Apa itu
Hukum Humaniter (Humanitarian Law) ? Ketika pertanyaan itu muncul,
apa yang pertama kali ada dibenak kalian? Human (Manusia) ? Ya! Humanitarian
berasal dari kata Human, lebih tepatnya Humanity yaitu
‘Perikemanusian’.
Hukum
Humaniter lebih dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa
Bersenjata. Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau International
Humanitarian Law (IHL) atau sering disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan
merupakan cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat
berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan Hukum
Humaniter.
Adapun
pendapat mengenai pengertian Hukum Humaniter lainnya dapat dilihat sebagaimana
antara lain dikemukakan berikut ini :
A. Jean
Pictet, yang
menulis buku tentang “The Principle of International Humanitarian Law”.
Dalam buku tersebut, Pictet membagi Hukum Humaniter menjadi dua golongan besar;
yaitu :
- Hukum Perang, yang dibagi lagi
menjadi dua bagian, yaitu :
a. The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
b. The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang. - Hukum Hak Asasi Manusia
Kemudian
Pictet memberikan definisi Hukum Humaniter sebagai berikut :
“International Humanitarian Law, in the wide sense, is constituted by all the international legal provisions, whether written or customary, ensuring respect for individual and his well being”.
“International Humanitarian Law, in the wide sense, is constituted by all the international legal provisions, whether written or customary, ensuring respect for individual and his well being”.
Pictet
menggunakan istilah hukum perang dalam dua pengertian, yaitu hukum perang dalam
yang sebenarnya (the laws of war properly so-called), yaitu hukum den
Haag; dan hukum humaniter dalam pengertian yang sebenarnya (humanitarian law
properly so-called), yaitu hukum Jenewa (Geneva).
B. Geza
Herczegh, yang
berpendapat bahwa International Humanitarian Law hanyalah terbatas pada hukum
Jenewa saja, dan karenanya Herczegh merumuskan hukum humaniter sebagai berikut
:
“Part of
the rules of public international law which serve as the protection of
individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare
it is closely related to them but must be clearly distinguish from these its
purpose and spirit being different”.
C. Esbjorn
Rosenblad, yang
membedakan antara :
- Hukum sengketa bersenjata,
yaitu hukum yang mengatur masalah-masalah seperti :
a. Permulaan dan berakhirnya pertikaian;
b. Penduduk di wilayah pendudukan;
c. Hubungan pihak bertikai dengan negara netral. - Sedangkan hukum perang,
memiliki arti yang lebih sempit daripada hukum sengketa bersenjata, yang
mencakup antara lain masalah :
a. Metoda dan sarana berperang;
b. Status kombatan;
c. Perlindungan terhadap yang sakit, tawanan perang dan orang sipil.
Berbeda
dengan Herczegh, maka Rosenblad memasukkan dalam Hukum Humaniter, kecuali Hukum
Jenewa, juga sebagian dari Hukum Den Haag, yaitu yang berhubungan dengan metoda
dan sarana berperang.
Menurut
Rosenblad, Hukum Perang inilah yang oleh ICRC disebut dengan “international
humanitarian law applicable in armed conflict”. Dapat disimpulkan bahwa
menurut Rosenblad, Hukum Humaniter identik dengan Hukum Perang, sedangkan Hukum
Perang sendiri merupakan bagian dari Hukum Sengketa Bersenjata.
D. Mochtar
Kusumaatmadja
Dalam suatu
kesempatan ceramah pada tanggal 26 Maret 1981, beliau menjelaskan bahwa yang
dinamakan Hukum Humaniter adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur
ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang; berlainan dengan hukum perang
yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara
melakukan perang itu, seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang. Pada
kesempatan lain, Prof Mochtar juga mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum
atau Konvensi Jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi-konvensi
humaniter; sedangkan Hukum Perang atau Konvensi-konvensi Den Haag mengatur
tentang cara melakukan peperangan.
Mochtar
Kusumaatmadja membagi hukum perang menjadi dua bagian:
- Ius ad bellum yaitu hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
- Ius in bello yaitu hukum yang berlaku dalam
perang, dibagi lagi menjadi :
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (the conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Setelah
melakukan pembagian tersebut, Mochtar Kusumaatmadja kemudian mengemukakan bahwa
Hukum Humaniter adalah “bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan
perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang
itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu
sendiri”.
E. GPH.
Haryomataram
GPH.
Haryomataram membagi Hukum Humaniter menjadi dua aturan pokok, yaitu :
- Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag / The Hague Laws);
- Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa / The Geneva Laws).
F. Pantap
(Panitia Tetap) Hukum Humaniter
Panitia
Tetap (Pantap) Hukum Humaniter, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia (yang sekarang sudah dirubah menjadi Kementerian Hukum dan
HAM) merumuskan sebagai berikut:
“Hukum Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang”
“Hukum Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang”
Komentar
Posting Komentar