Langsung ke konten utama

contoh jawaban dan gugatan rekonvensi

DALAM POKOK PERKARA
1.    Bahwa tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan penggugat asal / Tergugat Rekonvensi, terkecuali hal – hal yang diakui secara tegas dan sah, tetapi tidak merugikan kepentingan hak dan hukum tergugat konvensi / penggugat Rekonvensi.
2.    Bahwa Klaim penggugta konvensi / tergugat Rekonvensi pada poin 2 posita gugatannya menyatakan te;ah membeli sebidang tanah HGB seluas 82 m2, berikut bangunan ruko berlantai 3 ( tiga ) di Jl................................, d), adalah jual beli yang tidak sah dan merupakan tindakan / perbuatan melanggar hukum, karena melakukan jual beli atas hak milik .....................l, in casu milik pemerintah daerah ...............l. Tanah berikut bangunan ruko dimaksud, hanya merupakan 1 ( satu ) dari 102 tanah dan bangunan lainnya yang berada dalam satu lokasi......................yang oleh ........................... dikerja samakan dengan pihak investor, dengan jangka waktu 20     ( dua puluh tahun ), terhitung sejak tahun 1991 dan berakhir tahun 2011dengan status sertifikat HGB di atas hak pengelolaan ( HPL ) No. 1 tahun 1991 atas nama .................dan sekaligus juga menjawab dari gugatan poin 4.
3.    Bahwa untuk dalil posita gugatan penggugat konvensi / tergugat rekonvensi bahwa poin 3, pejabat pembuat akta tanah yang melakukan pengecekan pada pada kantor pertanahan kota makassar, telah secara tidak cerdas dan cermat melakuka tugas-tugasnya karena sebidang tanah yg di maksud dan seluruh dokumen yang berhubungan dengan objek tersebut telah disimpan berada pada arsip/warka pada kantor pertanahan kota makassar.
4.    Bahwa bentuk kondisi fisik bangunan ruko,sebagaimana dalil posita poin 5,tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pada tergugat  konvensi/penggugat rekonvensi,karena peguasaan,pengelolaan dan pemanfaatan bangunan ruko adalah tanggung jawab sepenuhnya,berada pada user selaku pemegang sertifikat HGB sebelumnya selama dalam jangka waktu 20 tahun.
5.    Bahwa dalil posita gugatan poin 6,dapat di tanggapi secara sekaligus sebagaimana terurai:
-    Pernyataan pihak kantor pertahanan kota .................,adalah bukti adanya pengakuan dari instanti tersebut,tentang tanah tersebut adalah milik tergugat konversi/tergugat rekonvensi,in casu .......................
-    Surat dari tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk perpanjangan/perbaharuan sertifikat HBG, kepada penggugat konvensi / tergugat Rekonvensi, adalah sebagai informasi awal sebagai klarifikasi dan konvirmasi tetapi semuanya harus terlebih dahulu di proses dan melalui prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. Agar dapat diproses permohonannya, maka harus terlebih dahulu membayar sejumlah uang, sebagai biaya awal untuk biaya keseriusan / tanda jadi maka yang disetujui adalah untuk diproses pemberian hak kepada penggugat konvensi / tergugat rekonvensi.
-    Untuk perpanjangang ataupun pembaharuan sertifikat HGB atas ruko – ruko pada pada kompleks ........................., yang di klaim oleh penggugat konvensi / tergugat rekonvensi tidak dapat dilakukan karena setelah habis / haknya berakhir pada tanggal 5 September 2011, tidak boleh lagi diterbitkan / diberikan HGB baru harus kembali kepada pemilik asal berdasarkan sertifikat HPL. Karena punguasaan unit ruko dalam bentuk HGB tersebut didapatkan dari penjualan / pemberian hak dari PT. ............... selaku pihak pengembang bekerjasama dengan pihak Perusda Sulsel sebagai pemilik Hak pengelolaan Lahan ( HPL ), mak dengan demikian dasar penguasaan ruko tersebut tunduk pada perjanjian yang dibuat antara.........yang bekerjasama dengan .................. sebagai pemilik Hak Pengelolan Lahan ( HPL ), perjanjian kerjasama dimaksud adalah berbentuk bangunan Guna Sera, sesuai Permendagri No. 17 Tahum 2007, khususnya pasal 32.
-    Oleh karena tidak dapat diberikan pembaruan dan / ataupun perpanjangan sertifikat HGB, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh penggugat Konvensi / tergugat Rekonvensi, baik melalui pembayaran uang tunai maupun Bilyet Giro telah dikembalikan dengan cara uang tunai transfer melalui rekening PT. ........................... dan Bilyet Giro dengan cara serah terima langsung.
-    Tidak jelas dan nyata sudah ada perjanjian yang dibuat dan tidak pernah ada penandatanganan perjanjian sebagaimana pengakuan sendiri dari penggugat konvensi / tergugat rekonvensi pada posita gugatannya di poin 7,2. Akta perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan, yang diberikan kepada penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi, hanyalah baru sebatas Draf perjanjian yang diberikan untuk dipelajari dan dikoreksi. Maka tidak benar dalil posita gugatan poin 7,1 Permendagri No. 17 Tahun 2007
-    Pasal 1313 KUH Perdata sebagai dalil posita gugatan poin 6.10, dengan demikian tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, karena ..................selaku perusahaan pemerintah, apalagi tidak pernah ada perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani. Kalau toh memang ada perjanjian itu hanyalah merupakan disposisi dan petunjuk dalam melaksanakan kerjasama, yang nerupakan hukum privat. Kerjasama dengan ....................berarti yang diperjanjikan adalah asset daerah atau barang milik daerah maka harus sesuai tunduk pada hukum publik. Diantaranya Kepmendagri No. 152 dan 153 Tahun 2004, Permendagri No. 17 Tahun 2007 PP No. 6 Tahun 2006 dan lain- lain.
-    Hukum privat harus tunduk pada hukum publik. Demikianlah makna d\ari uraian tersebut di atas. Akan tetapi karena tidak pernah ada perjanjian yang dibuat dan ditandatangani maka posita gugatan poin 6.10 tidak perlu dipertimbangkan dan harus diabaikan.
6.    Bahwa tidak memberikan perpanjangan / pembaharuan kepada penggugat konvensi / tergugat rekonvensi karea telah megajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota,............, hanyalah salah satu akibat. Namun yang terpenting adalah sertifikat HGB tersebut, sudah tidak dapat lagi diperpanjang dan harus dikembalikan kepada pemegang hak pengelolaan HPL yaitu Perusda Sulsel.
7.    Bahwa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak menggugat ............., itu benar sebagaimana posita gugatan poin 8-2, akan tetapi selaku penerima kuasa adalah karyawan namun dengan belakang sebagai Advokat, sudah pasti mengetahui proses – proses hukum yang ada pada pengadilan Tata Usaha Negara, dimana yang digugat adalah Kantor Pertahanan dan menyangkut HGB diatas HPL,....................maka sangat jelas dan secara langsung sesuai hukum pasti akan melibatkan pemegang HPL in casu ............. . dengan demikian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara telah memanggil Perus........... Dengan demikian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara telah memanggil .............. kemudian hadir selaku tergugat intervensi dan perkaranya tidak sampai diperiksa / disidangkan dan telah diberikan putusan.
8.    Bahwa posita gugatan 8.3, permintan maaf, itu bukan karena diminta oleh Perusda Sulsel secara institusi. Pernyataan ini tidak benar. Permintaan maaf itu atas saran dari salah satu anggota Tim Kuasa Hukum, secara pribadi ingin membantu untuk mencari solusi, karena sering didatangi oleh penggugat konvensi / tergugat rekonvensi versi meminta untuk dibantu mencarikan jalan penyelesaian dengan tergugat konvensi / penggugat rekonvensi in casu ....................
9.    Bahwa karena tidak dapat diperpanjang sertifikat HGB, dan telah jatuh tempo, maka hak atas tanah dan bangunan kembali kepada Perusda Sulsel selaku pemilik / pemegang HPL, sehingga wajar dan sesuai hukum jika Perusda Sulsel minta untuk menyerahkan tanag serta bangunan ruko di Jl.......................Dan karena tidak mau dilakukan oleh penggugat konvensi / tergugat rekonvensi, sehingga patut dan layak untuk diberikan himbauan / teguran baik dengan surat ataupun pengumuman pada bangunan, ruko sebagiamana posita gugatan poin 8.4 dan 8.5.
10.    Bahwa dalil posita guagatan pada poin 8.6 dan 8.7 hal penyegelan dan pengembokan bangunan ruko, tidak dilakukan secara langsung oleh pihak ..............., tetapi oleh karyawan PT............... karena atas permintaan mereka sendiri gembok tidak terpasang karena karyawan masih selalu tetap di dalam, agar mereka dapat menyesuaikan keadaan dan kondisi untuk dapat menyangkut / memindahkan barang – barang milik penggugat konvensi / tergugat rekonvensi. Dengan demikian maka klaim dan dalil menyatakan dilakukan di siang ataupun sore hari dan pada saat masih banyak / dihadapkan costumer dan warga adalah pernyataan dibuat – buat dan sengaja untuk mendapatkan simpatik.
11.    Bahwa dalil posita gugatan poin 9 harus diabaikan dan tidak dapat dipertimbangkan secara hukum, karena tidak ada perjanjian, maka tidak ada juga perjanjian ditari kembali. Dengan demikian maka ada pembuatan ingkar janji / wanprestasi yang telah dilakukan dan melanggar pasal 1338 KUH Perdata oleh Perusda Sulsel selaku tergugat konvensi / penggugat rekonvensi. Dan sekaligus mematahkan dalil poin 10 yang sengaja diangkut untuk berlindung pada pasal KUH Perdata dan terdapat ahli hukum tersebut, sambil meminta kepada Pengadilan Negeri ..................r untuk membatalkan kesepakatan / perjanjian yang tidak pernah ada dan nyata. Sungguh adalah sebuah permohonan yangs sesat dan salah kerena meminta pembatalan terhadap sesuatu yang tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada.
12.    Bahwa dalil posita gugatan poin 11 dengan menyebutkan Peraturan Menteri Agraria / kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, tidak dapat diterapkan pada asset daerah in casu milik dimaksud pengelolaan dan pemanfaatan asset / tanah HPL ................ hanya dapat diatur dan tunduk kepada Kepmendagri Nomor. 152 dan 153 tahun 2004, Permendagri No. 17 Tahun 2007 PP No. 6 Tahun 2006 serta surat persetujuan prinsip Menteri dalam Negeri RI Nomor 511.2/2635/FUOD, tanggal 16 Agustus 1990 yang kemudian ditindaklanjuti dengan akta perjanjian nomor 76 tanggal 15 1990, yaitu perjanjian kerjasama antara .......... dengan PT. ............. Selaku pihak pengembang yang kemudian melakukan penjualan / pemberian kepada para user. Dengan demikian dasar penguasaan ruko – ruko, termasuk ruko / bangunan blok C Nomor 16 harus tunduk pada ketentuan – ketentuan dari perjanjian tersebut diatas yang mana telah diatur secara jelas pada pasal 7 poin 2 yang intinya menyatakan “
“ pemberian HGB di atas tanah HPL Perusda Sulsel adalah selama 20 Tahun, dan seterusnya.

Poin 4 intinya menyebutkan :
“ setelah jangka waktu pemberian HGB berakhir, maka demi hak tanah berikut seluruh asset dari kerjasama kembali menjadi milik dan dibawah pengelolaan .......................... .
    Atas penjelasan di atas maka patut dan sesuai hukum, dalil posita gugatan poin 11, ditolak atau dikesampingkan, karena tidak berdasar .......................dituntut untuk membayar ganti rugi atas tanah dan bangunan Ruko Blok C No. 16 yang nota bene adalah miliknya sendiri.
Sedangkan Klaim / dalil ganti rugi biaya renovasi juga tetap harus dikesampingkan, karena disamping bangunan ruko secara utuh harus dikembalikan kepada ............., renovasi yang dimaksud oleg penggugat konvensi / tergugat rekonvensi, adalah tidak benar dan mengada- ngada sebab banguna ruko saat ini masih tetap seperti semula, tidak ada perubahan dan bahkan / pada saat pindah ada bebrapa bagian yang telah diambil dan dibongkar. Dan jika perluh dapat dilakukan peninjauan setempat.
13.    Bahwa atas dalil posita gugatan poin 12, secra tegas terhadap kesluruhan dalil trsebut ditolak oleh Tergugat Konveni/Penggugat Rekonvensi dan khusus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...