Langsung ke konten utama

makalah hukum dagang



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum dagang merupakan salah satu spesialisasi dari ilmu hukum umum . Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan-urusan dagang, Berkenaan dengan hal tersebut dan didasarkan pada pemikiran bahwa hukum dagang menyangkut mengenai persoalan-persoalan perdagangan dengan kata lain hukum dagang membahas tentang perdagangan yang mempunyai hubungan erat dengan wadah, tempat, perusahaan atau yang lazim dikenal dengan pasar.
Untuk menunjang eksistensi, perspektif dan kinerja dari pada wadah, tempat, perusahaan atau yang lazim dikenal dengan pasar. Maka dikenal istilah Modal dimana modal merupakan bagian utama untuk menunjang keberhasilan kinerja dari suatu pasar atau perdagangan yang pada akhirnya menghasilkan laba yang sesuai dengan tujuan akhir dari suatu perusahaan.
Berkenaan dengan hal tersebut untuk memenuh eksistensi dari suatu perusahaan maka perlu diketahui apa yang menjadi faktor utama dan faktor pendorong dari keberhasilan tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
                  1.2.1 Apakah ruang lingkup dari Bursa ?
1.2.2 Apakah ruang lingkup dari pasar modal ?
1.2.3 Bagaimanakah penanaman modal dalam negeri dan modal asing ?
1.2.4 Apakah ruang lingkup dari BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ?
1.2.5 Apakah subyek dari pasar modal hanya perusahaan swasta saja ?
1.2.6 Bagaimanakah jika sebuah persusahaan mengalami kekurangan dana dalam menjalankan kegiatan usahanya ?
1.2.7 Apakah saham BUMN dapat diperjualkan ?





BAB II
BURSA PERDAGANGAN / PASAR MODAL
2.      RUANG LINGKUP BURSA
2.1  PENGERTIAN BURSA
 2.1.1 PENGERTIAN BURSA MENURUT PARA SARJANA DAN KUHPER
Menurut Mollengraaff, perkataan bursa ( beurs ) berasal dari nama keluarga VANDER BURSE yang ternama sebagai persekutuan firma/ makelar di kota brugge ( Belgia ) pada abad 1415.
Bursa perusahaan tempat semacam pasar, dimana para pengusaha berkumpul untuk mengadakan transaksi-transaksi perusahaan. Bursa perusahaan ini di atur dalam KUHD BUKU I , BAB IV BAGIAN I, mulai pasal 59 – 61disamping itu ada Undang-Undang No. 15 tahun 1952 , tentang bursa yang membuka kembali bursa uang dan efek-efek di pasal 59  KUHD berbunyi ’ bursa perusahaan adalah tempat pertemuan para pedagang, pengusaha kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang termaksud dalam golongan pengusaha pertemuan itu diadakan atas kekuasaan menteri keuangan’ . Pasal ini memberi arti bahwa bursa itu adalah tempat atau gedung, dimana orang-oang yang termaksud kelompok usahawan berkumpul untuk mengadakan transaksi
Prof.Mr.Tj.Dorhout Mees mengartikan bursa itu sebagai dari keseluruhan transaksi  yang terjadi dalam bursa.
 Pasal 1155 ayat 2 KUHPER, yang menyatakan bila barang yang digadaikan itu adalah barang yang biasa di perdagangkan dalam bursa atau pasar, maka barang itu dapat dijual di bursa atau dipasar, asal dengan perantaraan dua orang makelar dalam bidang barang gadaian itu.
2.1.2 PENGERTIAN BURSA MENURUT  PENYUSUN
Menurut kami, bursa adalah suatu tempat, wadah, gedung berkumpulnya para pedagang untuk melakukan transaksi dimana pertemuan itu diadakan atas kekuasaan menteri keuangan dengan kata lain seluruh rangkaian dari kegiatan tersebut diketahui oleh menteri keuangan.
2.1.3 UNDANG-UNDANG BURSA
Telah dikatakan bahwa bursa diatur dalam Undang-Undang NO.15 Tahun 1952 (LN.1952-67,m.b.3 Oktober 1952). Sebagai alasan membentuk Undang-Undang ini disebutkan dalam penjelasannya yang berunyi sebagai berikut: ”kemungkinan-kemungkinan untuk menanam modal dinegeri ini dalam waktu sesudah perang adalah sedikit dan sebetulnya terdiri tidak lain daripada pembelian barang-barang tetap dengan harga yang sangat tinggi, pembelian surat-surat berharga dengan bunga yang agak rendah, dan simpanan-simpanan di bank-bank dengan bunga deposito yang rendah sekali.
Menurut pasal 59 KUHD, bursa itu ada di bawah kekuasaan gubernur jenderal (Belanda). Dalam alam kemerdekaan sekarang ini bursa itu ada dibawah kekuasaan pemerintah Republik Indonesia. (c.q.Menteri Keuangan) hal ini sesuai dengan bunyi pasal 2 Undang-Undang Bursa. Pertimbangan-pertimbangan pemerintah tersebut diatas dilaksanakan dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4 Undang-Undang Bursa yang bunyinya sebagai berikut:
”Pasal 1:      Yang dimaksud dengan bursa dalam Undang-Undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek termasuk semua pelelangan efek-efek.
”Pasal 2:  Pembukaan bursa dalam pasal 1 hanya dapat dilakukan dengan izin menteri keuangan.
” Pasal 3:   (1) bursa itu diawasi dengan menteri keuangan.
                 (2) untuk melaksanakan pengawasan seperti dimaksud dalam ayat 1 , menteri keuangan berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang:
a)         Pembukaan dan penutupan bursa
b)         Pencatatan dan cara-cara berusaha di bursa
” Pasal 4:     menteri keuangan diberikan kekuasan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandang perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan efek-efek umumnya atau guna kepentingan transaksi-transaksi khususnya.
Undang-Undang ini ditetapkan setelah mendapat nasehat bulat dari bank-bank dan lembaga-lembaga devisa. Menteri keuangan dalam menjalankan Undang-Undang bursa untuk itu dibantu oleh sebuah panitia penasehat, yang anggota-anggotanya diangkat oleh menteri keuangan (pasal 5). Salah satu anggota harus mewakili bank Indonesia, sedangkan sekuarang-kurangnya seperdua dari jumlah anggota-anggotanya harus terdiri dari anggota ”perserikatan perdagangan uang dan efek-efek”, yang akan didirikan oleh menteri keuangan dalam melaksanakan pasal 4 tersebut. Menurut pasal 5 ayat (3) menteri keuangan harus mendengar panitia penasehat sebelum beliau menetapkan peraturan pelaksanaan pengawasan termasuk dalam pasal 3 atau mengambil tindaka-tindakan guna kepentingan umum sebagai dimaksud dalam pasal 4.
2.1.4 SANKSI-SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG BURSA
Kepentingan penanaman modal dan penjualan-penjualan efek-efek benar-benar diperhatikan, ternyata dalam undang- undang bursa tersebut diadakan sanksi-sanksi perdata dan pidana, yaitu :
1.      Pasal 6 mengancam batal karena hukum terhadap semua atau peraturan-peraturan yang bertentangan dengan suatu ketetapan dari peraturan pelaksanaan yang dikeluaran oleh mentri keuangan berdasar undang-undang ini.
2.      Pasal 7 menganggap sebagai kejahatan, segala pelanggaran tersebut dalam pasal 6 dalam hal ada kesengajaan dapat dipenjara selama-laanya satu tahun dan atau hukuman denda setinggi-tungginya Rp. 500.000, dalam hal ada kelalaian dapat dihukum kurungan selama-lamanya 6 bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.

2.1.5  BURSA VALUTA ASING , BURSA EFEK-EFEK DAN BURSA KOMODITI
Pasar itu biasanya berupa tempat atau lapangan terbuka , dimana orang-yang menjalankan perbuatan perniagaan atau perbuatan perusahan sedangkan bursa itu selalu diadakan disebuah gedung tersendiri.
1.      Bursa valuta asing
Dalam bursa ini diperdagangkan valuta asing yakni mata uang asing misanya ; US dollar, pounsterling, dollar Australia,dollar singapura, dollar malaysia , dollar hongkong, yen dll
2.      Bursa efek-efek
Dalam bursa ini diperdagangkan efek-efek, ialah surat berharga yang biasa diperdagangkan dalam bursa, misalnya : saham , obligasi dan sertifikat yang dapat diuraikan sebagai berikut;
a.       Saham ialah surat bukti andil bagi pesero pada perseroan terbatas misalnya saham semen cibinong
b.      Obligasi ialah bukti peminjaman bagi orang-orang yang meminjamkan modal kepada sebuah perseroan terbatas, misalnya ; obligasi PT. Jasa marga
c.       Sertifikat ialah suatu akta yang dibuat untuk tanda bukti tentang adanya suatu peristiwa hukum tertentu . ada tiga jenis sertifikan ;
1.      Sertifikat deposito atau bank, adalah surat bukti penerimaan uang kepada pembawa         ( aanto onder/ tobearer ) yang diterbitkan oleh bank atas sejumlah uang yang diserahkan kepadanya untuk suatu jangka waktu tertentu demi mendapat bunga sebagai imbalannya serta dapat diperjual belikan dengan mudah.
2.      Sertifikat saham adalah sertifikat yang diterbitkan  oleh sebuah perseroan terbatas bukan bank misalnya PT dana reksa
3.      Sertifikat dana ialah sertifikat yang diterbitkan oleh sebuah perseroan terbatas bukan bank PT dana reksa.
·         Perizina Bursa Efek
1.      Yang dapat menyelenggarakan kegiata usaha Bursa Efek adalah perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari menteri.
2.      (1) Izin Usaha untuk suatu Bursa Efek hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2) Modal sektor Bursa Efek sekurang-kurangnya sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh setengah miliar rupiah)
a.      Tata cara perizinan bursa efek

3.      Pemberian Izin Usaha untuk pendirian Bursa Efek dilakukan dalam  2 (dua) tahap :
a.       Persetujuan prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bursa Efek yang diberikan oleh menteri. Jangka waktu untuk melakukan persiapan tersebut ditetapkan selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak ddikeluarkannya Persetujuan prinsip..
b.      Izin Usaha adalah izin yang memberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selesai dilakukan.
4.      Permohonan untuk memperoleh Persetujuan , diajukan kepada menteri melalui Ketua Bapepam sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam disertai dokumen atau konsep dokumen sebagai berikut:
a.       Anggaran Dasar Perseroan terbatas;
b.      Konsep perjanjian antarpemegang saham;
c.       Pertimbangan ekonomi yang menunjang pentingnya peranan Bursa efek yang akan didirikan, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang yang akan dilayaninya;
d.      Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan
3.Bursa Komoditi
Dalam bursa komoditi ini  diperdagangkan beberapa jenis komoditi misalnya ; karet alam, kopi, teh, emas dan lain-lain. busra ini mempuyai dasar hukum pada kepres No.80/1982 dan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1982 tentang bursa komoditi. Menerut kepres No. 80 tahun 1982, organisasi bursa komoditi itu terdiri atas ;
1.      Badan pembina bursa komoditi yang diketuai oleh mentri perdagangan, sedangkan anggotanya terdiri atas beberapa mentri dan gubernurnur bank indonesia .
2.      Badan pelaksana  bursa komoditi , dimana ketuanya diangkat oleh presiden, sedangkan para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh mentri perdagangan .
3.      Panitia pertimbangan bursa komoditi. Ketua dan para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh mentri perdagangan .
4.      Badan usaha kliring dan jaminan.
Peraturan perundangan kedua mengenai komoditi ialah peraturan pemerintah no.35 tahun 1982, tentang bursa komoditi. Peraturan ini berusaha untuk menciptakan suatu sistem pemasaran komoditi yang tertib dan teratur dalam bentuk bursa . tujuan dari pada bursa komoditi diindonesia adalah untuk menunjang perniagaan komoditi secara tertib dan teratur.
2.2 RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Secara umum pengertian pasar modal sama dengan bursa perdagangan akan tetapi jika ditinjau secara mendalam maka dapat ditemukan pengertian secara mengkhusus tentang pasar modal. Pasar modal adalah tempat bertemunya pihak-pihak yang menawarkan dana dengan pihak-[ihak yang memerlukan dana, jadi kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal merupakan transaksi jual-beli dana. Akan tetapi dana yang diperdagangkan dalam pasar modal itu tidak berbentuk uang kartal, tetapi berbentuk surat berharga(uang giral). Sehingga perbedaan antara bursa perdagangan dengan pasar modal hanya terletak pada perbuatan yang dilakukan itupun perbedaannya hanya dalam skala kecil.
2.2.1 PENGERTIAN POKOK PASAR MODAL (Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1990)
  Ketentuan Umum
1.   Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
(1)   Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia
(2)   Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan efek
(3)   Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti uang, setiap righs, warranty, opal, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh menteri sebagai efek
(4)   Lembaga kriling Penyelesaian dan Penyimpanan adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kriling, dan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Efek, serta penyimpanan efek dalam penitipan untuk pihak lain
(5)   Reksa Dana (Investment Fund) adalah Emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, reinvestasi, atau perdagangan efek
Keppres No. 53 Tahun 1990
1.                  Badan Pengawas Pasar Modal
2.                   
(1)   Pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal dilakukan oleh menteri
(2)   Untuk melakukan pengendalian pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah, dibentuk Badan pengawas Pasar modal
3.                   
(1)   Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri
(2)   BAPEPAM mempunyai tugas :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum;
b.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam Bab 3, Bab 4, bab 5, Bab 6, Bab 7, dan
c.       Memberikan pendapat kepada menteri mengenai pasar modal
(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) BAPEPAM memiliki wewenang dan fungsi yang ditetapkan lebih lanjut oleh menteri
4.      Menteri dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam memutuskan kebijaksanaan pengembangan pasar modal
5.                   
(1)   BAPEPAM dipimpin oleh seorang ketua
(2)   Ketua BAPEPAM mempunyai tugas :
a.         Pemimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna; dan
b.        Membuat ketentuan pelakasanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri serta berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku
(3)   Dalam menjalakan tugasnya Ketua BAPEPAM bertanggung jawab kepada menteri
6.      Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM dibantu oleh :
a.       Wakil Ketua BAPEPAM,
b.      Sekretariat,
c.       Biro Hukum,
d.      Biro Pengelolaan Investasi dan Riset,
e.       Biro Transaksi dan Lembaga Efek,
f.       Biro Penelitian Keuangan Perusahaan I,
g.       Biro penelitian Keuangan Perusahaan II,
h.      Kantor Wilayah BAPEPAM di daerah yang terdapat Bursa Efek, dan
i.        Tenaga-tenaga fungsionnal pasar modal
2.2.2 PROSESI PENUNJANG PASAR MODAL
(1)   Profesi Penunjang Pasar Modal sebelum melakukan kegiatannya di pasar wajib mendaftarkan diri kepada Ketua BAPEPAM
(2)   Ketentuan tentang pendaftaran dan kewajiaban profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri
2.2.3 TRANSAKSI YANG DILARANG
(1)   Menteri menetapkan ketentuan tentang transaksi yang dilarang
(2)   Dalam melakukan transaksi efek setiap pihak dilarang :
a.       Memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan;
b.      Melakukan perdagangan dengan transaksi orang dalam (inside information);
c.       Melakukan manipulasi pasar;
d.      Melakukan pemalsuan dan penipuan;
·         Dalam hal terjadinya transaksi efek yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18, BAPEPAM dengan pemberitahuan tertulis, dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan laporan atau keterangan sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.
·         BAPEPAM dan setiap pihak yang diberi kewenangan oleh BAPEPAM, dilarang mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan keputusan ini kepada pihak mana pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan BAPEPAM, atau jika diharuskan untuk berbuat demikian oleh undang-undang
2.2.4 KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
·         Untuk memcapai tujuan perkembangan pasar modal, menteri dapat menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan kewajiban dan atau pengenaan benda

2.2.5 PENGERTIAN KHUSUS PASAR MODAL (Keputusan Menteri Kuangan No. 1548/KMK.013/1990)
Ketentuan Umum

1.      Yang dimaksud dalam kepurusan ini dengan;
(1)   Afiliasi adalah :
a.       Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b.      Hubungan antara pihak dan pegawai; direktur, atau komisaris, dan pihak tersebut;
c.       Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut; atau
d.      Hubungan dengan perusahaan dengan pemegang saham utama
(2)   Agen Penjualan adalah pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.
(3)   Akuntan adalah Akuntan Negara, atau Akuntan Publik yang telah memperoleh izin dari Menteri Kuangan.
(4)   Bank adalah bank umum dan bank pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
(5)   Bapepam adalah Bandan Pengawas Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1990
(6)   Biro administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa, melaksanakan pembukuan, transfer dan pencacatan pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk Emiten.
(7)   Bursa Efek adalah suatu tempat pertemuan termasuk suatu sistem eletronik tanpa tempat pertemuan yang diorganisasikan dan digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan penawaran jual beli atau perdagangan efek.
(8)   Dana Pensiun adalah dana pensiun yang didirikan berdasarkan  hukum indonesia.
(9)   Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang setiap rights, warrants, opsi, atau setiap deviratif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan Bapepam sebagai efek
(10)                       Efek Terkecuali adalah surat berharga pasar utang, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat berharga komersial, surat berharga pengakuan utang yang waktu jauh temponya tidak lebih 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya, dan sertifiakat deposito yang diterbitkan atau diterima oleh bank atau lembaga Keuangan Bukan Bank, polis asuransi, efek yang dijamin Pemerintah Indonesia, atau efek lain yang secara khusus dikecualikan oleh menteri.
(11)                       Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam keputusan ini.
(12)                       Emisi adalah penawaran oleh efek Emiten yang dilakukan untuk dijual atau diperdagangkan.
(13)                       Emiten adalah pihak yang melakukan emisi atau bermaksud atau telah melakukan Emisi Efek.
(14)                       Informasi orang Dalam (Inside Information) adalah informasi penting dan relevan yang dapat mempengaruhi harga efek, yang dimiliki oleh Orang Dalam (Insider) dan informasi tersebut belum terbuka untuk umum.
(15)                       Izin Perorangan adalah izin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Perdagangan Efek atau penasihat Investasi yang dikeluarkan berdasarkan keputusan ini.
(16)                       Izin Usaha adalah izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan ini.
(17)                       Obligasi adalah bukti utang dari Emiten yang dijamin oleh pengandung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo,sekurang-kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi.

2.2.6  WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)

2. Dalam melaksanakan tugas serta mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud  dalam Keputusan Presiden No 53 Tahun 1990 Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
a.       Menyampaikan rekomendasi kepada menteri tentang segala aspek yang menyangkut perkembangan pasar modal;
b.      Menyampaikan rekomendasi kepada menteri mengenai pemberian atau pencabutan Izin Usaha sebagai suatu Bursa Efek, Lembaga Kriling Penyelesaian dan Penyimpan, dan Reksa Dana;
c.       Memberi atau mencabut Izin Usaha dan Izin Perorangan atau Persetujuan sebagai :
(1)   Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, Manager Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Perantara Pedanagn Efek dan Wakil Penjamin Efek; atau
(2)   Tempat Penitipan Harta atau Biro Administrasi Efek;
d.      Mewajibkan pendaftaran, membatalkan atau membatasi kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal;
e.       Menetapkan tata cara dan Persyaratan Pendaftaran, serta menyatakan dan mengumumkan efektifnya suatu Persyaratan pendaftaran;
f.       Menyelidiki dan meminta informasi mengenai hubungan antara efek dengan pihak mana pun;

3. Bapepam wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan perdagangan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa :
a.       Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di Nursa Efek, oleh semua Perusahaan Efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua Pemegang Saham Utama dan orang Dalam serta Pihak Terasosiasi dengannya;
b.      Penyimpana catatan dan laporan yang diberikan oleh kepada pihak yang telah memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan atau Pendaftaran Profesi; dan
c.       Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan dari suatu Penawaran Umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu Bersa Efek.
4. Ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam wajib memperhatikan dan sesuai dengan tujuan pembinaan dan mengembangkan pasar modal yang efisian dan efektif.
5. Bapepam atau setiap pihak yang secara resmi diberi wewenang oleh Bapepam berhak meminta kepada setiap pihak untuk menyampaikan informasi mengenai efek tertentu dalam batas waktu yang ditentukan
6.
(1)      Bapepam dan setiap pihak yang diberi wewenang oleh Bapepam dilarang mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan keputusan ini kepada pihak manapun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam, atau jika diharuskan untuk berbuat demikian oleh Undang-undang.
(2)      Bapepam atau para petugas yang ditunjuk oleh Bapepam wajib melaksanakan langkah-langkah kegiatannya sedemikian rupa tanpa mencampuri kepentingan usaha yang sah dari pihak yang diperiksa serta para nasabahnya.
7.      Semua Prospektus, Pernyataan pendaftaran, permohonan untuk memperoleh Izin Usaha, Izin Perorangan, Persetujuan, Pendaftara profesi dan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini wajib bersedia di Bapepam dan dapat digandakan untuk umum
8.      Bapepam wajib menjamin bahwa pemeriksaan atas setiap Bursa Efek, para Anggota Bursa Efek yang bersangkutan, Lembaga kriling, Penyelesaian dan Penyimpan serta Reksa Dana dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
9.      Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau pengarahan tertentu oleh Bapepam seperti :
a.       Menolak  pemberian atau mengenakan pembatasan Izin Usaha, Izin perorangan atau persetujuan untuk menjalankan usaha;
b.      Membatalkan atau membekukan Izin Usaha, Izin Perorangan atau Persetujuan untuk menjalankan usaha;
c.       Membekukan perdagangan atas suatu efek  pada suatu Bursa Efek;

2.2.7 TUJUAN DIBENTUKNYA PASAR MODAL
Untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan masyarakat, serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Dapat pula dikatakan bahwa pasar modal merupakan salah satu saran untuk mewujudkan pemerataan pendapatan yang dituangkan dalam program “Delapan Jalur Pemerataan”. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah selalu beusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

3. MODAL DALAM NEGERI DAN MODAL ASING
3.1 MODAL DALAM NEGERI
3.1.1 PENGERTIAN MODAL DALAM NEGERI
Menurut pasal 1 umdang-undang no. 6 tahun 1968 ialah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda baik yang dimilikioleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia. Yang disisihkan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan pasal 2 undang-undang no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak dan benda-benda(bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan ( contoh dari kekayaan termaksud adalah : tanah,bangunan,kayu di hutan dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimiliki oleh Negara dan swasta. Kekeyaan yang dimiliki oleh pihak swasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi :
1.      Yang dimiliki oleh swasta nasional (warga Negara Indonesia) baik perorangan maupun badan hukum,termasuk koperasi.
2.      Yang dimiliki oleh swasta asing ( warga Negara asing ) baik perorangan maupun badan hukum.
Undang-undang no. 6 tahun 1968 dengan “penanaman modal dalam negeri” ialah penggunaan bagian dari kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1 , baik secara langsung atau tidak langung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
3.1.2 BIDANG USAHA
Semua bidang usaha pada asasnya terbuka bagi swasta. Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang pengusahaannya wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam usaha mengatur penanaman modal dalam negeri dipakai sebagai landasan pokok ketetapan MPRS no.XXII/MPRS/1966 tentang pembaruan kebijaksanaan landasan ekonomi,keuangan,dan pembangunan di mana dalam demokrasi ekonomi tidak dikenal system freefight liberalism,system etatisme dam monopoli yang merugikan masyarakat.
3.1.3 IZIN USAHA
Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha menurut pasal 5 diatur oleh pemerintah,kecuali yang diatur oleh undang-undang misalnya “kuasa pertambangan” diatur dalam undang-undang no. 11 tahun 1967 tentang pertambangan. Dalam setiap izin yang diberikan kepada perusahaan asing yang menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya,dengan mengingat ketentuan tentang batas waktu.

3.1.4 BATAS WAKTU BERUSAHA
Dalam pasal 6 undang-undang no. 6 tahun 1968, disebutkan bahwa waktu berusaha bagi perusahaan asing baik perusahaan baru maupun perusahaan lama dibatasi sebagai berikut :
1.      Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 desember tahun 1977
2.      Dalam bidang industry berakhir pada tanggal 31 desember tahun 1977
3.      Dalam bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah dengan batas waktu antara 10 sampai 30 tahun.
Dalam perekonomian Indonesia ada kenyataan bahwa modal dalam negeri untuk bagian yang sangat penting dikuasai oleh orang asing. Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Untuk menghilangkan dominasi asing atas modal dan perekonomian Indonesia, mulai sekarang sudah harus diadakan persiapan.
Persiapan tersebut adalah kewajiban masyarakat Indonesia baik swasta nasional maupun pemerintah yang harus jelas memberikan fasilitas untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian darimorang asing kepada pihak nasional.
Kemudian dalam pasal 7 undang-undang no. 6 tahun 1968 ditegaskan sebagai berikut :
1.      Jika jangka waktu berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir, maka warga Negara asing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan antara lain : 
a.       Mengalihkan modalnya ke bidang usaha lain yang batas waktu berusahanya belm berakhir
b.      Mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional
2.      Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan atau modal yang dimiliki oleh warga Negara asing yang bersangkutan harus dialihkan kepada warga Negara Indonesia.
3.      Jika setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali dari instansi yang berwenang warga Negara asing yang berkepetingan didalam waktu satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 7 maka pemerintah atau instansi yang ditunjukkan berhak melakukan likuidasi terhadap perusahaan asing yang bersangkutan.





3.2 PENANAMAN MODAL ASING (UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1967)
3.2.1 PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Dalam undang-undang No.1 tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian modal asing didalam undang undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari dari penanaman modal tersebut.
Berbeda dari kredit yang risiko penggunaanya ditanggung oleh peminjam maka didalam penanaman modal asing risiko penggunaanya menjadi tanggungan penanam. Undang-undang ini hanya mengatur hal kredit. Berhubung dengan ini maka perlu dikemukan kemungkinan adanya modal asing yang digunakan dalam sesuatu usaha sepenuhnya, dan adanya modal asing yang dimamfaatkan dalam suatu usaha dalam kerja sama dalam modal nasional.
Pengertian modal asing dalam undang-undang ini menurut pasal 2 ialah:
a)      Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan Indonesia;
b)      Alat-alat untuk perusahaan termasuk penemuaan-penemuaan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari devisa kekayaan Indonesia;
c)      Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditranser, tetapi digunakan untuk membiayaai perusahaan Indonesia
3.2.2 BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN, DAN DAERAH BERUSAHA
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuaan perusahaan tersendiri harus berbentuk badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pemerintah menetapkan apakah suatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri. Penanaman modal asing oleh seseorang asing, dalam statusnya sebagai orang perorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan dibidang hukum internasional.
Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya penanam modal dan keinginan ekonomi nasional dan daerah (pasal 4).
3.2.3 BADAN USAHA MODAL ASING
Dalam pasal 5 UPMA di sebutkan bahwa:
1)      Pemerintah menetapkan bidang bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2)      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut:
a)      Pelabuhan-pelabuhan;
b)      Produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c)      Telekomunikasi;
d)      Pelayaran;
e)      Penerbangan;
f)       Air minum;
g)      Kereta api umum ;
h)      Pembangkit tenaga atom;
i)        Media massa
3.2.4 JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN REPATRIASI
Pasal 18 UPMA menegaskan bahwa dalam setiap penanam modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 tahun. Selanjutnya (menurut penjelasan pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)   Perusahaan modal asing harus mengadakan pembukaan tersendiri dari modal asingnya;
2)   Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
3)   Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut:
1)            Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
a.             Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b.            Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c.             Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d.            Penyusunan atas alat-alat perlengkapan tetap;
e.             Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2)            Pelaksanaan ditransfer ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
Transfer yang bersifat repatriasi modal menurut pasal 20 tidak dapat dizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dari pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh pemerintah.
Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja beberapa waktu menurut penetapan pemerintah. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Semua transfer yang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b, c dipandang sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya dan mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
4.BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL( KEPETUSAN PRESIDEN NO. 20 TAHUN 1973 )
4.1 TUGAS BKPM
a.    Meneliti dan menilai permohonan penanaman modal (asing/dalam negeri) berdasarkan ketentuan penanaman modal yang berlaku  serta kebijaksanaan pembangunan pada umumnya.
b.   Mengajukan hasil penelitian dan pembahasan penanaman modal kepada presiden untuk memperoleh persetujuan
c.    Mengkoordinir proses pemberian izin/keputusan yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
d.   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal yang telah diputuskan oleh presiden bekerja sama dengan departemen/instansi yang membawahi bidang usaha yang bersangkutan. Dan lain-lain.
4.2 SUSUNAN DAN TATA KERJA BKPM
Susunan BKPM menurut pasal 4 terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Koordinator bidang hukum dan tenaga
4.      Koordinator bidang fasilitas/keringanan fiscal
5.      Koordinator bidang perizinan daerah
6.      Koordinator bidang administrasi dan pengawasan
7.      Koordinator bidang promosi penanaman modal
Selanjutnya dalam pasal 5 ditegaskan,bahwa :
1.      Ketua BKPM memimpin pelaksanaan tugas BPKM sebagaimana tersebut dalam pasal 3 keputusan ini serta memimpin rapat koordinator.
Selanjutnya wakil ketua hingga koordinator  bidang promosi penanaman modal mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Susunan organisasi BKPM
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Deputi bidang perencanaan dan promosi
4.      Deputi bidang penilaian
5.      Deputi bidang pengendalian pelaksanaan
6.      Staf ahli
7.      Sekretaris badan
8.      Pusat penelitian dan pengelolaan data


5. SUBJEK PASAR MODAL
Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang menjual sebahagian dari sahamnya itu merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya banyak pendapat yang menghendaki agar BUMN dapat menjual sebahagian dari sahamnya kepada pihak swasta. Hal ini disebabkan BUMN tersebut sudah dirasakan tidak dapat mengelola bidang usahanya dengan baik karena perusahaan tersebut mengalami kekurangan dana.
BUMN sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh departemen keuangan,sedangkan pengelolaannya diberikan kepada departemen lainnya yang berhubungan dengan bidang usaha tersebut. Proses penjualan saham perusahaan BUMN itu dikenal dengan istilah penswastaan.
6. PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEKURANGAN DANA
Perusahaan-perusahaan yang mengalami kekurangan dana dapat memperoleh dana yang dibutuhkan melalui pasar modal. Caranya dengan menjual sebahagian dari sahamnya kepada pihak-pihak yang membutukan. Dengan demikian kebutuhan dana bagi perusahaan tersebut dapat dipenuhi sehingga perusahaan itu dapat mengelola kegiatannya dengan lancer.
7. SAHAM BUMN
Uuntuk membantu kesulitan yang timbul dalam BUMN yang selama ini dikelola oleh pemerintah, maka dipikirkan usaha menswastakan BUMN dengan menjual saham atau obligasi kepada karyawa atau masyarakat.
Dalam rangka untuk menswastakan BUMN perlu dipikirkan kriteria penswastaan tersebut, sebab jika misalnya suatu usaha Negara itu sudah baik dan kemudian juga ditawarkan kepada pihak swasta atau suatu usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak maka hal ini tidak sesuai dengan isi pasal 33 UUD 1945.
Keuntungan yang bisa diperoleh bila BUMN diswastakan ialah akan menghindarkan kesan terlalu banyak terut campur pemerintah dalam usaha yang bias ditangani oleh swasta. Selain itu mengurangi beban birokrasi pada aparatur pemerintah dan mengurangi beban/resiko Negara dalam hal BUMN rugi atau memerlukan bantuan tambahan modal. BUMN yang dapat digolongkan kedalam persero go-publik :


1. PT. Perkebunan
Kerja sama dengan BUMN perkebunan adalah mengembangkan perkebunan besar. Bentuk kerja sama antara PTP dengan swasta sdah dikerjakan yaitu antara PTP VI dengan PT ASTRA.
      



















BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam dunia usaha faktor yang paling penting adalah dana/modal sebab dengan dana/modal yang dimiliki maka perusahaan/badan usaha dapat melakukan kegiatan usahnya. Dengan adanya bursa perdagangan/pasar modal yang memberikan peluang kepada pengusaha yang mengalami kekurangan dana untuk dapat melakukan change terhadap usahanya dengan jalan jual-beli dana. Dana ini dalam bentuk surat berharga.
Akan tetapi seorang pengusaha harus mengetahui bagaimana penerapan bursa/pasar modal dalam pencapai keberhasilan usahanya sebab dikhawatirkan apabila seorang pengusaha tidak mengetahui hal tersebut bukannya mendapatkan keuntungan yang telah dibukukan akan tetapi kerugian yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya yang pada akhirnya berujung pada perusahaan yang vailid.
3.2 SARAN
Bagi  calon pengusaha dalam membangun suatu usaha sebaiknya memperhatikan peraturan UU no. 15 tahun 1952 tentang bursa dan pasal 59 KUHD serta peraturan-peraturan pendukung lainnya yang dapat dijadikan sebagai pegangan dalam pembentukan usaha. Karena pada umumnya semua pengusaha mempunyai satu pilar utama yang sama yaitu keuntungan yang banyak dan memperkecil skala kerugian yang terjadi, yang jelas semua tindakan pengusaha harus dalam jalur yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.  









DAFTAR PUSTAKA
-Prof. R. Sukardono,SH : Hukum Dagang Indonesia I dan II
-Prof. Drs. C.S.T Kansil,SH.MH : pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia
-A. Ridwan Halim,SH : Hukum Dagang dalam Tanya jawab
-R. Ali Rido,SH : surat berharga
-Prof. Subekti : Kitab Undang-undang Hukum Dagang
-J.C.T. Simorarkir,SH : Hukum Dagang
-Drs. Yur. R. Soerjatin : Hukum Dagng I dan II 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...