HUKUM AGRARIA
Hukum
agraria adalah hukum yang tertulis yang didalamnya mengatur tentang tanah
A. SEJARAH
HUKUM AGRARIA
Sebelum
merdeka terjadi dualisme dan pluralisme tanah. INCANDER( GOL. PRIBUMI )
menggunakan hukum adat dalam mengurus tanah,sedangkan GOL.TIMUR ASING
menggunakan system EROPA.
Kemudian
tanah tersebut didaftar dengan ketentuan :
1. Tanah
GOL. PRIBUMI yang tunduk pada system
hukum adat dengan prosedur pendaftaran tanah menggunakan FISCAL CADASTER yang berarti tanah tersebut mempunyai bukti pajak dari pendaftaran tanah
system FISCAL CADASTER.
2. Tanah
GOL.TIMUR ASING yang tunduk pada
system hukum barat dengan prodesur pendaftaran tanah menggunakan LEGAL CADASTER yang berarti tanag
tersebut mempunyai sertifikat tanah
ASAS
DOMAIN VERKLARING
“barang
siapa yang tidak dapat menguasai/mempunyai bukti hak atas tanah maka tanah itu
milik Negara.
Asas
ini sangat merugikan gol.pribumi karena tanah mereka tidak mendapat bukti hak
atas tanah(sertifikat tanah ) sehingga pada tanggal 24 september 1960
dikeluarkan UU. NO. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian ( UUPA
) dan hak milik atas tanah pada pasal 6.
B. PENGERTIAN
HUKUM AGRARIA
Agraria berasal
dari kata AGGER(ladang/tanah)
sedangkan hukum Agraria adalah peraturan
mengenai ladang/tanah artinya bahwa Hukum Agraria adalah keseluruhan peraturan
hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah berupa lembaga-lembaga hukum
dan hubungan – hubungan hukum yang konkrit dengan tanah. Lembaga – lembaga
hukum yang dimaksud dan hubungan – hubungan hukum yang konkrit adalah hak-hak
yang jenis/macam-macam diatur dalam suatu system hukum misalnya system Hukum
Barat/Eropa atas tanah/system Hukum Adat.
Yang
dimaksud dengan peraturan-peraturan hukum yakni peraturan yang sifatnya tidak
tertulis maupun tertulis. System hukum yang ada masing-masing berisikan
kewenangan seseorang larangan serta kewajibannya atas tanah dan hak-hak agraria
ada yang belum dan ada yang sudah dihubungkan dengan suatu subjek/objek
tertentu itulah yang dimaksud dengan lembaga-lembaga
hukum. Sedangkan yang sudah dihubungkan dengan suatu objek/subjek tertentu
itulah yang disebut hubungan-hubungan
yang konkrit.
Pengertian
Hukum Agraria yang dimaksud tersebut adalah pengertian dalam arti sempit
sedangkan pengertian Hukum Agraria telah mengalami perkembangan sehingga
mengandung pengertian yang luas sebagaimana tercantum pada UU.NO. 5/1960
tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. (UUPA) pasal 1 ayat 2 dan pasal 5.
C. PENGERTIAN
HUKUM AGRARIA OLEH PARA SARJANA HUKUM
D. SISTEMATIKA
HUKUM AGRARIA
Secara
sistematika peraturan-peraturan yang termasuk dalam kelompok Hukum Agraria
dalam lingkungan masing-masing mempunyai suatu objek/materi yang sama,seperti
halnya :
Secara
sistematika peraturan-peraturan Hukum yang ada berkaitan dengan Hukum Agraria
Nasional dari segi objek hukumnya terdiri atas 2 bentuk yakni :
ü Hukum
Pertambangan
ü Hukum
Kehutanan
ü Hukum
Pengairan
ü Hukum
ruang angkasa
ü Hukum
lingkungan hidup dalam kaitannya tata guna tanah dan landre form.
Menurut
Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam
arti luas :
ü Hukum
Tanah
ü Hukum
Air
ü Hukum
Pertambangan
ü Hukum
Perikanan
ü Hukum
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angksa (pasal 48 UUPA)
Yang dimaksud dengan Hukum Tanah dalam ruang lingkup agraria adalah permukan bumi dalam
arti bahwa Hukum Tanah yang merupakan bahagian dari bumi tidak mengatur segala
aspek melainkan hanya mengatur salah satu aspek yaitu tanah dalam pengertian
yuridis disebut sebagai hak sehingga dalam pengertian
yuridisnya hak atas tanah adalah
suatu hak yang sebahagian tertentu merupakan permukaan bumi yang mempunyai
batas-batas berdimansi 2 dengan ukuran PxL . sedangkan pengertian ruang dalam arti yuridis adalah suatu
hak yang berbatas dan berdimensi 3 dengan ukuran PxLxT. Hak atas tanah juga
merupakan hak yang memberikan kewenangan kepada pemegang haknya untuk mempergunakan serta mengambil manfaat dari tanah yang di
hakkinya. Istilah mempergunakan
dalam arti yuridis yaitu bahwa hak atas tanah dapat dipergunakan untuk
kepentingan mendirikan bangunan. Sedangkan istilah mengambil manfaat secara yuridis berarti untuk kepentingan
pertanian,perikanan,peternakan,perkebunan ( bukan untuk bangunan).
Menurut
Effendi Perangin , Hukum Tanah adalah keseluruhan
peraturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak
perseorangan atas tanah dan merupakan lembaga-lembaga hukum dan
hubungan-hubungan hukum yang konkrit atas tanah. Dengan demikian secara
hirarkhi hak-hak penguasaan atas tanah sebagai tercantum dalam UU.No.5/1960
adalah :
ü Wakaf
ü Hak
tanggungan atas tanah
ü Hak
milik atas satuan rumah susun
E. KEDUDUKAN
HUKUM ADAT SEBAGAI PEMBENTUKAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
Hukum
adat sebagai dasar pembentukan hukum agraria nasional mempunyai 2 kedudukan
yang penting :
Note
: peraturan yang didasari dengan hukum adat adalah UU.No.5/1960 tentang UUPA
dan UU.No. 1/1974 tentang perkawinan.
Persyaratan
dan pembatasan berlakunya hukum adat dalam hukum agraria nasional secara tegas
dimuat dalam pasal 5 UUPA yaitu : bahwa selama hukum adat tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan Negara tidak bertentangan dengan rasa
sosialisme Indonesia dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam
UUPA.
F. TUJUAN
DIADAKANNYA UUPA
1. Guna
meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang dapat
merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,kebahagiaan dan keadilan bagi Negara
dan rakyat terutama rakyat petani dalam rangka menuju masyarakat adil dn
makmur.
2. Untuk
meletakkan dasar-dasar guna mencapai kesatuan dan kesejahteran dalam hukum
pertanahan(pasal,5 UUPA)
3. Guna
meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
UUPA yang merupakan Hukum Agraria nasional mempunyai 8 azas yang menjiwai
pelaksanaannya :
1. Azas
kenasionalan ( pasal 1 ayat 1,2 dan 3
UUPA )
2.
Azas yang pada tingkat
tingginya mengandung arti bahwa bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. ( pasal 2 UUPA )
3.
Azas yang mengutamakan
kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dari
kepentingan perseorangan / golongan (pasal 3 UUPA)
4.
Bahwa semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UUPA)
5.
Azas bahwa hanya warga
Negara Indonesia yang boleh mempunyai hak atas tanah dan tidak oleh warga
Negara asing. (pasal 9 jo 21 UUPA)
6.
Azas permasamaan bagi
setiap warga Negara Indonesia untuk memiliki hak atas tanah (pasal 9 ayat 2
UUPA)
7.
Azas tanah pertanian
hurus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri guna mencegah cara-cara
yang bersifat pemerasan. (pasal 7,10,11 UUPA)
8.
Azas tata guna tanah /
penggunaan tanah secara berencana,yakni perlu ada planning mengenai
peruntukannya. ( ketentuan tentang aturan tata guna tanah)
G.
SIFAT UUPA
1.
Sifat nasional formal
yaitu bahwa UUPA secara formalnya dibuat dan dibentuk oleh DPR, disusun dalam
bahasa Indonesia serta berlaku di wilayah Indonesia.
2.
Sifat nasional materil
yaitu secara materil :
a.
Disusun berdasarkan
hukum adat
b.
Disusun secara
sederhana
c.
Dapat menjamin
kepastian hukum
d.
Tidak boleh mnegabaikan
unsur-unsur yang berdasarkan pada hukum agama
e.
Secara meteril fungsi
bumi,air,kekayaan alam dan ruang angkasa secara materil harus sesuai dengan
kepentingan rakyat Indonesia
f.
Hukum agraria harus
dapat mewujudkan penjelmaan dari pancasila sebagai dasar kerohanian bangsa
Indonesia
g.
Hukum agraria nasional
harus melaksanakan pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945
H. RUANG
LINGKUP HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah diatur dalam Bab 2 UUPA
sebagaimana yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 16 UUPA. Pasal 4 ayat1
UUPA dalam rumusannya menyebutkan bahwa atas dasar menguasai dari Negara atas
tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam
hak atas permukaan bumi yaitu tanah,yang dapat dipunyai oleh orang-orang baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum. Hak atas tanah
bersumber dari hak menguasai Negara atas tanah yang dapat diberikan kepada
perseorangan baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing ataupun
sekelompok orang-orang secara bersama-sama dan badan-badan hukum baik badan
hukum private maupun public.
Menurut Soedikno Mertukusumo, wewenang
seseorang yang dapat dipunyai sebagai pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya
terbagi atas 2 :
1.
Wewenang secara umum,
bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai kewenangan untuk menggunakan tanahnya
sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 2 UUPA
2. Wewenang
khusus, bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai kewenangan menggunakan tanahnya
sesuai macam hak atas tanah. Misalnya : kewenangan seseorang pada tanah hak
milik dapat digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan atau kepentingan
pertanian, hak guna bangunan(HGB),hak guna usaha(HGU) secara khusus hanya dapat
digunakan untuk usaha di bidang pertanian,perikanan,peternakan maupun
perkebunan.
Macam-macam
hak atas tanah diatur dalam UUPA dapat dilihat pada pasal 16 jo pasal 53 UUPA
dan hak atas tanah dapat dikelompokkan menjadi 3 bahagian
1. Hak
atas tanah yang bersifat tetap, suatu
hak atas tanah yang tetap ada selama UUPA masih berlaku/ belum dicabut dengan
UU yang baru yaitu hak milik atas tanah,HGU,HGB,hak pakai,hak sewa/bangunan,hak
membuka tanah,hak memungut hasil hutan.
2. Hak
atas tanah yang akan ditetapkan oleh UU, suatu hak yang akan lahir kemudian dan
akan ditetapkan oleh UU.
3. Hak
atas tanah yang bersifat sementara, yaitu suatu hak yang sifatnya sementara
karena dalam waktu yang singkat akan dihapus karena mengandung sifat
pemerasan,feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA, contoh : gadai tanah, hak
usaha bagi hasil atas tanah, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.
Hak atas tanah yang disebutkan dalam pasal 16 jo
pasal 53 UUPA sebenarnya bersifat limitative
artinya bahwa disamping hak atas tanah yang disebutkan dalam UUPA kelak
dimungkinkan lagi lahirnya hak atas tanah yang baru yang diatur secara khusus
dengan UU.
Dari segi asal tanahnya hak atas dibedkan menjadi 2
kelompok :
1. Hak
atas tanah yang bersifat primer, hak atas tanah yang berasal dari Negara
2. Hak
atas tanah yang bersifat skunder, hak atas tanah yang berasal dari tanah milik
pihak lain.
I. PENGERTIAN
HAK MILIK
Hak
milik diatur dalam pasal 20 (1) UUPA. Hak milik adalah hak
turun-temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atas tanah
dengan mengingat ketentuan pasal 6 UUPA. Pengertian turun-temurun bahwa hak milik dapat berlangsung terus selama
pemiliknya masih hidup dan apabila meninggal maka hak miliknya dapat
dilanjutkan para ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak
milik. Terkuat artinya bahwa hak milik atas tanah
kedudukannya lebih kuat disbanding hak lain,tidak mempunyai batas waktu
tertentu,tidak mudah dihapus dan dapat dipertahankan dari pihak lain. Terpenuh artinya dapat memberikan
kewenangan kepada seseorang dibanding hak atas tanah yang lainnya.
Hak
milik bisa beralih dan dialihkan. Beralih
artinya berpindahnya hak milik atas
tanah dari pemiliknya kepada pihak lain karena terjadinya peristiwa hukum. Dialihkan artinya berpindahnya hak milik atas tanah
kepada pihak lain karena terjadinya suatu perbuatan
hukum.
J. ASAS
–ASAS MENGENAI TANAH DALAM UUPA
1. Asas
nasionalisme : tanah itu hanya disediakan untuk warga Negara Indonesia
Dalam
UUPA UU.No.5 tahun 1960 pada pasal 2 (1) “ hanya warga negara indonesia yang
mempunyai hak milik
2. Asas
non diskriminasi : UUD 1945 pasal 27 (1) “ segala warga Negara mempunyai
kesamaan di depan hukum
UUPA
pada dasarnya tidak membedakan antara laaki-laki dan perempuan, warga Negara
asli dan warga Negara asing. Dalam pasal 9 (1) UUPA “ hanya warga Negara
Indonesia yang dapat mempunyai hubungan hukum dengan bumi,air dan ruang
angkasa. Dalam pasal 9 (2) “laki-laki dan perempuan sama kedudukannya
3. Asas
fungsi social : pasal 6 UUPA “semua
hak-hak atas tanah mempunyai fungsi social
4. Asas
dikuasai oleh Negara : sebelum adanya UUPA berlaku asas “domain verklaring”
artinya Negara sebagai pemilik. Pada pasal 33 (3)
5. Asas
pemisahan horisontal : siapa yang mempunyai tanah maka dia juga yang mempunyai
bangunan di atasnya. Akan tetapi menurut masyarakat adat, memisahkan antara
pemilik tanah dan pemilik bangunan.
K. PRINSIP
– PRINSIP DALAM UUPA
1. Hukum
agraria harus bersifat nasional (formil)
2. Hukum
agraria bersifat nasional (materil) = harus didasarkan adat
3. Hukum
adat sebagai dasar
4. Sebagai
jaminan kepastian hukum ( punya sertifikat )
5. Unsure-unsur
hukum agama
6. Fungsi
bumi,air dan ruang angkasa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
7. Harus
sesuai dengan kepentingan rakyat
8. Haruslah
memenuhi keperluan sesuai dengan zaman
9. Harus
menunjukkan penjelmaan dari pancasila
10. Masyarakat
sosialis Indonesia : unsure sosialis adalah kesejahteraan seluruh masyarakat.
Ciri sosialisme Indonesia : tentang hak milik seseorang
Pancasila
sebagai etika dari pada hukum agraria adalag berdasarkan :
a. Sila
1 = dimana hubungan antara manusia dengan tanah itu menpunyai sifat kodrat.
Artinya tidak bisa dipisahkan antara manusia dengan tanah
b. Sila
2 = dimana hubungan manusia dengan tanah yang mempunyai fungsi social
c. Sila
3 = hanya orang indonesi yang berhak sepenuhnya dengan tanah Indonesia
d. Sila
4 = setiap orang mempunyai kesempatan sama untuk memiliki tanah
e. Sila
5 = setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama dari manfaat tanah
kesemuanya tidak lepas dari tuntutan keadilan sebagai tujuan Negara indonesi
Note
: azas “unifikasi hukum “ artinya hanya satu hukum yang mengatur
Komentar
Posting Komentar