Langsung ke konten utama

contoh putusan



PUTUSAN
Nomor :
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri .................. yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap                  
Tempat Lahir                      
Umur / Tgl Lahir                 
Jenis kelamin                   
Kebangsaan                     
Tempat Tinggal               
Agama                               
Pekerjaan                       
Terdakwa ditahan di Rutan sejak tanggal 27 Februari  2009 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;     
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Juli 2012 yang pada pokoknya menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
  1. Menyatakan terdakwa ....................................................... terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman “ sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat ( 1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Dakwaan Kedua ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .......................... dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan. Denda sebesar Rp. 800.000.000,-( Delapan Ratus Juta Rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) paket besar berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas koran dan 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, dirampas untuk dimusnahkan  .
  4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.           ( Dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan secara lisan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan atas dakwaan pasal 111 ayat ( 1) UU RI No. 35 Tahun 2009 .
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung dan gagangnya berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah bernama ..................,  1 (satu) orang saksi bernama ....................  dan satu orang saksi yang telah dibacakan keterangannya dibawah sumpah bernama ..................... depan persidangan dan keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam berita acara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa saling bersesuaian yang didukung pula dengan barang bukti yang ada, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “ tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dengan memperhatikan hal – hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
-          Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
-          Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
-          Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal –hal yang memberatkan dan hal- hal yang meringankan tersebut, Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, oleh karenanya dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam status tahanan maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menggilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka sudah selayaknya terdakwa diperintahkan untuk tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung dan gagangnya berwarna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah maka ia akan dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 111 ayat ( 1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI
  1. Menyatakan Terdakwa ....................... telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman”
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun denda Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 
  3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 
  4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan 
  5. Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus koran, 3 (tiga) paket kecil berisi Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, dirampas untuk dimusnahkan  ;
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000. ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri .............. pada hari selasa tanggal 17 Juli 2012 oleh, .............sebagai hakim ketua majelis, ...............dan ............masing – masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim ketua majelis tersebut didampingi oleh hakim – hakim anggota yang sama, dibantu ............, Panitera Pengganti dan dihadiri .................jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Hakim Anggota                                                                                                 Hakim Ketua

...............................                                                                                            ...........................
...............................
PANITERA PENGGANTI

...........................................

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...