Langsung ke konten utama

makalah hukum perikatan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Isu etik adalah sebuah topik penting yang bersifat kontrovesial yang berisi pendapat banyak orang, pada sebuah isu etik mayoritas orang mempunyai opini yang bervariasi, real atau berdasar nilai dan believe yang berbeda.
Sewa Rahim menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
Sewa rahim adalah sesuatu yang masih kontroversial dan masih banyak menjadi bahan pembicaraan diantara banyak kalangan. Hal ini karena sewa rahim sangat menjadi bahan permasalahan akan hak-hak wanita.
Pada makalah ini akan dibahas mengenai ruang lingkup perjanjian serta salah satu spesialisasi perjanjian yang sekarang sedang marak dibahas di Negara- negara Maju bahkan sampai ke Negara yang berkembang yaitu perjanjian sewa – menyewa rahim.

1.2  Rumusan Masalah
Ø  Apakah diperbolehkan sewa rahim di Indonesia ?
Ø  Apakah dampak dari adanya proses GESTATIONAL SURROGACY atau GENETIC SURROGACY ?

1.3  Tujuan
Berdasarkan uraian yang dikemukankan dalam permasalahan tersebut di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui:
Ø  Untuk mengetahui mengenai hal diperbolehkan atau tidaknya sewa rahim di Indonesia
Ø  Mengetahui dampak yang ditimbulkan dari proses GESTATIONAL SURROGACY atau GENETIC SURROGACY





1.4  Manfaat Penulisan
1.      Manfaat Teoritis
Hasil pembahasan ini diharapkan akan dapat melengkapi dan mengembangkan perbendaharaan ilmu hukum khususnya di bidang hukum perikatan dan kontrak.
2.      Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para praktisi dan pembuat kebijakan serta dapat memberikan sedikit gambaran bagi berbagai pihak tentang perjanjian yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam penolakan perjanjian  sewa rahim khususnya di Indonesia.

















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. TINJAUAN UMUM PERJANJIAN
1.      Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata adalah: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
Rumusan perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata tersebut di atas menurut para sarjana mengandung banyak kelemahan. Menurut Muhamad Abdul Kadir, Pasal 1313 KUHPerdata mengandung kelemahan karena.
a.      Hanya menyangkut sepihak saja
Dapat dilihat dari rumusan "satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya". Kata "mengikatkan" sifatnya hanya sepihak, sehingga perlu dirumuskan "kedua pihak saling mengikatkan diri" dengan demikian terlihat adanya konsensus antara pihak-pihak, agar meliputi perjanjian timbal balik.
b.      Kata perbuatan "mencakup" juga tanpa konsensus
Pengertian "perbuatan" termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa atau tindakan melawan hukum yang tidak mengandung konsensus. Seharusnya digunakan kata "persetujuan".
c.       Pengertian perjanjian terlalu luas
Hal ini disebabkan karena mencakup janji kawin (yang diatur dalam hukum keluarga), padahal yang diatur adalah hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan.
d.      Tanpa menyebutkan tujuan
Rumusan Pasal 1313 KUHPerdata tidak disebut tujuan diadakannya perjanjian, sehingga pihak-pihak yang mengikatkan diri tidak jelas untuk maksud apa.
Sedangkan menurut R. Setiawan, pengertian perjanjian tersebut terlalu luas, karena istilah perbuatan yang dipakai dapat mencakup juga perbuatan melawan hukum dan perwalian sukarela, padahal yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum.
Para sarjana yang merasa bahwa pengertian perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata ini mengandung banyak kelemahan, memberikan rumusan mengenai arti perjanjian.
Menurut Prof. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Menurut Sudikno Mertokusumo, perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pendapat lain dikemukakan oleh Rutten, menurutnya perjanjian adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada tergantung dari persesuaian kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum dari kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan masing-masing pihak secara timbal balik.

2.      Jenis-jenis Perjanjian
Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
a.       Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.
b.      Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
c.       Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 KUHPerdata.
d.      Perjanjian konsensuil, riil dan formil Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata. Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
e.       Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama. Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.

3.      Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata mengatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.       Suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal
Prof. Subekti menjelaskan maksud dari Pasal 1320 KUHPerdata tersebut. Ayat 1 yaitu tentang adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri adalah adanya kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatu perjanjian yang sah. Dianggap tidak ada jika perjanjian itu telah  terjadi karena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog). Ayat 2 mengenai kecakapan, maksudnya adalah kedua belah pihak harus cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri. Sebagaimana telah diterangkan, beberapa golongan orang oleh undang-undang dinyatakan "tidak cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka itu, seperti orang dibawah umur, orang dibawah pengawasan (curatele). Jika ayat 1 dan 2 tidak dipenuhi maka perjanjian ini cacat dan dapat dibatalkan. Ayat 3 mengenai hal tertentu maksudnya yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu. Syarat ini perlu untuk dapat menetapkan kewajiban si berhutang jika terjadi perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, paling sedikit harus ditentukan jenisnya. Ayat 4 menurut Prof. Subekti, Undang-undang menghendaki untuk sahnya perjanjian harus ada oorzaak atau causa. Secara letterlijk, oorzaak atau causa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksudkan dengan kata itu adalah tujuan, yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu.Jika ayat 3 dan 4 tidak dipenuhi maka perjanjian ini batal demi hukum.


4.      Asas-asas Perjanjian
Ada beberapa asas dalam perjanjian berdasar Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
a.      Asas konsensualisme
Artinya perjanjian itu lahir karena adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak dari para pihak.
b.      Asas kekuatan mengikat
Artinya para pihak apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi para pembuatnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
c.       Asas kebebasan berkontrak
Artinya setiap orang bebas menentukan isi, berlakunya dan syarat-syarat perjanjian.13 Namun tentu saja kebebasan berkontrak ini perlu dibatasi. Pembatasan tersebut diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan: "Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum" Kontrak yang dibuat oleh para pihak dan memenuhi ketentuan Undangundang, secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dalam hukum perjanjian nasional, asas-asas tersebut disesuaikan dengan idiologi Pancasila dan UUD 1945 menjadi:
a.       Asas kebebasan mengadakan perjanjian
b.      Asas konsensualisme
c.       Asas kepercayaan
d.      Asas kekuatan mengikat
e.       Asas persamaan hukum
f.       Asas moral
g.      Asas kepatutan
h.      Asas kebiasaan
Asas-asas yang sudah disesuaikan dengan idiologi Pancasila dan UUD 1945 diatas telah memasukkan sekaligus batasan dari asas kebebasan berkontrak.

5.      Unsur-unsur Perjanjian
Unsur-unsur dalam perjanjian adalah:
a.      Essentalia
Yaitu unsur utama, tanpa adanya unsur ini persetujuan tidak mungkin ada.

b.      Naturalia
Yaitu unsur yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur.
c.       Accidentalia
Yaitu unsur yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan dimana undang-undang tidak mengatur.

6.      Prestasi dan Wanprestasi
a.      Prestasi
Prestasi merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi oleh para pihak dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, ada tiga macam prestasi yang dapat diperjanjikan, yaitu:
1) Untuk memberikan sesuatu
2) Untuk berbuat sesuatu
3) Untuk tidak berbuat sesuatu
b.      Wanprestasi
Wanprestasi ini merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda yang berarti "prestasi buruk". Namun oleh para sarjana, kata "wanprestasi" ini diterjemahkan dalam uraian kata menurut pendapatnya masing-masing. Menurut Abdulkadir Muhamad, wanprestasi artinya tidak memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undangundang. Sedangkan Subekti mengatakan bahwa wanprestasi artinya peristiwa dimana si berhutang tidak melakukan apa yang dijanjikannya. Pelanggaran janji tersebut dapat berbentuk:
1)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2)      Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3)      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4)      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi dapat disebabkan karena dua hal, yaitu:
A.    Kesengajaan, maksudnya adalah perbuatan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi tersebut memang telah diketahui dan dikehendaki oleh debitur.
B.     Kelalaian, yaitu debitur melakukan suatu kesalahan tetapi perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk terjadinya wanprestasi.



B.     TINJAUAN UMUM PERJANJIAN SEWA RAHIM
1.      Pengertian sewa rahim
Menurut W.J.S. Purwadarminto kata “sewa” berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Sedangkan arti kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian/ peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan.
            Menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
            Teknologi sewa rahim biasanya dilakukan bila istri tidak mampu dan tidak boleh hamil atau melahirkan. Embrio dibesarkan dan dilahirkan dari  rahim perempuan lain bukan istri, walaupun bayi itu menjadi milik (secara hukum) suami istri yang ingin mempunyai anak tersebut. Untuk “jasa” nya tersebut, wanita pemilik rahim biasanya menerima bayaran yang jumlahnya telah disepakati oleh keluarga yang ingin menyewa rahimnya tersebut; dan wanita itu harus menandatangani persetujuan untuk segera menyerahkan bayi yang akan dilahirkannya itu ke keluarga yang telah menyewanya.
          Sejauh ini dikenal dua tipe sewa rahim :
1.      Sewa rahim semata (gestational surrogacy);
2.      Sewa rahim dengan keikutsertaan sel telur (genetic surrogacy).
          Pada tipe pertama, embrio yang lazimnya berasal dari pasangan suami istri yang dipertemukan melalui teknik IVF, ditanamkan dalam rahim perempuan yang disewa; sedangkan pada tipe kedua, sel telur yang membentuk embrio adalah sel telur milik perempuan yang rahimnya turut disewa itu, sedangkan spermanya adalah sperma suami.
            Pada tipe kedua, walaupun perempuan pemilik rahim itu adalah juga pemilik sel telur, ia tetap harus menyerahkan anak yang dikandung dan dilahirkannya kepada suami istri yang menyewanya. Sebab secara hukum, jika sudah ada perjanjian, ia bukanlah ibu dari bayi itu. Pertemuan sel sperma dan sel telur pada tipe kedua dapat melalui inseminasi buatan, dapat juga melalui persetubuhan antara suami dengan perempuan pemilik sel telur yang rahimnya disewa itu.





2. Alasan sewa rahim itu dilakukan
Terdapat beberapa alasan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan:
1.      Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak.
2.      Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
3.      Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan, melahirkan, menyusukan anak, karena ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan   mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.
4.      Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopause).
5.      Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada orang lain.

3.  Bentuk-bentuk sewa rahim
1.      Benih istri (ovum) disenyawakan dengan benih suami (sperma), kemudian dimasukkan kedalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan istri memiliki benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang terus, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
2.      Sama dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disenyawakan dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu titipan (sewa) selepas kematian pasangan suami istri itu.
3.      Ovum istri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan ke dalam wanita lain. Keadaan ini apabila suami mandul dan istri ada halangan atau kecacatan pada rahimnya tetapi benih istri dalam keadaan baik.
4.      Sperma suami disenyawakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila keadaan istri ditimpa penyakit pada ovari dan rahimya.
5.      Sperma dan ovum istri disenyawakan, kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari suami yang sama. Dalam keadaan ini istri yang lain sanggup mengandungkan anak suaminya dari istri yang tidak boleh hamil.

4. Contoh kasus
a.      Jasa Penyewaan Rahim Wanita Legal di India
Banyak Wanita Yang Meyewakan RahimNya. Permintaan sewa rahim dari negara-negara di dunia terus meningkat. India adalah salah satu negara yang paling menikmati tingginya permintaan sewa rahim. Wanita di India melakukan sewa rahim untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Sosiolog Australia Catherine Waldby dari University of Sydney dalam sebuah konferensi baru-baru di Brisbane mengatakan, India bisa mengalahkan Amerika Serikat untuk tempat melakukan sewa rahim terutama potensi permintaan dari negara-negara berkembang. "Menyewakan alat reproduksi telah menjadi suatu pekerjaan bagi wanita di sejumlah tempat," kata Waldby dalam pidatonya di acara Asia-Pacific Science, Technology and Society Network Conference, yang diselenggarakan Griffith University seperti dilansir dari ABC. Pasangan suami istri di sejumlah negara kini memilih India untuk menanamkan janin dari hasil bayi tabung yang kemudian dipindahkan ke rahim wanita India atau yang dikenal dengan kehamilan pengganti.
Waldby mengatakan, pemerintah India melegalkan sewa rahim dengan membuat sebuah pusat untuk model sewa rahim. Pemerintah India juga membuat visa khusus atau visa medis untuk memfasilitasi orang yang datang untuk keperluan medis termasuk sewa rahim. India menjadi pilihan sewa rahim karena biaya operasi, tenaga ahli dan klinik kesuburan jauh lebih murah dibandingkan AS. Sewa rahim di India hanya US$ 50.000-60.000 atau Rp 50-60 juta (kurs 10.000/US$) per bayi.
Sedangkan biaya sewa rahim untuk pasangan asing dari barat dikenai biaya US$ 15.000-20.000 atau Rp 150-200 juta. Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan sewa rahim di AS yang sebesar US$ 100.000 atau Rp 1 miliar. "India sangat kompetitif menawarkan harganya dibanding AS," kata Waldby. Dia memperkirakan industri sewa rahim di India akan tumbuh sangat pesat. India mendapatkan pemasukan dari sini sebesar US$ 445 juta atau Rp 4,456 triliun pada 2-3 tahun lalu.
"Permintaan sewa rahim sangat besar dan banyak yang tidak terpenuhi karena sebagian besar negara di dunia tidak mengizinkan praktik sewa rahim komersial. Orang akan banyak melakukannya jika biayanya juga terjangkau," ujar Waldby. Waldby mengatakan bagi wanita India, menyewakan rahim adalah salah satu jalan untuk menghasilkan uang. Apalagi risiko sewa rahim juga dapat ditekan. Namun di balik manfaat uangnya, aktivis perempuan India Preetie Nayak mengatakan sewa rahim ini terus mendatangkan perdebatan publik. wanita India akan mendapat stigma buruk jika ketahuan melakukan sewa rahim. Tapi wanita yang menyewakan rahim itu melahirkan jauh dari rumahnya. Jika ada yang menanyakan bayinya, mereka kadang mengatakan bayinya meninggal dari pada mengakui telah dibayar sebagai wanita yang menyewakan rahim.
Salah satu pasangan yang melakukan sewa rahim di India adalah suami istri Chris dan Susan Morrison asal Inggris. Dengan membayar biaya 8.000 poundsterling atau Rp 116 juta (kurs 14.500/pounds) kepada wanita India usia 24 tahun. Keduanya mendapatkan bayi kembar laki-laki yang lahir di Mumbai 1 Maret 2009 yang dinamakan Louis dan Freya. Nyonya Morrison memilih melakukan sewa rahim karena ia menderita kelainan darah yang membuatnya tak mampu hamil hingga masa penuh 9 bulan. "Ini keajaiban. Kami telah mendapat dua bayi laki-laki dan perempuan. Ada saat-saat ketika aku pikir ini tidak akan pernah terjadi," kata Morrison seperti dikutip dari Dailymail.

b.      Sewa rahim di Semarang, Indonesia
Semarang, Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Tapi jangan salah, praktik sewa rahim ternyata sudah banyak dilakukan secara diam-diam dan tertutup di kalangan keluarga. Seperti apa sewa rahim di Indonesia? “Ada tapi diam-diam,” kata aktivis perempuan Agnes Widanti dalam seminar ‘Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dipandang dari Sudut Nalar, Moral, dan Legal’ di Ruang Teater Thomas Aquinas, Universitas Katolik (Unika) Soegiyapranata Semarang, Jl Pawiyatan Luhur, Sabtu (5/6/2010). Agnes yang juga pengajar Unika dan koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng itu mengacu pada thesis mahasiswinya yang berjudul ‘Penerapan Hak Reproduksi Perempuan dalam Sewa-menyewa Rahim’. Thesis itu mengambil lokasi di Papua dan menjelaskan adanya sewa-menyewa rahim. “Hanya, sewa-menyewa itu tak pernah dimasalahkan karena dilakukan dalam lingkup keluarga. Jadi ada keponakan yang menyewa rahim tantenya agar bisa mendapatkan anak,” imbuh perempuan bergelar profesor ini. Kasus sewa rahim yang sempat mencuat adalah pada Januari 2009 ketika artis Zarima Mirafsur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung dari pasangan suami istri pengusaha. Zarima, menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan mendapat imbalan mobil dan Rp 50 juta dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar ini telah dibantah Zarima.














BAB III
PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

A.  Diperbolehkan atau tidaknya sewa rahim di Indonesia
a.      perjanjian sewa rahim dari sudut KUHPrdt
Seiring dengan perkembangan dunia teknologi, khususnya di negara-negara industri, maka satu per satu masalah yang dihadapi manusia dapat teratasi. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah timbulnya suatu bentuk perjanjian yang disebut gestational agreement, atau yang dalam Bahasa Indonesianya kira-kira adalah perjanjian sewa rahim. Pada dasarnya gestational agreement berisi hak dan kewajiban para pihak, dimana orang tua biologis wajib untuk memberikan sejumlah kompensasi kepada surrogate atas jasanya mengandung dan melahirkan anak mereka. Jenis perjanjian yang semacam ini memang belum dikenal di Indonesia karena masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Namun tetap saja Indonesia tidak bisa mengelak kenyataan bahwa keinginan untuk memperoleh keturunan melalui proses surrogacy ini tidak hanya dimiliki oleh penduduk negara maju saja. Problema serupa juga dirasakan oleh penduduk Indonesia dan oleh karena itu pemerintah harus sigap dengan adanya jenis perjanjian dan proses medis ini. Dengan gestational agreement para pihak yang terlibat dapat menuangkan hak dan kewajibannya masing-masing secara rinci dan jelas untuk menghindari timbulnya sengketa dikemudian hari.
Dalam pasal 1338 KUHPer memang diatur mengenai kebebasan berkontrak, di mana para pihak dalam berkontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Akan tetapi, asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer yaitu:
1.    Kesepakatan para pihak;
2.    Kecakapan para pihak;
3.    Mengenai suatu hal tertentu; dan
4.    Sebab yang halal.
Jadi, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus memiliki sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer). Sedangkan praktek ibu pengganti bukan merupakan upaya kehamilan yang ”dapat dilakukan” menurut UU Kesehatan. Dengan demikian syarat sebab yang halal ini tidak terpenuhi.
Dalam konteks tidak dipenuhinya persyaratan yang menyangkut syarat yang melekat pada objek perjanjian (sebab yang halal) bisa berakibat antara lain:
1.      Menjadi dasar atau alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian tersebut karena perjanjian tidak memenuhi syarat sebab atau kausa yang halal, dan
2.      Tidak ada landasan hukum bagi wanita pemilik sel telur atau suaminya untuk menuntut si ibu pengganti dalam hal ia tidak mau menyerahkan bayi yang dititipkan dalam rahimnya tersebut.
Hal lain yang penting diperhatikan dalam ibu pengganti adalah hak-hak anak yang terlahir dari ibu pengganti tidak boleh terabaikan, khususnya hak identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran (lihat pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Apabila terjadi perselisihan antara Ibu dengan si ibu pengganti, maka penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi si anak.
b.      Perspektif Hukum Islam Dan Aturan Yang Berlaku Terhadap Perjanjian Sewa Rahim  (Gestational Agreement) Dan Kedudukan Hukum Anak Di Indonesia
Dewasa ini perkembangan teknologi sudah sangat maju, salah satunya adalah dibidang Kedokteran yaitu Teknologi lnseminasi Buatan, yaitu cara yang efektif guna mengatasi masalah-masalah pasangan yang tak kunjung dikaruniai anak meskipun telah lama menikah. Bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak melalui pembuahan alamiah dapat memilikinya melalui proses bayi tabung, yang salah satu prosesnya adalah sewa rahim terhadap ibu pengganti (surrogate mother), yaitu menitipkan benih (embrio) dan pasangan suami isteri tersebut path rahim ibu pengganti yang nantinya akan mendapatkan uang kompensasi. Maka dibuat perjanjian terlebih dahulu diantara mereka, yang dikenal dengan perjanjian sewa rahim (gestational agreement).  Dilihat dan segi hukum memang belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang sewa rahim terhadap ibu pengganti, perbuatan perjanjian sewa rahim terhadap ibu pengganti juga mengundang problem etik dan moral, penerapan sewa rahim terhadap ibu pengganti juga menyebabkan permasalahan mengenai kedudukan hukum anak yang akan lahir kelak.
Ditinjau dan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perjanjian sewa rahim (gestational agreement) tidak sah atau batal demi hukum apabila dilakukan di Indonesia. Dilihat dan segi pandang Hukum Islam perbuatan tersebut dianggap telah mengacaukan konsep keluarga, merusak nasab, dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Hukum daii perbuatan tersebut tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan hadits, oleh sebab itu digunakan metode Ijtihad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sah atau tidaknya perjanjian sewa rahim dilihat dan hukum yang berlaku di Indonesia dan kedudukan anak yang dilahirkan dan ibu pengganti ditinjau dan undang.undang yang berlaku di Indonesia dan Hukum Islam.
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) dan pendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1)      Tidak adanya tali pernikahan diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran seorang anak ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu pernikahan. Jika ada seorang perempuan hamil diluar tali pernikahan, maka kehamilannya dihukumi kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti akan lahir. Dengan adanya penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah kepada perempuan yang dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat mengecam adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga dihawatirkan akan terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan lagi-lagi islam sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2)      Adanya hubungan syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu dengan diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya untuk menabur benih. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam kategori terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di jamah dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama tidak bisa hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam contoh ini kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma dan wanita yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras dengan kaidah diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim perempuan tersebut). Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman benih kedalam rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh dengan alasan mungkin di suatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara keduanya. Misal saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an jelas-jelas melarang pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah kalian semua bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46). Jika memang sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki tersebut, hukumnya bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun bagaimana pasti nanti akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang mengandung dan melahirkan.Dan juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak dengan ibunya yang nyata-nyata telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan rasa kehilangan dari perempuan yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas anak yang akan dilahirkannya.
3)      Rahim tidak termasuk dalam barang yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan dengan disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan dipinjamkan atau diserahkan dengan sukarela.
4)      Syara’ mengharamkan setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5)      Adanya larangan agama atas hal yang dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6)      Terkadang dapat terjadi penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim, misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak dapat diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau merawatnya karena tidak termasuk dalam perjanjian.
Praktek transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki ovum tersebut) telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006.
c.       Sewa Rahim dari sudut pandang Medis
            Dalam hukum Indonesia, praktek ibu pengganti secara implisit tidak diperbolehkan. Dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a)      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b)      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c)      Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk ibu pengganti atau sewa menyewa/penitipan rahim, secara hukum tidak dapat dilakukan di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, praktek transfer embrio ke rahim titipan (bukan rahim istri yang memiliki sel telur tersebut) telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006.
Praktek ibu pengganti atau sewa menyewa rahim belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada perlindungan hukum bagi para pelaku perjanjian ibu pengganti ataupun sewa menyewa rahim.
d.      Konsep Nilai
Wanita yang mampu memberikan keturunan bagi suaminya adalah idaman bagi keluarga manapun. Seorang wanita yang tidak mampu secara fisik untuk memberikan keturunan bagi suaminya akan merasa sedih dan cenderung depresi. Padahal dalam hati nuraninya tentu ia sangat ingin membahagiakan suaminya. Dalam hal ini, sewa rahim akan sangat membantu pasangan yang seperti ini. Wanita dapat menyewa rahim orang lain dengan cara memberikan ovum dan sperma yang sudah dibuahi ke dalam rahim orang lain. Bagi wanita yang menyewakan rahimnya tentu ia akan merasa ini adalah sebuah peluang untuk menyambung hidup, namun tentu ia harus menanggung resiko yang tidak sedikit. Belum lagi bila wanita yang terlanjur menyewakan rahimnya namun kemudian tidak ingin memberikan anak hasil “penyewaannya” karena terlanjur sayang. Tentu akan memberikan kesedihan yang mendalam bagi dirinya karena dipisahkan dari anak yang merupakan buah hatinya juga.         
e.       konsep norma
            Seorang wanita yang sempurna tentu adalah yang dapat memberikan keturunan bagi suaminya. Namun bila wanita itu tidak bisa memberikannya karena berbagai macam halangan, tentu akan membuat wanita tersebut sedih dan merasa tidak bisa membahagiakan suaminya. Di satu sisi ia akan merasa rendah diri karena akan banyak gunjingan dari orang lain juga karena ia merasa tidak mampu secara lahir dan batin. Pada saat seperti itulah dicoba alternative lain, yaitu sewa rahim. Rahim perempuan lain yang disewa, di satu sisi akan terlihat seperti barang dagangan yang merupakan sebuah aspek berharga namun di sisi lain sang perempuan yang menyewakan rahimnya akan terlihat seperti perempuan murahan. Hal ini akan membuatnya menjadi bahan gunjingan orang lain walaupun nantinya dia akan mendapat bayaran yang sesuai dengan usaha penyewaan rahimnya.    
f.       Konsep etika
            Secara etika, sewa rahim seharusnya tidak dilakukan. Karena terlalu banyak hal yang bisa membuat seseorang merasa sakit hati secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya saja pada wanita yang tidak mampu menghasilkan keturunan tentu akan merasa dirinya tidak berharga bagi suaminya. Belum lagi bila sang wanita yang disewa rahimnya telah hamil tentu sang suami akan membagi perhatiannya dengan wanita yang disewa tersebut, sehingga sang istri yang sah akan merasa sakit hati. Wanita yang disewa rahimnya juga mungkin akan merasa sakit hati saat setelah melahirkan. Karena sang bayi akan langsung diambil oleh sang suami istri penanam janin, sehingga wanita yang disewa rahimnya akan merasa kehilangan bayinya. Belum lagi dengan semua kesakitan-kesakitan yang ditanggung saat hamil dan melahirkan.
g.      konsep etiket
            Secara etiket, seorang wanita yang melakukan usaha menyewakan rahimnya melanggar nilai etiket. Karena dengan begitu berarti wanita itu menggunakan tubuhnya untuk mencari keuntungan semata. Orang lain yang melihat wanita itu tentu akan merasa ia adalah seorang wanita yang tidak pantas untuk ada di antara masyarakat yang terhormat. Karenanya biasanya wanita yang menyewakan rahimnya melakukannya secara diam-diam hingga anaknya diambil setelah dilahirkan.
B.     Dampak dari adanya proses Gestational Surrogacy atau Genetic Surrogacy
Proses penyewaan rahim melibatkan empat pihak yang utama, kita akan bahas satu-satu:
1. Wanita yang disewa. Wanita ini sebenarnya pihak yang paling malang karena ia hanya disewa selama 9 bulan untuk mengandung bayi pesanan, yang artinya bagaimana kesehatan dan keadaan fisik dia setelah melahirkan nanti sudah bukan tanggung jawab pasangan yang menyewanya. Semisal terjadi pendarahan, atau komplikasi pasca melahirkan, wanita ini tidak berhak menuntut apapun karena dalam perjanjian, posisinya inferior. Pasangan yang menyewa hanya berpikir untuk mengambil bayi hasil pesanan, bayar sewa, selesai. Selain itu secara psikis, bagaimanapun seorang ibu pasti mempunyai ikatan batin yang kuat dengan bayi yang telah 9 bulan bergantung dalam rahimnya. Pasangan penyewa tidak akan berurusan dengan perasaan si wanita yang notabene adalah seorang ibu yang pasti akan merasa sangat kehilangan “sesuatu ” yang telah menjadi bagian dari dirinya. Apalagi ini juga diperberat dengan jika ASI si ibu keluar lancar, ia akan merasa kesakitan untuk bisa menghentikan aliran ASI-nya. Seorang teman yang mendapati bayinya meninggal setelah dilahirkan, merasa bahwa ASInya yang keluar dan terbuang percuma membuatnya semakin sedih karena selalu mengingatkannya pada sang bayi yang belum sempat ditimangnya itu. Memang wanita sewaan telah mengetahui resiko akan ada rasa kehilangan tersebut, namun sebelum benar-benar mengalaminya, seorang wanita tidak akan pernah tahu seberapa sakit rasa dipisahkan dengan bayi yang seharusnya ia bisa asuh sendiri itu. Masyarakat kita masih menjunjung tinggi kehormatan wanita dalam sebuah perkawinan yang sah. Karena itu secara moral juga, si wanita akan dipandang hina oleh masyarakat karena dianggap telah hamil di luar nikah, mengandung anak hasil perzinahan, dan setelah melahirkan pun, pandangan rendah pada sosok wanita ini tak akan hilang begitu saja. Dalam hal ini wanita sewaan mengalami kerugian fisik, mental, maupun moral.
2. Bayi yang dilahirkan. Si bayi yang menjadi pusat permasalahan hingga terjadi proses sewa menyewa ini tak kalah merugi dengan adanya kasus seperti ini. Bagaimana tidak karena ia sama sekali tidak akan pernah mendapatkan haknya untuk menghisap ASI ibu kandungnya sendiri. ASI merupakan asupan gizi vital yang seharusnya diberikan pada bayi, namun dalam kasus sewa menyewa rahim, hal ini tidak akan pernah dipikirkan. Masa kontrak hubungan penyewa dengan wanita yang disewanya hanya selama bayi berada dalam kandungan. Setelah bayi lahir, hubungan mereka putus. Praktis ASI bukan bagian dari kontrak sewa rahim. Seperti yang beberapa waktu lalu ditayangkan dalam salah satu stasiun televisi, kenyataannya ada klinik-klinik tertentu yang malah menyediakan layanan penyewan rahim ini satu paket dengan pengurusan dokumen-dokumennya yang notabene adalah palsu. Dalam surat dan akta kelahiran si bayi pun tertera nama ibu kandung yang sebenarnya adalah ibu angkat yang telah menyewa rahim wanita malang itu. Jadi selama hidupnya si bayi tidak akan pernah merasakan kasih sayang ibu kandung yang sebenarnya. Bayi yang dilahirnya juga mengalami kerugian fisik dan psikis.
3. Si penyewa wanita. Apakah si wanita yang menyewa juga mengalami kerugian? Sepertinya tidak karena ia memang menghendaki semua ini terjadi. Namun siapa yang tahu bahwa di kedalaman hatinya pastilah ada perasaan tak rela mengijinkan suaminya sendiri berhubungan intim dengan wanita lain. Meski hanya sebatas kontrak, namun mereka pasti telah menyeleksi wanita yang akan disewa rahimnya adalah benar-benar wanita sehat dan sesempurna mungkin. Bagaimana dengan perasaan si istri sah ini ketika membesarkan anak hasil hubungan suaminya dengan wanita sewaan yang pastinya bukan wanita sembarangan . Ketulusan kasih sayang yang diberikan akan sangat diragukan realitasnya.
4. Si penyewa pria. Sepertinya memang hanya si suami yang sama sekali tidak merugi dengan kasus penyewaan rahim ini. Karena ia mendapatkan anak dari benihnya sendiri, yang berarti bahwa bayi yang dilahirkan adalah anak kandungnya. Selain itu ia juga bisa sekalian “piknik” menikmati hubungannya dengan wanita selain istrinya, yang pasti adalah wanita terpilih yang benar-benar terseleksi kwalitasnya. Karena mereka menginginkan bibit bayinya kelak adalah bibit yang baik. Kalaupun diitung ada ruginya paling hanya besaran jumlah materi yang harus ia keluarkan untuk biaya sewa rahim. Tapi toh itupun masih setimpal dengan apa yang didapatnya, seorang anak kandung (yang tidak akan bisa dihargai dengan uang sebesar apapun), dan kenikmatan sesaat yang dilegalkan. Jadi dari keempat orang yang terlibat dalam kasus ini tampaknya si suami penyewa rahim wanita itu adalah yang paling untung dan tanpa mengalami kerugian apapun.



BAB IV
KESIMPULAN
4.1  KESIMPULAN
4.1.1 Diperbolehkan atau tidaknya sewa rahim di Indonesia
Menurut Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, tidak ada satupun pasal yang meperbolehkan sewa rahim dilakukan. Menurut KUHPerdata pasal 1338 mengatur mengenai kebebasan berkontrak. Akan tetapi, pada pasal 1320 KUHPerdata terdiri dari dua syarat sahnya perjanjian yaitu syarat subjektif dan syarat objektif, dimana pada syarat objektifnya mengandung esensial “sebab yang halal”. ini sangat bertentangan dengan adanya perjanjian sewa rahim di mana implementasi “sebab yang halal” itu tidak terpenuhi. Begitu pun pandangan sudut hukum islam dan kesehatan di mana substansinya tidak ada yang memperbolehkan tindakan tersebut.
Jadi yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode “bayi tabung”.
4.1.2 Dampak dari adanya proses Gestational Surrogacy atau Genetic Surrogacy proses
          Pada dasarnya dampak dari adanya proses ini yang sangat dirugikan adalah wanita yang di sewa, bayi yang dilahirkan serta si penyewa wanita. Di mana wanita yang disewa itu mengalami resiko yang sangat tinggi baik dari sudut pandang kesehatan maupun dari sudut pandang sosial. Sedangkan bayi yang dilahirkan secara otomatis tidak akan mendapat ASI asli dari ibu kandungnya ( wanita yang disewa ). Si penyewa wanita akan merasa tak rela mengizinkan suaminya berhubungan intim dengan wanita lain. Sedangkan si penyewa pria pada hakekat tidak merasa rugi walaupun mengeluarkan sejumlah biaya untuk melakukan sewa rahim, tetapi itu tidak setimpal dengan apa yang di dapatnya ( seorang anak kandung).
4.2  SARAN
          Melihat modernisasi teknologi yang sedang maju saat ini, seharusnya kita selaku manusia harus memfilter segala sesuatu yang baru. Terutama dalam hal modernsasi teknologi kesehatan berkaitan dengan sewa rahim yang saat ini lagi marak baik dinegara maju maupun di negara berkembang. Di saran kepada legislator untuk lebih serius melakukan analisis dan identifikasi terhadap perkembangan sewa rahim yang terjadi di Indonesia, dengan tujuan supaya para legislator menjadi inisiator untuk memformulasikan dalam sebuah peraturan per-uu-an yang dapat menjadi pedoman atau petunjuk mengenai terlaksananya sewa rahim, sehingga tidak saling merugikan antara satu sama lain.





























DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992.
Patrik Purwahid, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian
dan dari UU), Mandar Maju, Bandung, 1994.
Patrik Purwahid, Hukum Perdata II Jilid I, 1988.

UNDANG-UNDANG
---------------------------, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
---------------------------, pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
---------------------------, pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
FATWA MUI             pada 26 Mei 2006. Tentang pengharaman sewa rahim
KITAB                         kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al  Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) dan pendapat Imam Romly (W. 1004 H.).









Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...