BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Aktifitas
ruang angkasa telah berkembang pesat. Satelit telah menguasai jaringan
komunikasi dan jaringan observasi. Pesawat ruang angkasa telah mendarat di
bulan. Kemudian pencarian informasi ruang angkasa dilanjutkan ke planet yang
lebih jauh seperti Venus dan Mars. Sangat besar jumlah Pengetahuan baru yang
diperoleh dari eksplorasi ruang angkasa. Riset tentang sumber bumi, aktifitas
ionosfir, radiasi surya, sinar kosmik, struktur umum ruang angkasa dan
pembentukan planet.
Resolusi
Majelis Umum PBB 1962 (XVIII) yang disahkan tahun 1963 menentukan bahwa ruang
angkasa dan benda-benda langit adalah bebas untuk eksplorasi dan penggunaan
oleh semua negara atas dasar persamaan dan menurut hukum internasional. Ruang
angkasa dan benda-benda langit tidak
bisa diambil untuk kepentingan nasional sendiri suatu negara dengan cara
apapun. Prinsip ini dikenal dengan prinsip ‘Non
Appropriation’.
Perjanjian
internasional 1967 tentang prinsip-prinsip yang mengatur tentang aktifitas
negara dalam eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa termasuk bulan dan
benda-benda langit lainnya. Mengenai aktifitas militer di ruang angkasa ada dua
interpretasi. Yang pertama berpendapat bahwa hanya aktifitas militer agresif
yang dilarang. Interpretasi yang kedua berpandangan bahwa semua tindakan
militer dilarang.
Dewasa
ini satelit terus digunakan untuk tujuan spoinase dan pengamatan. Amerika
Serikat berpandangan bahwa satelit pada orbit bumi boleh dipergunakan untuk
tujuan pengintaian, sedang Uni Soviet tidak menyetujuinya. Disamping itu dimungkinkan
pula penggunaan senjata laser yang ditempatkan di ruang angkasa dengan memiliki
kemampuan global untuk menyerang suatu jangkauan target yang luas. Persoalan
tersebut sudah mendapat perhatian dan dibahas dalam konferensi UNISPACE 1982.
Liability
Convention 1972 mengatur adanya sistem tanggung jawab rangkap (a dual system of
liability) yang ditentukan oleh tempat timbulnya kerugian. Berdasarkan
Liability Convention 1972, ditetapkan dua prinsip hukum yang berbeda yang
mengatur tentang tanggung jawab untuk ganti rugi.
1.
Absolute Liability
Berdasarkan ketentuan Pasal
II Liability Convention 1972, apabila kerugian terjadi di atas permukaan bumi,
misalnya tertimpanya suatu pabrik oleh kepingan suatu pesawat angkasa atau
kepingan tersebut menimpa suatu pesawat udara yang sedang berada dalam
penerbangan (ruang udara), maka pihak Negara Peluncur bertanggung jawab secara
penuh dan mutlak (absolutely liable),
dalam arti Negara Peluncur harus mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh
pihak ketiga tersebut, seketika kerugian itu terjadi. Pihak yang dirugikan
tidak perlu memberikan suatu pembuktian tentang adanya unsur kesalahan pada
pihak Negara Peluncur (burden of proof),
cukup dengan menunjukkan fakta adanya kerugian tersebut (establishing the fact of damage) yang disebabkan oleh suatu benda
yang diidentifikasi sebagai milik Negara Peluncur.
2.
Strict Liability
Berdasarkan Pasal III
Liability Convention 1972, apabila terjadi suatu kerugian bukan di atas
permukaan bumi dan menimpa benda angkasa milik Negara Peluncur lain, atau orang
dan harta milik yang berada di dalam benda angkasa milik Negara Peluncur lain,
maka tanggung jawab Negara Peluncur yang menimbulkan kerugian itu tercipta
apabila negara yang dirugikan dapat membuktikan adanya unsur kesalahan atau
kelalaian besar di pihak Negara Peluncur tersebut (liability based on fault).
Negara
Peluncur dapat mutlak dibebaskan dari tanggung jawab apabila negara tersebut
dapat membuktikan bahwa secara keseluruhan atau sebagian kerugian tersebut
disebabkan oleh adanya kelalaian besar (gross
negligences) atau kesengajaan yang dilakukan oleh Negara Penuntut. Akan tetapi, pembebasan tersebut tidak berlaku
bila kerugian itu disebabkan oleh kegiatan-kegiatan dari Negara Peluncur yang
tidak sesuai dengan Hukum Internasional, terutama Piagam PBB dan Space Treaty 1967.
Prinsip
yang sama berlaku dalam suatu peluncuran bersama. Untuk menetapkan besarnya
ganti rugi bagi dapat diadakan suatu persetujuan tersendiri atau diperhitungkan
dengan melihat besarnya unsur kesalahan dari masing-masing Negara Peluncur.
Tanggung jawab ini ditanggung secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly and severally liable).
Menurut
Pasal I Liability Convention 1972,
yang dimaksudkan dengan negara peluncur adalah negara yang meluncurkan
kendaraan ruang angkasa atau negara dimana kendaraan ruang angkasa akan
diluncurkan atau negara yang memberi fasilitas peluncur. Lebih lanjut di dalam
Pasal I Liability Convention 1972,
yang dimaksud dengan kerusakan (damage)
adalah kematian, luka atau kerugian kesehatan, hilang atau kerusakan harta
orang atau kerusakan harta benda orang, hilang atau kerusakan harta organisasi
internasional. Secara umum semua kerugian orang baik materiil maupun non
materiil dapat dimasukkan, setidak-tidaknya merugikan kesehatan seperti
kerusakan yang disebabkan karena pengaruh biologis, kimia, radioaktif, dll.
Jadi disini sudah jelas bahwa kerusakan tersebut harus ada yang disebabkan oleh
kendaraan ruang angkasa.
Kasus
Cosmos-954 merupakan kasus jatuhnya satelit bertenaga nuklir, Cosmos-954, milik
Uni Soviet di Kanada. Cosmos-954 merupakan salah satu satelit bertenaga nuklir
milik Uni Soviet yang diluncurkan pada tanggal 18 September 1957. Satelit ini
dilengkapi dengan reaktor nuklir seberat 55 kg dan menggunakan bahan uranium
235 dengan komposisi 90% uranium 235. Beberapa minggu setelah peluncuran,
satelit dinyatakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab-sebab
kemerosotan fungsi pun tidak diketahui dengan pasti.
Fasilitas
lacak Uni Soviet yang kurang memadai mengakibatkan Soviet kehilangan kemampuan
untuk memantau secara akurat gerak dan posisi Cosmos-954. Pada tanggal 24 Januari
1978 dilaporkan bahwa Cosmos-954 telah memasuki atmosfir bumi dan mengarah ke
wilayah Kanada Barat Laut. Pada hari yang sama, Cosmos-954 telah jatuh di
wilayah yang telah diperkirakan dengan mengakibatkan radiasi radioaktif seluas
600 km2. Pecahan Cosmos-954 tersebut berbobot sekitar 65 kg dan mengandung
sekitar 3.500 partikel radioaktif dimana tingkat radiasi partikel tersebut
sangat bervariasi dari ribuan sampai jutaan dari satu rontgen/jam. Beberapa di
antaranya memiliki sifat sangat mematikan dan cukup untuk membunuh manusia
dalam beberapa jam sejak mengalami kontak pertama.
Pemerintah
Kanada, dengan bantuan tenaga ahli dari Uni Soviet dan Amerika Serikat,
membutuhkan waktu tidak kurang dari delapan bulan dengan faktor kesulitan yang
sangat tinggi untuk menangani radiasi tersebut. Kesulitan tersebut ditambah
dengan sedang berlangsungnya musim dingin pada saat itu yang mengakibatkan
pembekuan danau dan sebagian besar lahan tertutupi salju sehingga menimbulkan
hambatan besar dalam pembersihan lahan dari radiasi.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimanakah tanggung jawab
yang dilakukan oleh Uni Soviet dengan jatuhnya satelit Cosmo 954 di Kanada ?
C. Tujuan
Penelitian
Untuk mengetahui dan
menganalisis tanggung jawab yang dilakukan oleh Uni Soviet dengan jatuhnya
satelit Cosmo 954 di Kanada
D. Kegunaan
Penelitian
1. Kegunaan Teoritis
Hasil pembahasan ini
diharapkan akan dapat melengkapi dan mengembangkan perbendaharaan ilmu hukum
khususnya di bidang hukum angkasa internasional.
2. Kegunaan
Praktik
Makalah ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan pemikiran bagi para penyelengara konvensi dalam
menyelesaikan suatu konflik dan tanggung jawab
terhadap kasus ruang angkasa dengan kaidah-kaidah hukum internasional
yang telah diterapkan dlam konvensi dan aturan lainnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Hukum Angkasa Dan Hukum Udara
Hukum Angkasa
adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau norma-norma yang
berlaku di ruang angkasa dan memiliki prinsip bebas untuk pemanfaatan dan
eksplorasi di ruang angkasa.
Ruang angkasa memiliki beberapa pengertian diantaranya[1] :
1. Ruang
Angkasa adalah ruang di seputar matahari
kita dimana gaya gravitasinya adalah yang paling dominan.
2. Ruang
angkasa adalah wilayah yang terletak diatas
ruang udara dan memiliki prinsip bebas untuk dieksplorasi dan pemanfaatannya
oleh negara manapun tanpa memandang tingkat kemajuan dari negara manapun.
Hukum Udara [2]adalah
Keseluruhan ketentuan – ketentuan dan norma–norma hukum yang mengatur
ruang udara, pesawat udara, pemanfaatannya untuk penerbangan dan prasarana
penerbangan. Ruang
Udara memiliki beberapa pengertian di antaranya:
1. Wilayah yang terletak di atas suatu
Negara yang yuridiksinya merupakan kepemilikan dari Negara itu, sebab segala
bentuk kegiatan apapun yang menggunakan wilayah udara suatu Negara harus
memperoleh ijin dari Negara tersebut.
2. Wilayah suatu Negara yang merupakan
suatu komoditi yang memiliki nilai komersil.
3. Ruang yang dimiliki oleh Negara
berdaulat dan batas ketinggiannya ditetapkan oleh ketinggian maksimum yang
dapat di capai oleh suatu pesawat udara biasa atau dengan suatu cara lain, dan
di atasnya terdapat wilayah bebas lintas bagi pesawat udara non militer dan
setelah itu zona bebas sama sekali.
4. Wilayah yang masih memiliki gaya
grafitasi bumi
B. Dasar –
Dasar Hukum Tentang Ruang Angkasa
Dasar
hukumnya adalah[3] :
1.
Deklarasi
Bogota Tahun 1944 tentang Penerbangan Internasional.
2.
Space Treaty tahun 1967, diakui 2 prinsip yang
paling pokok yakni Ruang Angkasa
3. adalah bebas dan Ruang Angkasa tidak
dapat dimiliki dengan alasan apapun juga.
4. Rescue
Agreement Tahun 1968
5. Convention
On Internasional Liability Caused By space Objects Tahun 1972 atau lebih dikenal
dengan Liability Convention tahun
1972.
6. Registration
Convension Tahun 1975.
dan,
7. Moon
Agreement Tahun 1979
C. Berkaitan
Dengan Tanggung Jawab
Masalah
kebebasan penggunaan ruang angkasa dan benda-benda langit dan masalah
kedaulatan adalah masalah utama yang menjadi pembahasan. Sampai saat inipun
belum ada ketentuan batas yang pasti antara ruang udara dan ruang angkasa, dan
patut dipertanyakan apakah perlu ditetapkan batas demikian.
Akhirnya
perlu kiranya diperhatikan masalah tanggung jawab, suatu masalah yang selalu
melekat pada setiap kegiatan manusia, lebih-lebih lagi tanggung jawab untuk
kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan dipermukaan bumi oleh benda-benda
angkasa, apalagi satelit dan pesawat ruang angkasa yang bersumber tenaga nuklir,
kerugian yang mungkin mengancam lingkungan, manusia maupun harta benda.
Setelah
kita tinjau secara singkat sistem-sistem dan prinsip-prinsip tanggung jawab
pada umumnya maka Liabilty Convention
tahun 1972 mengatur masalah tanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulikan
oleh “space objects” atau benda
angkasa. Dengan demikian, maka sebelum membahas konvensi secara menyeluruh ,
sebagai pangkal tolak kita harus mengetahui apa yang disebut dengan benda
angkasa.
Benda
angkasa [4]adalah
setiap benda buatan manusia yang diluncurkan ke angkasa untuk maksud-maksud
tertentu atau bagian-bagian
dari benda tersebut tetap berada di angkasa atau jatuh kembali ke bumi. Secara
kongkrit benda angkasa adalah satelit, roket peluncur, kendaraan angkasa (space vehicles), dan bagian-bagian benda
ini yang sudah tidak terpakai lagi (debris).
Secara
sistematis istilah “space objects”
merupakan suatu pengertian “genus” yang dibagi dalam :
1. Satelit buatan, baik berawak maupun
tidak, yang diluncurkan dengan maksud untuk mengelilingi bumi dalam lintasan
atau orbit tertentu untuk berbagai tujuan.
2. Roket-roket peluncur untuk satelit
dan benda angkasa lainnya, yang mungkin jatuh kembali ke bumi sebelum mencapai
ruang angkasa.
3. Kendaraan angkasa (space Vehicles) yang diluncurkan ke
ruang angkasa, baik berawak maupun tidak, yang tidak dimaksudkan secara tetap
mengelilingi bumi dan orbit, tetapi untuk menuju ke benda-benda langit (Celestial bodies) seperti bulan dan
planet, untuk mendarat atau mendekatinya, pada saat ini untuk tujuan
penelitian.
4. Debris yaitu benda-benda yang sudah tidak
berfungsi lagi seperti bagian-bagian roket, satelit yang dapat mengelilingi
bumi di ruang angkasa, atau masuk kembali ke udara dengan kemungkinan jatuh
kembali ke bumi
Suatu
jenis yang bersifat yuridis dan agak lain ialah pesawat space shuttle seperti pesawat Columbia yang disebut pesawat
hibrida, karena diluncurkan ke ruang angkasa dengan roket, dapat mengelilingi
bumi dalam orbit, dan dapat kembali ke bumi melalui ruang udara dan mendarat
seperti pesawat udara biasa, suatu kemampuan yang tidak dimiliki oleh kendaraan
angkasa lainnya dan mengingat defenisi dalam konvensi Chicago tahun 1944 bahwa
“pesawat udara adalah setiap alat yang mendapat gaya angkat dari reaksi udara”
maka secara yuridis pesawat space shuttle adalah pesawat udara. Akibatnya ialah
apabila timbul kerugian dipermukaan bumi oleh pesawat hibrida tersebut, dapat
timbul konvensi Roma ataukah Liability
Convention. Maka yang berlaku adalah Liability
Convention, karena fungsi utama dari space
shuttle adalah sebagai sarana untuk kegiatan di ruang angkasa, bukan di
ruang udara.
Liability Convention mempergunakan dua prinsip dalam
sistem tanggung jawab, yaitu prinsip “tanggung jawab mutlak” yang juga dikenal
dalam Konvensi Roma dan Protokol Guatemala, khusus untuk kerugian yang
ditimbulkan oleh dipermukaan bumi dan pada pesawat udara yang sedang terbang.
Sedangkan kerugian pada benda angkasa dan lain dan orang didalamnya,
dipergunakan prinsip yang didasarkan pada adanya kesalahan. Prinsip demikian
tidak dikenal dalam Hukum udara, karena dalam sistem Warsawa misalnya adanya
kesalahan (wilfull misconduct dan gross negligense) hanya berpengaruh
untuk meniadakan limit tanggung jawab. Oleh karena itu, dapat kita katakan
bahwa bahwa prinsip kedua yang dipergunakan dalam Liability Convention adalah sama dengan prinsip yang dikandung
dalam pasal 1365 KUH perdata.
Suatu
perbedaan antara prinsip “Absolute
Liability” dan “Liability Based On
Fault” ialah bahwa dengan prinsip pertama tidak perlu dibuktikan adanya
kesalahan sedangkan pada prinsip kedua harus dibuktikan dahulu adanya kesalahan
untuk adanya tanggung jawab.
Alasan
untuk prinsip yang pertama adalah bahwa harus dilindungi pihak-pihak yang tidak
ada sangkut pautnya dengan kegiatan di angkasa, sedangkan untuk prinsip yang
kedua adalah bahwa seyogianya merupakan resiko bersama.
Dalam
Liability Convention tidak dikenal
prinsip “pembatasan tanggung jawab” dan jumlah kompensasi adalah nilai seluruh
kerugian yang diderita. Berbeda dengan Konvensi Roma yang yang membatasi
operator pesawat udara sampai suatu jumlah tertentu menurut berat pesawat, atau
protokol Guatemala tahun 1971 yang membatasi tanggung jawab pengangkut untuk
satu penumpang dengan limit maksimum sebesar 1.500.000 gold franc.
Tidak
dipakainya prinsip “pembatasan tanggung jawab dengan sendirinya menguntungkan
pihak yang dirugikan dan prinsip yang digunakan dalam Liabilty Convention sangat memuaskan terutama dilihat dari segi
perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menjadi korban.
D. Batas
Ruang Udara Dan Ruang Angkasa.
Sampai sekarang tidak ada satu konvensi pun yang menegaskan dimana batas antara
ruang udara dan ruang angkasa, maka masalah ini di coba untuk di tetapkan oleh
para teoritisi.
Teori-teori yang diajukan relatif berjumlah banyak dan memberi petunjuk mungkin
tidak akan ada kesepakatan karena tidak mengadakan diferensiasi untuk maksud
apa pembatasan dilakukan.
Jumlah teori ini sekurang-kurangnya 9, dan titik tolaknya bermacam-macam. [5]Teori-teori
tentang garis batas antara Ruang Udara dan Ruang Angkasa adalah sebagai berikut
:
1. Garis
berdasarkan Konsepsi “ Atmosfir”.
Salah
satu alasan bahwa dalam teks konvensi Chicago 1944vdala bahasa Prancis
digunakan kata “espace atmospherique” untuk sinonim kata “air space”. Atmosfir
adalah lapisan udara di atas permukaan bumi yang berisi gas terdiri dari
elemen-elemen seperti N2, O2, CO2, H2, dll, dan mempunyai tekanan dan kepadatan
tertentu. Tekanan ini pada permukaan laut sama dengan tekanan dari sutau kolom
Hg atau air raksa setinggi 86 cm pada suatu luas sebesar 1 atmosfir. Makin
tinggi tekanan ini makin berkurang, akan tetapi baru pada ketinggian tertentu
praktis menjadi 0. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa teori berdasarkan konsepsi
atmosfir tidak mungkin konkrit karena bagaimanapun juga sampai ketinggian 500
km masih terdapat unsur-unsur atmosfir.
2. Garis berdasarkan pembagian atmosfir
dalam 4 lapisan, yaitu “Troposphere”, “Stratosphere”, “Mesosphere”,
“Ionosphere”.
Ruang
Udara hanya meliputi stratosfir karena pesawat udara tidak bisa terbang
melebihi stratosfir.
3. Toeri “ Konvensi Chicago 1944”
berdasarkan ketinggian maksimum penerbangan dengan pesawat udara. Didefenisikan
sebagai “setiap alat yang mendapat gaya angkat aerodinamis di atmosfir dari
reaksi udara.
4. Garis “Von Karman” yaitu berdasarkan
titik dimana gaya angkatb aerodinamis dikalahkan oleh gaya sentrifugal, yaitu
pada ketinggian kira-kira 90.000 meter (90 kilometer). Teori berdasarkan
“Von Karman” adalah sederhana
bunyinya, akan tetapi tidak praktis karena tidak memperhatikan kenyataan bahwa
sebelum gaya sentrifugal mulai bekerja, gaya angkat aerodinamika sedemikian
kecilnya sehingga praktis tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pesawat
udara. Tidak ada pesawat udara yang mampu terbang mencapai ketinggian 90
kilometer.
5. Garis berdasarkan “perigee” (titik terendah) dari orbit
satelit. Suatu Variasi: Garis terendah satelit yang mengorbit pada tanggal
ditanda tangani “Space Treaty” tahun
1967. Suatu variasi dari teori ini adalah bahwa yang ditetapkan sebagai garis
batas adalah titik terendah dari satelit pada tanggal di tanda tanganinya “space treaty” yaitu pada tanggal 27
Januari 1967. Garis demikian juga kurang pasti karena didasarkan pada
kenyataan bahwa kalau atmosfir terlalu padat, satelit tidak dapat tetap dalam
orbitnya dan kepadatan atmosfir berbeda-beda diberbagai tempat. Teori ini
kebalikan dari teori “ICAO” yang mulai dari bawah, dengan titik nol dari
pesawat udara, sedangkan teori “satelit” dimulai dari atas. Kombinasi
teori-teori ini akan menyebabkan adanya suatu bagian ruang udara/angkasa yang
tidak termasuk kedua jenis pesawat tersebut.
6. Garis berdasarkan titik dimana sudah
tidak ada gaya tarik bumi. Gaya tarik bumi makin lama makin kecil, sampai
pada suatu ketinggian tertentu mencapai nilai yang praktis nol, meskipun tidak
hilang sama sekali, karena sebagaimana kita tahu, bahwa bulan tetap pada
orbitnya karena ada gaya tarik bumi. Benda yang dilepaskan pada ketinggian ini
tidak akan jatuh ke bumi akan tetapi akan melayang di angkasa. Teori ini
didasarkan pada asumsi bahwa demi keamanan suatu negara, ruang dibawah garis
ini masih bisa digunakan untuk melakukan pemboman atas wilayah negara lain.
7. Garis ditentukan oleh kemampuan
negara dibawahnya untuk secara efektif melaksanakan kekuasaannya. Teori ini
juga disebut teori “kekuatan” karena mendasarkan batas antara ruang udara
dan ruang angkasa pada kemampuan suatu negara untuk mempertahankan kekuasaannya
di ruang udara dan ruang angkasa. Tapi ini akan berakibat bahwa batas
kedaulatan untuk tiap negara akan berbeda-beda. Dengan demikian, bukanlah suatu
situasi yang ideal. Teori ini mengingatkan kita pada pendapat Bijnkershoek
bahwa laut teritorial adalah sejauh kemungkinan penguasaan. Kriterium ini
menjadi dasar ketentuan sejauh jarak tembak meriam pantai, yaitu sejauh 3 mil
atau kurang lebih 5,5 kilometer.
8. Teori “Zone” yang membagi ruang
udara menjadi ruang yang tunduk pada kedaulatan suatu negara, berdasarkan
kemampuan terbang suatu pesawat udara biasa atau dengan suatu cara pembatasan
lainnya, suatu daerah lintas (“contiguous zone”) yang dapat dilalui dengan bebas oleh semua
penerbangan non militer dan diatas kedua zone ini suatu ruang yang bebas.
Teori Zone membagi ruang diatas permukaan bumi menjadi tiga zone yaitu suatu
zona dimana negara berdaulat dan batas ketinggiannya ditentukan oleh ketinggian
maksimum yang dapat dicapai oleh suatu pesawat udara biasa atau dengan suatu
cara lain, diatasnya terdapat zone bebas lintas bagi pesawat udara non-militer,
dan setelah itu zone bebas sama sekali. Dengan kemajuan teknologi maka yang
sulit adalah terdapat jenis-jenis pesawat udara yang bermesin roket dan dapat
terbang sampai suatu ketinggian yang tidak dapat dicapai oleh pesawat udara
bermesin piston atau bermesin jet, seperti misalnya pesawat Bell X-15 dan ada
pesawat angkasa yang dapat mendarat seperti pesawat udara biasa, misalnya
pesawat Space Shuttle Columbia.
9. Garis batas ditentukan oleh suatu
kombinasi diantara cara-cara yang disebutkan diatas. Dari delapan teori yang
dikemukakan tujuh didasarkan pada kodrat alamiah semesta alam kita, sedangkan
satu teori adalah teori “kekuatan”. Kelompok pertama bertitik tolak dari
pengertian atmosfir, gaya angkat dari reaksi udara, gaya sentrifugal, titik
terendah dari orbit satelit (yang ditentukan oleh gaya-gaya alamiah) dan gaya
tarik bumi, yang kesemuanya memang merupakan faktor-faktor yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Dengan demikian, maka masalah yang pokok adalah menentukan
suatu garis batas yang tegas antara Ruang Udara dan Ruang Angkasa, yang adil
bagi setiap negara, tidak mengabaikan kodrat dan sifat alam, tanpa
mempergunakan teori “efektifitas penguasaan” yang pada hakekatnya merupakan
teori kekuatan, dan mungkin hanya dapat dimanfaatkan oleh beberapa negara saja
dan tidak sesuai dengan prinsip bahwa setiap negara mempunyai hak-hak yang sama
di ruang angkasa.
E. Analisis Kasus Cosmo 954 Yang Jatuh
Di Kanada
Pemerintah Uni Soviet menyadari
bahwa peristiwa yang terjadi telah menyebabkan kerugian bagi Kanada sehingga
dalam hal ini tuntutan secara hukum tidak dilakukan. [6]Kanada
hanya mengajukan klaim dari segi ganti rugi sebab untuk melaksanakan operasi
pembersihan dan pemulihan kembali lingkungan yang telah tercemar membutuhkan
biaya yang banyak. Kanada telah melakukan dua kali operasi untuk mengatasi
pencemaran radioaktif dan menelan biaya sebesar $ 12,048,239.11. Untuk itu,
pemerintah Kanada mengajukan total klaim sebesar $ 6,041,174.70
kepada pemerintah Uni Soviet, dengan perincian $ 4,414,348.86
berasal dari operasi fase pertama dan $ 1,626,825.84 dari operasi fase kedua.
Akhirnya, Uni Soviet dan Kanada menyelesaikan kasus ini melalui jalur
non-litigasi. Kanada dan Uni Soviet memilih cara negosiasi sebagaimana
ditentukan dalam Pasal IX Liability Convention 1972. Berdasarkan Pasal
IX Liability Convention 1972, klaim tersebut dapat diajukan melalui diplomatic
channel.
Carl Christol dalam bukunya The
Modern International Law of Outer Space menyatakan bahwa Liability
Convention 1972 mengatur adanya sistem tanggung jawab rangkap (a dual
system of liability) yang ditentukan oleh tempat timbulnya kerugian.
Berdasarkan Liability Convention 1972, ditetapkan dua prinsip hukum yang
berbeda yang mengatur tentang tanggung jawab untuk ganti rugi.
Negara Peluncur dapat mutlak dibebaskan
dari tanggung jawab apabila negara tersebut dapat membuktikan bahwa secara
keseluruhan atau sebagian kerugian tersebut disebabkan oleh adanya kelalaian
besar (gross negligences) atau
kesengajaan yang dilakukan oleh Negara Penuntut. Akan tetapi, pembebasan
tersebut tidak berlaku bila kerugian itu disebabkan oleh kegiatan-kegiatan dari
Negara Peluncur yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional, terutama Piagam
PBB dan Space Treaty 1967.
Prinsip yang sama berlaku dalam
suatu peluncuran bersama. Untuk menetapkan besarnya ganti rugi bagi dapat
diadakan suatu persetujuan tersendiri atau diperhitungkan dengan melihat
besarnya unsur kesalahan dari masing-masing Negara Peluncur. Tanggung jawab ini
ditanggung secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly and severally liable).
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A. Tipe
Penelitian
Makalah ini disusun dengan sistem
Normatif yaitu mencari penjelasan dari suatu hukum tertulis baik dalam bentuk
konvensi ataupun peraturan lain yang berhubungan dengan hukum angkasa .
B. Jenis
Dan Sumber Data
1. Data
primer
Merupakan data yang diperoleh dari hasil konvensi dan
peraturan umum yang berhubungan dengan ruang angkasa.
2. Data
Sekunder
Merupakan data yang diperoleh dari literatur(buku-buku),
data internet tentang hukum angkasa.
C. Analisis
Data
1. Metode
Induktif, yaitu suatu cara menganalisis data dengan menyajikan data dari yang
bersifat khusus kemudian diuraikan secara umum
2. Metode
Deduktif, yaitu metode pengumpulan data dari sumber yang bersifat umum kemudian
disimpulkan secara khusus
3. Metode
Komparatif, yaitu metode pengumpulan data dengan cara membandingkan antara
konsep yang satu dengan konsep yang lainnya lalu menarik kesimpulan(Conclution)
BAB
IV
PEMBAHASAN
Tanggung
jawab yang dilakukan oleh Uni Soviet dengan jatuhnya satelit Cosmo 954 di
Kanada
kasus Cosmos 954 ini, kerusakan yang dialami oleh Kanada
disebabkan oleh jatuhnya kendaraan angkasa berupa satelit Cosmos 954 milik Uni
Soviet. [7]Terhadap
Uni Soviet sebagai Negara Peluncur berlaku prinsip absolute liability
sebab kerusakan yang dialami oleh Kanada akibat jatuhnya satelit Cosmos 954
milik Uni Soviet ini terjadi di atas permukaan wilayah Kanada, dimana dalam hal
ini Kanada tidak turut serta dalam kegiatan peluncuran satelit Cosmos 954 ini
dan tanpa keinginannya pula merasakan akibat buruk dari jatuhnya satelit Cosmos
954 ini. Lebih jauh lagi, satelit Cosmos 954 ini mengandung risiko kebahayaan
yang tinggi (extra hazardous activity) karena mengandung reaktor nuklir
seberat 55 kg dan telah mengakibatkan radiasi radioaktif yang mematikan di atas
permukaan wilayah Kanada sejauh 600 km2. Sehingga sesuai dengan
Pasal II Liability Convention 1972, kasus Cosmos 954 ini menggunakan
prinsip absolute liability yang berarti Uni Soviet bertanggung jawab
mutlak atas kerugian yang dialami oleh Kanada tanpa perlu adanya suatu
pembuktian.
Di dalam Pasal VI Liability Convention 1972
menyatakan bahwa pengurangan beban tanggung jawab mutlak dijamin bilamana
kerusakan tersebut karena seluruh atau sebagian dari kesalahan yang telah
dilakukan oleh korban dengan maksud merusak Negara Penuntut atau orang atau
badan hukumnya. Tetapi Negara Peluncur wajib membuktikan kesalahan Negara
Penuntut dan membuktikan bahwa ia juga tidak bersalah. Dalam hal ini tidak ada
pengurangan beban tanggung jawab mutlak kepada Uni Soviet.
Menurut Pasal VIII Liability Convention 1972, negara
boleh mengajukan tuntutan atas kerusakan daerahnya, miliknya atau warga
negaranya baik orang maupun badan hukum, orang asing yang menderita yang berada
di daerahnya bilamana negaranya belum mengajukan tuntutan. Yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah bahwa negara sebagai penuntut melakukan atas nama
warganya, atau mewakili negara asing yang berada di daerahnya atau kemungkinan
pula mereka tidak mempunyai status kewarganegaraan, karena menurut pasal yang
telah disebutkan di atas, bahwa seseorang atau individu tidak dapat menjadi
subjek hukum.
Menurut Pasal VII Liability Convention 1972, warga
negara dari Negara Peluncur tidak boleh menikmati manfaat dari Liability Convention
1972. Hal ini sejalan dengan prinsip internasional yang dimaksudkan dalam
konvensi ini. Apabila dalam kasus ini terdapat warga negara Uni Soviet yang
menderita kerusakan akibat jatuhnya satelit Cosmos 954 maka ia tidak
diperkenankan menuntut berdasarkan Liability Convention 1972 walaupun
kenyataannya ia berada di wilayah Kanada pada saat terjadinya insiden. Akan
tetapi penuntutan ini dimungkinkan sepanjang hukum nasional Uni Soviet
memungkinkan.
Klaim Kanada menunjukkan bahwa Kanada sama sekali tidak
memperhitungkan kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh jatuhnya satelit
Cosmos 954. Jumlah klaim yang diajukan oleh Kanada hanya terbatas pada biaya
operasi yang dikeluarkan selama membersihkan lahan dari radiasi. Liability
Convention 1972 tidak menetapkan secara khusus bahwa kerugian tidak
langsung (indirect damage) dapat diberikan kompensasi. Namun dari jiwa
konvensi, secara keseluruhan Liability Convention 1972 menanggung baik
kerugian langsung maupun kerugian tidak langsung sebab Liability Convention
1972 mengandung prinsip orientasi pada perlindungan korban (victim
oriented). Penerapan prinsip ini ditunjukkan dalam kasus Cosmos 954 ini
dimana biaya-biaya pembersihan lahan dari radiasi dianggap sebagai uang ganti
rugi.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Uni Soviet sebagai
Negara Peluncur dapat mutlak dibebaskan dari tanggung jawab apabila Uni Soviet
dapat membuktikan bahwa secara keseluruhan atau sebagian kerugian tersebut
disebabkan oleh adanya kelalaian besar (gross negligences) atau kesengajaan
yang dilakukan oleh Kanada sebagai Negara Penuntut. Pembebasan ini tidak
berlaku bilamana kerugian itu disebabkan oleh kegiatan-kegiatan dari Negara
Peluncur yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional, terutama Piagam PBB dan Space
Treaty 1967. Berdasarkan Space Treaty 1967 ini, jatuhnya satelit
Cosmos 954 milik Uni Soviet yang mengandung reaktor nuklir di atas permukaan
wilayah Kanada telah membahayakan keamanan wilayah Kanada sehingga hal ini
dianggap melanggar salah satu prinsip dalam Space Treaty 1967 yaitu
untuk menjaga perdamaian dan keamanan (for maintaining peace and security) di
bawah hukum internasional. Jadi, Uni Soviet tidak dapat dibebaskan dari
tanggung jawab mutlak atas jatuhnya satelit Cosmos 954.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Uni
Soviet sebagai Negara Peluncur yang menyebabkan jatuhnya satelit Cosmo 954 di
Kanada telah melaksanakan isi Liability
Convention 1972 dimana
Uni Soviet bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Dengan memberikan $
6,041,174.70. Uni Soviet dan Kanada menyelesaikan kasus ini melalui jalur
non-litigasi klaim tersebut dapat diajukan melalui diplomatic channel.
B. Saran
Negara-negara lain yang terlibat
dalam kasus ruang angkasa seharusnya menyelesaikan kasusnya sebagaimana cara
penyelesaian yang dilakukan oleh Uni Soviet dan Kanada. Tanpa membutuhkan waktu
yang lama dan cara penyelesaian yang terlalu rumit serta menghilangkan cara
penyelesaian kasus secara perang.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
Boer
Mauna,2005,edisi ke-2, Hukum Internasional, PT.
Alumni,Bandung
Burhan Tsani,1990,136, Hukum
dan Hubungan Internasional, Liberty. Yogyakarta
Setyo widago, 51-54. Masalah-masalah
hukum internasional Publik. Bayu media.malang
T. May Rudi dan Setyo Widogo,39-40. Masalah
hukum internasional publik Edisi kedua. Bau media. Malang
Lain-Lain
http:://rusdinblogspot.com.ruang
lingkup hukum angkasa, diakses 20 Desember 2013
http:://www.hukum
udara.com, diakses 20 Desember 2013
http:://www.hukum
angkasa.com, diakses 20 Desember 2013
[1] Burhan Tsani,1990,136, Hukum dan
Hubungan Internasional, Liberty. Yogyakarta
[2] http:://www.hukum udara.com, diakses
20 Desember 2013
[3] http:://rusdinblogspot.com.ruang
lingkup hukum angkasa, diakses 20 Desember 2013
[4] http:://www.hukum
angkasa.com, diakses 20 Desember 2013
[5] Boer Mauna,2005,edisi ke-2, Hukum
Internasional, PT. Alumni,Bandung
[6] Setyo
widogo, 51-54. Masalah-masalah hukum internasional Publik. Bayu media.malang
[7] T. May
Rudi dan Setyo Widogo,39-40. Masalah hukum internasional publik. Bau media.
malang
Komentar
Posting Komentar