A. PENGERTIAN
KRIMINOLOGI
Kriminologi
Crime : Kejahatan
Logi/logos :
ilmu
Kriminologi
Adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
1.
W. A. BONGER,
kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan
seluas-luasnya
2.
J. CONSTAN ,
kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan
factor-faktor yang menjadi sebab musabab
dari terjadinya kejahatan dan penjahat
3.
PAUL MOEDIGDO ,
kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan
sebagai masalah manusia
4.
NOACH, kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah
laku yang tidak senonoh,serta musabab serta akibatnya.
Jadi berdasarkan pendapat para sarjana maka dapat
disimpulkan bahwa kriminologi membahas tentang :
1. Factor
penyebab orang melakukan kejahatan
2. Perkembangan
kejahatan
3. Akibat-akibat
kejahatan
4. Bagaimana
cara penanggulangannya
B. FAKTOR
ORANG BERBUAT JAHAT
Orang
yang berbuat jahat disebabkan oleh dorongan kebutuhan yang diperlukan baik
secara individu maupun kolektif misalnya ekonomi,seksual,social dan psikologi.
1. Pengertian
kriminologi
2. Mashab
– mashab dalam kriminologi
3. Definisi
kejahatan dan unsure-unsur
4. Pengertian
kejahatan
5. Pengertian
kenakalan remaja
6. System
permasyarakatan
7. Upaya
penanggulangan kejahatan dan factor penyebab
8. Pengertian
viktimologi
C. PERKEMBANGAN
KEJAHATAN
1. Segi
berulangnya kejahatan itu
2. Bertambahnya
jumlah kejahatan
3.
Semakin meningkatnya
kualitas kejahatan
Note : perkembangan ini erat hubungannya dengan
perkembangan teknologi modern.
D. AKIBAT
KEJAHATAN
Kejahatan
dapat berakibat pada diri si korban baik secara individu/kelompok dan bahkan
pada diri si penjahat.
E. CARA
PENANGGULANGANNYA
1. Bersifat
prefentif dan refresif
F. RUANG
LINGKUP KRIMINOLOGI
1. Kriminologi
teoritis 2.
Kriminologi praktis
Ø Antropologi
kriminal a.
higene kriminal
Ø Sosiologi
kriminal b.
politik kriminal
Ø Neoru
patologi kriminal c.
kriminalistik
Ø Fsikologi
kriminal
Ø Penologi
kriminal
ü Etiologi
kriminal adalah ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab kejahatan karena
keterlantaran,pengangguran,kesensaraan terhadap ekonomi,alkoholisme
ü Geografis
kriminal adalah ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu
daerah dengan kejahatan
ü Klimatologis
kriminal adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara iklim dan
kejahatan
ü Meteorologis
kriminal adalah ilmu yang mepelajari hubungan timbal balik antara cuaca dengan
kejahatan
ü Spokenlunde
adalah penyelidikan yang dapat mengidentifikasi bekas-bekas yang ditinggalkan
oleh penjahat serta alat-alat yang kedapatan di tempat kejadian
ü Gerechtelyke
toxicology adalah zat kimia yang berguna untuk mengusut penjahat termasuk usaha
untuk mengetes racun
ü Gerechtelyke
geneseunde adalah ilmu kejahatan yang berguna bagi pengusustan kejahatan
mencari sebab-sebab kematian seseorang dengan menggunakan golongan darah
ü Introgasi
lie detector adalah teknik pemeriksaan penjahat dengan menggunakan lie detector
mengukur kebenaran ungkapan seseorang melalaui denyut jantung
G. ALIRAN / MASHAB KRIMINOLOGI
1. Mazhab
klasik , berkembang di italia dan inggris pada pertengahan abad ke-19 kemudian
meyebar ke eropa dan amerika. Menurut aliran ini tingkah laku manusia
disebabkan oleh kebahagiaan dan kesengsaraan. Pelopor aliran ini adalah
BECCARIA tahun 1764. Hukuma harus ditetapkan terlebih dahulu agar orang dapat
memperhitungkan antara kenikmatan dan rasa sakit
2. Aliran
neo klasik , menempatkan refisi / pembaharuan daria aliran klasik bahwa
anak-anak dan orang sakit jiwa tidak dapat dihukum
Note : Aliran
klasik dan neo klasik merukan dasar penyusunan KUHP di eropa dan amerika.
Aliran ini menentang sewenang-wenang dari penguasa
3. Aliran
peta / aliran goegrafis, aliran geografis ini ajarannya didasarkan pada kenyataan
bahwa kejahatan itu timbul disebabkan karena adanya
kemiskinan,kemelaratan,perlakuan sewenang-wenang dari golongan ekonomi kuat.
Aliran ini pada tahun 1830 – 1850, tokoh yang terkenal Quetlet Prancis.
4. Aliran
sosialis, abad 1850, tokohnya Mars and Angels. Menurut teori ini kondisi
ekonomi berpengaruh terhadap kejahatan. Aliran ini terbagi menjadi :
5. Aliran
sosiologis. Orang menjadi jahat karena lingkungan sosialnya yang menyebabkan
mereka jahat. Aliran ini terbagi 2 :
H. KEJAHATAN
Ada 2 macam kejahatan :
1. Kejahatan
dari sudut pandang hukum adalah tingkah lakuyang melanggar hukum pidana
2. Kejahatan
dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar
norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat.
I. UNSUR-UNSUR
KEJAHATAN
1. Ada
perbuatan manusia
2. Perbuatan
itu harus menimbulkan kerugian
3. Perbuatan
itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan didalam ketentuan pidana
4. Harus
terbukti adanya kesalahan (maksud jahat) pada orang yang berbuat
5. Perbuatan
tersebut harus melawan hukum
6. Terhadap
perbutan tersebut harus ada ancaman hukuman di dalam UU.
Note
: jadi kejahatan itu dapat diartikan sebagai :
J. PENGGOLONGAN
KEJAHATAN
1. Penggolongan
yang didasarkan pada motif pelakunya. Contoh : kejahatan ekonomi, seksual dan
politik.
2. Penggolongan
yang didasarkan atas berat-ringannya ancaman yang dijatuhkan. Contoh :
kejahatan dan pelanggaran.
3. Penggolongan
kejahatan untuk kepentingan statistic :
a. Kejahatan
terhadap orang : pembunuhan,penganiayaan
b. Kejahatan
terhadap harta benda : pencurian
c. Kejahatan
terhadap kesusilaan umum : cabul
4. Penggolongan
untuk kepentingan pembuatan teori-teori :
a. professional
criem yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian dan mempunyai
keahlian tertentu untuk melakukan itu,
b. organizet
criem yaitu kejahatan yang terorganisir contoh : perdagangan narkoba,
c. occasional
criem yaitu kejahatan karena ada kesempatan.
K. UNSUR-UNSUR
UNTUK MENYEBUT SUATU PERBUATAN SEBAGAI KEJAHATAN
Ada
7 unsur pokok :
1. Ada
perbuatan yang menimbulkan kerugian
2. Kerugian
yang ada tersebut adalah telah diatur dalam UU hukum pidana contohnya : mencuri
3. Harus
ada perbuatan
4. Harus
ada maksud jahat
5. Ada
peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat
6. Harus
ada perbaruan antara kerugian yang telah diatur dalam KUHP dengan perbuatan
7. Harus
ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Dari sudut pandang
mayarakat :
1. Isi
pasal-pasal dari Hukum Pidana sering berubah contoh UU narkotika yang lama
UU.NO.9 / 1976 digantikan oleh UU narkotika. UU yang baru NO. 22 tahun 1997
2. Pengertian
kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu
3. Pengertian
kejahatan sering berbeda-beda dari suatu tempat ke tempat yang lain
4. Dalam
penerapan hukum juga sering berbeda suatu tindakan yang berupa kadang-kadang
mendapat hukuman yang berbeda
5. Juga
sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu Negara
dibandingkan dengan Negara lain.
Kejahatan
dapat digolongkan atas beberapa golongan.
A. Berdasarkan
beberapa pertimbangan :
1. Kejahatan
ekonomi misalnya penyelundupan
2. Kejahatan
seksual misalnya zina pasal 284 KUHP
3. Kejahatan
politik misalnya pemberontakan PKI
4. Kejahatan
lain-lain misalnya penganiayaan dengan motif balas dendam
B. Berdasarkan
berat ringan ancaman pidana
1. Kejahatan
, yakni semua pasal-pasal yang disebut dalam buku ke-2 KUHP seperti
pembunuhan,pencurian dan lain-lain. Golongan inilah dalam ancaman kadang-kadang
pidana mati / penjara seumur hidup.
2. Pelanggaran
yakni semua pasal-pasal yang disebut dalam buku ke-3 seperti sanksi di depan persidangan
yang memakai jimat pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 10 hari atau denda.
L. SISTEM
PEMASYARAKATAN ATAU SISTEM KEPENJARAAN
Yang
melanggar hukum :
1. Pencurian
2. Pembunuhan
3. Penganiayaan
4. Penipuan
5. Penggelapan
PRINSIP-PRINSIP PEMASYARAKATAN MELIPUTI 10 DASAR
PEMBINAAN :
1. Ayomi
dan memberikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranan sebagai warga
masyarakat yang baik dan berguna
2. Penjatuhan
pidana bukan tindakan balas dendam Negara
3. Berikan
bimbingan,bukan menyiksa supaya mereka bertaubat
4. Negara
tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk / jahat dari pada sebelun
dijatuhi pidana
5. Selama
kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus
dikenalkan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat
6. Pekerjaan
yang diberikan pada para narapidana tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu
7. Bimbingan
dan didikan yang diberikan para narapidana harus berdasarkan pancasila
8. Narapidana
dan anak didik sebagai manusia dan harus diperlakukan sebaik mungkin
9. Narapidana
hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan
10. Disediakan
dan dipupuk saran-saran yang dapat mendukung fungsi rehabilitasi
PELAKSANAAN PEMASYARAKATAN
1. Tahap
awal : yang termasuk tahap awal adalah mereka yang telah menjalani 0 – 1/3 masa
pidananya. Pada tahap ini kegiatan pokok yang dilaksanakan adalah admisi dan
orientasi. Terpidana yang diterima di lapas wajib didaftarkan pendaftaran
tersebut mengubah status terpidana menjadi narapidana. Hal-hal yang harus
dicatat ialah :
Ø Pemeriksaan
kesehatan
Ø Pembuatan
pas poto
Ø Pengambilan
sidik jari
Ø Pembuatan
berita acara serah terima
Ø Kesadaran
beragama
Ø Kesadaran
berbangsa
Ø Kemampuan
intelektual
Ø Kesadaran
hukum
2.
Tahap kelanjutan :
tahap kelanjutan terbagi atas 2 yaitu :
Ø Pembinaan
kepribadian lanjutan
Ø Pembinaan
kemandirian
Ø Melaksanakan
kelanjutan sekolah , kerja mandiri
Ø Kerja
pada pihak luar
Ø Menjalangkan
ibadah,bakal social,olahraga,cuti mengunjungi keluarga.
3.
Tahap akhir : mereka
yang menjalani 2/3 masa pidananya sampai bebas. Pembinaan tidak lagi dilakukan
dalam lapas tetapi dilakukan diluar lapas.
Komentar
Posting Komentar