Langsung ke konten utama

makalah IDI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin,  setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan dibawanya sejak lahir kea lam dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Azazi Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jwabannya, mungkin belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau sistem social politik dan budaya di suatu tempat yang tidak kondusif untuk anak dapat bekembang dengan sempurna (Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam 2003:5).

Dalam sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada khususnya.oleh karena itu umat munusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana Pengaturan HAM dalam islam ?
1.2.2 Apa wujud perlindungan islma terhadap HAM ?
1.2.3 Bagaimana pandangan antara islam dan barat tentang HAM ?
 
1.3. TUJUAN DAN KEGUNAAN

A.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1)      Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa semester VI; Prodi Ilmu Hukum pada Mata Kuliah Islam Disiplin Ilmu ( IDI )
2)      Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang HAM




B.     Kegunaan
Kegunaan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1)      Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa yang ingin megetahui bagaimana Islam memandang HAM
2)      Bagi penulis, untuk menambah wawasan dalam menulis Karya Ilmiah
3)      Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas akademik, yang diberikan oleh Dosen































BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

TINJAUAN UMUM TENTANG HAM

2.1. Pengertian HAM

Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a.       Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya.
b.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
c.       John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
e.       Muhammad rezki, HAM adalah suatu hak yang bersifat universal yang sudah ada sejak kita masih berada dalam kandungan.
f.       Muhammad Zulfikar Waris, HAM adalah hak yang melekat pada manusia yang melekat sebagai hakekat dan keberadaan manusia itu sendiri
g.      Ansyari Nusman, HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan sebgai anugrah dari Tuhan yang maha ESA yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digangu gugat oleh siapaun.
h.      Rosfani, HAM adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan yang Maha ESA
i.        Muh. Zulkifli Muhdar, HAM adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai manusia.

2.2. Sejarah HAM
Ketika terjadi perang Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjadi khalifah, kehilangan baju besinya. Beberapa saat kemudian, ia melihat seorang Nasrani memakai baju besinya. Khalifah Ali bin Abi Thalib segera membawa kasus tersebut ke pengadilan.  Qadhi Syuraih yang menjabat sebagai hakim, memperlakukan khalifah Ali bin Abi Thalib dengan laki-laki Nasrani itu dengan porsi yang sama. Bahkan, pada akhirnya sang Hakim memutuskan Ali bin Abi Thalib kalah. Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah kalah dalam perkara itu, karena dia tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi[1]. Kisah di atas adalah salah satu contoh, bagaimana cara Islam memperlakukan warga masyarakat sama di hadapan hukum.
 Konsep ini dilandasi oleh QS. Al Maidah ayat 8 :
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan.”
Konsep untuk memperlakukan masyarakat secara setara dan memiliki hak-hak yang sama ini, sekarang ini lebih dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM). Istilah yang begitu keren dan populer, tapi ternyata sudah ada sejak ratusan tahun yang lampau di dunia Islam. Kembali HAM di masa lalu, di zaman Rasulullah SAW ketika beliau masih hidup, kaum muslimin telah memiliki Piagam HAM tertulis, yaitu berupa kesepakatan yang dikenal dengan nama Piagam Madinah. Piagam Madinah (sekitar tahun 622 M) bisa jadi merupakan pelopor bagi perkembangan konsep HAM dunia.
Bahkan dalam urusan dakwah sekalipun, sejarah mencatat Islam tidak pernah meluaskan daerah syiar Islam dengan kekerasan atau penindasan. Kalaupun Islam mengembangkan luas daerah pemerintahannya, tidak pernah mengganti para penguasa dan pemerintahan. Untuk orang-orang yang tidak menerima Islam, tapi tidak memusuhi Islam dan tidak membuat peperangan dengan Islam pun, Islam sangat terbuka untuk melindungi dan menghormati mereka. Konsep Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, ada dalam setiap sendi ajaran Islam. Bahkan urusan spiritual sekalipun, selalu diikuti dengan urusan sosial. Misalnya ada perintah sholat (spiritual) yang dirangkaikan dengan perintah zakat (sosial). Urusan ibadah haji (spiritual) yang dibarengi dengan perintah berkorban (sosial). Masih banyak lagi contoh yang semuanya itu adalah konsep untuk memuliakan manusia, menghormati hak-hak sesama manusia.
Sungguh, hanya perilaku orang yang keji dan memusuhi Islam saja yang menyebarluaskan bahwa Islam adalah ajaran yang penuh kekerasan dan terorisme. Pembicaraan yang tanpa dasar, tapi dianggap benar. Ini karena kekuasaan dan ketakutan media yang telah banyak meracuni pemikiran orang-orang yang tidak mengenal Islam.
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia

2.3 Ruang Lingkup Islam
            Hak asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.Hal ini diungkapkan sebagai berikut.[2]
a.       Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan hak miliknya.
b.      Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
c.       Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d.      Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
e.       Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
f.       Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,penghukuman,atau,perlakuan yang kejam,tidak manusiawi,penghilangan paksa,dan penghilangan nyawa.
g.      Setiap orang tidak boleh ditangkap,ditekan,disiksa,dikucilkan,diasingkan,atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.      Setiap orang berha hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,aman,dan tenteram yang menghormati,melindungi,dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

2.4 Nilai Dan Prinsip HAM
            Dalam rangkaian sejarah HAM sebagaimana dikemukakan di atas unsur terpenting yang selalu ada dan berkembang sesuai tuntutan zaman adalah nilai dan prinsip HAM. Kedua hal tersebut merupakan esensi dasar HAM yang dikonkritkan dalam norma HAM. Nilai dan prinsip HAM dimaksud mencakup:
a.       Berlaku secara umum dan universal
b.      Menghormati martabat manusia
c.       Kesetaraan
d.      Penghormatan
e.       Tidak bisa dicabut
f.       Hak tidak bisa terbagi
g.      Masing-masing hak saling bergantung satu sama lainnya
h.      Negara bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia.
Nilai dan prinsip HAM tersebut di atas terakomodasi dalam rumusan definisi HAM yaitu[3]:
“HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan oleh keyakinan masing-masing orang”.


Yang harus tidak kita lupakan adalah bahwa hak asasi manusia bersumber pada nilai kemanusiaan yang universal. Rumusan definisi HAM secara normatif (Ius Constitutum)[4]:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam tataran teori, setidaknya ada 4 (empat) aliran pemikiran terhadap HAM yaitu:
1.      Pandangan Universal Absolut.
2.       Pandangan Universal Relatif.
3.      Pandangan Partikularistis Absolut.
4.       Pandangan Partikularistis Relatif.

Berdasarkan prinsip syracusa, terdapat dua sifat dari implementasi norma HAM, yaitu prinsip derogable rights (dapat di kesampingkan) dan non-derogable rights (tidak dapat dikesampingkan). Prinsip syracusa menggarisbawahi bahwa hak-hak yang dapat ditunda atau ditangguhkan hanya dapat diberlakukan pada situasi atau kondisi tertentu yang dianggap dapat membahayakan kepentingan umum, seperti situasi perang. Adapun prinsip non-derogable rights menegaskan hak yang bersifat mutlak/absolut dan oleh karena itu, tak dapat ditangguhkan atau ditunda dalam situasi atau kondisi apa pun. Hak yang dapat dikategorikan sebagai non-derogable rights antara lain hak hidup (rights to life), larangan penyiksaan (torture), hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakan (slavery), perhambaan (servitude), pengakuan seseorang sebagai subyek hukum kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, dan lain-lain juga merupakan hak-hak yang tidak boleh dikurangi.

Dalam berbagai literatur, terdapat pengkategorian unsur-unsur non-derogable rights yang cukup beragam. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) ada tujuh jenis non derogable rights yang diakui. Di European Convention on Human Rights cuma ada empat yang sudah dimaktubkan di dalam ICCPR. Sedangkan di Amerika Serikat, ada sebelas jenis hak yang diakui sebagai non derogable rights. Namun perlu di tegaskan bahwa The Core Of Rights (hak inti) dari non derogable rights itu ada empat hal, yaitu: Pertama, right to life (hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat). Kedua, hak untuk tidak dianiaya. Ketiga, right to free from slavery atau hak bebas dari perbudakan atau diperhambakan. Keempat, hak untuk tidak diadili oleh post facto law atau hukum yang berlaku surut. Berdasarkan deskripsi tersebut maka dapat dimengerti bahwa non derogable rights memiliki wujud yang berbeda, sepanjang berkaitan dengan 4 hal di atas. Prinsip non derogable rights sudah tercermin dalam sistem hukum kita antara lain :
1.       Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
2.      Pasal 1 butir 6 UU No 39/1999 tentang HAM: Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
3.      Pasal 74 UU No 39/1999 tentang HAM: Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
Adapun prinsip derogable rights juga tercermin dalam sistem kita antara lain:
1.      Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2.      Pasal 73 UU No 39/1999 tentang HAM: Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
2.5 Instrumen HAM
Instrumen HAM adalah dokumen yang berisi tentang nilai atau prinsip dan norma tentang HAM yang bersifat nasional maupun internasional. Instrumen HAM juga merupakan sumber penerapan konsep HAM pada tingkat nasional maupun internasional. Berikut ini disajikan beberapa instrumen HAM internasional yang telah menjadi bagian instrumen HAM yang bersifat nasional di Indonesia[5] :
1.      Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) 10 Desember 1948.
2.      Konvensi Internasional tentang hak politik perempuan (International Convention On The Political Rights Of Women) di ratifikasi UU No.68/1958, tanggal 15 Juli 1958.
3.      Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (International Convention On The Elimination Oll Forms Discrimination Against Women) di ratifikasi Undang-Undang No. 7/1984, Tanggal 24 Juli 1984.
4.      Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (International Convention On The Rights Of Child) di ratifikasi Keputusan Presiden No.36/1990.
5.      Konvensi Internasional Anti-Apartheid Dalam Olahraga (International Convention Against Apartheid In Sports) di ratifikasi Keputusan Presiden No.48/1993. Tanggal 22 Mei 1993.
6.      Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Hukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi, Dan Merendahkan Martabat Manusia (International Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Of Punishment) di ratifikasi Undang-Undang No.5/1998, Tanggal 28 September 1998.
7.      Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination) di ratifikasi Undang-Undang No.29/1999 Tanggal 25 Mei 1999.
8.      Konvenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Social Dan Budaya (International Convenant On Economic, Social And Cultural Right) di ratifikasi Undang-Undang No.11/2005, Tanggal 28 Oktober 2005.
9.      Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Dan Politik (International Covenant On Civil And Political Right) diratifikasi Undang-Undang No.12/2005, Tanggal 28 Oktober 2005.
10.  Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on The Elimination of All Forms of Racial and etnis Discrimination) di ratifikasi UU No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
11.   UUD 1945 khususnya pasal 27 sampai 34.
12.   UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
13.   UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
2.6  Kewajiban Negara
Negara sebagai suatu asosiasi, pada hakikatnya merupakan otoritas yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan-badan lain yang dilekati wewenang untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan negara. Dalam hal ini negara yang sehari-hari diselenggarakan oleh pemerintah bersama badan kelengkapan negara lainnya mempunyai kewajiban secara hukum dan moral untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara, bahkan harus dapat bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan. Sebagai instrumen primer dari penyelenggaraan negara, maka pemerintah dan badan-badan penyelenggara negara lainnya menurut Taliziduhu Ndraha setidaknya mempunyai kewajiban yang lahir dari 3 sumber yaitu perintah, janji dan status. Perintah harus ditaati, janji harus dipenuhi, ditepati, dan ditunaikan, dan konsekuensi status adalah kewajiban untuk berbuat kebajikan terhadap orang lain.
Menurut Nickel, bahwa negara memiliki kewajiban-kewajiban untuk menghargai hak asasi orang di setiap tempat serta untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara di wilayah mereka masing-masing.
Mengingat penyelenggara negara dilekati tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya maka salah satu kewajiban penyelenggara Negara yang paling urgen dalam hal ini adalah menghormati, melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap HAM.
Beberapa cara yang perlu dilakukan oleh penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya antara lain Negara terutama Pemerintah diharuskan untuk mengambil tindakan yang memadai, dengan seluruh sumber daya yang ada padanya, untuk memfasilitasi warga negara mengatasi kekurangannya dalam konteks pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi, marjinalisasi.
Dalam hukum HAM, Negara c.q. pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Kewajiban yang diemban Negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill).
Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban Negara untuk menahan diri dari campur tangan. Negara dalam hal ini harus bersikap pasif sehingga Negara harus membiarkan/ membolehkan warga negaranya dalam beraktifitas. Apabila negara melarang, mengganggu, menghambat apalagi menghilangkan hak warganya dalam beraktifitas, maka Negara melakukan pelanggaran HAM yang disebut By Commission.
Kewajiban Negara untuk melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban Negara untuk berbuat/melakukan sesuatu yang bersifat melindungi terjadinya pelanggaran hak warga negaranya baik dari luar maupun dari dalam negeri bahkan dari Negara itu sendiri dalam bentuk proteksi melalui peraturan perundang-undangan atau tindakan pro aktif misalnya Kamtibmas, dan lain-lain.
Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban negara untuk melaksanakan/ mewujudkan hak warga negaranya dalam bentuk tindakan nyata/ kebijakan atau pelayanan dan sebagainya.
Baik kewajiban melindungi, maupun kewajiban memenuhi, keduanya merupakan kewajiban di mana Negara bersifat aktif. Apabila Negara tidak berbuat atau Negara melakukan pembiaran sehingga warga negaranya mengalami pelanggaran HAM maka tindakan Negara seperti itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang disebut By Ommission.
Kewajiban penyelenggara negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, khususnya pada [6]:
-          Pasal 8: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
-          Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
-          Pasal 72: Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Deklarasi Wina (1993) menyebut adalah kewajiban negara untuk menegakkan hak asasi manusia dan menganjurkan pemerintah untuk memasukkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen yang terdapat dalam instrumen-instrumen hak asasi international ke dalam hukum internasional. Proses mengadopsi dan menetapkan pemberlakuan suatu instrumen HAM menjadi hukum nasional inilah disebut sebagai ratifikasi.
TINJAUAN UMUM HAM DALAM ISLAM
2.7 Pengertian Islam
            Apakah islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang berarti menyerah patuh. Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus, Islam itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan adalah muslim[7].

Menurut Masdar F. Mas’udi klaim kepasrahan dalam pengertian Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut seorang muslim.

Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat.

2.8 Contoh kasus pelanggaran HAM dalam Islam

a.       Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.       Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.       Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
f.        Pelanggaran Ham Oleh TNI , umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
g.      Kasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di Maluku, Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
h.      Terhadap Gratifikasi sex. Dalam hukum islam hal ini dilarang. Akan tetapi, alam hukum nasional yang kita gunakan di Indonesia tidak melarang hal seperti itu dengan berbagai syarat. Dalam pasal 378 KUHP dijelaskan bahwa : “barang siapa karena bujuk rayunya menyerahkan baranggnya diancam telah melakukan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana setinggi – tingginya 5 tahun”. Barang yang dimaksud adalah barang yang berwujud,bisa dipindahkan,punya berat jenis. Menurut Bismar Siregar,SH kehormata wanita itu termasuk sebagai kriteria barang dalam pasal 378 KUHP. Akan tetapi putusan MA tidak mendukung keputusan mantan Hakim Agung tersebut. Hanya dikatakan bahwa jika seorang atau keduanya terikat oleh tali perkawinan maka KUHP bisa menyeretnya sebagai tindak pidana perzinahan. Akan tetapi jika keduanya tidak terikat oleh tali perkawinan maka KUHP tidak bisa menjeratnya.




























BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengaturan HAM dalam Islam

Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain[8] :

1.      Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2.      Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
3.      Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
4.      Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :

“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”

Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.


3.2 Perlindungan Islam terhadap HAM

Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :

1.       Hak hidup dan memperoleh perlindungan.   Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai    berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2.      Hak kebebasan beragama. Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
3.      Hak atas keadilan.  Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
4.      Hak persamaan. slam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.  Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
5.      Hak mendapatkan pendidikan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6.      Hak kebebasan berpendapat. Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya :   “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7.      Hak kepemilikan. Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
8.      Hak mendapatkan pekerjaan dan Memperoleh Imbalan. Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)

 Sehubungan dengan hak bekerja dan memperoleh upah dari suatu pekerjaan dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an menyatakan sebagai berikut:

a.       ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami berikan kepada mereka ganjaran dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(Q.s.An-Nahl/16:97) .
b.      Dialah yang menajadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepada Nya lah kamu kembali (Q.S.Al-Mulk/67:15).
c.       Katakanlah, tiap-tiap orang berbuat menurut keadaan(keahlian) nya.(Q.S.Al-Israa’/17:84).  
                 
2.3 Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM
Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta[9].

Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM  itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang besifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran terhadap gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris, yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya. Berdasarkan atas pandangan yang bersifat anthroposentris tersebut, maka nilai-nilai utama dari kebudayaan Barat seperti demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia. Dengan kata lain manusia menjadi akhir dari pelaksanaan HAM tersebut.

Berbeda keadaanya pada dunia Timur(Islam) yang bersifat theosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.           Al-Qur’an menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia. Manusia disuruh untuk hidup dan bekerja diatas dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah swt. Mengakui hak-hak dari manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan kepada-Nya.        




























BAB IV
PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
  Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.

-          Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya
-          Islam melindungi HAM dengan berbagai macam bentuk perlindungan termasuk hak untuk hidup, hak kebebasab beragama,hak untuk berkumpul, hak atas keadilan, hak atas pengeluaran pendapat.
-          Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh perangkat-perangkat internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.





4.2 SARAN

1.      Setelah membaca dan membahas makalah ini, hendaklah kita sebagai mahasiswa menghormati hak orang lain
2.      Hendaklah kita terus mengkaji secara mendalam pengetahuan kita tentang HAM
3.      Kepada aparat pelaksana tugas terutama dalam lingkup HAM sangat dimohon antusiasnya terhadap penegakan hukum mengenai perlindungan HAM, membuat regulasi baru tentang HAM yang perkembangannya semakin luas
































DAFTAR PUSTAKA

http://blogspot 2013/17/04 HAM dalam islam.doc.com
http://donaemons .wordpress 2013/17/04 Instrumen-HAM.com
http://zulkarnain . blogspot.com2013/17/04 pendidikan Agama Islam.com
Ali Muhammad Pendidikan Agama Islam (upaya pembentukan pemikiran dan kepribadian muslim)
H. Ali Zainuddin. Pendidikan Agama Islam
H.Muladi.Hak Asasi manusia. Edisi ke 3. 2006

UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945
--------------------------, Pasal 28A sampai pasal 28J tentang HAM
--------------------------, Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan dari tindakan diskriminatif
--------------------------, Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 tentang kewajiban tunduk pada batasan UU

TAP MPR/RI
--------------------------, TAP MPR No.XVII/MPR/1998

UNDANG-UNDANG
---------------------------, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
---------------------------, pasal 1 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

AL – QUR’AN           
---------------------------, Surat Asy-Syura ayat 38
---------------------------, Surat Al-Baqarah ayat 188
---------------------------, Surat AL-Baqarah ayat 256
---------------------------, Surat Al-Hujarat ayat 13
---------------------------, Al-Kahfi ayat 29
---------------------------, QS. Al Maidah ayat 8
---------------------------, Surat Al-Maidah ayat 32
---------------------------, Surat Al-Mujadilah ayat 11
---------------------------, Surat Al-Nahl ayat 90
---------------------------, Surat An-Nisa’ ayat 93
---------------------------, Surat Asy-Syura ayat 38


HADIST
---------------------------, (HR. Bukhari)

PERJANJIAN
---------------------------, Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215
---------------------------, European Convention on Human Rights
---------------------------, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

DEKLARASI
---------------------------, Universal HAM 10 Desember 1948








[1] H.Muladi.Hak Asasi manusia. Edisi ke 3. 2006
[2] H.Zainuddin Ali. Pendidikan Agama Islam.
[3] Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948 dan TAP MPR No.XVII/MPR/1998
[4] tertuang pada pasal 1 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
[5] http//: 2013/17/04 Instrumen-HAM.com
[6] diatur didalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
[7] http//:/2013/17/04 pendidikan Agama Islam.com.
[8] http//:.2013/17/04 HAM dalam islam.doc.com.
[9] Muhammad Ali.Pendidikan Agama Islam(upaya pembentukan pemikiran dan kepribadian muslim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...