BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum dagang merupakan salah satu
spesialisasi dari ilmu hukum umum . Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur
hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan
urusan-urusan dagang, Berkenaan dengan hal tersebut dan didasarkan pada
pemikiran bahwa hukum dagang menyangkut mengenai persoalan-persoalan
perdagangan dengan kata lain hukum dagang membahas tentang perdagangan yang
mempunyai hubungan erat dengan wadah, tempat, perusahaan atau yang lazim
dikenal dengan pasar.
Untuk menunjang eksistensi,
perspektif dan kinerja dari pada wadah, tempat, perusahaan atau yang lazim
dikenal dengan pasar. Maka dikenal istilah Modal dimana modal merupakan bagian
utama untuk menunjang keberhasilan kinerja dari suatu pasar atau perdagangan
yang pada akhirnya menghasilkan laba yang sesuai dengan tujuan akhir dari suatu
perusahaan.
Berkenaan dengan hal tersebut
untuk memenuh eksistensi dari suatu perusahaan maka perlu diketahui apa yang
menjadi faktor utama dan faktor pendorong dari keberhasilan tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apakah ruang lingkup dari Bursa ?
1.2.2 Apakah ruang lingkup dari
pasar modal ?
1.2.3 Bagaimanakah penanaman modal
dalam negeri dan modal asing ?
1.2.4 Apakah ruang lingkup dari
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ?
1.2.5 Apakah subyek dari pasar
modal hanya perusahaan swasta saja ?
1.2.6 Bagaimanakah jika sebuah
persusahaan mengalami kekurangan dana dalam menjalankan kegiatan usahanya ?
1.2.7 Apakah saham BUMN dapat
diperjualkan ?
BAB II
BURSA
PERDAGANGAN / PASAR MODAL
2.
RUANG LINGKUP BURSA
2.1
PENGERTIAN BURSA
2.1.1 PENGERTIAN
BURSA MENURUT PARA SARJANA DAN KUHPER
Menurut Mollengraaff, perkataan bursa (
beurs ) berasal dari nama keluarga VANDER BURSE yang ternama sebagai
persekutuan firma/ makelar di kota brugge ( Belgia ) pada abad 1415.
Bursa perusahaan tempat semacam pasar,
dimana para pengusaha berkumpul untuk mengadakan transaksi-transaksi
perusahaan. Bursa perusahaan ini di atur dalam KUHD BUKU I , BAB IV BAGIAN I,
mulai pasal 59 – 61disamping itu ada Undang-Undang No. 15 tahun 1952 , tentang
bursa yang membuka kembali bursa uang dan efek-efek di pasal 59 KUHD berbunyi ’ bursa perusahaan adalah
tempat pertemuan para pedagang, pengusaha kapal, makelar, kasir dan orang-orang
lain yang termaksud dalam golongan pengusaha pertemuan itu diadakan atas
kekuasaan menteri keuangan’ . Pasal ini memberi arti bahwa bursa itu adalah
tempat atau gedung, dimana orang-oang yang termaksud kelompok usahawan
berkumpul untuk mengadakan transaksi
Prof.Mr.Tj.Dorhout Mees mengartikan
bursa itu sebagai dari keseluruhan transaksi
yang terjadi dalam bursa.
Pasal 1155 ayat 2 KUHPER, yang menyatakan bila
barang yang digadaikan itu adalah barang yang biasa di perdagangkan dalam bursa
atau pasar, maka barang itu dapat dijual di bursa atau dipasar, asal dengan
perantaraan dua orang makelar dalam bidang barang gadaian itu.
2.1.2
PENGERTIAN BURSA MENURUT PENYUSUN
Menurut kami, bursa adalah suatu tempat, wadah, gedung
berkumpulnya para pedagang untuk melakukan transaksi dimana pertemuan itu
diadakan atas kekuasaan menteri keuangan dengan kata lain seluruh rangkaian
dari kegiatan tersebut diketahui oleh menteri keuangan.
2.1.3 UNDANG-UNDANG BURSA
Telah dikatakan bahwa bursa diatur
dalam Undang-Undang NO.15 Tahun 1952 (LN.1952-67,m.b.3 Oktober 1952). Sebagai
alasan membentuk Undang-Undang ini disebutkan dalam penjelasannya yang berunyi
sebagai berikut: ”kemungkinan-kemungkinan untuk menanam modal dinegeri ini
dalam waktu sesudah perang adalah sedikit dan sebetulnya terdiri tidak lain
daripada pembelian barang-barang tetap dengan harga yang sangat tinggi,
pembelian surat-surat berharga dengan bunga yang agak rendah, dan
simpanan-simpanan di bank-bank dengan bunga deposito yang rendah sekali.
Menurut pasal 59 KUHD, bursa itu ada di
bawah kekuasaan gubernur jenderal (Belanda). Dalam alam kemerdekaan sekarang
ini bursa itu ada dibawah kekuasaan pemerintah Republik Indonesia. (c.q.Menteri
Keuangan) hal ini sesuai dengan bunyi pasal 2 Undang-Undang Bursa. Pertimbangan-pertimbangan
pemerintah tersebut diatas dilaksanakan dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
Undang-Undang Bursa yang bunyinya sebagai berikut:
”Pasal 1: Yang dimaksud dengan bursa dalam Undang-Undang ini ialah
bursa-bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan
efek-efek termasuk semua pelelangan efek-efek.
”Pasal 2: Pembukaan bursa dalam pasal 1 hanya dapat
dilakukan dengan izin menteri keuangan.
” Pasal 3: (1)
bursa itu diawasi dengan menteri keuangan.
(2)
untuk melaksanakan pengawasan seperti dimaksud dalam ayat 1 , menteri keuangan
berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang:
a)
Pembukaan dan
penutupan bursa
b)
Pencatatan dan
cara-cara berusaha di bursa
” Pasal 4: menteri keuangan diberikan kekuasan untuk mengambil tindakan-tindakan
yang dipandang perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang
dan efek-efek umumnya atau guna kepentingan transaksi-transaksi khususnya.
Undang-Undang ini ditetapkan setelah
mendapat nasehat bulat dari bank-bank dan lembaga-lembaga devisa. Menteri
keuangan dalam menjalankan Undang-Undang bursa untuk itu dibantu oleh sebuah
panitia penasehat, yang anggota-anggotanya diangkat oleh menteri keuangan
(pasal 5). Salah satu anggota harus mewakili bank Indonesia, sedangkan sekuarang-kurangnya
seperdua dari jumlah anggota-anggotanya harus terdiri dari anggota
”perserikatan perdagangan uang dan efek-efek”, yang akan didirikan oleh menteri
keuangan dalam melaksanakan pasal 4 tersebut. Menurut pasal 5 ayat (3) menteri
keuangan harus mendengar panitia penasehat sebelum beliau menetapkan peraturan
pelaksanaan pengawasan termasuk dalam pasal 3 atau mengambil tindaka-tindakan
guna kepentingan umum sebagai dimaksud dalam pasal 4.
2.1.4 SANKSI-SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG BURSA
Kepentingan penanaman modal dan
penjualan-penjualan efek-efek benar-benar diperhatikan, ternyata dalam undang- undang
bursa tersebut diadakan sanksi-sanksi perdata dan pidana, yaitu :
1.
Pasal 6
mengancam batal karena hukum terhadap semua atau peraturan-peraturan yang bertentangan
dengan suatu ketetapan dari peraturan pelaksanaan yang dikeluaran oleh mentri
keuangan berdasar undang-undang ini.
2.
Pasal 7
menganggap sebagai kejahatan, segala pelanggaran tersebut dalam pasal 6 dalam
hal ada kesengajaan dapat dipenjara selama-laanya satu tahun dan atau hukuman
denda setinggi-tungginya Rp. 500.000, dalam hal ada kelalaian dapat dihukum
kurungan selama-lamanya 6 bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.
100.000.
2.1.5 BURSA VALUTA ASING , BURSA EFEK-EFEK
DAN BURSA KOMODITI
Pasar itu
biasanya berupa tempat atau lapangan terbuka , dimana orang-yang menjalankan
perbuatan perniagaan atau perbuatan perusahan sedangkan bursa itu selalu
diadakan disebuah gedung tersendiri.
1.
Bursa valuta
asing
Dalam bursa ini diperdagangkan valuta
asing yakni mata uang asing misanya ; US dollar, pounsterling, dollar
Australia,dollar singapura, dollar malaysia , dollar hongkong, yen dll
2.
Bursa efek-efek
Dalam bursa ini diperdagangkan
efek-efek, ialah surat berharga yang biasa diperdagangkan dalam bursa, misalnya
: saham , obligasi dan sertifikat yang dapat diuraikan sebagai berikut;
a. Saham ialah surat bukti andil bagi
pesero pada perseroan terbatas misalnya saham semen cibinong
b. Obligasi ialah bukti peminjaman bagi
orang-orang yang meminjamkan modal kepada sebuah perseroan terbatas, misalnya ;
obligasi PT. Jasa marga
c. Sertifikat ialah suatu akta yang dibuat
untuk tanda bukti tentang adanya suatu peristiwa hukum tertentu . ada tiga
jenis sertifikan ;
1. Sertifikat deposito atau bank, adalah
surat bukti penerimaan uang kepada pembawa ( aanto onder/ tobearer ) yang
diterbitkan oleh bank atas sejumlah uang yang diserahkan kepadanya untuk suatu
jangka waktu tertentu demi mendapat bunga sebagai imbalannya serta dapat
diperjual belikan dengan mudah.
2. Sertifikat saham adalah sertifikat yang
diterbitkan oleh sebuah perseroan
terbatas bukan bank misalnya PT dana reksa
3. Sertifikat dana ialah sertifikat yang
diterbitkan oleh sebuah perseroan terbatas bukan bank PT dana reksa.
·
Perizina Bursa Efek
1.
Yang
dapat menyelenggarakan kegiata usaha Bursa Efek adalah perusahaan yang telah
memperoleh Izin Usaha dari menteri.
2.
(1) Izin
Usaha untuk suatu Bursa Efek hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas.
(2) Modal
sektor Bursa Efek sekurang-kurangnya sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh
setengah miliar rupiah)
a. Tata
cara perizinan bursa efek
3.
Pemberian
Izin Usaha untuk pendirian Bursa Efek dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a.
Persetujuan
prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek yang
diberikan oleh menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut
ditetapkan selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak ddikeluarkannya
Persetujuan prinsip..
b.
Izin
Usaha adalah izin yang memberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
4.
Permohonan
untuk memperoleh Persetujuan , diajukan kepada menteri melalui Ketua Bapepam
sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam disertai dokumen atau
konsep dokumen sebagai berikut:
a.
Anggaran
Dasar Perseroan terbatas;
b.
Konsep
perjanjian antarpemegang saham;
c.
Pertimbangan
ekonomi yang menunjang pentingnya peranan Bursa efek yang akan didirikan,
termasuk uraian tentang keadaan pasar yang yang akan dilayaninya;
d.
Proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun;Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan
3.Bursa Komoditi
Dalam bursa komoditi ini
diperdagangkan beberapa jenis komoditi misalnya ; karet alam, kopi, teh,
emas dan lain-lain. busra ini mempuyai dasar hukum pada kepres No.80/1982 dan
Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1982 tentang bursa komoditi. Menerut kepres
No. 80 tahun 1982, organisasi bursa komoditi itu terdiri atas ;
1. Badan pembina bursa komoditi yang
diketuai oleh mentri perdagangan, sedangkan anggotanya terdiri atas beberapa
mentri dan gubernurnur bank indonesia .
2. Badan pelaksana bursa komoditi , dimana ketuanya diangkat
oleh presiden, sedangkan para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh mentri
perdagangan .
3. Panitia pertimbangan bursa komoditi.
Ketua dan para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh mentri perdagangan .
4. Badan usaha kliring dan jaminan.
Peraturan perundangan kedua mengenai komoditi
ialah peraturan pemerintah no.35 tahun 1982, tentang bursa komoditi. Peraturan
ini berusaha untuk menciptakan suatu sistem pemasaran komoditi yang tertib dan
teratur dalam bentuk bursa . tujuan dari pada bursa komoditi diindonesia adalah
untuk menunjang perniagaan komoditi secara tertib dan teratur.
2.2 RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Secara umum pengertian pasar modal sama
dengan bursa perdagangan akan tetapi jika ditinjau secara mendalam maka dapat
ditemukan pengertian secara mengkhusus tentang pasar modal. Pasar modal adalah
tempat bertemunya pihak-pihak yang menawarkan dana dengan pihak-[ihak yang
memerlukan dana, jadi kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal merupakan
transaksi jual-beli dana. Akan tetapi dana yang diperdagangkan dalam pasar
modal itu tidak berbentuk uang kartal, tetapi berbentuk surat berharga(uang
giral). Sehingga perbedaan antara bursa perdagangan dengan pasar modal hanya
terletak pada perbuatan yang dilakukan itupun perbedaannya hanya dalam skala
kecil.
Ketentuan Umum
1.
Dalam
Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
(1)
Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia
(2)
Bursa
Efek adalah suatu tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk
menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan efek
(3)
Efek
adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
sekuritas kredit, tanda bukti uang, setiap righs, warranty, opal, atau setiap
derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh menteri sebagai
efek
(4)
Lembaga
kriling Penyelesaian dan Penyimpanan adalah suatu lembaga yang bertanggung
jawab atas kriling, dan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek,
serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk pihak lain
(5)
Reksa
Dana (Investment Fund) adalah Emiten yang kegiatan utamanya melakukan
investasi, reinvestasi, atau perdagangan efek
Keppres No. 53 Tahun 1990
1.
Badan Pengawas Pasar Modal
2.
(1)
Pembinaan
dan pengawasan di bidang pasar modal dilakukan oleh menteri
(2)
Untuk
melakukan pengendalian pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan
oleh pemerintah, dibentuk Badan pengawas Pasar modal
3.
(1)
Badan
Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung
dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri
(2)
BAPEPAM
mempunyai tugas :
a.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat umum;
b.
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Bab 3, Bab 4, bab 5, Bab 6, Bab 7, dan
c.
Memberikan
pendapat kepada menteri mengenai pasar modal
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) BAPEPAM memiliki
wewenang dan fungsi yang ditetapkan lebih lanjut oleh menteri
4.
Menteri
dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam
memutuskan kebijaksanaan pengembangan pasar modal
5.
(1)
BAPEPAM
dipimpin oleh seorang ketua
(2)
Ketua
BAPEPAM mempunyai tugas :
a.
Pemimpin
BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah, dan
membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna; dan
b.
Membuat
ketentuan pelakasanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional
menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
menteri serta berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku
(3)
Dalam
menjalakan tugasnya Ketua BAPEPAM bertanggung jawab kepada menteri
6.
Dalam
melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM dibantu oleh :
a.
Wakil
Ketua BAPEPAM,
b.
Sekretariat,
c.
Biro
Hukum,
d.
Biro
Pengelolaan Investasi dan Riset,
e.
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek,
f.
Biro
Penelitian Keuangan Perusahaan I,
g.
Biro
penelitian Keuangan Perusahaan II,
h.
Kantor
Wilayah BAPEPAM di daerah yang terdapat Bursa Efek, dan
i.
Tenaga-tenaga
fungsionnal pasar modal
2.2.2 PROSESI
PENUNJANG PASAR MODAL
(1)
Profesi
Penunjang Pasar Modal sebelum melakukan kegiatannya di pasar wajib mendaftarkan
diri kepada Ketua BAPEPAM
(2)
Ketentuan
tentang pendaftaran dan kewajiaban profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh menteri
2.2.3 TRANSAKSI
YANG DILARANG
(1)
Menteri
menetapkan ketentuan tentang transaksi yang dilarang
(2)
Dalam
melakukan transaksi efek setiap pihak dilarang :
a.
Memberikan
keterangan yang tidak benar atau menyesatkan;
b.
Melakukan
perdagangan dengan transaksi orang dalam (inside information);
c.
Melakukan
manipulasi pasar;
d.
Melakukan
pemalsuan dan penipuan;
·
Dalam
hal terjadinya transaksi efek yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 18, BAPEPAM dengan pemberitahuan tertulis, dapat mewajibkan setiap orang
untuk memberikan laporan atau keterangan sebagaimana disebutkan dalam
pemberitahuan tersebut.
·
BAPEPAM
dan setiap pihak yang diberi kewenangan oleh BAPEPAM, dilarang mengungkapkan
informasi yang diperoleh berdasarkan keputusan ini kepada pihak mana pun,
selain dalam rangka upaya mencapai tujuan BAPEPAM, atau jika diharuskan untuk
berbuat demikian oleh undang-undang
2.2.4 KETENTUAN
SANKSI ADMINISTRASI
·
Untuk
memcapai tujuan perkembangan pasar modal, menteri dapat menetapkan sanksi
administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan
kewajiban dan atau pengenaan benda
2.2.5 PENGERTIAN
KHUSUS PASAR MODAL (Keputusan
Menteri Kuangan No. 1548/KMK.013/1990)
Ketentuan
Umum
1.
Yang
dimaksud dalam kepurusan ini dengan;
(1)
Afiliasi adalah :
a.
Hubungan
keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b.
Hubungan
antara pihak dan pegawai; direktur, atau komisaris, dan pihak tersebut;
c.
Hubungan
antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung
mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan
tersebut; atau
d.
Hubungan
dengan perusahaan dengan pemegang saham utama
(2)
Agen Penjualan adalah pihak yang menjual efek
dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban
untuk membeli efek.
(3)
Akuntan adalah Akuntan Negara, atau
Akuntan Publik yang telah memperoleh izin dari Menteri Kuangan.
(4)
Bank adalah bank umum dan bank
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1990 tentang
Pokok-Pokok Perbankan.
(5)
Bapepam adalah Bandan Pengawas Pasar
Modal, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1990
(6)
Biro administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan
kontrak dengan Emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa, melaksanakan
pembukuan, transfer dan pencacatan pembayaran deviden, pembagian hak opsi,
emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk Emiten.
(7)
Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan
termasuk suatu sistem eletronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan
digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan
efek.
(8)
Dana Pensiun adalah dana pensiun yang
didirikan berdasarkan hukum indonesia.
(9)
Efek adalah setiap surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti
utang setiap rights, warrants, opsi, atau setiap deviratif dari efek atau
setiap instrumen yang ditetapkan Bapepam sebagai efek
(10)
Efek Terkecuali adalah surat berharga pasar
utang, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), surat berharga komersial, surat berharga pengakuan utang yang waktu
jauh temponya tidak lebih 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya, dan sertifiakat
deposito yang diterbitkan atau diterima oleh bank atau lembaga Keuangan Bukan
Bank, polis asuransi, efek yang dijamin Pemerintah Indonesia, atau efek lain
yang secara khusus dikecualikan oleh menteri.
(11)
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata
cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam keputusan
ini.
(12)
Emisi adalah penawaran oleh efek
Emiten yang dilakukan untuk dijual atau diperdagangkan.
(13)
Emiten adalah pihak yang melakukan
emisi atau bermaksud atau telah melakukan Emisi Efek.
(14)
Informasi orang Dalam (Inside Information)
adalah informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga efek, yang
dimiliki oleh Orang Dalam (Insider) dan informasi tersebut belum terbuka untuk
umum.
(15)
Izin Perorangan adalah izin yang diberikan
kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Perdagangan Efek atau penasihat Investasi yang
dikeluarkan berdasarkan keputusan ini.
(16)
Izin Usaha adalah izin untuk menjalankan kegiatan usaha
di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan ini.
(17)
Obligasi
adalah bukti utang dari Emiten yang dijamin oleh
pengandung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh
tempo,sekurang-kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi.
2.2.6 WEWENANG DAN FUNGSI BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)
2. Dalam
melaksanakan tugas serta mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No 53 Tahun 1990
Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
a.
Menyampaikan
rekomendasi kepada menteri tentang segala aspek yang menyangkut perkembangan
pasar modal;
b.
Menyampaikan
rekomendasi kepada menteri mengenai pemberian atau pencabutan Izin Usaha
sebagai suatu Bursa Efek, Lembaga Kriling Penyelesaian dan Penyimpan, dan Reksa
Dana;
c.
Memberi
atau mencabut Izin Usaha dan Izin Perorangan atau Persetujuan sebagai :
(1)
Penjamin
Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, Manager Investasi, Penasihat Investasi,
Wakil Perantara Pedanagn Efek dan Wakil Penjamin Efek; atau
(2)
Tempat
Penitipan Harta atau Biro Administrasi Efek;
d.
Mewajibkan
pendaftaran, membatalkan atau membatasi kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal;
e.
Menetapkan
tata cara dan Persyaratan Pendaftaran, serta menyatakan dan mengumumkan
efektifnya suatu Persyaratan pendaftaran;
f.
Menyelidiki
dan meminta informasi mengenai hubungan antara efek dengan pihak mana pun;
3. Bapepam
wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan perdagangan efek secara
tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa :
a.
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di Nursa Efek, oleh semua Perusahaan Efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua Pemegang Saham
Utama dan orang Dalam serta Pihak Terasosiasi dengannya;
b.
Penyimpana
catatan dan laporan yang diberikan oleh kepada pihak yang telah memperoleh Izin
Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran Profesi; dan
c.
Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan dari suatu Penawaran Umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
Bersa Efek.
4. Ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam wajib memperhatikan dan sesuai dengan tujuan
pembinaan dan mengembangkan pasar modal yang efisian dan efektif.
5. Bapepam
atau setiap pihak yang secara resmi diberi wewenang oleh Bapepam berhak meminta
kepada setiap pihak untuk menyampaikan informasi mengenai efek tertentu dalam
batas waktu yang ditentukan
6.
(1)
Bapepam
dan setiap pihak yang diberi wewenang oleh Bapepam dilarang mengungkapkan
informasi yang diperoleh berdasarkan keputusan ini kepada pihak manapun, selain
dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam, atau jika diharuskan untuk
berbuat demikian oleh Undang-undang.
(2)
Bapepam
atau para petugas yang ditunjuk oleh Bapepam wajib melaksanakan langkah-langkah
kegiatannya sedemikian rupa tanpa mencampuri kepentingan usaha yang sah dari
pihak yang diperiksa serta para nasabahnya.
7.
Semua
Prospektus, Pernyataan pendaftaran, permohonan untuk memperoleh Izin Usaha,
Izin Perorangan, Persetujuan, Pendaftara profesi dan laporan berkala
sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini wajib bersedia di Bapepam dan dapat digandakan
untuk umum
8.
Bapepam
wajib menjamin bahwa pemeriksaan atas setiap Bursa Efek, para Anggota Bursa
Efek yang bersangkutan, Lembaga kriling, Penyelesaian dan Penyimpan serta Reksa
Dana dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
9.
Setiap
pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau pengarahan tertentu oleh Bapepam
seperti :
a.
Menolak pemberian atau mengenakan pembatasan Izin
Usaha, Izin perorangan atau persetujuan untuk menjalankan usaha;
b.
Membatalkan
atau membekukan Izin Usaha, Izin Perorangan atau Persetujuan untuk menjalankan
usaha;
c.
Membekukan
perdagangan atas suatu efek pada suatu
Bursa Efek;
2.2.7 TUJUAN DIBENTUKNYA PASAR MODAL
Untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat
dalam pemilikan saham perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan
masyarakat, serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan dan
penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Dapat
pula dikatakan bahwa pasar modal merupakan salah satu saran untuk mewujudkan
pemerataan pendapatan yang dituangkan dalam program “Delapan Jalur Pemerataan”.
Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah selalu beusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
3. MODAL DALAM NEGERI DAN MODAL ASING
3.1 MODAL DALAM NEGERI
3.1.1 PENGERTIAN MODAL DALAM NEGERI
Menurut pasal 1 umdang-undang no. 6 tahun 1968 ialah
bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda
baik yang dimilikioleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang
berdomisili di Indonesia. Yang disisihkan guna menjalankan suatu usaha
sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan pasal 2 undang-undang no.
1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian
dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak dan benda-benda(bergerak dan
tidak bergerak), yang dapat disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
( contoh dari kekayaan termaksud adalah : tanah,bangunan,kayu di hutan dan
lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimiliki oleh Negara dan swasta. Kekeyaan
yang dimiliki oleh pihak swasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi :
1. Yang
dimiliki oleh swasta nasional (warga Negara Indonesia) baik perorangan maupun
badan hukum,termasuk koperasi.
2. Yang
dimiliki oleh swasta asing ( warga Negara asing ) baik perorangan maupun badan
hukum.
Undang-undang no. 6 tahun 1968 dengan “penanaman modal dalam negeri”
ialah penggunaan bagian dari kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1 , baik
secara langsung atau tidak langung untuk menjalankan usaha menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
3.1.2 BIDANG USAHA
Semua bidang usaha pada asasnya terbuka bagi swasta.
Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang pengusahaannya wajib
dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam usaha mengatur penanaman modal dalam negeri
dipakai sebagai landasan pokok ketetapan MPRS no.XXII/MPRS/1966 tentang
pembaruan kebijaksanaan landasan ekonomi,keuangan,dan pembangunan di mana dalam
demokrasi ekonomi tidak dikenal system freefight liberalism,system etatisme dam
monopoli yang merugikan masyarakat.
3.1.3 IZIN USAHA
Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha menurut pasal
5 diatur oleh pemerintah,kecuali yang diatur oleh undang-undang misalnya “kuasa
pertambangan” diatur dalam undang-undang no. 11 tahun 1967 tentang
pertambangan. Dalam setiap izin yang diberikan kepada perusahaan asing yang
menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya,dengan
mengingat ketentuan tentang batas waktu.
3.1.4 BATAS WAKTU BERUSAHA
Dalam pasal 6 undang-undang no. 6 tahun 1968,
disebutkan bahwa waktu berusaha bagi perusahaan asing baik perusahaan baru
maupun perusahaan lama dibatasi sebagai berikut :
1. Dalam
bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 desember tahun 1977
2. Dalam
bidang industry berakhir pada tanggal 31 desember tahun 1977
3. Dalam
bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah dengan batas
waktu antara 10 sampai 30 tahun.
Dalam perekonomian Indonesia ada kenyataan bahwa modal
dalam negeri untuk bagian yang sangat penting dikuasai oleh orang asing.
Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad dan tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut. Untuk menghilangkan dominasi asing atas modal dan perekonomian
Indonesia, mulai sekarang sudah harus diadakan persiapan.
Persiapan tersebut adalah kewajiban masyarakat
Indonesia baik swasta nasional maupun pemerintah yang harus jelas memberikan
fasilitas untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian
darimorang asing kepada pihak nasional.
Kemudian dalam pasal 7 undang-undang no. 6 tahun 1968
ditegaskan sebagai berikut :
1. Jika
jangka waktu berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir, maka
warga Negara asing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan
antara lain :
a. Mengalihkan
modalnya ke bidang usaha lain yang batas waktu berusahanya belm berakhir
b. Mengadakan
usaha gabungan dengan perusahaan nasional
2. Setelah
waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan atau modal yang
dimiliki oleh warga Negara asing yang bersangkutan harus dialihkan kepada warga
Negara Indonesia.
3. Jika
setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali dari
instansi yang berwenang warga Negara asing yang berkepetingan didalam waktu
satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5
dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 7 maka pemerintah atau
instansi yang ditunjukkan berhak melakukan likuidasi terhadap perusahaan asing
yang bersangkutan.
3.2
PENANAMAN MODAL ASING (UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1967)
3.2.1
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Dalam
undang-undang No.1 tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian modal asing didalam
undang undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari dari penanaman modal
tersebut.
Berbeda
dari kredit yang risiko penggunaanya ditanggung oleh peminjam maka didalam
penanaman modal asing risiko penggunaanya menjadi tanggungan penanam.
Undang-undang ini hanya mengatur hal kredit. Berhubung dengan ini maka perlu
dikemukan kemungkinan adanya modal asing yang digunakan dalam sesuatu usaha
sepenuhnya, dan adanya modal asing yang dimamfaatkan dalam suatu usaha dalam
kerja sama dalam modal nasional.
Pengertian
modal asing dalam undang-undang ini menurut pasal 2 ialah:
a)
Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan Indonesia;
b)
Alat-alat
untuk perusahaan termasuk penemuaan-penemuaan baru milik orang asing dan
bahan-bahan yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari devisa kekayaan Indonesia;
c)
Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan
ditranser, tetapi digunakan untuk membiayaai perusahaan Indonesia
3.2.2
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN, DAN DAERAH BERUSAHA
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan seluruhnya
atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuaan perusahaan tersendiri harus
berbentuk badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pemerintah menetapkan apakah suatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau
bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri. Penanaman
modal asing oleh seseorang asing, dalam statusnya sebagai orang perorangan,
dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan dibidang hukum internasional.
Dengan
kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan
mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum
Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di
Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan modal asing di
Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi
daerah, macam perusahaan, besarnya penanam modal dan keinginan ekonomi nasional
dan daerah (pasal 4).
3.2.3
BADAN USAHA MODAL ASING
Dalam
pasal 5 UPMA di sebutkan bahwa:
1)
Pemerintah
menetapkan bidang bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan
prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman
modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2)
Perincian
menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu pemerintah menyusun
rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh bidang-bidang
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal
6 UPMA adalah sebagai berikut:
a)
Pelabuhan-pelabuhan;
b)
Produksi
transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c)
Telekomunikasi;
d)
Pelayaran;
e)
Penerbangan;
f)
Air
minum;
g)
Kereta
api umum ;
h)
Pembangkit
tenaga atom;
i)
Media
massa
3.2.4
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN REPATRIASI
Pasal
18 UPMA menegaskan bahwa dalam setiap penanam modal asing ditentukan jangka
waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 tahun. Selanjutnya (menurut penjelasan
pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)
Perusahaan
modal asing harus mengadakan pembukaan tersendiri dari modal asingnya;
2)
Untuk
menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah
yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
3)
Tiap
tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada pemerintah suatu ikhtisar dari
modal asingnya.
Mengenai
hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut:
1)
Kepada
perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal
atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
a.
Keuntungan
yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain;
b.
Biaya-biaya
yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c.
Biaya-biaya
lain yang ditentukan lebih lanjut;
d.
Penyusunan
atas alat-alat perlengkapan tetap;
e.
Kompensasi
dalam hal nasionalisasi.
2)
Pelaksanaan
ditransfer ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
Transfer
yang bersifat repatriasi modal menurut pasal 20 tidak dapat dizinkan selama
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dari pungutan lain yang tersebut pada pasal
15 masih berlaku. pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh pemerintah.
Perusahaan
modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja
beberapa waktu menurut penetapan pemerintah. Hak transfer merupakan suatu
perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Semua transfer yang
diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b, c dipandang sebagai repatriasi
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan
modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya dan mentransfer
penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu
diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama
perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
4.BADAN
KOORDINASI PENANAMAN MODAL( KEPETUSAN PRESIDEN NO. 20 TAHUN 1973 )
4.1 TUGAS
BKPM
a.
Meneliti
dan menilai permohonan penanaman modal (asing/dalam negeri) berdasarkan
ketentuan penanaman modal yang berlaku
serta kebijaksanaan pembangunan pada umumnya.
b.
Mengajukan
hasil penelitian dan pembahasan penanaman modal kepada presiden untuk memperoleh
persetujuan
c.
Mengkoordinir
proses pemberian izin/keputusan yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
d.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal yang telah diputuskan oleh presiden
bekerja sama dengan departemen/instansi yang membawahi bidang usaha yang
bersangkutan. Dan lain-lain.
4.2
SUSUNAN DAN TATA KERJA BKPM
Susunan
BKPM menurut pasal 4 terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil
ketua
3.
Koordinator
bidang hukum dan tenaga
4.
Koordinator
bidang fasilitas/keringanan fiscal
5.
Koordinator
bidang perizinan daerah
6.
Koordinator
bidang administrasi dan pengawasan
7.
Koordinator
bidang promosi penanaman modal
Selanjutnya
dalam pasal 5 ditegaskan,bahwa :
1.
Ketua
BKPM memimpin pelaksanaan tugas BPKM sebagaimana tersebut dalam pasal 3
keputusan ini serta memimpin rapat koordinator.
Selanjutnya
wakil ketua hingga koordinator bidang
promosi penanaman modal mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Susunan
organisasi BKPM
1.
Ketua
2.
Wakil
ketua
3.
Deputi
bidang perencanaan dan promosi
4.
Deputi
bidang penilaian
5.
Deputi
bidang pengendalian pelaksanaan
6.
Staf
ahli
7.
Sekretaris
badan
8.
Pusat
penelitian dan pengelolaan data
5. SUBJEK
PASAR MODAL
Pada
umumnya perusahaan-perusahaan yang menjual sebahagian dari sahamnya itu
merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta. Akan tetapi, dalam
perkembangan selanjutnya banyak pendapat yang menghendaki agar BUMN dapat
menjual sebahagian dari sahamnya kepada pihak swasta. Hal ini disebabkan BUMN
tersebut sudah dirasakan tidak dapat mengelola bidang usahanya dengan baik karena
perusahaan tersebut mengalami kekurangan dana.
BUMN
sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh departemen keuangan,sedangkan
pengelolaannya diberikan kepada departemen lainnya yang berhubungan dengan
bidang usaha tersebut. Proses penjualan saham perusahaan BUMN itu dikenal
dengan istilah penswastaan.
6.
PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEKURANGAN DANA
Perusahaan-perusahaan
yang mengalami kekurangan dana dapat memperoleh dana yang dibutuhkan melalui
pasar modal. Caranya dengan menjual sebahagian dari sahamnya kepada pihak-pihak
yang membutukan. Dengan demikian kebutuhan dana bagi perusahaan tersebut dapat
dipenuhi sehingga perusahaan itu dapat mengelola kegiatannya dengan lancer.
7. SAHAM
BUMN
Uuntuk
membantu kesulitan yang timbul dalam BUMN yang selama ini dikelola oleh
pemerintah, maka dipikirkan usaha menswastakan BUMN dengan menjual saham atau
obligasi kepada karyawa atau masyarakat.
Dalam
rangka untuk menswastakan BUMN perlu dipikirkan kriteria penswastaan tersebut,
sebab jika misalnya suatu usaha Negara itu sudah baik dan kemudian juga
ditawarkan kepada pihak swasta atau suatu usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak maka hal ini tidak sesuai dengan isi pasal 33 UUD 1945.
Keuntungan
yang bisa diperoleh bila BUMN diswastakan ialah akan menghindarkan kesan terlalu
banyak terut campur pemerintah dalam usaha yang bias ditangani oleh swasta.
Selain itu mengurangi beban birokrasi pada aparatur pemerintah dan mengurangi
beban/resiko Negara dalam hal BUMN rugi atau memerlukan bantuan tambahan modal.
BUMN yang dapat digolongkan kedalam persero go-publik :
1.
PT. Perkebunan
Kerja
sama dengan BUMN perkebunan adalah mengembangkan perkebunan besar. Bentuk kerja
sama antara PTP dengan swasta sdah dikerjakan yaitu antara PTP VI dengan PT
ASTRA.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam
dunia usaha faktor yang paling penting adalah dana/modal sebab dengan
dana/modal yang dimiliki maka perusahaan/badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahnya. Dengan adanya bursa perdagangan/pasar modal yang memberikan peluang
kepada pengusaha yang mengalami kekurangan dana untuk dapat melakukan change
terhadap usahanya dengan jalan jual-beli dana. Dana ini dalam bentuk surat
berharga.
Akan
tetapi seorang pengusaha harus mengetahui bagaimana penerapan bursa/pasar modal
dalam pencapai keberhasilan usahanya sebab dikhawatirkan apabila seorang
pengusaha tidak mengetahui hal tersebut bukannya mendapatkan keuntungan yang
telah dibukukan akan tetapi kerugian yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya
yang pada akhirnya berujung pada perusahaan yang vailid.
3.2 SARAN
Bagi calon pengusaha dalam membangun suatu usaha
sebaiknya memperhatikan peraturan UU no. 15 tahun 1952 tentang bursa dan pasal
59 KUHD serta peraturan-peraturan pendukung lainnya yang dapat dijadikan
sebagai pegangan dalam pembentukan usaha. Karena pada umumnya semua pengusaha
mempunyai satu pilar utama yang sama yaitu keuntungan yang banyak dan
memperkecil skala kerugian yang terjadi, yang jelas semua tindakan pengusaha
harus dalam jalur yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
DAFTAR PUSTAKA
-Prof.
R. Sukardono,SH : Hukum Dagang Indonesia I dan II
-Prof.
Drs. C.S.T Kansil,SH.MH : pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia
-A.
Ridwan Halim,SH : Hukum Dagang dalam Tanya jawab
-R.
Ali Rido,SH : surat berharga
-Prof.
Subekti : Kitab Undang-undang Hukum Dagang
-J.C.T.
Simorarkir,SH : Hukum Dagang
-Drs.
Yur. R. Soerjatin : Hukum Dagng I dan II
Komentar
Posting Komentar