Langsung ke konten utama

kriminologi dan viktimologi



A.    PENGERTIAN KRIMINOLOGI
*      Dari segi bahasa :
Kriminologi               Crime : Kejahatan

                                    Logi/logos : ilmu
*      Dari segi istilah :
Kriminologi Adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
*      Pendapat sarjana
1.      W. A. BONGER, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
2.      J. CONSTAN , kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan factor-faktor  yang menjadi sebab musabab dari terjadinya kejahatan dan penjahat
3.      PAUL MOEDIGDO , kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
4.      NOACH, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh,serta musabab serta akibatnya.
Jadi berdasarkan pendapat para sarjana maka dapat disimpulkan bahwa kriminologi membahas tentang :
1.      Factor penyebab orang melakukan kejahatan
2.      Perkembangan kejahatan
3.      Akibat-akibat kejahatan
4.      Bagaimana cara penanggulangannya

B.     FAKTOR ORANG BERBUAT JAHAT
Orang yang berbuat jahat disebabkan oleh dorongan kebutuhan yang diperlukan baik secara individu maupun kolektif misalnya ekonomi,seksual,social dan psikologi.

1.      Pengertian kriminologi
2.      Mashab – mashab dalam kriminologi
3.      Definisi kejahatan dan unsure-unsur
4.      Pengertian kejahatan
5.      Pengertian kenakalan remaja
6.      System permasyarakatan
7.      Upaya penanggulangan kejahatan dan factor penyebab
8.      Pengertian viktimologi


C.     PERKEMBANGAN KEJAHATAN

1.      Segi berulangnya kejahatan itu
2.      Bertambahnya jumlah kejahatan
3.      Semakin meningkatnya kualitas kejahatan
Note : perkembangan ini erat hubungannya dengan perkembangan teknologi modern.
D.    AKIBAT KEJAHATAN
Kejahatan dapat berakibat pada diri si korban baik secara individu/kelompok dan bahkan pada diri si penjahat.

E.     CARA PENANGGULANGANNYA
1.      Bersifat prefentif dan refresif

F.      RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
1.      Kriminologi teoritis                                               2. Kriminologi praktis
Ø  Antropologi kriminal                                 a. higene kriminal
Ø  Sosiologi kriminal                                     b. politik kriminal
Ø  Neoru patologi kriminal                            c. kriminalistik
Ø  Fsikologi kriminal
Ø  Penologi kriminal
*      Antropologi kriminal adalah ilmu yang mepelajari sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatomis yang dibawah sejak lahir yaitu mempelajari benda-benda fisik dari penjahat ( teori Lambrosso )
*      Sosiologi kriminal adalah ilmu yang mempelajari faktor social yang menyebabkan timbulnya reaksi masyarakat dari akibat kejahatan/ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social. Yang termasuk sosiologi kriminal :
ü  Etiologi kriminal adalah ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab kejahatan karena keterlantaran,pengangguran,kesensaraan terhadap ekonomi,alkoholisme
ü  Geografis kriminal adalah ilmu yang mempelajari pengaruh timbal balik antara letak suatu daerah dengan kejahatan
ü  Klimatologis kriminal adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara iklim dan kejahatan
ü  Meteorologis kriminal adalah ilmu yang mepelajari hubungan timbal balik antara cuaca dengan kejahatan
*       Neuropatologi kriminal adalah ilmu yang mempelajri tentang penjahat yang sakit jiwa.


*      Fsikologi kriminal adalah ilmu yang mempelajari penyimpangan kejiwaan/sakit jiwa
*      Penology kriminal adalah ilmu yang mempelajari tentang penghukuman,sejarah timbulnya dan pertumbuhan hukuman
*      Higene kriminal adalah meneliti usaha-usaha mencegah kejahatan,memberantas faktor pendorong timbulnya kejahatan
*      Higene kriminal adalah ilmu yang meniliti tindakan-tindakan yang harus diberikan terhadap penjahat
*      Kriminalistik adalah ilmu yang menyelidiki teknik berbuat jahat serta pengusutan penjahat termasuk :
ü  Spokenlunde adalah penyelidikan yang dapat mengidentifikasi bekas-bekas yang ditinggalkan oleh penjahat serta alat-alat yang kedapatan di tempat kejadian
ü  Gerechtelyke toxicology adalah zat kimia yang berguna untuk mengusut penjahat termasuk usaha untuk mengetes racun
ü  Gerechtelyke geneseunde adalah ilmu kejahatan yang berguna bagi pengusustan kejahatan mencari sebab-sebab kematian seseorang dengan menggunakan golongan darah
ü  Introgasi lie detector adalah teknik pemeriksaan penjahat dengan menggunakan lie detector mengukur kebenaran ungkapan seseorang melalaui denyut jantung

G.        ALIRAN / MASHAB KRIMINOLOGI
1.      Mazhab klasik , berkembang di italia dan inggris pada pertengahan abad ke-19 kemudian meyebar ke eropa dan amerika. Menurut aliran ini tingkah laku manusia disebabkan oleh kebahagiaan dan kesengsaraan. Pelopor aliran ini adalah BECCARIA tahun 1764. Hukuma harus ditetapkan terlebih dahulu agar orang dapat memperhitungkan antara kenikmatan dan rasa sakit
2.      Aliran neo klasik , menempatkan refisi / pembaharuan daria aliran klasik bahwa anak-anak dan orang sakit jiwa tidak dapat dihukum

Note : Aliran klasik dan neo klasik merukan dasar penyusunan KUHP di eropa dan amerika. Aliran ini menentang sewenang-wenang dari penguasa
                                                                                                             
3.      Aliran peta / aliran goegrafis, aliran geografis ini ajarannya didasarkan pada kenyataan bahwa kejahatan itu timbul disebabkan karena adanya kemiskinan,kemelaratan,perlakuan sewenang-wenang dari golongan ekonomi kuat. Aliran ini pada tahun 1830 – 1850, tokoh yang terkenal Quetlet Prancis.
4.      Aliran sosialis, abad 1850, tokohnya Mars and Angels. Menurut teori ini kondisi ekonomi berpengaruh terhadap kejahatan. Aliran ini terbagi menjadi :
*      Aliran antropologis
*      Aliran tes kejiwaan
*      Aliran ahli penyakit jiwa
5.      Aliran sosiologis. Orang menjadi jahat karena lingkungan sosialnya yang menyebabkan mereka jahat. Aliran ini terbagi 2 :
*      Teori differential organization , menurut teori ini orang menjadi jahat bergaul dengan waktu lama dengan penjahat sehingga nilai-nilai yang dimiliki penjahat dituruti dan nilai masyarakat tidak diindahkan.
*      Teori imitasi, nafsu meniru merupakan suatu faktor penting yang menyebabkan kejahatan.

H.    KEJAHATAN
Ada 2 macam kejahatan :
1.      Kejahatan dari sudut pandang hukum adalah tingkah lakuyang melanggar hukum pidana
2.      Kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat.

I.       UNSUR-UNSUR KEJAHATAN
1.      Ada perbuatan manusia
2.      Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
3.      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dirumuskan didalam ketentuan pidana
4.      Harus terbukti adanya kesalahan (maksud jahat) pada orang yang berbuat
5.      Perbuatan tersebut harus melawan hukum
6.      Terhadap perbutan tersebut harus ada ancaman hukuman di dalam UU.
Note : jadi kejahatan itu dapat diartikan sebagai :
*      Pengertian secara praktis : kejahatan adalah pelanggaran atas norma agama,kebiasaan,kesusilaan yang hidup dalam masyarakat
*      Pengertian secara religious : kejahatan adalah pelanggaran atas perintah-perintah tuhan
*      Pengertian secara yuridis : kejahatan adalah setiap perbuatan / kelalaian yang dilarang oleh hukum / UU untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh Negara.

J.       PENGGOLONGAN KEJAHATAN  
1.      Penggolongan yang didasarkan pada motif pelakunya. Contoh : kejahatan ekonomi, seksual dan politik.
2.      Penggolongan yang didasarkan atas berat-ringannya ancaman yang dijatuhkan. Contoh : kejahatan dan pelanggaran.
3.      Penggolongan kejahatan untuk kepentingan statistic :
a.       Kejahatan terhadap orang : pembunuhan,penganiayaan
b.      Kejahatan terhadap harta benda :  pencurian
c.       Kejahatan terhadap kesusilaan umum : cabul
4.      Penggolongan untuk kepentingan pembuatan teori-teori :
a.       professional criem yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian dan mempunyai keahlian tertentu untuk melakukan itu,
b.      organizet criem yaitu kejahatan yang terorganisir contoh : perdagangan narkoba,
c.       occasional criem yaitu kejahatan karena ada kesempatan.  

K.    UNSUR-UNSUR UNTUK MENYEBUT SUATU PERBUATAN SEBAGAI KEJAHATAN
Ada 7 unsur pokok :
1.      Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian
2.      Kerugian yang ada tersebut adalah telah diatur dalam UU hukum pidana contohnya : mencuri
3.      Harus ada perbuatan
4.      Harus ada maksud jahat
5.      Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat
6.      Harus ada perbaruan antara kerugian yang telah diatur dalam KUHP dengan perbuatan
7.      Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
                        Dari sudut pandang mayarakat :
1.      Isi pasal-pasal dari Hukum Pidana sering berubah contoh UU narkotika yang lama UU.NO.9 / 1976 digantikan oleh UU narkotika. UU yang baru NO. 22 tahun 1997
2.      Pengertian kejahatan menurut anggapan suatu masyarakat tertentu
3.      Pengertian kejahatan sering berbeda-beda dari suatu tempat ke tempat yang lain
4.      Dalam penerapan hukum juga sering berbeda suatu tindakan yang berupa kadang-kadang mendapat hukuman yang berbeda
5.      Juga sering terlihat adanya perbedaan materi hukum pidana antara suatu Negara dibandingkan dengan Negara lain.


Kejahatan dapat digolongkan atas beberapa golongan.
A.    Berdasarkan beberapa pertimbangan :
1.      Kejahatan ekonomi misalnya penyelundupan
2.      Kejahatan seksual misalnya zina pasal 284 KUHP
3.      Kejahatan politik misalnya pemberontakan PKI
4.      Kejahatan lain-lain misalnya penganiayaan dengan motif balas dendam
B.     Berdasarkan berat ringan ancaman pidana
1.      Kejahatan , yakni semua pasal-pasal yang disebut dalam buku ke-2 KUHP seperti pembunuhan,pencurian dan lain-lain. Golongan inilah dalam ancaman kadang-kadang pidana mati / penjara seumur hidup.
2.      Pelanggaran yakni semua pasal-pasal yang disebut dalam buku ke-3 seperti sanksi di depan persidangan yang memakai jimat pada waktu ia harus memberi keterangan dengan bersumpah, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 10 hari atau denda.

L.     SISTEM PEMASYARAKATAN  ATAU SISTEM KEPENJARAAN
Yang melanggar hukum :
1.      Pencurian
2.      Pembunuhan
3.      Penganiayaan
4.      Penipuan
5.      Penggelapan
PRINSIP-PRINSIP PEMASYARAKATAN MELIPUTI 10 DASAR PEMBINAAN :
1.      Ayomi dan memberikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranan sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna
2.      Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara
3.      Berikan bimbingan,bukan menyiksa supaya mereka bertaubat
4.      Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk / jahat dari pada sebelun dijatuhi pidana
5.      Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat
6.      Pekerjaan yang diberikan pada para narapidana tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu
7.      Bimbingan dan didikan yang diberikan para narapidana harus berdasarkan pancasila
8.      Narapidana dan anak didik sebagai manusia dan harus diperlakukan sebaik mungkin
9.      Narapidana hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan
10.  Disediakan dan dipupuk saran-saran yang dapat mendukung fungsi rehabilitasi
 PELAKSANAAN PEMASYARAKATAN
1.      Tahap awal : yang termasuk tahap awal adalah mereka yang telah menjalani 0 – 1/3 masa pidananya. Pada tahap ini kegiatan pokok yang dilaksanakan adalah admisi dan orientasi. Terpidana yang diterima di lapas wajib didaftarkan pendaftaran tersebut mengubah status terpidana menjadi narapidana. Hal-hal yang harus dicatat ialah :
*      Putusan pengadilan yakni barang dan uang yang dibawa
*      Beberapa kegiatan lain dalam tahap administrasi:
Ø  Pemeriksaan kesehatan
Ø  Pembuatan pas poto
Ø  Pengambilan sidik jari
Ø  Pembuatan berita acara serah terima
*   Waktu yang diberikan dalam kegiatan administrasi dan orientasi paling lama 1 tahun
*   Pembinaan kepribadian meliputi :
Ø  Kesadaran beragama
Ø  Kesadaran berbangsa
Ø  Kemampuan intelektual
Ø  Kesadaran hukum
2.      Tahap kelanjutan : tahap kelanjutan terbagi atas 2 yaitu :
*   Mereka yang telah menjalani 1/3 – ½ masa pidananya , kegiatan yang meliputi :
Ø  Pembinaan kepribadian lanjutan
Ø  Pembinaan kemandirian
*   Mereka yang telah menjalani ½ - 2/3 masa pidananya
Ø  Melaksanakan kelanjutan sekolah , kerja mandiri
Ø  Kerja pada pihak luar
Ø  Menjalangkan ibadah,bakal social,olahraga,cuti mengunjungi keluarga.
3.      Tahap akhir : mereka yang menjalani 2/3 masa pidananya sampai bebas. Pembinaan tidak lagi dilakukan dalam lapas tetapi dilakukan diluar lapas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...