Langsung ke konten utama

makalah hukum angkasa



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Aktifitas ruang angkasa telah berkembang pesat. Satelit telah menguasai jaringan komunikasi dan jaringan observasi. Pesawat ruang angkasa telah mendarat di bulan. Kemudian pencarian informasi ruang angkasa dilanjutkan ke planet yang lebih jauh seperti Venus dan Mars. Sangat besar jumlah Pengetahuan baru yang diperoleh dari eksplorasi ruang angkasa. Riset tentang sumber bumi, aktifitas ionosfir, radiasi surya, sinar kosmik, struktur umum ruang angkasa dan pembentukan planet.
Resolusi Majelis Umum PBB 1962 (XVIII) yang disahkan tahun 1963 menentukan bahwa ruang angkasa dan benda-benda langit adalah bebas untuk eksplorasi dan penggunaan oleh semua negara atas dasar persamaan dan menurut hukum internasional. Ruang angkasa dan    benda-benda langit tidak bisa diambil untuk kepentingan nasional sendiri suatu negara dengan cara apapun. Prinsip ini dikenal dengan prinsip ‘Non Appropriation’.
Perjanjian internasional 1967 tentang prinsip-prinsip yang mengatur tentang aktifitas negara dalam eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya. Mengenai aktifitas militer di ruang angkasa ada dua interpretasi. Yang pertama berpendapat bahwa hanya aktifitas militer agresif yang dilarang. Interpretasi yang kedua berpandangan bahwa semua tindakan militer dilarang.
Dewasa ini satelit terus digunakan untuk tujuan spoinase dan pengamatan. Amerika Serikat berpandangan bahwa satelit pada orbit bumi boleh dipergunakan untuk tujuan pengintaian, sedang Uni Soviet tidak menyetujuinya. Disamping itu dimungkinkan pula penggunaan senjata laser yang ditempatkan di ruang angkasa dengan memiliki kemampuan global untuk menyerang suatu jangkauan target yang luas. Persoalan tersebut sudah mendapat perhatian dan dibahas dalam konferensi UNISPACE 1982.
Liability Convention 1972 mengatur adanya sistem tanggung jawab rangkap (a dual system of liability) yang ditentukan oleh tempat timbulnya kerugian. Berdasarkan Liability Convention 1972, ditetapkan dua prinsip hukum yang berbeda yang mengatur tentang tanggung jawab untuk ganti rugi.
1.         Absolute Liability
Berdasarkan ketentuan Pasal II Liability Convention 1972, apabila kerugian terjadi di atas permukaan bumi, misalnya tertimpanya suatu pabrik oleh kepingan suatu pesawat angkasa atau kepingan tersebut menimpa suatu pesawat udara yang sedang berada dalam penerbangan (ruang udara), maka pihak Negara Peluncur bertanggung jawab secara penuh dan mutlak (absolutely liable), dalam arti Negara Peluncur harus mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut, seketika kerugian itu terjadi. Pihak yang dirugikan tidak perlu memberikan suatu pembuktian tentang adanya unsur kesalahan pada pihak Negara Peluncur (burden of proof), cukup dengan menunjukkan fakta adanya kerugian tersebut (establishing the fact of damage) yang disebabkan oleh suatu benda yang diidentifikasi sebagai milik Negara Peluncur.
2.         Strict Liability
Berdasarkan Pasal III Liability Convention 1972, apabila terjadi suatu kerugian bukan di atas permukaan bumi dan menimpa benda angkasa milik Negara Peluncur lain, atau orang dan harta milik yang berada di dalam benda angkasa milik Negara Peluncur lain, maka tanggung jawab Negara Peluncur yang menimbulkan kerugian itu tercipta apabila negara yang dirugikan dapat membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian besar di pihak Negara Peluncur tersebut (liability based on fault).
Negara Peluncur dapat mutlak dibebaskan dari tanggung jawab apabila negara tersebut dapat membuktikan bahwa secara keseluruhan atau sebagian kerugian tersebut disebabkan oleh adanya kelalaian besar (gross negligences) atau kesengajaan yang dilakukan oleh Negara Penuntut.  Akan tetapi, pembebasan tersebut tidak berlaku bila kerugian itu disebabkan oleh kegiatan-kegiatan dari Negara Peluncur yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional, terutama Piagam PBB dan Space Treaty 1967.
Prinsip yang sama berlaku dalam suatu peluncuran bersama. Untuk menetapkan besarnya ganti rugi bagi dapat diadakan suatu persetujuan tersendiri atau diperhitungkan dengan melihat besarnya unsur kesalahan dari masing-masing Negara Peluncur. Tanggung jawab ini ditanggung secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly and severally liable).
Menurut Pasal I Liability Convention 1972, yang dimaksudkan dengan negara peluncur adalah negara yang meluncurkan kendaraan ruang angkasa atau negara dimana kendaraan ruang angkasa akan diluncurkan atau negara yang memberi fasilitas peluncur. Lebih lanjut di dalam Pasal I Liability Convention 1972, yang dimaksud dengan kerusakan (damage) adalah kematian, luka atau kerugian kesehatan, hilang atau kerusakan harta orang atau kerusakan harta benda orang, hilang atau kerusakan harta organisasi internasional. Secara umum semua kerugian orang baik materiil maupun non materiil dapat dimasukkan, setidak-tidaknya merugikan kesehatan seperti kerusakan yang disebabkan karena pengaruh biologis, kimia, radioaktif, dll. Jadi disini sudah jelas bahwa kerusakan tersebut harus ada yang disebabkan oleh kendaraan ruang angkasa.  

Kasus Cosmos-954 merupakan kasus jatuhnya satelit bertenaga nuklir, Cosmos-954, milik Uni Soviet di Kanada. Cosmos-954 merupakan salah satu satelit bertenaga nuklir milik Uni Soviet yang diluncurkan pada tanggal 18 September 1957. Satelit ini dilengkapi dengan reaktor nuklir seberat 55 kg dan menggunakan bahan uranium 235 dengan komposisi 90% uranium 235. Beberapa minggu setelah peluncuran, satelit dinyatakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab-sebab kemerosotan fungsi pun tidak diketahui dengan pasti.
Fasilitas lacak Uni Soviet yang kurang memadai mengakibatkan Soviet kehilangan kemampuan untuk memantau secara akurat gerak dan posisi Cosmos-954. Pada tanggal 24 Januari 1978 dilaporkan bahwa Cosmos-954 telah memasuki atmosfir bumi dan mengarah ke wilayah Kanada Barat Laut. Pada hari yang sama, Cosmos-954 telah jatuh di wilayah yang telah diperkirakan dengan mengakibatkan radiasi radioaktif seluas 600 km2. Pecahan Cosmos-954 tersebut berbobot sekitar 65 kg dan mengandung sekitar 3.500 partikel radioaktif dimana tingkat radiasi partikel tersebut sangat bervariasi dari ribuan sampai jutaan dari satu rontgen/jam. Beberapa di antaranya memiliki sifat sangat mematikan dan cukup untuk membunuh manusia dalam beberapa jam sejak mengalami kontak pertama.
Pemerintah Kanada, dengan bantuan tenaga ahli dari Uni Soviet dan Amerika Serikat, membutuhkan waktu tidak kurang dari delapan bulan dengan faktor kesulitan yang sangat tinggi untuk menangani radiasi tersebut. Kesulitan tersebut ditambah dengan sedang berlangsungnya musim dingin pada saat itu yang mengakibatkan pembekuan danau dan sebagian besar lahan tertutupi salju sehingga menimbulkan hambatan besar dalam pembersihan lahan dari radiasi.

B.   Rumusan Masalah
Bagaimanakah tanggung jawab yang dilakukan oleh Uni Soviet dengan jatuhnya satelit Cosmo 954 di Kanada ?
C.   Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab yang dilakukan oleh Uni Soviet dengan jatuhnya satelit Cosmo 954 di Kanada

D.   Kegunaan Penelitian
1.    Kegunaan  Teoritis
Hasil pembahasan ini diharapkan akan dapat melengkapi dan mengembangkan perbendaharaan ilmu hukum khususnya di bidang hukum angkasa internasional.
2.    Kegunaan Praktik
Makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para penyelengara konvensi dalam menyelesaikan suatu konflik dan tanggung jawab  terhadap kasus ruang angkasa dengan kaidah-kaidah hukum internasional yang telah diterapkan dlam konvensi dan aturan lainnya.










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Hukum Angkasa Dan Hukum Udara
Hukum Angkasa adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau norma-norma yang    berlaku di ruang angkasa dan memiliki prinsip bebas untuk pemanfaatan dan eksplorasi di ruang angkasa.
                                                           Ruang angkasa memiliki beberapa pengertian diantaranya[1] :
1.    Ruang Angkasa adalah ruang di seputar matahari kita dimana gaya gravitasinya adalah yang paling dominan.
2.    Ruang angkasa adalah wilayah yang terletak diatas ruang udara dan memiliki prinsip bebas untuk dieksplorasi dan pemanfaatannya oleh negara manapun tanpa memandang tingkat kemajuan dari negara manapun.
Hukum Udara [2]adalah Keseluruhan ketentuan – ketentuan dan               norma–norma hukum yang mengatur ruang udara, pesawat udara, pemanfaatannya untuk penerbangan dan prasarana penerbangan. Ruang Udara memiliki beberapa pengertian di antaranya:
1.      Wilayah yang terletak di atas suatu Negara yang yuridiksinya merupakan kepemilikan dari Negara itu, sebab segala bentuk kegiatan apapun yang menggunakan wilayah udara suatu Negara harus memperoleh ijin dari Negara tersebut.
2.      Wilayah suatu Negara yang merupakan suatu komoditi yang memiliki nilai komersil.
3.      Ruang yang dimiliki oleh Negara berdaulat dan batas ketinggiannya ditetapkan oleh ketinggian maksimum yang dapat di capai oleh suatu pesawat udara biasa atau dengan suatu cara lain, dan di atasnya terdapat wilayah bebas lintas bagi pesawat udara non militer dan setelah itu zona bebas sama sekali.
4.      Wilayah yang masih memiliki gaya grafitasi bumi

B.   Dasar – Dasar Hukum Tentang Ruang Angkasa
Dasar hukumnya adalah[3] :
1.    Deklarasi Bogota Tahun 1944 tentang Penerbangan Internasional.
2.    Space Treaty tahun 1967, diakui 2 prinsip yang paling pokok yakni Ruang Angkasa 
3.    adalah bebas dan Ruang Angkasa tidak dapat dimiliki dengan alasan apapun juga.
4.    Rescue Agreement Tahun 1968
5.    Convention On Internasional Liability Caused By space Objects Tahun 1972  atau lebih dikenal dengan Liability Convention tahun 1972.
6.    Registration Convension Tahun 1975. dan,
7.    Moon Agreement Tahun 1979
C.    Berkaitan Dengan Tanggung Jawab
Masalah kebebasan penggunaan ruang angkasa dan benda-benda langit dan masalah kedaulatan adalah masalah utama yang menjadi pembahasan. Sampai saat inipun belum ada ketentuan batas yang pasti antara ruang udara dan ruang angkasa, dan patut dipertanyakan apakah perlu ditetapkan batas demikian.
Akhirnya perlu kiranya diperhatikan masalah tanggung jawab, suatu masalah yang selalu melekat pada setiap kegiatan manusia, lebih-lebih lagi tanggung jawab untuk kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan dipermukaan bumi oleh benda-benda angkasa, apalagi satelit dan pesawat ruang angkasa yang bersumber tenaga nuklir, kerugian yang mungkin mengancam lingkungan, manusia maupun harta benda.
Setelah kita tinjau secara singkat sistem-sistem dan prinsip-prinsip tanggung jawab pada umumnya maka Liabilty Convention tahun 1972 mengatur masalah tanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulikan oleh “space objects” atau benda angkasa. Dengan demikian, maka sebelum membahas konvensi secara menyeluruh , sebagai pangkal tolak kita harus mengetahui apa yang disebut dengan benda angkasa.
Benda angkasa [4]adalah setiap benda buatan manusia yang diluncurkan ke angkasa untuk maksud-maksud tertentu atau              bagian-bagian dari benda tersebut tetap berada di angkasa atau jatuh kembali ke bumi. Secara kongkrit benda angkasa adalah satelit, roket peluncur, kendaraan angkasa (space vehicles), dan bagian-bagian benda ini yang sudah tidak terpakai lagi (debris).
Secara sistematis istilah “space objects” merupakan suatu pengertian “genus” yang dibagi dalam :
1.    Satelit buatan, baik berawak maupun tidak, yang diluncurkan dengan maksud untuk mengelilingi bumi dalam lintasan atau orbit tertentu untuk berbagai tujuan.
2.    Roket-roket peluncur untuk satelit dan benda angkasa lainnya, yang mungkin jatuh kembali ke bumi sebelum mencapai ruang angkasa.
3.    Kendaraan angkasa (space Vehicles) yang diluncurkan ke ruang angkasa, baik berawak maupun tidak, yang tidak dimaksudkan secara tetap mengelilingi bumi dan orbit, tetapi untuk menuju ke benda-benda langit (Celestial bodies) seperti bulan dan planet, untuk mendarat atau mendekatinya, pada saat ini untuk tujuan penelitian.
4.    Debris yaitu benda-benda yang sudah tidak berfungsi lagi seperti bagian-bagian roket, satelit yang dapat mengelilingi bumi di ruang angkasa, atau masuk kembali ke udara dengan kemungkinan jatuh kembali ke bumi
Suatu jenis yang bersifat yuridis dan agak lain ialah pesawat space shuttle seperti pesawat Columbia yang disebut pesawat hibrida, karena diluncurkan ke ruang angkasa dengan roket, dapat mengelilingi bumi dalam orbit, dan dapat kembali ke bumi melalui ruang udara dan mendarat seperti pesawat udara biasa, suatu kemampuan yang tidak dimiliki oleh kendaraan angkasa lainnya dan mengingat defenisi dalam konvensi Chicago tahun 1944 bahwa “pesawat udara adalah setiap alat yang mendapat gaya angkat dari reaksi udara” maka secara yuridis pesawat space shuttle adalah pesawat udara. Akibatnya ialah apabila timbul kerugian dipermukaan bumi oleh pesawat hibrida tersebut, dapat timbul konvensi Roma ataukah Liability Convention. Maka yang berlaku adalah Liability Convention, karena fungsi utama dari space shuttle adalah sebagai sarana untuk kegiatan di ruang angkasa, bukan di ruang udara.
Liability Convention mempergunakan dua prinsip dalam sistem tanggung jawab, yaitu prinsip “tanggung jawab mutlak” yang juga dikenal dalam Konvensi Roma dan Protokol Guatemala, khusus untuk kerugian yang ditimbulkan oleh dipermukaan bumi dan pada pesawat udara yang sedang terbang. Sedangkan kerugian pada benda angkasa dan lain dan orang didalamnya, dipergunakan prinsip yang didasarkan pada adanya kesalahan. Prinsip demikian tidak dikenal dalam Hukum udara, karena dalam sistem Warsawa misalnya adanya kesalahan (wilfull misconduct dan gross negligense) hanya berpengaruh untuk meniadakan limit tanggung jawab. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa bahwa prinsip kedua yang dipergunakan  dalam Liability Convention adalah sama dengan prinsip yang dikandung dalam pasal 1365 KUH perdata.
Suatu perbedaan antara prinsip “Absolute Liability” dan “Liability Based On Fault” ialah bahwa dengan prinsip pertama tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan sedangkan pada prinsip kedua harus dibuktikan dahulu adanya kesalahan untuk adanya tanggung jawab.
Alasan untuk prinsip yang pertama adalah bahwa harus dilindungi pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan di angkasa, sedangkan untuk prinsip yang kedua adalah bahwa seyogianya merupakan resiko bersama.
Dalam Liability Convention tidak dikenal prinsip “pembatasan tanggung jawab” dan jumlah kompensasi adalah nilai seluruh kerugian yang diderita. Berbeda dengan Konvensi Roma yang yang membatasi operator pesawat udara sampai suatu jumlah tertentu menurut berat pesawat, atau protokol Guatemala tahun 1971 yang membatasi tanggung jawab pengangkut untuk satu penumpang dengan limit maksimum sebesar 1.500.000 gold franc.
Tidak dipakainya prinsip “pembatasan tanggung jawab dengan sendirinya menguntungkan pihak yang dirugikan dan prinsip yang digunakan dalam Liabilty Convention sangat memuaskan terutama dilihat dari segi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menjadi korban.

D.   Batas Ruang Udara Dan Ruang Angkasa.
            Sampai sekarang tidak ada satu konvensi pun yang menegaskan dimana batas antara ruang udara dan ruang angkasa, maka masalah ini di coba untuk di tetapkan oleh para teoritisi.
            Teori-teori yang diajukan relatif berjumlah banyak dan memberi petunjuk mungkin tidak akan ada kesepakatan karena tidak mengadakan diferensiasi untuk maksud apa pembatasan dilakukan.
            Jumlah teori ini sekurang-kurangnya 9, dan titik tolaknya bermacam-macam. [5]Teori-teori tentang garis batas antara Ruang Udara dan Ruang Angkasa adalah sebagai berikut :
1.     Garis berdasarkan Konsepsi “ Atmosfir”.
Salah satu alasan bahwa dalam teks konvensi Chicago 1944vdala bahasa Prancis digunakan kata “espace atmospherique” untuk sinonim kata “air space”. Atmosfir adalah lapisan udara di atas permukaan bumi yang berisi gas terdiri dari elemen-elemen seperti N2, O2, CO2, H2, dll, dan mempunyai tekanan dan kepadatan tertentu. Tekanan ini pada permukaan laut sama dengan tekanan dari sutau kolom Hg atau air raksa setinggi 86 cm pada suatu luas sebesar 1 atmosfir. Makin tinggi tekanan ini makin berkurang, akan tetapi baru pada ketinggian tertentu praktis menjadi 0. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa teori berdasarkan konsepsi atmosfir tidak mungkin konkrit karena bagaimanapun juga sampai ketinggian 500 km masih terdapat unsur-unsur atmosfir.
2.    Garis berdasarkan pembagian atmosfir dalam 4 lapisan, yaitu “Troposphere”, “Stratosphere”, “Mesosphere”, “Ionosphere”.
Ruang Udara hanya meliputi stratosfir karena pesawat udara tidak bisa terbang melebihi stratosfir.
3.    Toeri “ Konvensi Chicago 1944” berdasarkan ketinggian maksimum penerbangan dengan pesawat udara. Didefenisikan sebagai “setiap alat yang mendapat gaya angkat aerodinamis di atmosfir dari reaksi udara.
4.    Garis “Von Karman” yaitu berdasarkan titik dimana gaya angkatb aerodinamis dikalahkan oleh gaya sentrifugal, yaitu pada ketinggian kira-kira 90.000 meter  (90 kilometer). Teori berdasarkan “Von Karman”  adalah sederhana bunyinya, akan tetapi tidak praktis karena tidak memperhatikan kenyataan bahwa sebelum gaya sentrifugal mulai bekerja, gaya angkat aerodinamika sedemikian kecilnya sehingga praktis  tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pesawat udara. Tidak ada pesawat udara yang mampu terbang mencapai ketinggian 90 kilometer.
5.    Garis berdasarkan “perigee” (titik terendah) dari orbit satelit. Suatu Variasi: Garis terendah satelit yang mengorbit pada tanggal ditanda tangani “Space Treaty” tahun 1967. Suatu variasi dari teori ini adalah bahwa yang ditetapkan sebagai garis batas adalah titik terendah dari satelit pada tanggal di tanda tanganinya “space treaty” yaitu pada tanggal 27 Januari 1967. Garis demikian juga kurang pasti karena  didasarkan pada kenyataan bahwa kalau atmosfir terlalu padat, satelit tidak dapat tetap dalam orbitnya dan kepadatan atmosfir berbeda-beda diberbagai tempat. Teori ini kebalikan dari teori “ICAO” yang mulai dari bawah, dengan titik nol dari pesawat udara, sedangkan teori “satelit” dimulai dari atas. Kombinasi teori-teori ini akan menyebabkan adanya suatu bagian ruang udara/angkasa yang tidak termasuk kedua jenis pesawat tersebut.  
6.    Garis berdasarkan titik dimana sudah tidak ada gaya tarik  bumi. Gaya tarik bumi makin lama makin kecil, sampai pada suatu ketinggian tertentu mencapai nilai yang praktis nol, meskipun tidak hilang sama sekali, karena sebagaimana kita tahu, bahwa bulan tetap pada orbitnya karena ada gaya tarik bumi. Benda yang dilepaskan pada ketinggian ini tidak akan jatuh ke bumi akan tetapi akan melayang  di angkasa. Teori ini didasarkan pada asumsi bahwa demi keamanan suatu negara, ruang dibawah garis ini masih bisa digunakan untuk melakukan pemboman atas wilayah negara lain.
7.    Garis ditentukan oleh kemampuan negara dibawahnya untuk secara efektif melaksanakan kekuasaannya. Teori ini juga disebut teori “kekuatan”  karena mendasarkan batas antara ruang udara dan ruang angkasa pada kemampuan suatu negara untuk mempertahankan kekuasaannya di ruang udara dan ruang angkasa. Tapi ini akan berakibat bahwa batas kedaulatan untuk tiap negara akan berbeda-beda. Dengan demikian, bukanlah suatu situasi yang ideal. Teori ini mengingatkan kita pada pendapat Bijnkershoek bahwa laut teritorial adalah sejauh kemungkinan penguasaan. Kriterium ini menjadi dasar ketentuan sejauh jarak tembak meriam pantai, yaitu sejauh 3 mil atau kurang lebih 5,5 kilometer.
8.    Teori “Zone” yang membagi ruang udara menjadi ruang yang tunduk pada kedaulatan suatu negara, berdasarkan kemampuan terbang suatu pesawat udara biasa atau dengan suatu cara pembatasan lainnya, suatu daerah lintas                          (“contiguous zone”) yang dapat dilalui dengan bebas oleh semua penerbangan non militer dan diatas  kedua zone ini suatu ruang yang bebas. Teori Zone membagi ruang diatas permukaan bumi menjadi tiga zone yaitu suatu zona dimana negara berdaulat dan batas ketinggiannya ditentukan oleh ketinggian maksimum yang dapat dicapai oleh suatu pesawat udara biasa atau dengan suatu cara lain, diatasnya terdapat zone bebas lintas bagi pesawat udara non-militer, dan setelah itu zone bebas sama sekali. Dengan kemajuan teknologi maka yang sulit adalah terdapat jenis-jenis pesawat udara yang bermesin roket dan dapat terbang sampai suatu ketinggian yang tidak dapat dicapai oleh pesawat udara bermesin piston atau bermesin jet, seperti misalnya pesawat Bell X-15 dan ada pesawat angkasa yang dapat mendarat seperti pesawat udara biasa, misalnya pesawat Space Shuttle Columbia. 
9.    Garis batas ditentukan oleh suatu kombinasi diantara cara-cara yang disebutkan diatas. Dari delapan teori yang dikemukakan tujuh didasarkan pada kodrat alamiah semesta alam kita, sedangkan satu teori adalah teori “kekuatan”. Kelompok pertama bertitik tolak dari pengertian atmosfir, gaya angkat dari reaksi udara, gaya sentrifugal, titik terendah dari orbit satelit (yang ditentukan oleh gaya-gaya alamiah) dan gaya tarik bumi, yang kesemuanya memang merupakan faktor-faktor yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Dengan demikian, maka masalah yang pokok adalah menentukan suatu garis batas yang tegas antara Ruang Udara dan Ruang Angkasa, yang adil bagi setiap negara, tidak mengabaikan kodrat dan sifat alam, tanpa mempergunakan teori “efektifitas penguasaan” yang pada hakekatnya merupakan teori kekuatan, dan mungkin hanya dapat dimanfaatkan oleh beberapa negara saja dan tidak sesuai dengan prinsip bahwa setiap negara mempunyai hak-hak yang sama di ruang angkasa.
E.   Analisis Kasus Cosmo 954 Yang Jatuh Di Kanada
Pemerintah Uni Soviet menyadari bahwa peristiwa yang terjadi telah menyebabkan kerugian bagi Kanada sehingga dalam hal ini tuntutan secara hukum tidak dilakukan. [6]Kanada hanya mengajukan klaim dari segi ganti rugi sebab untuk melaksanakan operasi pembersihan dan pemulihan kembali lingkungan yang telah tercemar membutuhkan biaya yang banyak. Kanada telah melakukan dua kali operasi untuk mengatasi pencemaran radioaktif dan menelan biaya sebesar $ 12,048,239.11. Untuk itu, pemerintah Kanada mengajukan total klaim sebesar                            $ 6,041,174.70 kepada pemerintah Uni Soviet, dengan perincian                           $ 4,414,348.86 berasal dari operasi fase pertama dan $ 1,626,825.84 dari operasi fase kedua. Akhirnya, Uni Soviet dan Kanada menyelesaikan kasus ini melalui jalur non-litigasi. Kanada dan Uni Soviet memilih cara negosiasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal IX Liability Convention 1972. Berdasarkan Pasal IX Liability Convention 1972, klaim tersebut dapat diajukan melalui diplomatic channel.

Carl Christol dalam bukunya The Modern International Law of Outer Space menyatakan bahwa Liability Convention 1972 mengatur adanya sistem tanggung jawab rangkap (a dual system of liability) yang ditentukan oleh tempat timbulnya kerugian. Berdasarkan Liability Convention 1972, ditetapkan dua prinsip hukum yang berbeda yang mengatur tentang tanggung jawab untuk ganti rugi.

Negara Peluncur dapat mutlak dibebaskan dari tanggung jawab apabila negara tersebut dapat membuktikan bahwa secara keseluruhan atau sebagian kerugian tersebut disebabkan oleh adanya kelalaian besar (gross negligences) atau kesengajaan yang dilakukan oleh Negara Penuntut. Akan tetapi, pembebasan tersebut tidak berlaku bila kerugian itu disebabkan oleh kegiatan-kegiatan dari Negara Peluncur yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional, terutama Piagam PBB dan Space Treaty 1967.



Prinsip yang sama berlaku dalam suatu peluncuran bersama. Untuk menetapkan besarnya ganti rugi bagi dapat diadakan suatu persetujuan tersendiri atau diperhitungkan dengan melihat besarnya unsur kesalahan dari masing-masing Negara Peluncur. Tanggung jawab ini ditanggung secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly and severally liable).
























BAB III
METODE PENELITIAN
A.   Tipe Penelitian
Makalah ini disusun dengan sistem Normatif yaitu mencari penjelasan dari suatu hukum tertulis baik dalam bentuk konvensi ataupun peraturan lain yang berhubungan dengan hukum angkasa .

B.   Jenis Dan Sumber Data
1.    Data primer
Merupakan data yang diperoleh dari hasil konvensi dan peraturan umum yang berhubungan dengan ruang angkasa.
2.    Data Sekunder
Merupakan data yang diperoleh dari literatur(buku-buku), data internet tentang hukum angkasa.

C.   Analisis Data
1.    Metode Induktif, yaitu suatu cara menganalisis data dengan menyajikan data dari yang bersifat khusus kemudian diuraikan secara umum
2.    Metode Deduktif, yaitu metode pengumpulan data dari sumber yang bersifat umum kemudian disimpulkan secara khusus
3.    Metode Komparatif, yaitu metode pengumpulan data dengan cara membandingkan antara konsep yang satu dengan konsep yang lainnya lalu menarik kesimpulan(Conclution)






BAB IV
PEMBAHASAN
Tanggung jawab yang dilakukan oleh Uni Soviet dengan jatuhnya satelit Cosmo 954 di Kanada
kasus Cosmos 954 ini, kerusakan yang dialami oleh Kanada disebabkan oleh jatuhnya kendaraan angkasa berupa satelit Cosmos 954 milik Uni Soviet. [7]Terhadap Uni Soviet sebagai Negara Peluncur berlaku prinsip absolute liability sebab kerusakan yang dialami oleh Kanada akibat jatuhnya satelit Cosmos 954 milik Uni Soviet ini terjadi di atas permukaan wilayah Kanada, dimana dalam hal ini Kanada tidak turut serta dalam kegiatan peluncuran satelit Cosmos 954 ini dan tanpa keinginannya pula merasakan akibat buruk dari jatuhnya satelit Cosmos 954 ini. Lebih jauh lagi, satelit Cosmos 954 ini mengandung risiko kebahayaan yang tinggi (extra hazardous activity) karena mengandung reaktor nuklir seberat 55 kg dan telah mengakibatkan radiasi radioaktif yang mematikan di atas permukaan wilayah Kanada sejauh 600 km2. Sehingga sesuai dengan Pasal II Liability Convention 1972, kasus Cosmos 954 ini menggunakan prinsip absolute liability yang berarti Uni Soviet bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang dialami oleh Kanada tanpa perlu adanya suatu pembuktian.
Di dalam Pasal VI Liability Convention 1972 menyatakan bahwa pengurangan beban tanggung jawab mutlak dijamin bilamana kerusakan tersebut karena seluruh atau sebagian dari kesalahan yang telah dilakukan oleh korban dengan maksud merusak Negara Penuntut atau orang atau badan hukumnya. Tetapi Negara Peluncur wajib membuktikan kesalahan Negara Penuntut dan membuktikan bahwa ia juga tidak bersalah. Dalam hal ini tidak ada pengurangan beban tanggung jawab mutlak kepada Uni Soviet.
Menurut Pasal VIII Liability Convention 1972, negara boleh mengajukan tuntutan atas kerusakan daerahnya, miliknya atau warga negaranya baik orang maupun badan hukum, orang asing yang menderita yang berada di daerahnya bilamana negaranya belum mengajukan tuntutan. Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bahwa negara sebagai penuntut melakukan atas nama warganya, atau mewakili negara asing yang berada di daerahnya atau kemungkinan pula mereka tidak mempunyai status kewarganegaraan, karena menurut pasal yang telah disebutkan di atas, bahwa seseorang atau individu tidak dapat menjadi subjek hukum.
Menurut Pasal VII Liability Convention 1972, warga negara dari Negara Peluncur tidak boleh menikmati manfaat dari Liability Convention 1972. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional yang dimaksudkan dalam konvensi ini. Apabila dalam kasus ini terdapat warga negara Uni Soviet yang menderita kerusakan akibat jatuhnya satelit Cosmos 954 maka ia tidak diperkenankan menuntut berdasarkan Liability Convention 1972 walaupun kenyataannya ia berada di wilayah Kanada pada saat terjadinya insiden. Akan tetapi penuntutan ini dimungkinkan sepanjang hukum nasional Uni Soviet memungkinkan.
Klaim Kanada menunjukkan bahwa Kanada sama sekali tidak memperhitungkan kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh jatuhnya satelit Cosmos 954. Jumlah klaim yang diajukan oleh Kanada hanya terbatas pada biaya operasi yang dikeluarkan selama membersihkan lahan dari radiasi. Liability Convention 1972 tidak menetapkan secara khusus bahwa kerugian tidak langsung (indirect damage) dapat diberikan kompensasi. Namun dari jiwa konvensi, secara keseluruhan Liability Convention 1972 menanggung baik kerugian langsung maupun kerugian tidak langsung sebab Liability Convention 1972 mengandung prinsip orientasi pada perlindungan korban (victim oriented). Penerapan prinsip ini ditunjukkan dalam kasus Cosmos 954 ini dimana biaya-biaya pembersihan lahan dari radiasi dianggap sebagai uang ganti rugi.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Uni Soviet sebagai Negara Peluncur dapat mutlak dibebaskan dari tanggung jawab apabila Uni Soviet dapat membuktikan bahwa secara keseluruhan atau sebagian kerugian tersebut disebabkan oleh adanya kelalaian besar (gross negligences) atau kesengajaan yang dilakukan oleh Kanada sebagai Negara Penuntut. Pembebasan ini tidak berlaku bilamana kerugian itu disebabkan oleh kegiatan-kegiatan dari Negara Peluncur yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional, terutama Piagam PBB dan Space Treaty 1967. Berdasarkan Space Treaty 1967 ini, jatuhnya satelit Cosmos 954 milik Uni Soviet yang mengandung reaktor nuklir di atas permukaan wilayah Kanada telah membahayakan keamanan wilayah Kanada sehingga hal ini dianggap melanggar salah satu prinsip dalam Space Treaty 1967 yaitu untuk menjaga perdamaian dan keamanan (for maintaining peace and security) di bawah hukum internasional. Jadi, Uni Soviet tidak dapat dibebaskan dari tanggung jawab mutlak atas jatuhnya satelit Cosmos 954.



BAB V
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Uni Soviet sebagai Negara Peluncur yang menyebabkan jatuhnya satelit Cosmo 954 di Kanada telah melaksanakan isi Liability Convention 1972 dimana Uni Soviet bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Dengan memberikan $ 6,041,174.70. Uni Soviet dan Kanada menyelesaikan kasus ini melalui jalur non-litigasi klaim tersebut dapat diajukan melalui diplomatic channel.

B.   Saran
Negara-negara lain yang terlibat dalam kasus ruang angkasa seharusnya menyelesaikan kasusnya sebagaimana cara penyelesaian yang dilakukan oleh Uni Soviet dan Kanada. Tanpa membutuhkan waktu yang lama dan cara penyelesaian yang terlalu rumit serta menghilangkan cara penyelesaian kasus secara perang.














DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Boer Mauna,2005,edisi ke-2, Hukum Internasional, PT. Alumni,Bandung
Burhan Tsani,1990,136, Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty. Yogyakarta
Setyo widago, 51-54. Masalah-masalah hukum internasional Publik. Bayu media.malang
T. May Rudi dan Setyo Widogo,39-40. Masalah hukum internasional publik Edisi kedua. Bau media. Malang

Lain-Lain
http:://rusdinblogspot.com.ruang lingkup hukum angkasa, diakses 20 Desember 2013
http:://www.hukum udara.com, diakses 20 Desember 2013
http:://www.hukum angkasa.com, diakses 20 Desember 2013




[1] Burhan Tsani,1990,136, Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty. Yogyakarta
[2] http:://www.hukum udara.com, diakses 20 Desember 2013
[3] http:://rusdinblogspot.com.ruang lingkup hukum angkasa, diakses 20 Desember 2013
[4] http:://www.hukum angkasa.com, diakses 20 Desember 2013
[5] Boer Mauna,2005,edisi ke-2, Hukum Internasional, PT. Alumni,Bandung
[6] Setyo widogo, 51-54. Masalah-masalah hukum internasional Publik. Bayu media.malang
[7] T. May Rudi dan Setyo Widogo,39-40. Masalah hukum internasional publik. Bau media. malang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...