pasal 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Identitas Anak Pasal 27 (1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. (2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. (3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. (4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
ps. 42 UU No. 1/1974 tentang perkawinan( DASAR PENGEMBILAN KEPUTUSAN PRO)
KEDUDUKAN ANAK Pasal 42 Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
UUD NRI TAHUN 1945
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA ( JALAN LAIN SELAIN SURRUGATE MOTHER )
Pasal 28B ( ALASAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KONTRA )
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
IMPLEMENTASI DARI AYAT INI ADALAH APABILA MEMANG DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA TIDAK MEWUJUDKAN ADANYA KETURUNAN MAKA POLIGAMI MERUPAKAN SALAH SATU KONSEP YANG DAPAT DILAKUKAN DAN INI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SEGALA ATURAN YANG ADA DI INDONESIA SELAMA TERCATAT PADA KUA DENGAN DASAR
Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang. Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
IMPLEMENTASI DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI DALAM PRAKTEK SEWA RAHIM INI SANGAT JELAS SEBAB DITUNJAU DARI KEBUTUHAN SEORANG BAYI ( MEMPEROLEH ASI DARI IBU ASLINYA) INI TIDAK AKAN DIDAPATKAN DIKARENAKAN SUDAH TERPUTUSNYA HUBUNGAN ANTARA IBU ASLI DENGAN BAYI SETELAH MELAHIRKAN.
BAB XI ( UUD NRI TAHUN 1945 ) ( ALASAN KONTRA )
AGAMA
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu. IMPLEMENTASI DARI AYAT INI ADALAH WALAUPUN PENDUDUK INDONESIA ASLI YANG NON ISLAM ITU JUGA TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK MELAKUKAN SISTEM SEWA RAHIM SEBAB DI INDONESIA MAYORITAS BERAGAMA ISLAM YANG SANGAT TIDAK MENGANJURKAN SEWA RAHIM ITU DILAKUKAN.
Identitas Anak Pasal 27 (1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. (2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. (3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. (4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
ps. 42 UU No. 1/1974 tentang perkawinan( DASAR PENGEMBILAN KEPUTUSAN PRO)
KEDUDUKAN ANAK Pasal 42 Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
UUD NRI TAHUN 1945
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA ( JALAN LAIN SELAIN SURRUGATE MOTHER )
Pasal 28B ( ALASAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KONTRA )
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
IMPLEMENTASI DARI AYAT INI ADALAH APABILA MEMANG DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA TIDAK MEWUJUDKAN ADANYA KETURUNAN MAKA POLIGAMI MERUPAKAN SALAH SATU KONSEP YANG DAPAT DILAKUKAN DAN INI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SEGALA ATURAN YANG ADA DI INDONESIA SELAMA TERCATAT PADA KUA DENGAN DASAR
Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang. Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
IMPLEMENTASI DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI DALAM PRAKTEK SEWA RAHIM INI SANGAT JELAS SEBAB DITUNJAU DARI KEBUTUHAN SEORANG BAYI ( MEMPEROLEH ASI DARI IBU ASLINYA) INI TIDAK AKAN DIDAPATKAN DIKARENAKAN SUDAH TERPUTUSNYA HUBUNGAN ANTARA IBU ASLI DENGAN BAYI SETELAH MELAHIRKAN.
BAB XI ( UUD NRI TAHUN 1945 ) ( ALASAN KONTRA )
AGAMA
Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu. IMPLEMENTASI DARI AYAT INI ADALAH WALAUPUN PENDUDUK INDONESIA ASLI YANG NON ISLAM ITU JUGA TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK MELAKUKAN SISTEM SEWA RAHIM SEBAB DI INDONESIA MAYORITAS BERAGAMA ISLAM YANG SANGAT TIDAK MENGANJURKAN SEWA RAHIM ITU DILAKUKAN.
:)
BalasHapus