BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Isu etik adalah sebuah topik penting yang bersifat kontrovesial yang berisi
pendapat banyak orang, pada sebuah isu etik mayoritas orang mempunyai opini
yang bervariasi, real atau berdasar nilai dan believe yang berbeda.
Sewa Rahim menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk
mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih
laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh
wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak
akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
Sewa rahim adalah sesuatu yang masih kontroversial dan masih banyak menjadi
bahan pembicaraan diantara banyak kalangan. Hal ini karena sewa rahim sangat menjadi bahan
permasalahan akan hak-hak wanita.
Pada makalah ini akan dibahas mengenai ruang lingkup perjanjian serta salah
satu spesialisasi perjanjian yang sekarang sedang marak dibahas di Negara-
negara Maju bahkan sampai ke Negara yang berkembang yaitu perjanjian sewa – menyewa rahim.
1.2 Rumusan Masalah
Ø
Apakah
diperbolehkan sewa rahim di Indonesia ?
Ø
Apakah
dampak dari adanya proses GESTATIONAL SURROGACY atau GENETIC SURROGACY ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan uraian yang
dikemukankan dalam permasalahan tersebut di atas, tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui:
Ø Untuk
mengetahui mengenai hal diperbolehkan atau tidaknya sewa rahim di Indonesia
Ø Mengetahui
dampak yang ditimbulkan dari proses GESTATIONAL
SURROGACY atau GENETIC SURROGACY
1.4 Manfaat Penulisan
1. Manfaat
Teoritis
Hasil pembahasan ini
diharapkan akan dapat melengkapi dan mengembangkan perbendaharaan ilmu hukum
khususnya di bidang hukum perikatan dan kontrak.
2. Manfaat
Praktis
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para praktisi dan pembuat
kebijakan serta dapat memberikan sedikit gambaran bagi berbagai pihak tentang perjanjian
yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penolakan perjanjian sewa rahim khususnya di Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
TINJAUAN UMUM PERJANJIAN
1. Pengertian
Perjanjian
Pengertian perjanjian berdasarkan Pasal 1313
KUHPerdata adalah: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih."
Rumusan perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata
tersebut di atas menurut para sarjana mengandung banyak kelemahan. Menurut
Muhamad Abdul Kadir, Pasal 1313 KUHPerdata mengandung kelemahan karena.
a. Hanya
menyangkut sepihak saja
Dapat dilihat dari rumusan "satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya". Kata
"mengikatkan" sifatnya hanya sepihak, sehingga perlu dirumuskan
"kedua pihak saling mengikatkan diri" dengan demikian terlihat adanya
konsensus antara pihak-pihak, agar meliputi perjanjian timbal balik.
b. Kata
perbuatan "mencakup" juga tanpa konsensus
Pengertian "perbuatan" termasuk juga
tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa atau tindakan melawan hukum yang tidak
mengandung konsensus. Seharusnya digunakan kata "persetujuan".
c. Pengertian
perjanjian terlalu luas
Hal ini disebabkan karena mencakup janji kawin (yang
diatur dalam hukum keluarga), padahal yang diatur adalah hubungan antara
debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan.
d. Tanpa
menyebutkan tujuan
Rumusan Pasal 1313 KUHPerdata tidak disebut tujuan diadakannya
perjanjian, sehingga pihak-pihak yang mengikatkan diri tidak jelas untuk maksud
apa.
Sedangkan menurut R. Setiawan, pengertian perjanjian
tersebut terlalu luas, karena istilah perbuatan yang dipakai dapat mencakup
juga perbuatan melawan hukum dan perwalian sukarela, padahal yang dimaksud
adalah perbuatan melawan hukum.
Para sarjana yang merasa bahwa pengertian perjanjian
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata ini mengandung banyak
kelemahan, memberikan rumusan mengenai arti perjanjian.
Menurut Prof. Subekti, perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Menurut Sudikno Mertokusumo, perjanjian adalah
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk
menimbulkan akibat hukum. Pendapat lain dikemukakan oleh Rutten, menurutnya
perjanjian adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan formalitas-formalitas dari
peraturan hukum yang ada tergantung dari persesuaian kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum dari kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan masing-masing pihak
secara timbal balik.
2. Jenis-jenis
Perjanjian
Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis yaitu:
a. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua
pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457
KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian
jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual
berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan
pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.
b. Perjanjian sepihak
adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak
saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang
yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah
tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang
yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
c. Perjanjian dengan percuma
adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740
KUHPerdata.
d. Perjanjian konsensuil,
riil dan formil Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah
apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian
riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus
diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata dan
perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata. Perjanjian formil adalah
perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan
perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan
akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah,
undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT,
perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
e. Perjanjian bernama atau khusus dan
perjanjian tak bernama. Perjanjian bernama atau khusus
adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata
Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa
menyewa, hibah dan lain-lain. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang
tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing,
perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.
3. Syarat
Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata mengatakan bahwa syarat sahnya
perjanjian adalah:
a. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu
hal tertentu
d. Suatu
sebab yang halal
Prof. Subekti menjelaskan maksud dari Pasal 1320
KUHPerdata tersebut. Ayat 1 yaitu
tentang adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri adalah adanya
kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatu perjanjian yang sah.
Dianggap tidak ada jika perjanjian itu telah terjadi karena paksaan (dwang),
kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog). Ayat 2 mengenai kecakapan, maksudnya
adalah kedua belah pihak harus cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri.
Sebagaimana telah diterangkan, beberapa golongan orang oleh undang-undang
dinyatakan "tidak cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan
hukum. Mereka itu, seperti orang dibawah umur, orang dibawah pengawasan (curatele).
Jika
ayat 1 dan 2 tidak dipenuhi maka perjanjian ini cacat dan dapat dibatalkan.
Ayat 3 mengenai hal tertentu
maksudnya yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau
suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Syarat ini perlu untuk dapat
menetapkan kewajiban si berhutang jika terjadi perselisihan. Barang yang
dimaksudkan dalam perjanjian, paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Ayat 4 menurut Prof. Subekti,
Undang-undang menghendaki untuk sahnya perjanjian harus ada oorzaak atau
causa. Secara letterlijk, oorzaak atau causa berarti
sebab, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksudkan dengan kata itu adalah
tujuan, yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan
perjanjian itu.Jika ayat 3 dan 4 tidak dipenuhi maka perjanjian ini batal demi hukum.
4. Asas-asas
Perjanjian
Ada beberapa asas dalam perjanjian berdasar Pasal
1338 KUHPerdata, yaitu:
a.
Asas
konsensualisme
Artinya perjanjian itu lahir karena adanya kata
sepakat atau persesuaian kehendak dari para pihak.
b.
Asas
kekuatan mengikat
Artinya para pihak apabila telah memenuhi syarat sahnya
perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian
tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi para pembuatnya. Sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi
para pihak.
c.
Asas
kebebasan berkontrak
Artinya setiap orang bebas menentukan isi,
berlakunya dan syarat-syarat perjanjian.13 Namun tentu saja kebebasan
berkontrak ini perlu dibatasi. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 1337
KUHPerdata yang menyatakan: "Suatu sebab adalah terlarang, apabila
dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan
baik atau ketertiban umum" Kontrak yang dibuat oleh para pihak dan
memenuhi ketentuan Undangundang, secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dalam hukum
perjanjian nasional, asas-asas tersebut disesuaikan dengan idiologi Pancasila
dan UUD 1945 menjadi:
a. Asas
kebebasan mengadakan perjanjian
b. Asas
konsensualisme
c. Asas
kepercayaan
d. Asas
kekuatan mengikat
e. Asas
persamaan hukum
f. Asas
moral
g. Asas
kepatutan
h. Asas
kebiasaan
Asas-asas yang sudah disesuaikan dengan idiologi
Pancasila dan UUD 1945 diatas telah memasukkan sekaligus batasan dari asas
kebebasan berkontrak.
5. Unsur-unsur
Perjanjian
Unsur-unsur dalam perjanjian adalah:
a. Essentalia
Yaitu unsur utama, tanpa adanya unsur ini
persetujuan tidak mungkin ada.
b. Naturalia
Yaitu
unsur yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat
mengatur.
c. Accidentalia
Yaitu
unsur yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan dimana undang-undang
tidak mengatur.
6. Prestasi
dan Wanprestasi
a.
Prestasi
Prestasi merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi oleh
para pihak dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, ada tiga macam prestasi
yang dapat diperjanjikan, yaitu:
1)
Untuk memberikan sesuatu
2)
Untuk berbuat sesuatu
3)
Untuk tidak berbuat sesuatu
b.
Wanprestasi
Wanprestasi ini merupakan istilah yang diambil dari
bahasa Belanda yang berarti "prestasi buruk". Namun oleh para
sarjana, kata "wanprestasi" ini diterjemahkan dalam uraian kata
menurut pendapatnya masing-masing. Menurut Abdulkadir Muhamad, wanprestasi
artinya tidak memenuhi
kewajiban
yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena
perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undangundang. Sedangkan Subekti
mengatakan bahwa wanprestasi artinya peristiwa dimana si berhutang tidak
melakukan apa yang dijanjikannya. Pelanggaran janji tersebut dapat berbentuk:
1) Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2) Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3) Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4) Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi dapat disebabkan karena dua hal, yaitu:
A. Kesengajaan,
maksudnya adalah perbuatan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi tersebut
memang telah diketahui dan dikehendaki oleh debitur.
B. Kelalaian,
yaitu debitur melakukan suatu kesalahan tetapi perbuatan itu tidak dimaksudkan
untuk terjadinya wanprestasi.
B.
TINJAUAN
UMUM PERJANJIAN SEWA RAHIM
1.
Pengertian
sewa rahim
Menurut W.J.S. Purwadarminto kata “sewa”
berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Sedangkan arti
kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah
pemakaian/ peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran
suatu imbalan.
Menurut istilah
adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum)
yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami
istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami
istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada
wanita yang menyewakan rahimnya.
Teknologi
sewa rahim biasanya dilakukan bila istri tidak mampu dan tidak boleh hamil atau
melahirkan. Embrio dibesarkan dan dilahirkan dari rahim perempuan lain bukan istri, walaupun
bayi itu menjadi milik (secara hukum) suami istri yang ingin mempunyai anak
tersebut. Untuk “jasa” nya tersebut, wanita pemilik rahim biasanya menerima
bayaran yang jumlahnya telah disepakati oleh keluarga yang ingin menyewa
rahimnya tersebut; dan wanita itu harus menandatangani persetujuan untuk segera
menyerahkan bayi yang akan dilahirkannya itu ke keluarga yang telah menyewanya.
Sejauh ini dikenal dua tipe
sewa rahim :
1. Sewa rahim
semata (gestational surrogacy);
2. Sewa rahim
dengan keikutsertaan sel telur (genetic
surrogacy).
Pada tipe pertama, embrio yang lazimnya berasal dari pasangan suami istri yang dipertemukan
melalui teknik IVF, ditanamkan dalam rahim perempuan yang disewa; sedangkan
pada tipe kedua, sel telur yang membentuk embrio adalah sel telur milik
perempuan yang rahimnya turut disewa itu, sedangkan spermanya adalah sperma
suami.
Pada tipe
kedua, walaupun perempuan pemilik rahim
itu adalah juga pemilik sel telur, ia tetap harus menyerahkan anak yang dikandung dan dilahirkannya
kepada suami istri yang
menyewanya. Sebab secara hukum, jika sudah ada perjanjian, ia bukanlah ibu dari bayi itu. Pertemuan sel sperma dan sel telur pada tipe kedua dapat
melalui inseminasi buatan, dapat juga melalui persetubuhan antara suami dengan
perempuan pemilik sel telur yang rahimnya disewa itu.
2. Alasan
sewa rahim itu dilakukan
Terdapat
beberapa alasan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan:
1. Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena
ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan
melahirkan anak.
2. Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
3. Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban
kehamilan, melahirkan, menyusukan anak, karena ingin menjaga kecantikan tubuh
badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.
4. Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopause).
5. Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada orang lain.
3. Bentuk-bentuk sewa rahim
1. Benih istri (ovum) disenyawakan dengan benih suami (sperma), kemudian
dimasukkan kedalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan istri memiliki
benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang
terus, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
2. Sama dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disenyawakan dibekukan
dan dimasukkan ke dalam rahim ibu titipan (sewa) selepas kematian pasangan
suami istri itu.
3. Ovum istri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan
ke dalam wanita lain. Keadaan ini apabila suami mandul dan istri ada halangan
atau kecacatan pada rahimnya tetapi benih istri dalam keadaan baik.
4. Sperma suami disenyawakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam
rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila keadaan istri ditimpa penyakit
pada ovari dan rahimya.
5. Sperma dan ovum istri disenyawakan, kemudian dimasukkan ke dalam rahim
istri yang lain dari suami yang sama. Dalam keadaan ini istri yang lain sanggup
mengandungkan anak suaminya dari istri yang tidak boleh hamil.
4. Contoh kasus
a.
Jasa
Penyewaan Rahim Wanita Legal di India
Banyak Wanita Yang Meyewakan
RahimNya. Permintaan sewa rahim dari negara-negara di dunia terus meningkat.
India adalah salah satu negara yang paling menikmati tingginya permintaan sewa
rahim. Wanita di India melakukan sewa rahim untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Sosiolog Australia Catherine Waldby dari
University of Sydney dalam sebuah konferensi baru-baru di Brisbane
mengatakan, India bisa mengalahkan Amerika Serikat untuk tempat melakukan sewa
rahim terutama potensi permintaan dari negara-negara berkembang. "Menyewakan
alat reproduksi telah menjadi suatu pekerjaan bagi wanita di sejumlah
tempat," kata Waldby dalam pidatonya di acara Asia-Pacific Science,
Technology and Society Network Conference, yang diselenggarakan Griffith University
seperti dilansir dari ABC. Pasangan suami istri di sejumlah negara kini memilih
India untuk menanamkan janin dari hasil bayi tabung yang kemudian dipindahkan
ke rahim wanita India atau yang dikenal dengan kehamilan pengganti.
Waldby
mengatakan, pemerintah India melegalkan sewa rahim dengan membuat sebuah pusat
untuk model sewa rahim. Pemerintah India juga membuat visa khusus atau visa
medis untuk memfasilitasi orang yang datang untuk keperluan medis termasuk sewa
rahim. India menjadi pilihan sewa rahim karena biaya operasi, tenaga ahli dan
klinik kesuburan jauh lebih murah dibandingkan AS. Sewa rahim di India hanya US$ 50.000-60.000 atau Rp 50-60 juta (kurs
10.000/US$) per bayi.
Sedangkan
biaya sewa rahim untuk pasangan asing dari barat dikenai biaya US$
15.000-20.000 atau Rp 150-200 juta. Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan
sewa rahim di AS yang sebesar US$ 100.000 atau Rp 1 miliar. "India
sangat kompetitif menawarkan harganya dibanding AS," kata Waldby. Dia
memperkirakan industri sewa rahim di India akan tumbuh sangat pesat. India mendapatkan pemasukan dari sini
sebesar US$ 445 juta atau Rp 4,456 triliun pada 2-3 tahun lalu.
"Permintaan sewa rahim sangat
besar dan banyak yang tidak terpenuhi karena sebagian besar negara di dunia
tidak mengizinkan praktik sewa rahim komersial. Orang akan banyak melakukannya
jika biayanya juga terjangkau," ujar Waldby. Waldby mengatakan bagi wanita
India, menyewakan rahim adalah salah satu jalan untuk menghasilkan uang.
Apalagi risiko sewa rahim juga dapat ditekan. Namun di balik manfaat uangnya,
aktivis perempuan India Preetie Nayak
mengatakan sewa rahim ini terus mendatangkan perdebatan publik. wanita India
akan mendapat stigma buruk jika ketahuan melakukan sewa rahim. Tapi wanita yang
menyewakan rahim itu melahirkan jauh dari rumahnya. Jika ada yang menanyakan
bayinya, mereka kadang mengatakan bayinya meninggal dari pada mengakui telah
dibayar sebagai wanita yang menyewakan rahim.
Salah satu
pasangan yang melakukan sewa rahim di India adalah suami istri Chris dan Susan
Morrison asal Inggris. Dengan membayar biaya 8.000 poundsterling atau Rp 116
juta (kurs 14.500/pounds) kepada wanita India usia 24 tahun. Keduanya
mendapatkan bayi kembar laki-laki yang lahir di Mumbai 1 Maret 2009 yang
dinamakan Louis dan Freya. Nyonya Morrison memilih melakukan sewa rahim karena
ia menderita kelainan darah yang membuatnya tak mampu hamil hingga masa penuh 9
bulan. "Ini keajaiban. Kami telah mendapat dua bayi laki-laki dan
perempuan. Ada saat-saat ketika aku pikir ini tidak akan pernah terjadi,"
kata Morrison seperti dikutip dari Dailymail.
b.
Sewa rahim
di Semarang, Indonesia
Semarang,
Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Tapi jangan salah, praktik
sewa rahim ternyata sudah banyak dilakukan secara diam-diam dan tertutup di
kalangan keluarga. Seperti apa sewa rahim di Indonesia? “Ada tapi
diam-diam,” kata aktivis perempuan Agnes Widanti dalam seminar ‘Surrogate
Mother (Ibu Pengganti) Dipandang dari Sudut Nalar, Moral, dan Legal’ di Ruang
Teater Thomas Aquinas, Universitas Katolik (Unika) Soegiyapranata Semarang, Jl
Pawiyatan Luhur, Sabtu (5/6/2010). Agnes yang juga pengajar Unika dan koordinator Jaringan Peduli Perempuan
dan Anak (JPPA) Jateng itu mengacu pada thesis mahasiswinya yang berjudul
‘Penerapan Hak Reproduksi Perempuan dalam Sewa-menyewa Rahim’. Thesis itu
mengambil lokasi di Papua dan menjelaskan adanya sewa-menyewa rahim. “Hanya,
sewa-menyewa itu tak pernah dimasalahkan karena dilakukan dalam lingkup
keluarga. Jadi ada keponakan yang
menyewa rahim tantenya agar bisa mendapatkan anak,” imbuh perempuan bergelar
profesor ini. Kasus sewa rahim yang sempat mencuat adalah pada Januari 2009 ketika artis
Zarima Mirafsur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung dari
pasangan suami istri pengusaha. Zarima,
menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan mendapat imbalan mobil dan Rp 50 juta
dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar ini telah dibantah Zarima.
BAB III
PEMBAHASAN DAN
KESIMPULAN
A. Diperbolehkan atau tidaknya sewa
rahim di Indonesia
a.
perjanjian
sewa rahim dari sudut KUHPrdt
Seiring
dengan perkembangan dunia teknologi, khususnya di negara-negara industri, maka
satu per satu masalah yang dihadapi manusia dapat teratasi. Salah satu
perkembangan yang terjadi adalah timbulnya suatu bentuk perjanjian yang disebut
gestational agreement, atau yang dalam Bahasa Indonesianya kira-kira adalah
perjanjian sewa rahim. Pada dasarnya
gestational agreement berisi hak dan kewajiban para pihak, dimana orang tua
biologis wajib untuk memberikan sejumlah kompensasi kepada surrogate atas
jasanya mengandung dan melahirkan anak mereka. Jenis perjanjian yang
semacam ini memang belum dikenal di Indonesia karena masih dilarang berdasarkan
Undang-Undang Kesehatan. Namun tetap saja Indonesia tidak bisa mengelak
kenyataan bahwa keinginan untuk memperoleh keturunan melalui proses surrogacy
ini tidak hanya dimiliki oleh penduduk negara maju saja. Problema serupa juga
dirasakan oleh penduduk Indonesia dan oleh karena itu pemerintah harus sigap
dengan adanya jenis perjanjian dan proses medis ini. Dengan gestational
agreement para pihak yang terlibat dapat menuangkan hak dan kewajibannya
masing-masing secara rinci dan jelas untuk menghindari timbulnya sengketa
dikemudian hari.
Dalam
pasal 1338 KUHPer memang diatur mengenai kebebasan berkontrak, di mana para
pihak dalam berkontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan
bagaimanapun bentuknya: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Akan
tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar
syarat-syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer yaitu:
1. Kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan para pihak;
3. Mengenai suatu hal tertentu; dan
4. Sebab yang halal.
Jadi,
salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal,
yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan
ketertiban umum (pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer). Sedangkan praktek ibu
pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang ”dapat dilakukan” menurut UU
Kesehatan. Dengan demikian syarat sebab yang halal ini tidak terpenuhi.
Dalam
konteks tidak dipenuhinya persyaratan yang menyangkut syarat yang melekat pada
objek perjanjian (sebab yang halal) bisa berakibat antara lain:
1. Menjadi
dasar atau alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum
perjanjian tersebut karena perjanjian tidak memenuhi syarat sebab atau kausa
yang halal, dan
2. Tidak
ada landasan hukum bagi wanita pemilik sel telur atau suaminya untuk menuntut
si ibu pengganti dalam hal ia tidak mau menyerahkan bayi yang dititipkan dalam
rahimnya tersebut.
Hal
lain yang penting diperhatikan dalam ibu pengganti adalah hak-hak anak yang
terlahir dari ibu pengganti tidak boleh terabaikan, khususnya hak identitas
diri yang dituangkan dalam akta kelahiran (lihat pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak). Apabila terjadi perselisihan antara Ibu dengan si
ibu pengganti, maka penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik
bagi si anak.
b. Perspektif
Hukum Islam Dan Aturan Yang Berlaku Terhadap Perjanjian Sewa Rahim (Gestational Agreement) Dan Kedudukan Hukum
Anak Di Indonesia
Dewasa
ini perkembangan teknologi sudah sangat maju, salah satunya adalah dibidang
Kedokteran yaitu Teknologi lnseminasi
Buatan, yaitu cara yang efektif guna mengatasi masalah-masalah pasangan
yang tak kunjung dikaruniai anak meskipun telah lama menikah. Bagi pasangan
yang tidak dapat memiliki anak melalui pembuahan alamiah dapat memilikinya
melalui proses bayi tabung, yang salah satu prosesnya adalah sewa rahim terhadap ibu pengganti (surrogate mother), yaitu
menitipkan benih (embrio) dan pasangan suami isteri tersebut path rahim ibu
pengganti yang nantinya akan mendapatkan uang kompensasi. Maka dibuat
perjanjian terlebih dahulu diantara mereka, yang dikenal dengan perjanjian sewa
rahim (gestational agreement). Dilihat
dan segi hukum memang belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang sewa
rahim terhadap ibu pengganti, perbuatan perjanjian sewa rahim terhadap ibu
pengganti juga mengundang problem etik dan moral, penerapan sewa rahim terhadap
ibu pengganti juga menyebabkan permasalahan mengenai kedudukan hukum anak yang
akan lahir kelak.
Ditinjau dan Pasal 1320
KUH Perdata dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
perjanjian sewa rahim (gestational agreement) tidak sah atau batal demi hukum apabila
dilakukan di Indonesia. Dilihat dan segi
pandang Hukum Islam perbuatan tersebut dianggap telah mengacaukan konsep
keluarga, merusak nasab, dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Hukum daii
perbuatan tersebut tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan hadits, oleh sebab itu
digunakan metode Ijtihad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sah
atau tidaknya perjanjian sewa rahim dilihat dan hukum yang berlaku di Indonesia
dan kedudukan anak yang dilahirkan dan ibu pengganti ditinjau dan undang.undang
yang berlaku di Indonesia dan Hukum Islam.
Penyewaan
rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan berupa materi dan dengan tujuan
apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat tersebut mengacu kepada salah satu
kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala
Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) dan pendapat Imam
Romly (W. 1004 H.).
Untuk
masalah penyewaan rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah
yang terlarang dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1) Tidak adanya tali pernikahan
diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam
syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran seorang anak
ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu pernikahan. Jika ada
seorang perempuan hamil diluar tali pernikahan, maka kehamilannya dihukumi
kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti akan lahir. Dengan adanya
penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah kepada perempuan yang
dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat mengecam adanya
perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga dihawatirkan akan
terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan lagi-lagi islam
sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2)
Adanya
hubungan syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu dengan
diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin
anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya jika
seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia
berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak
berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya
untuk menabur benih. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam kategori
terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di jamah
dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau
si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama tidak bisa
hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam contoh ini
kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma dan wanita
yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras dengan kaidah
diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan dengan seorang
perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim perempuan tersebut).
Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk
masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman benih kedalam
rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh dengan alasan
mungkin di suatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara keduanya. Misal
saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an jelas-jelas melarang
pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah kalian semua
bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46). Jika memang
sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki tersebut, hukumnya
bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun bagaimana pasti nanti
akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang mengandung dan melahirkan.Dan
juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak dengan ibunya yang nyata-nyata
telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan rasa kehilangan dari perempuan
yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas anak yang akan dilahirkannya.
3) Rahim tidak termasuk dalam barang
yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan
dengan disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan
dipinjamkan atau diserahkan dengan sukarela.
4) Syara’
mengharamkan setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5) Adanya larangan agama atas hal yang
dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6) Terkadang dapat terjadi
penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim,
misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak
dapat diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau
merawatnya karena tidak termasuk dalam perjanjian.
Praktek transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang
memiliki ovum tersebut) telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada 26 Mei 2006.
c.
Sewa
Rahim dari sudut pandang Medis
Dalam hukum
Indonesia, praktek ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan. Dalam
pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan
di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah
dengan ketentuan:
a) Hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam
rahim istri dari mana ovum berasal;
b) Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) Pada
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum
Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah
yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya
kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan,
termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak
dapat dilakukan di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, praktek transfer
embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki sel telur tersebut)
telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006.
Praktek ibu pengganti atau sewa menyewa
rahim belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada perlindungan hukum
bagi para pelaku perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa rahim.
d.
Konsep
Nilai
Wanita yang mampu memberikan keturunan
bagi suaminya adalah idaman bagi keluarga manapun. Seorang wanita yang tidak
mampu secara fisik untuk memberikan keturunan bagi suaminya akan merasa sedih
dan cenderung depresi. Padahal dalam hati nuraninya tentu ia sangat ingin
membahagiakan suaminya. Dalam hal ini, sewa rahim akan sangat membantu pasangan
yang seperti ini. Wanita dapat menyewa rahim orang lain dengan cara memberikan
ovum dan sperma yang sudah dibuahi ke dalam rahim orang lain. Bagi wanita yang
menyewakan rahimnya tentu ia akan merasa ini adalah sebuah peluang untuk
menyambung hidup, namun tentu ia harus menanggung resiko yang tidak sedikit.
Belum lagi bila wanita yang terlanjur menyewakan rahimnya namun kemudian tidak
ingin memberikan anak hasil “penyewaannya” karena terlanjur sayang. Tentu akan
memberikan kesedihan yang mendalam bagi dirinya karena dipisahkan dari anak
yang merupakan buah hatinya juga.
e.
konsep
norma
Seorang wanita yang
sempurna tentu adalah yang dapat memberikan keturunan bagi suaminya. Namun bila
wanita itu tidak bisa memberikannya karena berbagai macam halangan, tentu akan
membuat wanita tersebut sedih dan merasa tidak bisa membahagiakan suaminya. Di satu
sisi ia akan merasa rendah diri karena akan banyak gunjingan dari orang lain
juga karena ia merasa tidak mampu secara lahir dan batin. Pada saat seperti
itulah dicoba alternative lain, yaitu sewa rahim. Rahim perempuan lain yang
disewa, di satu sisi akan terlihat seperti barang dagangan yang merupakan
sebuah aspek berharga namun di sisi lain sang perempuan yang menyewakan
rahimnya akan terlihat seperti perempuan murahan. Hal ini akan membuatnya
menjadi bahan gunjingan orang lain walaupun nantinya dia akan mendapat bayaran
yang sesuai dengan usaha penyewaan rahimnya.
f.
Konsep
etika
Secara etika, sewa rahim seharusnya tidak
dilakukan. Karena terlalu banyak hal yang bisa membuat seseorang merasa sakit
hati secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya saja pada wanita yang
tidak mampu menghasilkan keturunan tentu akan merasa dirinya tidak berharga
bagi suaminya. Belum lagi bila sang wanita yang disewa rahimnya telah hamil
tentu sang suami akan membagi perhatiannya dengan wanita yang disewa tersebut,
sehingga sang istri yang sah akan merasa sakit hati. Wanita yang disewa
rahimnya juga mungkin akan merasa sakit hati saat setelah melahirkan. Karena
sang bayi akan langsung diambil oleh sang suami istri penanam janin, sehingga
wanita yang disewa rahimnya akan merasa kehilangan bayinya. Belum lagi dengan
semua kesakitan-kesakitan yang ditanggung saat hamil dan melahirkan.
g.
konsep
etiket
Secara etiket, seorang wanita yang
melakukan usaha menyewakan rahimnya melanggar nilai etiket. Karena dengan
begitu berarti wanita itu menggunakan tubuhnya untuk mencari keuntungan semata.
Orang lain yang melihat wanita itu tentu akan merasa ia adalah seorang wanita
yang tidak pantas untuk ada di antara masyarakat yang terhormat. Karenanya
biasanya wanita yang menyewakan rahimnya melakukannya secara diam-diam hingga
anaknya diambil setelah dilahirkan.
B.
Dampak
dari adanya proses Gestational Surrogacy atau Genetic Surrogacy
Proses penyewaan rahim melibatkan empat pihak yang utama, kita akan bahas
satu-satu:
1. Wanita yang disewa. Wanita ini sebenarnya pihak yang paling
malang karena ia hanya disewa selama 9 bulan untuk mengandung bayi pesanan,
yang artinya bagaimana kesehatan dan keadaan fisik dia setelah melahirkan nanti
sudah bukan tanggung jawab pasangan yang menyewanya. Semisal terjadi
pendarahan, atau komplikasi pasca melahirkan, wanita ini tidak berhak menuntut
apapun karena dalam perjanjian, posisinya inferior. Pasangan yang menyewa hanya
berpikir untuk mengambil bayi hasil pesanan, bayar sewa, selesai. Selain itu secara
psikis, bagaimanapun seorang ibu pasti mempunyai ikatan batin yang kuat dengan
bayi yang telah 9 bulan bergantung dalam rahimnya. Pasangan penyewa tidak akan
berurusan dengan perasaan si wanita yang notabene adalah seorang ibu yang pasti
akan merasa sangat kehilangan “sesuatu ” yang telah menjadi bagian dari
dirinya. Apalagi ini juga diperberat dengan jika ASI si ibu keluar lancar, ia
akan merasa kesakitan untuk bisa menghentikan aliran ASI-nya. Seorang teman
yang mendapati bayinya meninggal setelah dilahirkan, merasa bahwa ASInya yang
keluar dan terbuang percuma membuatnya semakin sedih karena selalu
mengingatkannya pada sang bayi yang belum sempat ditimangnya itu. Memang wanita
sewaan telah mengetahui resiko akan ada rasa kehilangan tersebut, namun sebelum
benar-benar mengalaminya, seorang wanita tidak akan pernah tahu seberapa sakit
rasa dipisahkan dengan bayi yang seharusnya ia bisa asuh sendiri itu.
Masyarakat kita masih menjunjung tinggi kehormatan wanita dalam sebuah
perkawinan yang sah. Karena itu secara moral juga, si wanita akan dipandang
hina oleh masyarakat karena dianggap telah hamil di luar nikah, mengandung anak
hasil perzinahan, dan setelah melahirkan pun, pandangan rendah pada sosok
wanita ini tak akan hilang begitu saja. Dalam hal ini wanita sewaan mengalami
kerugian fisik, mental, maupun moral.
2. Bayi yang dilahirkan. Si bayi yang menjadi pusat permasalahan
hingga terjadi proses sewa menyewa ini tak kalah merugi dengan adanya kasus
seperti ini. Bagaimana tidak karena ia sama sekali tidak akan pernah
mendapatkan haknya untuk menghisap ASI ibu kandungnya sendiri. ASI merupakan
asupan gizi vital yang seharusnya diberikan pada bayi, namun dalam kasus sewa
menyewa rahim, hal ini tidak akan pernah dipikirkan. Masa kontrak hubungan
penyewa dengan wanita yang disewanya hanya selama bayi berada dalam kandungan.
Setelah bayi lahir, hubungan mereka putus. Praktis ASI bukan bagian dari
kontrak sewa rahim. Seperti yang beberapa waktu lalu ditayangkan dalam salah
satu stasiun televisi, kenyataannya ada klinik-klinik tertentu yang malah
menyediakan layanan penyewan rahim ini satu paket dengan pengurusan
dokumen-dokumennya yang notabene adalah palsu. Dalam surat dan akta kelahiran
si bayi pun tertera nama ibu kandung yang sebenarnya adalah ibu angkat yang telah
menyewa rahim wanita malang itu. Jadi selama hidupnya si bayi tidak akan pernah
merasakan kasih sayang ibu kandung yang sebenarnya. Bayi yang dilahirnya juga
mengalami kerugian fisik dan psikis.
3. Si penyewa wanita. Apakah si wanita yang menyewa juga mengalami
kerugian? Sepertinya tidak karena ia memang menghendaki semua ini terjadi.
Namun siapa yang tahu bahwa di kedalaman hatinya pastilah ada perasaan tak rela
mengijinkan suaminya sendiri berhubungan intim dengan wanita lain. Meski hanya sebatas kontrak, namun mereka pasti telah
menyeleksi wanita yang akan disewa rahimnya adalah benar-benar wanita sehat dan
sesempurna mungkin. Bagaimana dengan perasaan si istri sah ini ketika
membesarkan anak hasil hubungan suaminya dengan wanita sewaan yang pastinya
bukan wanita sembarangan . Ketulusan
kasih sayang yang diberikan akan sangat diragukan realitasnya.
4. Si penyewa pria. Sepertinya memang hanya si suami yang sama
sekali tidak merugi dengan kasus
penyewaan rahim ini. Karena ia mendapatkan anak dari benihnya sendiri, yang
berarti bahwa bayi yang dilahirkan adalah anak kandungnya. Selain itu ia juga
bisa sekalian “piknik” menikmati hubungannya dengan wanita selain istrinya,
yang pasti adalah wanita terpilih yang benar-benar terseleksi kwalitasnya.
Karena mereka menginginkan bibit bayinya kelak adalah bibit yang baik. Kalaupun
diitung ada ruginya paling hanya besaran jumlah materi yang harus ia keluarkan
untuk biaya sewa rahim. Tapi toh itupun masih setimpal dengan apa yang
didapatnya, seorang anak kandung (yang tidak akan bisa dihargai dengan uang
sebesar apapun), dan kenikmatan sesaat yang dilegalkan. Jadi dari keempat orang
yang terlibat dalam kasus ini tampaknya si suami penyewa rahim wanita itu
adalah yang paling untung dan tanpa mengalami kerugian apapun.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 KESIMPULAN
4.1.1 Diperbolehkan atau tidaknya
sewa rahim di Indonesia
Menurut Hukum Positif
yang berlaku di Indonesia, tidak ada satupun pasal yang meperbolehkan sewa
rahim dilakukan. Menurut KUHPerdata pasal 1338 mengatur mengenai kebebasan
berkontrak. Akan tetapi, pada pasal 1320 KUHPerdata terdiri dari dua syarat
sahnya perjanjian yaitu syarat subjektif dan syarat objektif, dimana pada
syarat objektifnya mengandung esensial “sebab yang halal”. ini sangat
bertentangan dengan adanya perjanjian sewa rahim di mana implementasi “sebab
yang halal” itu tidak terpenuhi. Begitu pun pandangan sudut hukum islam dan
kesehatan di mana substansinya tidak ada yang memperbolehkan tindakan tersebut.
Jadi yang diperbolehkan
oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri
yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini
dikenal dengan metode “bayi tabung”.
4.1.2 Dampak dari
adanya proses Gestational Surrogacy atau Genetic Surrogacy proses
Pada dasarnya dampak dari adanya
proses ini yang sangat dirugikan adalah wanita yang di sewa, bayi yang
dilahirkan serta si penyewa wanita. Di mana wanita yang disewa itu mengalami
resiko yang sangat tinggi baik dari sudut pandang kesehatan maupun dari sudut
pandang sosial. Sedangkan bayi yang dilahirkan secara otomatis tidak akan
mendapat ASI asli dari ibu kandungnya ( wanita yang disewa ). Si penyewa wanita
akan merasa tak rela mengizinkan suaminya berhubungan intim dengan wanita lain.
Sedangkan si penyewa pria pada hakekat tidak merasa rugi walaupun mengeluarkan
sejumlah biaya untuk melakukan sewa rahim, tetapi itu tidak setimpal dengan apa
yang di dapatnya ( seorang anak kandung).
4.2 SARAN
Melihat modernisasi teknologi yang
sedang maju saat ini, seharusnya kita selaku manusia harus memfilter segala
sesuatu yang baru. Terutama dalam hal modernsasi teknologi kesehatan berkaitan
dengan sewa rahim yang saat ini lagi marak baik dinegara maju maupun di negara
berkembang. Di saran kepada legislator untuk lebih serius melakukan analisis
dan identifikasi terhadap perkembangan sewa rahim yang terjadi di Indonesia,
dengan tujuan supaya para legislator menjadi inisiator untuk memformulasikan
dalam sebuah peraturan per-uu-an yang dapat menjadi pedoman atau petunjuk mengenai
terlaksananya sewa rahim, sehingga tidak saling merugikan antara satu sama
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir
Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992.
Patrik
Purwahid, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian
dan
dari UU), Mandar Maju, Bandung, 1994.
Patrik
Purwahid, Hukum Perdata II Jilid I, 1988.
UNDANG-UNDANG
---------------------------,
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
---------------------------,
pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
---------------------------,
pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
FATWA MUI pada 26 Mei
2006. Tentang pengharaman sewa rahim
KITAB kitab turots karya Imam
Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy
‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) dan pendapat
Imam Romly (W. 1004 H.).
Komentar
Posting Komentar