Langsung ke konten utama

hukum acara mahkamah konstitusi


Hukum acara lazim dikenal dengan hukum formil dan bisa juga disebut dengan hukum proses.
Sebelum amandemen UUD 1945,indonesia bukan merupakan negara hukum sejak 1945 – 1999. Yang ada hanya penjelasan pada UUD 1945 bahwa Indonesia berdasar pada hukum dan tidak berdasar pada kekuasaan belaka.
MK dibentuk pada tahun 2003 dan merupakan hasil dari revormasi.

Sejarah Hukum Acara MK
Setelah amandemen UUD 1945 terjadi perubahan terhadap ketatanegaraan Indonesia. MK adalah lembaga Hukum.
Makna filosofi UUD 1945
1.    Hak dasar manusia adalah hak yang fundamental yang dinyatakan dalam UUD contoh : pemerintah melindungi fakir miskin
2.    HAM adalah hak yang sifatnya kodrati. Contohnya semua manusia sama di depan hukum.
Apakah MK adalah lembaga peradilan ? karena dimana – mana putusan lembaga peradilan itu bisa di eksekusi sedangkan pada putusan MK tidak bisa di eksekusi.
Jawaban
MK merupakan lembaga peradilan yang kewenangannya terbatas. UU mengatakan putusan MK berlaku sejak diucapkan. Untuk ditaati tergantung orangnya kecuali putusannya itu mengatakan melanggar hukum.  
Prosedur pemberhentian Presiden
DPR ( a )             MK ( b )          DPR     ( c )            MPR ( d )
Keterangan :
a.    DPR : mengajukan hal – hal yang berkaitan bahwa presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden 
b.    MK : melakukan pengecekan dan pelaksanaan pemberian keputusan
c.    DPR : keputusan tersebut diserahkan ke MPR sebagai kelengkapan administratif
d.    MPR : mempelajari pendapat DPR dan keputusan MK, oleh karena MPR merupakan lembaga politik maka lebih mengutamakan kepentingan sehingga jika presiden dan atau wakil presiden akan di imficment MPR melihat sejauh mana dampak yang dapat ditimbulkan tidak secra serta merta memberhentikan presiden dan atau wakil presiden

Note :
a.    pengadilan adalah lembaga yang kompeten melakukan peradilan sedangkan peradilan adalah proses menemukan keadilan
b.    ciri umum lembaga peradilan adalah hak exequsitorial
c.    defiasi politik adalah suatu fakta nyata yang bertentangan dengan ketentuan yang ada
mengapa MK yang menguji UU ?
jawaban
karena sejak negara Indonesia Merdeka, Indonesia merupakan negara kekuasaan yang menurutnya keputusan penguasa tidak bisa di uji.

Kewenangan MK
1.    menguji UU terhadap UUD NRI THN 1945
UU.No.24/2003 j.o UU.No.12/2011 tentang MK mengatur bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dapat mengajukan gugatan atau permohonan terhadap pengujian UU yang dipandang merugikan hak konstitusionalnya. Permohonan tersebut diserahkan ke MK sebagai lembaga peradilan atau penjaga konstitusi atau protection of constitution. Adapun yang termasuk hak yang dirugikan adalah hak yang bersifat konstitusional. Hak konstutisional adalah hak yang secara tegas diatur dan dijamin dalam UUD.

Dalam UUD pada Pasal 7 dan Pasal 24(c) diatur mengenai kewenangan MK. Substansi ketentuan pasal yang dimaksud dijabarkan menjadi landasan yuridis dalam bentu UU. UU dimaksud adalah UU.No.24/2003 sebagaimana diubah dengan UU.No.12/2011 untuk selanjutnya diatur pada ketentuan organik berupa peraturan MK untuk tiap – tiap kewenagan. Adapun kewenangannya adalah :
a.    kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI THN 1945 sebagaimana dijelaskan di atas.
b.    Mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD NRI THN 1945
c.    Mengadili tentang pembubaran Parpol
d.    Mengadili sengketa hasil pemilu dengan perubahan status pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU.No.12/2008 tentang perubahan UU.No.323/2004 tentang pemerintahan daerah. Maka MK dengan sendirinya berwenang mengadili sengketa hasil pemilukada
e.    Wajib mengadili pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden melanggar UU atau melakukan tindak pidana berat ataukah perbuatan tercela. Sehingga menurut UUD presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya yang lazim disebut dengan imficment atau pemaksulan.



Dari fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka tampak bahwa MK disamping kewenangannya adapula kewajibannya sebagaimana diatur dalam UUD.
MK     kewenangan              hak         A
                                 Kewajiban ( B )                         kewajaiabn
keterangan :
A.    Sejauh mana gugatan tersebut menenuhi syarat maka akan diadili dan sejauh mana tidak memenuhi syarat maka tidak di adili
B.    Semua perkara wajib diadili tanpa melihat syarat – syarat yang ditentukan
1)    Hak dalam arti umum adalah free rechten ( mau dilaksanakan boleh tidak dilaksanakan juga boleh )
2)    Hak dalam MK tidak bersifat Free rechten akan tetapi bersifat wajib dilakukan

UU. tentang MK berisi 2 pokok :
1.    Hukum Materiil tentang kewenangan MK
2.    Hukum Formil tentang kewenangan MK

Dalam UUD 1945 diatur pada Bab 9 tentang kekuasaan kehakiman yaitu pasal 24(a),(b),(c) khusus mengenai MK diatur pada pasal 24c UUD NRI THN 1945 sebagaiman diatur kembali pada pasal 10 UU.No.8/2011 sebagaimana diubah dari UU.No.24/2003 tentang MK. Pada pasal 10 UU.No.8/2011 mengatur kembali dan menjabarkan ketentuan dasar pasal 24c dengan menyatakan :
Ayat 1 : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Maksudnya :
Keputusan MK tidak dapat dilawan dengan upaya Hukum apapun. Berbeda dengan keputusan hakim antar lembaga peradilan. Oleh karena putusan pengadilan sennagtiasa ada upaya hukum untuk melawannya. Banding pada putusan tingkat I,kasasi pada putusan pengadilan banding, dan PK untuk keputusan MA baik peradilan Umum,militer dan Agama.
Maksud dari pemilu dalam UUD NRI THN 1945 adalah pemelihan presiden dan legislatif.
Yang dimaksud dengan presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran berupa penghianatan terhadap negara atau melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden
1.    Penghianatan terhadap negara adalah tindak pidana, artinya :
a.    Tindak pidana dimaksud merujuk kepada peraturan UU. Diluar UU ini
b.    Korupsi dan penyuapan juga sebagai yang diatur dalam UU ini
c.    Tindak pidana berat lainnya yang ancaman hukuman pidananya 5 tahun ke atas
d.    Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan atau wakil presiden
e.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 UUD NRI THN 1945 adalah warga negara sejak lahir,tidak perna menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,tidak menghianati negara,mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebaga presiden dan atau wakil presiden.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...