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan
antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi
juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
h. Terhadap
Gratifikasi sex. Dalam hukum islam hal ini dilarang. Akan tetapi, alam hukum
nasional yang kita gunakan di Indonesia tidak melarang hal seperti itu dengan
berbagai syarat. Dalam pasal 378 KUHP dijelaskan bahwa : “barang siapa karena
bujuk rayunya menyerahkan baranggnya diancam telah melakukan tindak pidana
penipuan dengan ancaman hukuman pidana setinggi – tingginya 5 tahun”. Barang
yang dimaksud adalah barang yang berwujud,bisa dipindahkan,punya berat jenis.
Menurut Bismar Siregar,SH kehormata wanita itu termasuk sebagai kriteria barang
dalam pasal 378 KUHP. Akan tetapi putusan MA tidak mendukung keputusan mantan
Hakim Agung tersebut. Hanya dikatakan bahwa jika seorang atau keduanya terikat
oleh tali perkawinan maka KUHP bisa menyeretnya sebagai tindak pidana
perzinahan. Akan tetapi jika keduanya tidak terikat oleh tali perkawinan maka
KUHP tidak bisa menjeratnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengaturan HAM dalam Islam
Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi
terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat
Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat
dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain[8]
:
1.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80
ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan,
misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga
berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2.
Al-Qur’an juga menjelaskan dalam
sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan
dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap
menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat,
dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata
: ‘adl, qisth dan qishash.
4.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10
ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan
oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga
halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan
contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat
dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak
kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau :
“Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi
oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas
kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya,
maka aku lawannya di hari kiamat.”
Hak asasi
manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat
syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah
makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga
mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM
Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya sebagai berikut :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari
laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya
HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat
al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak
asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus
dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu
al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan
kehormatan individu) hifdzu al-‘aql
(penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu
al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang
harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang
lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
3.2
Perlindungan Islam terhadap HAM
Hukum Islam
telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut
:
1.
Hak hidup dan
memperoleh perlindungan. Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama
bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia.
Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan
nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh
diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang
muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya
dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang
berat.”
2.
Hak kebebasan beragama. Dalam Islam, kebebasan dan
kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai
dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan
keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan
dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan
jalan yang salah.”
3.
Hak atas keadilan. Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan
merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini
banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan
keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan
permusuhan.”
4.
Hak persamaan. slam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan
derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau
kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa
pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan
suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras
atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau
suku lain. Al-Qur’an menjelaskan
idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang
artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang
paling takwa.”
5.
Hak mendapatkan pendidikan. Setiap orang memiliki hak
untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan
sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan
hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia,
sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari
: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” Di samping itu, Allah
juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat
Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang
yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6.
Hak kebebasan berpendapat. Setiap orang mempunyai hak
untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan
hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan
menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan
mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah
mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah
kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin
dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah
dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya :
“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7.
Hak kepemilikan. Islam menjamin hak kepemilikan yang sah
dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188,
yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada
hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat
dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8.
Hak mendapatkan pekerjaan dan Memperoleh Imbalan. Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban.
Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw :
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan
yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Sehubungan dengan hak bekerja dan memperoleh
upah dari suatu pekerjaan dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an
menyatakan sebagai berikut:
a.
”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka
ganjaran dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
b.
Dialah yang menajadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah
disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya
lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
c.
Katakanlah, tiap-tiap orang berbuat menurut
keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).
2.3 Pandangan antara Islam dan Barat
Tentang HAM
Terdapat
perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam
konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional.
HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah
Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola
tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas
yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian
semesta[9].
Selain itu,
perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM
itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari
pandangan-pandangan yang besifat anthroposentris, dimana manusia merupakan
ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang
bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk
mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang bersifat anthroposentris
tersebut, maka nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat seperti demokrasi,
institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung
tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata
lain manusia menjadi akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.
Berbeda
keadaanya pada dunia Timur(Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan
perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan
Hadist. Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas
kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia ini
dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak
Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka
kepatuhan kepada-Nya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas
dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul
(lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia.
Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang
paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah
tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang
tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an
dan Hadist dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan
kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak
bertentangan dan melanggar hak orang lain.
-
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal
pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga
al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep
ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu
hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal
(penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas
jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas
kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan).
Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya
menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas
penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat
dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan
komunitas agama lainnya
-
Islam melindungi HAM dengan berbagai macam bentuk
perlindungan termasuk hak untuk hidup, hak kebebasab beragama,hak untuk
berkumpul, hak atas keadilan, hak atas pengeluaran pendapat.
-
Terdapat perbedaan-perbedaan yang
mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana
yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam
didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka
bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku
hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi
untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.
4.2 SARAN
1.
Setelah membaca dan membahas makalah
ini, hendaklah kita sebagai mahasiswa menghormati hak orang lain
2.
Hendaklah kita terus mengkaji secara
mendalam pengetahuan kita tentang HAM
3.
Kepada aparat pelaksana tugas terutama dalam lingkup HAM
sangat dimohon antusiasnya terhadap penegakan hukum mengenai perlindungan HAM,
membuat regulasi baru tentang HAM yang perkembangannya semakin luas
DAFTAR PUSTAKA
http://donaemons
.wordpress 2013/17/04 Instrumen-HAM.com
Ali Muhammad Pendidikan Agama Islam (upaya pembentukan
pemikiran dan kepribadian muslim)
H.
Ali Zainuddin. Pendidikan Agama Islam
H.Muladi.Hak
Asasi manusia. Edisi ke 3. 2006
UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA RI
TAHUN 1945
--------------------------,
Pasal 28A sampai pasal 28J tentang HAM
--------------------------, Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945
tentang kebebasan dari tindakan diskriminatif
--------------------------, Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945
tentang kewajiban tunduk pada batasan UU
TAP MPR/RI
--------------------------, TAP MPR
No.XVII/MPR/1998
UNDANG-UNDANG
---------------------------,
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
---------------------------,
pasal 1 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM
AL
– QUR’AN
---------------------------, Surat Asy-Syura ayat 38
---------------------------, Surat Al-Baqarah ayat 188
---------------------------, Surat AL-Baqarah ayat 256
---------------------------, Surat Al-Hujarat
ayat 13
---------------------------, Al-Kahfi ayat
29
---------------------------,
QS. Al Maidah ayat 8
---------------------------, Surat Al-Maidah
ayat 32
---------------------------, Surat Al-Mujadilah ayat 11
---------------------------, Surat Al-Nahl ayat 90
---------------------------, Surat An-Nisa’ ayat 93
---------------------------, Surat Asy-Syura ayat 38
HADIST
---------------------------, (HR. Bukhari)
PERJANJIAN
---------------------------,
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215
---------------------------, European
Convention on Human Rights
---------------------------, International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
DEKLARASI
---------------------------, Universal
HAM 10 Desember 1948
Komentar
Posting Komentar