Langsung ke konten utama

hukum agraria



HUKUM AGRARIA

Hukum agraria adalah hukum yang tertulis yang didalamnya mengatur tentang tanah

A.    SEJARAH HUKUM AGRARIA
Sebelum merdeka terjadi dualisme dan pluralisme tanah. INCANDER( GOL. PRIBUMI ) menggunakan hukum adat dalam mengurus tanah,sedangkan GOL.TIMUR ASING menggunakan system EROPA.
Kemudian tanah tersebut didaftar dengan ketentuan :
1.      Tanah GOL. PRIBUMI yang tunduk pada system hukum adat dengan prosedur pendaftaran tanah menggunakan FISCAL CADASTER yang berarti tanah tersebut mempunyai bukti pajak dari pendaftaran tanah system FISCAL CADASTER.
2.      Tanah GOL.TIMUR ASING yang tunduk pada system hukum barat dengan prodesur pendaftaran tanah menggunakan LEGAL CADASTER yang berarti tanag tersebut mempunyai sertifikat tanah

ASAS DOMAIN VERKLARING
“barang siapa yang tidak dapat menguasai/mempunyai bukti hak atas tanah maka tanah itu milik Negara.
Asas ini sangat merugikan gol.pribumi karena tanah mereka tidak mendapat bukti hak atas tanah(sertifikat tanah ) sehingga pada tanggal 24 september 1960 dikeluarkan UU. NO. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian ( UUPA ) dan hak milik atas tanah pada pasal 6.

B.     PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Agraria berasal dari kata AGGER(ladang/tanah) sedangkan hukum Agraria adalah peraturan mengenai ladang/tanah artinya bahwa Hukum Agraria adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah berupa lembaga-lembaga hukum dan hubungan – hubungan hukum yang konkrit dengan tanah. Lembaga – lembaga hukum yang dimaksud dan hubungan – hubungan hukum yang konkrit adalah hak-hak yang jenis/macam-macam diatur dalam suatu system hukum misalnya system Hukum Barat/Eropa atas tanah/system Hukum Adat.

Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan hukum yakni peraturan yang sifatnya tidak tertulis maupun tertulis. System hukum yang ada masing-masing berisikan kewenangan seseorang larangan serta kewajibannya atas tanah dan hak-hak agraria ada yang belum dan ada yang sudah dihubungkan dengan suatu subjek/objek tertentu itulah yang dimaksud dengan lembaga-lembaga hukum. Sedangkan yang sudah dihubungkan dengan suatu objek/subjek tertentu itulah yang disebut hubungan-hubungan yang konkrit.

Pengertian Hukum Agraria yang dimaksud tersebut adalah pengertian dalam arti sempit sedangkan pengertian Hukum Agraria telah mengalami perkembangan sehingga mengandung pengertian yang luas sebagaimana tercantum pada UU.NO. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. (UUPA) pasal 1 ayat 2 dan pasal 5.


C.     PENGERTIAN HUKUM AGRARIA OLEH PARA SARJANA HUKUM

*      Boedi Harsono, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah hukum baik yang tertulis/tidak tertulis mengenai air dan ruang angkasa dalam batas-batas tertentu serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

D.    SISTEMATIKA HUKUM AGRARIA
Secara sistematika peraturan-peraturan yang termasuk dalam kelompok Hukum Agraria dalam lingkungan masing-masing mempunyai suatu objek/materi yang sama,seperti halnya :
*      Peraturan tentang Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi.
*      Hukum Pertambangaan yaitu yang mengatur tentang lembaga-lembaga hukum mengenai pertambangan serta hubungan hukum yang konkrit dengan pertambangan yang berarti pula mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian ( UU.Pertambangan )
*      Mengenai ruang angkasa yakni yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ruang angkasa serta hak-hak penguasaannya.

Secara sistematika peraturan-peraturan Hukum yang ada berkaitan dengan Hukum Agraria Nasional dari segi objek hukumnya terdiri atas 2 bentuk yakni :
*      Hukum Agraria dalam arti sempit yaitu yang mengatur tentang hak bangsa Indonesia atas tanah,hak menguasai dari Negara atas tanah ,hak ulayat, hak perseorangan atas tanah.
*      Hukum Agraria dalam arti luas,yaitu :
ü  Hukum Pertambangan
ü  Hukum Kehutanan
ü  Hukum Pengairan
ü  Hukum ruang angkasa
ü  Hukum lingkungan hidup dalam kaitannya tata guna tanah dan landre form.
Menurut Boedi Harsono, Hukum Agraria dalam arti luas :
ü  Hukum Tanah
ü  Hukum Air
ü  Hukum Pertambangan
ü  Hukum Perikanan
ü  Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angksa (pasal 48 UUPA)
Yang dimaksud dengan Hukum Tanah dalam ruang lingkup agraria adalah permukan bumi dalam arti bahwa Hukum Tanah yang merupakan bahagian dari bumi tidak mengatur segala aspek melainkan hanya mengatur salah satu aspek yaitu tanah dalam pengertian yuridis disebut sebagai hak sehingga dalam pengertian yuridisnya hak atas tanah adalah suatu hak yang sebahagian tertentu merupakan permukaan bumi yang mempunyai batas-batas berdimansi 2 dengan ukuran PxL . sedangkan pengertian ruang dalam arti yuridis adalah suatu hak yang berbatas dan berdimensi 3 dengan ukuran PxLxT. Hak atas tanah juga merupakan hak yang memberikan kewenangan kepada pemegang haknya untuk mempergunakan serta mengambil manfaat dari tanah yang di hakkinya. Istilah mempergunakan dalam arti yuridis yaitu bahwa hak atas tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan. Sedangkan istilah mengambil manfaat secara yuridis berarti untuk kepentingan pertanian,perikanan,peternakan,perkebunan ( bukan untuk bangunan).
Menurut Effendi Perangin , Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak-hak perseorangan atas tanah dan merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum yang konkrit atas tanah. Dengan demikian secara hirarkhi hak-hak penguasaan atas tanah sebagai tercantum dalam UU.No.5/1960 adalah :
*         Hak bangsa Indonesia atas tanah
*         Hak menguasai dari Negara atas tanah
*         Hak ulayat masyarakat atas tanah
*         Hak perseorangan atas tanah yaitu hak atas tanah menurut UUPA ( pasal 16 jo pasal 53 UUPA )
ü  Wakaf
ü  Hak tanggungan atas tanah
ü  Hak milik atas satuan rumah susun

E.     KEDUDUKAN HUKUM ADAT SEBAGAI PEMBENTUKAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
Hukum adat sebagai dasar pembentukan hukum agraria nasional mempunyai 2 kedudukan yang penting :
*      Hukum adat dijadikan sebagai dasar utama. Hal ini disebabkan karena dalam konsidran UUPA ada perkataan berpendapat berhubungan dengan apa yang disebut dalam pertimbang-timbangan adanya hukum agrarian nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah yakni secara sederhana dapat menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak mengabaikan unsure-unsur  yang bersandar pada hukum agama begitu pula dalam penjelasan umum dikatakan bahwa hukum agraria yang baru haruslah sesuai dengan kesadaran hukum rakyat banyak (karena rakyat Indonesia sebahagian tunduk pada hukum adat) dengan demikian maka hukum adat kedudukannya dalam pembentukan hukum agraria nasional dijadikan sebagai dasar utama.
*      Bahwa hukum adat dijadikan sebagai hukum pelengkap yakni bahwa pembentukan hukum agraria nasional (UUPA) menuju pada tersedianya perangkap hukum yang tertulis guna mewujudkan kesatuan hukum dan jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah harus melalui proses yang memakan waktu panjang dan selama proses ini berlangsung maka hukum yang tertulis yang sudah ada (UUPA) tetapi belum lengkap maka memerlukan pelengkap agar tidak terjadi kekosongan hukum (pasal. 56 UUPA)
Note : peraturan yang didasari dengan hukum adat adalah UU.No.5/1960 tentang UUPA dan UU.No. 1/1974 tentang perkawinan.
Persyaratan dan pembatasan berlakunya hukum adat dalam hukum agraria nasional secara tegas dimuat dalam pasal 5 UUPA yaitu : bahwa selama hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara tidak bertentangan dengan rasa sosialisme Indonesia dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam UUPA.


F.      TUJUAN DIADAKANNYA UUPA
1.      Guna meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang dapat merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat terutama rakyat petani dalam rangka menuju masyarakat adil dn makmur.
2.      Untuk meletakkan dasar-dasar guna mencapai kesatuan dan kesejahteran dalam hukum pertanahan(pasal,5 UUPA)
3.      Guna meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.     
Dalam UUPA yang merupakan Hukum Agraria nasional mempunyai 8 azas yang menjiwai pelaksanaannya :
1.      Azas kenasionalan ( pasal 1 ayat 1,2 dan 3  UUPA )
2.      Azas yang pada tingkat tingginya mengandung arti bahwa bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. ( pasal 2 UUPA )
3.      Azas yang mengutamakan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dari kepentingan perseorangan / golongan (pasal 3 UUPA)
4.      Bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UUPA)
5.      Azas bahwa hanya warga Negara Indonesia yang boleh mempunyai hak atas tanah dan tidak oleh warga Negara asing. (pasal 9 jo 21 UUPA)
6.      Azas permasamaan bagi setiap warga Negara Indonesia untuk memiliki hak atas tanah (pasal 9 ayat 2 UUPA)
7.      Azas tanah pertanian hurus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri guna mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan. (pasal 7,10,11 UUPA)
8.      Azas tata guna tanah / penggunaan tanah secara berencana,yakni perlu ada planning mengenai peruntukannya. ( ketentuan tentang aturan tata guna tanah)

G.    SIFAT UUPA
1.      Sifat nasional formal yaitu bahwa UUPA secara formalnya dibuat dan dibentuk oleh DPR, disusun dalam bahasa Indonesia serta berlaku di wilayah Indonesia.
2.      Sifat nasional materil yaitu secara materil :
a.       Disusun berdasarkan hukum adat
b.      Disusun secara sederhana
c.       Dapat menjamin kepastian hukum
d.      Tidak boleh mnegabaikan unsur-unsur yang berdasarkan pada hukum agama
e.       Secara meteril fungsi bumi,air,kekayaan alam dan ruang angkasa secara materil harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia
f.       Hukum agraria harus dapat mewujudkan penjelmaan dari pancasila sebagai dasar kerohanian bangsa Indonesia
g.      Hukum agraria nasional harus melaksanakan pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945

H.    RUANG LINGKUP HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah diatur dalam Bab 2 UUPA sebagaimana yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 16 UUPA. Pasal 4 ayat1 UUPA dalam rumusannya menyebutkan bahwa atas dasar menguasai dari Negara atas tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yaitu tanah,yang dapat dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum. Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai Negara atas tanah yang dapat diberikan kepada perseorangan baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing ataupun sekelompok orang-orang secara bersama-sama dan badan-badan hukum baik badan hukum private maupun public.
Menurut Soedikno Mertukusumo, wewenang seseorang yang dapat dipunyai sebagai pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya terbagi atas 2 :
1.      Wewenang secara umum, bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai kewenangan untuk menggunakan tanahnya sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 2 UUPA
2.      Wewenang khusus, bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai kewenangan menggunakan tanahnya sesuai macam hak atas tanah. Misalnya : kewenangan seseorang pada tanah hak milik dapat digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan atau kepentingan pertanian, hak guna bangunan(HGB),hak guna usaha(HGU) secara khusus hanya dapat digunakan untuk usaha di bidang pertanian,perikanan,peternakan maupun perkebunan.
Macam-macam hak atas tanah diatur dalam UUPA dapat dilihat pada pasal 16 jo pasal 53 UUPA dan hak atas tanah dapat dikelompokkan menjadi 3 bahagian
1.      Hak atas tanah yang bersifat tetap, suatu hak atas tanah yang tetap ada selama UUPA masih berlaku/ belum dicabut dengan UU yang baru yaitu hak milik atas tanah,HGU,HGB,hak pakai,hak sewa/bangunan,hak membuka tanah,hak memungut hasil hutan.
2.      Hak atas tanah yang akan ditetapkan oleh UU, suatu hak yang akan lahir kemudian dan akan ditetapkan oleh UU.
3.      Hak atas tanah yang bersifat sementara, yaitu suatu hak yang sifatnya sementara karena dalam waktu yang singkat akan dihapus karena mengandung sifat pemerasan,feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA, contoh : gadai tanah, hak usaha bagi hasil atas tanah, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.
Hak atas tanah yang disebutkan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA sebenarnya bersifat limitative artinya bahwa disamping hak atas tanah yang disebutkan dalam UUPA kelak dimungkinkan lagi lahirnya hak atas tanah yang baru yang diatur secara khusus dengan UU.
Dari segi asal tanahnya hak atas dibedkan menjadi 2 kelompok :
1.      Hak atas tanah yang bersifat primer, hak atas tanah yang berasal dari Negara
2.      Hak atas tanah yang bersifat skunder, hak atas tanah yang berasal dari tanah milik pihak lain.

I.       PENGERTIAN HAK MILIK
Hak milik diatur dalam pasal 20 (1) UUPA. Hak milik adalah hak turun-temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atas tanah dengan mengingat ketentuan pasal 6 UUPA. Pengertian turun-temurun bahwa hak milik dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan apabila meninggal maka hak miliknya dapat dilanjutkan para ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat  artinya bahwa hak milik atas tanah kedudukannya lebih kuat disbanding hak lain,tidak mempunyai batas waktu tertentu,tidak mudah dihapus dan dapat dipertahankan dari pihak lain. Terpenuh artinya dapat memberikan kewenangan kepada seseorang dibanding hak atas tanah yang lainnya.
Hak milik bisa beralih dan dialihkan. Beralih artinya berpindahnya hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain karena terjadinya peristiwa hukum. Dialihkan  artinya berpindahnya hak milik atas tanah kepada pihak lain karena terjadinya suatu perbuatan hukum.  


                                                                        
J.       ASAS –ASAS MENGENAI TANAH DALAM UUPA
1.      Asas nasionalisme : tanah itu hanya disediakan untuk warga Negara Indonesia
Dalam UUPA UU.No.5 tahun 1960 pada pasal 2 (1) “ hanya warga negara indonesia yang mempunyai hak milik
2.      Asas non diskriminasi : UUD 1945 pasal 27 (1) “ segala warga Negara mempunyai kesamaan di depan hukum
UUPA pada dasarnya tidak membedakan antara laaki-laki dan perempuan, warga Negara asli dan warga Negara asing. Dalam pasal 9 (1) UUPA “ hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan hukum dengan bumi,air dan ruang angkasa. Dalam pasal 9 (2) “laki-laki dan perempuan sama kedudukannya
3.      Asas fungsi social : pasal 6 UUPA  “semua hak-hak atas tanah mempunyai fungsi social
4.      Asas dikuasai oleh Negara : sebelum adanya UUPA berlaku asas “domain verklaring” artinya Negara sebagai pemilik. Pada pasal 33 (3)
5.      Asas pemisahan horisontal : siapa yang mempunyai tanah maka dia juga yang mempunyai bangunan di atasnya. Akan tetapi menurut masyarakat adat, memisahkan antara pemilik tanah dan pemilik bangunan.       

                                                                                                     
K.    PRINSIP – PRINSIP DALAM UUPA
1.      Hukum agraria harus bersifat nasional (formil)
2.      Hukum agraria bersifat nasional (materil) = harus didasarkan adat
3.      Hukum adat sebagai dasar
4.      Sebagai jaminan kepastian hukum ( punya sertifikat )
5.      Unsure-unsur hukum agama
6.      Fungsi bumi,air dan ruang angkasa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
7.      Harus sesuai dengan kepentingan rakyat
8.      Haruslah memenuhi keperluan sesuai dengan zaman
9.      Harus menunjukkan penjelmaan dari pancasila
10.  Masyarakat sosialis Indonesia : unsure sosialis adalah kesejahteraan seluruh masyarakat. Ciri sosialisme Indonesia : tentang hak milik seseorang

Pancasila sebagai etika dari pada hukum agraria adalag berdasarkan :
a.       Sila 1 = dimana hubungan antara manusia dengan tanah itu menpunyai sifat kodrat. Artinya tidak bisa dipisahkan antara manusia dengan tanah
b.      Sila 2 = dimana hubungan manusia dengan tanah yang mempunyai fungsi social
c.       Sila 3 = hanya orang indonesi yang berhak sepenuhnya dengan tanah Indonesia
d.      Sila 4 = setiap orang mempunyai kesempatan sama untuk memiliki tanah
e.       Sila 5 = setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama dari manfaat tanah kesemuanya tidak lepas dari tuntutan keadilan sebagai tujuan Negara indonesi
Note : azas “unifikasi hukum “ artinya hanya satu hukum yang mengatur   



Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...