Langsung ke konten utama

materi kuliah ilmu negara




TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM
Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara.

TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu:
1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH);
2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas;
3.    Menjelaskan objek ilmu negara;
4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik;
5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern;
6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis.

PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
1.    Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
    Status Ilmu Negara dalam Kurikulum
    Objek Ilmu Negara
    Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Politik
    Unsur-unsur Negara
    Pengertian Negara.
2.    Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksional pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar lebih memudahkan Anda mengikuti pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan buku wajib dan buku anjuran sebagai berikut:
    Soehino, S.H., Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1986. hlm. 6-10.
    M. Soily Lubis, S.H., Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981. hlm. 9-18.
    G.S. Diponolo, Ilmu Negara. Jiiid 1. Jakarta: PN Baiai Pustaka, 1975. hlm. 9-14, 23-34, 53-54.
    Prof. Mr. Djokosutono, Harun Al Rasid, Ilmu Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia 1985. hlm. 41-42, 47.
    Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Asas-asas Ilmu Negara dan Politik. Jakarta-Bandung: PT. Eresco, 1981. hlm. 1-6.
    Padmo Wahjono, S.H., Teuku Amir Hamzah, S.H., Diktat Standard Ilmu Negara. Jakarta: FHUI, 1966. hlm. 19; 224-230.
    Prof. Padmo Wahjono, S.H., Negara Republik Indonesia. Jakarta: Radjawali Press, 1986. hlm 63-66.
    Moh. Koesnardi, S.H., Bintan R. Saragih, S.H., Ilmu Negara. Jakarta: Perintis Press, 1985. hlm. 27-34.
Oleh karena itu Anda diwajibkan untuk membaca literatur tersebut, agar Anda menguasai lebih dalam materi pokok bahasan ini.
5.    Kerjakan soal-soal latihan yang tersedia, dan gunakan materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini, dan literatur baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah terlebih dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan bentuk esai, maupun objektif (pilihan ganda, ganda majemuk, dan sebab-akibat). Dengan cara demikian Anda dapat menilai sendiri apakah jawaban Anda benar atau tidak menurut sumber jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu, karena hal itu tidak akan membantu Anda menguasai pokok bahasan ini.

PENDAHULUAN
1.1    STATUS DAN FUNGSI ILMU NEGARA DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
BERDASARKAN Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0198/U/1972 tanggal 30 Desember 1972 tentang pedoman mengenai kurikulum minimal fakultas hukum negeri maupun swasta di Indonesia, ilmu negara merupakan salah satu mata kuliah yang diberikan untuk mahasiswa tingkat persiapan selama 2 jam per minggu dalam satu tahun. Setelah perubahan sistem pendidikan, dan sistem paket ke sistem SKS (sistem satuan kredit semester), pihak pemerintah cq Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan pedoman baru untuk kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia, sebagaimana dikenal dengan nama kurikulum inti. Khusus untuk Fakultas Hukum, ketentuan mengenai kurikulum ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 30/DJ/Kep/1983 tanggal 27 April 1983.
Semua mata kuliah dalam kurikulum inti Fakultas Hukum tersebut di atas (termasuk pengembangannya), dikelompokkan dalam 7 kelompok mata kuliah, yaitu: (a) Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU); (b) Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH); (c) Mata Kuliah Keahlian Hukum (MKKH); (d) Mata Kuliah Pendalaman Hukum (MKPH); (e) Mata Kuliah Program Kekhususan; (f) Mata Kuliah Penunjang Studi Hukum, dan (g) Mata Kuliah Pembulat Studi Hukum. Ilmu Negara dalam pengelompokan ini merupakan satu dan tiga mata kuliah dasar keahlian hukum, yang ditentukan bobot kreditnya 4 SKS. Mata kuliah dasar keahlian hukum yang lain adalah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Fungsi dan Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) adalah membantu setiap orang yang mempelajari hukum agar dapat mengetahui latar belakang pertumbuhan hukum, masyarakat yang bagaimana yang menimbulkan hukum itu, serta hal-hal apa yang mempengaruhi timbulnya hukum. Oleh karena itu, MKDKH lebih bersifat teoretis daripada mata kuliah lainnya yang lebih mempunyai nilai praktis. Demikianlah mata kuliah dalam kelompok MKDKH dikenal dengan sebutan ilmu sedangkan mata kuliah hukum lamnnya tidak disebut ilmu melainkan hukum.
Kecuali itu orang merasa lebih mudah mempelajari cabang-cabang ilmu hukum lainnya setelah menguasai MKDKH, misalnya: orang merasa lebih mudah mempelajari hukum perdata, hukum pidana, hukum acara setelah menguasai Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Demikian pula orang akan merasa lebih mudah mempelajari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Antar Negara, dan Ilmu Politik setelah menguasai Ilmu Negara.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itulah mata kuliah dasar keahlian hukum dalam kurikulum Fakultas Hukum sistem paket diberikan kepada mahasiswa tingkat persiapan, dengan maksud untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah hukum lainnnya pada tingkat-tingkat berikutnya. Namun, setelah diterapkan sistem SKS tidak lagi dikenal istilah tingkat dalam arti jumlah tahun yang telah dilalui, maka mata kuliah dasar keahilan hukum diberikan sebagai mata kuliah prasyarat atau prerequisite untuk mata kuliah hukum lainnya, sehingga ditawarkan pada semester I atau II. Hal itu berarti mahasiswa dilarang mengambil mata kuliah hukum lainnya sebelum lulus mata kuliah dasar keahlian hukum.
1.2    . OBJEK ILMU NEGARA
Objek ilmu Negara adalah negara dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal. Jadi, Ilmu Negara mempelajari bahan-bahan mengenai kenegaraan yang tidak hanya ditujukan kepada negara-negara tertentu yang kongkret, melainkan lebih ditujukan kepada bentuk dan hakikat (esensi) negara pada umumnya di seluruh dunia. Oleh Georg Jellinek seorang sarjana Jerman, semua bahan mengenai kenegaraan dihimpun dan disistematisasikan sedemikian rupa sehingga kita sekaligus dapat melihat bidang-bidang Ilmu Negara secara keseluruhan. Ilmu yang mengenai negara itu digabungnya dalam satu kelompok. yang dinamakan Staatswissenschaft atau Ilmu Kenegaraan. Dalam sistematika lebih lanjut, Georg Jellinek membagi Staatswissenschaft dalam dua golongan, yaitu yang satu lebih ditekankan segi objeknya (negara), sedangkan yang lain lebih ditekankan segi hukumnya (yuridis). Kedua golongan tersebut dinamakan: (1) Staatswissensdzaft dalam arti sempit; dan (2) Rechtswissenschift.
Kemudian Staatswissenschaft dalam arti sempit itu dibagi lagi dalam tiga kelompok. yaitu: (1) Beschreibende Staatswissensehaft atau Staatskunde, (2) Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehr dan (3) Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft. Beschreibende Staatswissenschaft adalah segala ilmu pengetahuan yang melukiskan dan menceritakan negara, termasuk unsur-unsur negara, aspek-aspek negara yang belum disistematisasikan, melainkan baru dikumpulkan. Setelah kumpulan itu diolah, dianalisis, digolongkan kembali mana yang sama, dipisahkan mana yang berbeda, lalu disusun dalam suatu sistematik yang akhirnya dicari pengertian-pengertian pokoknya dan sendi-sendi pokoknya, maka disebut theoretisehe staatswissenschaft. Theoretische Staatswissenshaft atau Staatslehre itulah Ilmu Negara sebagaimana yang kita pelajari sekarang. Jadi, Ilmu Negara adalah suatu ilmu pengetahuan tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dan Besehreibende Staatswissenschaft. Setelah adanya teori-teori tersebut, kemudian orang mempraktekkan ajaran kenegaraan yang diintrodusir oleh teori-teori tersebut melalui Praktische Staatswissenshaft atau Ilmu Politik.
Ilmu pengetahuan tentang kenegaraan yang lebih ditekankan pada segi hukumnya (Rechtissenshaft) meliputi: (1) Hukum Tata Negara; (2) Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan; (3) Hukum Antar Negara. Jadi, menurut Georg Jellinek ada tiga macam limu Pengetahuan Hukum yang mempunyai objek negara. Sedangkan Ilmu Pengetahuan Hukum lainnya seperti: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara tidak termasuk dalam negara sebagai objek penyelidikannya.
Lebih lanjut Georg Jellinek membagi Theoretische Staatswissenschaft dalam dua golongan berdasarkan sudut tinjauan sosiologis dan sudut tinjauan yuridis, yang terkenal dengan teorinya Zweiseiten Theorie. Melalui kedua sudut tinjauan tersebut diharapkan dapat diperoleh hal-hal yang bersifat umum dan universal, agar Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre itu dapat berlaku di seluruh dunia, kendatipun dunia yang dimaksud pada waktu itu adalah dunia Barat. Ilmu Negara yang berlaku umum untuk Seluruh dunia tersebut adalah Ailgeineine Staatslehre sesuai judul bukunya yang terkenal saat itu, (allgemdne staatslenre = ilmu negara umum). Sebaliknya ilmu Negara yang khusus mengenai negara tertentu disebut Besondere Staatslehre. Ailgemeine Staatslehre dibagi lagi dalam dua bagian, yaitu: (1) Allgemeine Soziale Staatslehre, yaitu teori-teori umum tentang negara yang ditinjau dan sudut sosial; dan (2) Allgemeine Staatsrechtslehre, yaitu teori-teori umum tentang negara yang ditinjau dan sudut yuridis. Demikian pula, Besondere Staatslehre dibagi dalam dua golongan, yaitu: (1) Individuelle Staatslehre, yaitu teori-teori yang memandang negara dan sudut sosial; dan (2) Spezielle Staatslehre, yaitu teori-teori yang memandang negara dari sudut yuridis.
Secara sistematis dan skematis, teori George Jellinek tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:






Dengan terbitnya buku George Jellinek yang berjudul Aligemeine Staatslehre tersebut, maka ia disebut juga Bapak Ilmu Negara. Hal itu karena ia orang pertama yang membahas Ilmu Negara secara sistematis dengan melihat seluruh lapangan ilmu pengetahuan, kemudian Ia meletakkan dalam satu sistem tertentu. Dalam sistem itu terlihat adanya hubungan bagian yang satu dengan lainnya sehingga merupakan suatu kesatuan yang disebut samenhangende eenheld. Ajarannya merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus sebagai dasar untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut.

1.3    HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, DAN ILMU POLITIK
Dengan mempelajari teori Georg Jellinek, telah kita ketahui bahwa bidang ilmu pengetahuan hukum yang termasuk dalam Rechtswissenschaft ada tiga, yaitu: (1) Hukum Tata Negara; (2) Hukum Administrasi Negara; dan (3) Hukum Antar Negara. Akan tetapi, diketahui pula bahwa Ilmu Negara tidak hanya herhubungan dengan Ilmu Hukum melainkan juga ilmu-ilmu lain yang bukan hukum. Menurut Gunadi Sukarno Diponolo, Ilmu Negara menyangkut masalah hidup dan penghidupan manusia. Manusia sebagai pribadi, manusia sebagai anggota masyarakat, manusia sebagai umat. Manusia sehagai makhluk dan darah dan daging dengan segala instink hayatinya, manusia sebagai insan nurani dengan naluri sosialnya dan dengan hasrat-hasrat kebudayaannya. Manusia dengan serba-serbi aksi dan reaksinya, dengan emosi, fantasi, ambisi, dan aspirasinya. Maka, Ilmu Negara erat huhungannya dengan segala ilmu mengenai hidup dan penghidupan manusia, seperti: Sosiologi, Ekonomi, Psikologi, Ilmu Hukum, Sejarah, dan Filsafat bahkan Ilmu Negara itu adakalanya perlu memasuki daerahnya Ilmu Alam, seperti: Biologi, Antropologi, Ilmu Bumi.
Secara skematis, G.S. Diponolo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara jilid 1, tersebut menggambarkan hubungan antara Ilmu Negara dengan ilmu-ilmu lain sebagai berikut:
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu-ilmu Lainnya
Meskipun demikian, di dalam uraian pada bagian pendahuluan ini hanya diutarakan hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Politik. Tidak dibicarakan hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Antar Negara, betapapun semua lapangan hukum tersebut mempunyai objek negara.
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Politik mempunyai hubungan yang erat dengan Ilmu Negara karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai objek yang sama dengan Ilmu Negara, yaitu negara. Perbedaannya bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memandang negara dan sifatnya atau pengertiannya yang kongkret, sedangkan Ilmu Negara memandang negara dan sifatnya atau pengertiannya yang abstrak. Objek dan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu; jadi telah mempunyai ajektif tertentu, misalnya: Negara Republik Indonesia, Negara Jepang, Negara Inggris. Kemudian negara dalam pengertiannya yang kongkret itu diselidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori Rechtswissenschaft.
Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di Negeri Belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu: Staas- en Administratief Recht, bahkan selalu diajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa kedua cabang ilmu tersebut adalah sama.
Menurut C. Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Thorbecke en het Administratief Recht yang diterbitkan tahun 1919:
a.    Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan yang membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
b.    Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi.
Demikian juga menurut Oppenheimer Lauterpacht bahwa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara adalah peraturan mengenai de staat in rust (negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak bergerak). Sebaliknya mengenai peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah peraturan mengenai de staat in beweging atau negara yang sedang bergerak.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut maka Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelilikannya hanya terhadap negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmu Negara tidak mengenai negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada umumnya. Dengan demikian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di satu pihak sebagai hukum positif dan Ilmu Negara di pihak yang lain mempunyai hubungan saling mempengaruhi dan saling menjelaskan. Oleh karena itu, dalam buku-buku tentang Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara, hal-hal dan Ilmu Negara dapat dipakai sebagai batu loncatan untuk sampai kepada kedua cabang hukum tersebut; sebaliknya buku-buku tentang Ilmu Negara, hal-hal mengenai kedua cabang hukum (HTN dan/atau HAN) dapat dipakai sebagai contoh dan apa yang diuraikan dalam Ilmu Negara.
Mengenai hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik kiranya sudah cukup jelas dan sistematika Staatswissenschaft (dalam arti sempit) oleh Georg Jellinek. Ia menerangkan bahwa teori-teori yang diajarkan dalam Theoretische Staatswissensciiaft kemudian dipraktekkan melalui Praktische Staatswissenschaft. Theoretische Staatswissenschaft adalah sama dengan Ilmu Negara. Praktisclie Staatswissenschaft adalah sama dengan Ilmu Politik Dengan demikian, dapatlah diutarakan bahwa teori-teori yang diajarkan dalam Ilmu Negara kemudian dipraktekkan melalui Ilmu Politik. Hanya saja Ihnu Politik dalam sistematika Georg Jellinek berbeda dengan pengertian Political Science/Politics yang terdapat di negara Anglo-Saxon, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Menurut pandangan yang terdapat di negara Anglo-Saxon, Ilmu Politik berdiri sendiri terlepas dari praktek tentang teori-teori kenegaraan sebagaimana dikenal di Eropa Barat tersebut.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, bahwa jika dilihat dan sudut sifatnya, maka Ilmu Negara sama dengan Hukum Tata Negara yaitu bersifat statis. Sebaliknya Ilmu Politik sama dengan Hukum Administrasi Negara yakni bersifat dinamis. Sedangkan antara Ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara perbedaannya adalah bahwa Hukum Administrasi Negara hanya mengenai cara bekerja alat-alat perlengkapan negara menurut peraturan hukum tertentu, sebaliknya politik justru mengenai cara bekeqa dalam praktek sehari-hari, yang jika perlu, melanggar hukum positif yang berlaku.
1.4    UNSUR-UNSUR NEGARA
Adapun unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik supaya ia dapat dianggap sebagai negara, menurut Oppenheimer Lauterpacht adalah:          (1) harus ada rakyat; (2) harus ada daerah; dan (3) harus ada pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut adalah unsur pokok sebagaimana dikenal dalam pandangan tradisional. Saat ini ada pula pandangan baru bahwa ada empat unsur negara, yaitu: (1) harus ada rakyat; (2) harus ada daerah tertentu; (3) harus ada pemerintah yang berdaulat; dan (4) harus ada pengakuan negara lain tentang kedaulatan negara tersebut.
Menurut Konperensi Pan-Amerika pada tahun 1933 di Montevideo, yang menghasilkan “Konvensi Montevideo Mengenai Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States), maka unsur-unsur konstitutif negara sebagai pribadi Hukum Internasional adalah: (a) penduduk yang tetap; (b) wilayah tertentu; (c) pemerintah; dan (d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain. (The State as a person of International Law should possess the following qualification: (a) a permanent population; (b) a defined territory; (c) a government; and (d) a capacity to enter into relations with other Stat es.)
1.4.1    Unsur Rakyat
Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidaklah sekadar sejumlah orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang paling penting di antara mereka adalah cita-cita untuk bersatu. Kelompok inilah yang disebut bangsa. Memang ada pula yang membedakan pengertian rakyat dan bangsa. G.S. Diponolo mengatakan, bahwa rakyat hanyalah sebagian dan bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri. Dengan demikian, ia cenderung berpendapat bahwa istilah rakyat yang dipakai sebagai unsur negara adalah tidak tepat. Istilah bangsa yang lebih tepat. Demikian pula Padmo Wahjono, menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara. Bangsa dan suatu negara jika dilihat secara perorangan maka disebut warga negara.
Dahulu orang berpendapat, bahwa suatu bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dan satu keturunan, satu bahasa, satu adat istiadat, dan sebagainya. Pandangan ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Contoh, bangsa Amerika berasal dan berbagai macam keturunan bangsa dan Eropa; bangsa Swiss memiliki tiga macam bahasa yang sama kuatnya; dan bangsa Indonesia memiliki aneka ragam adat istiadat dan kebiasaan. Hanya saja berkat bangsa-bangsa tadi mempunyai cita-cita yang sama dan tekad bersama untuk hidup bersama di dalam suatu kesatuan politik, maka terbentuklah satu bangsa, yaitu: bangsa Amerika, bangsa Swiss, dan bangsa Indonesia. Demikian pula menurut Oppenheimer Lauterpacht, bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dan kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka berasal dan keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, atau memiliki warna kulit yang berbeda.
Mengenai warga negara dapat diperinci lagi dalam empat status, yaitu:
a.    status positif; memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dan negara;
b.    status negatif; negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu;
c.    status aktif ikut dalam pemerintahan negara;
d.    status pasif tunduk pada ketentuan-ketentuan negara.
Pengertian rakyat berbeda dengan penduduk Rakyat adalah warga atau anggota dan suatu negara, sedangkan penduduk adalah orang yang tinggal dalam wilayah negara tertentu. Jadi dalam penduduk terdapat rakyat dan orang asing.
1.4.2    Unsur Daerah
Unsur daerah atau terkadang dipakai istilah unsur wilayah adalah merupakan unsur negara dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Hal ini berarti di dalam wilayah tersebut tidak boleh ada kekuasaan lain selain kekuasaan negara yang bersangkutan. Batas daerah atau batas wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Dulu penentuan batas negara kerap kali dibuat menurut pembawaan alam, misalnya : sungai, selat, danau, dan pegunungan. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi daratan, tetapi juga wilayah lautan, dan wilayah udara.
Makna penentuan batas wilayah adalah negara dipandang sebagai subjek, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang berhak menanamkan kekuasaannya di wilayah itu. Menempuh wilayah negara asing tanpa izin negara yang bersangkutan, dianggap pelanggaran atas souvereinitas negara itu. Perbuatan-perbuatan demikian dapat ditindak secara hukum oleh negara. Batas teritorial negara biasanya ditentukan dalam perjanjian dengan negara-negara tetangga. Dalam traktat yang diadakan pada tahun 1919 di Paris, ditetapkan bahwa udara di atas tanah suatu negara termasuk wilayah negara itu.
Batas laut teritorial ditetapkan oleh masing-masing negara yang berbatasan. Umumnya lebar laut teritorial adalah 3 mil, kecuali Norwegia, Swedia, dan Spanyol menetapkan 4 mil. Indonesia 12 mil. Selain itu kepada negara-negara pantai diberikan hak eksklusif atas sumber daya ekonomis dan sumber daya alas laut dalam, selebar 200 mil dari pantai (konvensi PBB tentang Hukum laut tanggal 7 Oktober 1982, artikel 82). Hal itu berarti negara-negara pantai yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengusahakan sumber daya ekonomi dalam laut (menangkap ikan, usaha pertambangan mineral, dan lainnya) selebar 200 mil lepas pantai tanpa diganggu oleh negara lain. Batas inilah yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Selain pandangan mengenal wilayah secara tradisional tersebut di atas, ada pula pandangan yang lebih modern yaitu bahwa wilayah yang dimaksud merupakan lebensraum (ruang hidup) suatu negara. Dari sudut hukum maka pengertian wilayah tersebut adalah merupakan wilayah hukum, berarti dapat berupa: (a) wilayah ruang; (b) wilayah orang; dan (c) wilayah soal/bidang. Sepanjang telah diuraikan di atas termasuk dalam wilayah ruang.
Pada zaman purba di mana kehidupan suatu masyarakat (negara) itu berpindah-pindah, maka wilayah ruang tidaklah terlalu penting, melainkan wilayah orang (persoonlijke element), yaitu siapa yang menjadi objek kekuasaan harus tunduk pada pusat pemerintahan itu. Dalam konstruksi patrimonial, wewenang penguasa didasarkan hak milik, maka orang dalam wilayah tersebut tunduk kepada penguasa. Wilayah soal dijumpai apabila: dalam suatu wilayah ada dua atau lebih pusat kekuasaan disebabkan karena perjanjian, wilayah mana disebut kondominium (pemilikan bersama) atau lebih tepat disebut koimperium (penguasaan bersama); (2) dalam hal Negara Serikat dijumpai adanya pemerintah pusat dan pemerintah negara-negara bagian yang masing-masing memiliki wewenang atas suatu wilayah soal-soal yang telah ditetapkan; (3) dalam negara Protektorat di mana negara yang kurang kuat menyeahkan beberapa kekuasaan (beberapa soal) terutama urusan luar negeri dan pertahanan, kepada negara yang kuat untuk melindungunya; dan (4) dalam penaklukan suatu negara yang kalah dalam peperangan, seperti pemerintahan pendudukan Amerika di Jepang (Occupation).
1.4.3    Unsur Pemerintah yang Berdaulat
Unsur pemerintah ini biasanya dirumuskan berdaulat ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain. Berdaulat ke dalam artinya merupakan pemerintah/penguasa yang berwibawa. Mengenai pengertian pemerintah sebagaimana halnya tiap organisasi mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus. Demikian pula negara selaku organisasi mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang disebut peinerintah. Fungsi dan badan pimpinan serta badan pengurus disebut pemerintahan. Pemerintah memerintah berarti pemerintah menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan mensitir catatan Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar Dalam Hukum Indonesia, M. Solly Lubis, menulis bahwa istilah pemerintah meliputi tiga pengertian yang tidak sama. Ketiga pengertian tersebut adalah: (a) pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; jadi termasuk semua badan kenegaraan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pengertian pemerintah demikian dalam istilah Belanda disebut ovetheid atau gouvernement, dalam istilah Inggris disebut government. Populer dalam istilah Indonesia sekarang adalah penyelenggara negara; (b) pemerintah dalam arti gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertingi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya: Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi, Yang Dipertuan Agung di Malaysia; (c) pemerintah dalam arti kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya, yang berarti organ eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet atau di Inggris disebut Privy Council.
G.S. Diponolo dalam bukunya Ilmu Negara jilid 1 menulis bahwa ada dua pengertian pemerintah. Kedua pengertian tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a.    Dalam arti luas: pemerintah adalah keseluruhan dan badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya yang menjalankan tugas negara dari pusat ke pelosok-pelosok daerah;
b.    Dalam arti sempit: pemerintah adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara; jelasnya pemerintah dalam pengertian ini adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.
1.4.4    Unsur Pengakuan oleh Negara-negara Lain
Ketiga unsur yang diuraikan terdahulu adalah unsur pokok yang dikenal dalam pandangan klasik,, sekaligus merupakan unsur pembentuk negara. Dengan kata lain, bahwa suatu negara itu ada jika memenuhi ketiga unsur tersebut; sebaliknya jika belum memenuhi ketiga unsur tersebut maka negara itu belum ada. Sedangkan unsur pengakuan oleh negara-negara lain hanyalah bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi hanya deklaratif, bukan konstitutif, sehingga unsur pengakuan tidak bersifat mutlak.
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yaitu: (a) pengakuan defacto; dan (b) pengakuan dejure.
1.4.4.1    Pengakuan De Facto
Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi ketiga unsur utama negara, yaitu: ada wilayahnya, ada rakyat (bangsa)nya, dan ada pemerintahnya. Pengakuan de facto demikian biasanya diberikan untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang tidak dapat dielakkan dalam hubungan internasional. Misalnya, pemerintah Inggris mula-mula tidak ingin mengakui pemerintahan Republik Indoneia. Namun, ia menghadapi kenyataan bahwa pada akhir Perang Dunia II Ia harus melucuti dan mengembalikan tentara Jepang yang masih ada di Indonesia. Syarat mutlak yang merupakan conditio sine qua non bagi tentara Inggris untuk dapat melakukan tindakan tersebut adalah melalui kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, maka secara terpaksa pemerintah Inggris mengakui pemerintahan Republik Indonesia secara de facto.
Pengakuan de facto sifatnya adalah sementara. Pengakuan tcrsebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu. Apabila ternyata bahwa praktek negara ini dapat berlangsung lama, juga berlaku atas dasar-dasar yang dapat diterima menurut hukum dan kebiasaan internasional; kemudian pemerintah baru itu pun ternyata dapat mendirikan kekuasaan yang kokoh dan tetap (stable), serta dapat memenuhi segala kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia, baru disusul pengakuan de jure.
1.4.4.2    Pengakuan De Jure
Pengakuan de jure ialah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh, di antara negara-negara lain.
Jika suatu pemerintahan telah memperoleh pengakuan de facto, tetapi kemudian ternyata pemerintahan itu tidak berhasil menegakkan kekuasaannya, maka pengakuan de facto akan gugur dengan sendirinya, namun jika pemerintahan itu terbukti dapat bertahan dan mampu memenuhi kewajibannya yang lazim sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia, barulah pemerintahan yang bersangkutan diberikan pengakuan de jure. Dengan diberikannya pengakuan de jure, maka lazimnya pengakuan itu dianggap berlaku tidak sejak pengakuan de jure itu diberikan, melainkan pengakuan tersebut berlaku sejak berdirinya kekuasaan atas negara itu secara de facto.
Ada yang berpendapat bahwa unsur pengakuan mendapat posisi yang begitu penting, sehingga unsur pengakuan sebagai unsur keempat dan berdirinya suatu negara, di samping ketiga unsur yang lain, yaitu: rakyat (bangsa), wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sebaliknya ada pula yang berpendapat bahwa kehadiran unsur pengakuan hanyalah sekadar menjelaskan tentang negara yang sudah ada. Jadi keberadaan suatu negara sama sekali tidak tergantung dan ada tidaknya unsur pengakuan. Akibat perbedaan pandangan mengenai unsur pengakuan tersebut maka dikenal dua macam teori tentang hal itu.
1.4.4.3    Teori-teori Pengakuan
Dalam lapangan hukum internasional dikenal dua teori tentang pengakuan suatu negara baru oleh negara lain yang telah ada sebelumnya. Kedua teori tersebut sering dikenal dengan nama: (a) declaratory theory atau evidentiary theory atau teori deklaratif; dan (b) constitutive theory atau teori konstitutif.
a.    Teori Deklaratif (Declaratory Theory = Evidentiary Theory)
Berdasarkan teori deklaratif, jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara, maka dengan sendirinya ia telah merupakan; sebuah negara, yang karenanya patut diperlakukan sebagaimana mestinya perlakuan tersebut diberikan oleh anggota keluarga negara sedunia dan yang satu terhadap yang lainnya. Hal itu berarti bahwa hukum internasional harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh, lengkap dengan segala hak dan kewajibannya yang dengan sendirinya melekat padanya. Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di samping negara-negara lain yang sudah ada.
Contoh:
USA memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, sedangkan pengakuan dari Inggris baru dibenihan pada tahun 1873. Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945 yang saat itu belum ada negara yang mengakui keberadaannya; pengakuan dan Belanda baru diumumkan pada tahun 1949.
b.    Teori Konstitutif (Constitutive Theory)
Penganut teori konstitutif berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, tidaklah ia secara otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Alasannya, bahwa suatu masyarakat politik justru baru dapat diketahui apakah ia memenuhi unsur-unsur negara atau tidak melalui unsur pengakuan oleh negara lain. Dengan adanya pernyataan pengakuan dan negara-negara lain, maka masyarakat politik tersebut mulai diterima sebagai negara baru yang berdaulat dan berkedudukan sama dengan negara-negara lainnya sebagai anggota keluarga negara-negara sedunia. Setelah melewati proses pengakuan tersebut baru suatu negara itu dapat menikmati hak-haknya sebagai negara baru.
Kedua golongan penganut teori yang berlainan tersebut di atas hingga saat ini tetap saling bertentangan. Menurut M. Solly Lubis, bahwa pokok pangkal pertentangan ini tidak lain dan sistem hukum internasional sendiri yang tidak mengenal suatu central authority (kekuasaan pusat) yang menentukan secara normatif, ukuran-ukuran mana yang digunakan dalam penerapan lembaga pengakuan tersebut.
1.5    . PENGERTIAN NEGARA
Setelah mempelajari unsur-unsur negara tersebut di atas, kemudian melalui metode induktif dapatlah dimengerti bahwa negara adalah suatu masyarakat politik yang telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sekurang-kurangnya tiga unsur yang pertama G.S. Diponolo menulis dalam bukunya Ilmu Negara, jilid 1:
”Pada hemat kita negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan mdaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini sefalu mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu umat di daerah tertentu”.
Rumusan dari G.S Diponolo tersebut di atas merupakan rangkuman dan beberapa definisi tentang negara dengan melihat unsur-unsur negara. Beberapa definisi tersebut antara lain adalah:
a.    Menurut Aristoteles, negara (polis) ialah persekutuan dan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya;
b.    Menurut Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dan suatu kuasa yang berdaulat;
c.    Menurut Hugo Grotius, negara ialah suatu persekutuan yang sempurna dan orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum;
d.    Menurut Bluntschli, negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu;
e.    Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa;
f.    Menurut Woodrow Wilson, negara ialah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Dengan memperhatikan pengertian-pengertian mengenai negara tersebut, khususnya mengenai keberadaan suatu negara adalah memiliki ketiga unsur pokok itu, maka kini timbul pertanyaan bagaimanakah dengan negara Republik Indonesia yang diakui keberadaannya sejak 17 Agustus 1945 sedangkan presiden dan wakil presiden baru ada pada tanggal 18 Agustus 1945? Apakah benar negara Indonesia lahir pada 17 Agustus 1945 meskipun presiden dan wakil presiden baru ada satu hari kemudian, yaitu tanggal 18 Agustus 1945?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya berkisar pada unsur yang ketiga dan negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat. Ada yang berpendapat bahwa lahirnya negara Republik Indonesia harus dipisahkan dan lahirnya pemerintahan Republik Indonesia. Akan tetapi, pendapat demikian sukar diterima karena pemerintah adalah unsur yang melahirkan negara, bukan sebaliknya setelah adanya negara baru lahir unsur negara yang disebut pemerintah. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan tersebut haruslah bertolak dan pengertian pemerintah dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas sebagaimana diuraikan sebelumnya meliputi semua badan kenegaraan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka pada tanggai 17 Agustus 1945 negara Repubilk Indonesia sudah mempunyai pemerintahan dalam arti luas, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai satu-satunya lembaga dan penguasa negara Repubilk Indonesia saat itu. Sedangkan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1945 hanyalah melengkapi kekuasaan pemerintahan negara RI yang sudah ada, sekaligus melakukan pembagian tugas di mana Presiden dan Wakil Presiden RI yang kemudian ditambah dengan menteri-menteri yang duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh PPKI pada 19 Agustus 1945 untuk melaksanakan fungsi eksekutif. Fungsi-fungsi lain pun dilaksanakan oleh presiden selama lembaga-lembaga menurut UUD 1945 seperti: MPR, DPR, dan DPA, belum terbentuk namun pelaksanaan fungsi itu presiden dibantu oleh PPKI yang telah meleburkan diri dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 22 Agustus 1945.
SOAL-SOAL LATIHAN
A.    Bentuk Esai
1.    Jelaskan status Ilmu Negara sebagai mata kuliah dalam kurikulum Fakultas Hukum dan merupakan mata kuliah prasyarat (prerequisite)!
2.    Berikan uralan singkat mengenai hubungan antara Ilmu Negara dengan:
a.    Hukum Tata Negara (HTN);
b.    Hukum Administrasi Negara; dan
c.    Ilmu Politik.
3.    Sebutkan dan jelaskan beberapa unsur negara berdasarkan pandangan klasik!
4.    Bagaimanakah pandangan modern mengenai unsurunsur negara? Sebutkan pula teori-teorinya dan jelaskan secara singkat masing-masing teori itu!
5.    Sehubungan dengan terpilihnya Jr. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1945, apakah unsur-unsur terbentuknya negara Republik Indonesia baru terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945, kendatipun tanggal 17 Agustus 1945 telah diproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia? Jelaskan pendapat Anda!
B.    Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda yang Anda anggap benar.
1.    Negara sebagai pribadi Hukum Internasional harus miliki unsur:
A.    Rakyat.
B.    Daerah.
C.    Pemerintah.
D.    Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
E.    Gabungan unsur A, B, C, dan D.
2.    Menurut Hans Kelsen, negara ialah:
A.    Persekutuan dan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
B.    Suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dan suatu kuasa yang berdaulat.
C.    Suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
D.    Rakyat yang berorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
E.    Suatu sistem kesejahteraan umum (res pub1ica).
3.    Dalam sistematika Georg Jellinek, letak Ilmu Negara adalah pada:
A.    Beschreibende, Staatswissenschaft.
B.    Theoretjsche Staatswissenschaft.
C.    Praktische S taatswissenschaft.
D.    Rechtswissenschaft.
4.    Yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas menurut Utrecht adalah:
A.    Badan eksekutif dan badan legislatif.
B.    Badan eksekutif, legislatif, dan badan yudikatif.
C.    Badan eksekutif dan badan yudikatif.
5.    Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dan suatu kuasa yang berdaulat, adalah pengertian yang dikemukakan oleh:
A.    Jean Bodin.
B.    Aristoteles.
C.    Hans Kelsen.
D.    Hugo Grotius.
6.    Suatu masyarakat politik sekalipun telah memiliki unsur negara, namun tidak otomatis diterima sebagai negara dalam masyarakat internasional, sebab suatu negara harus memiliki syarat pokok, yaitu pengakuan. Pandangan demikian adalah menurut:
A.    Teori Deklaratif.
B.    Teori Konstitutif.
C.    Teori Substantif.
D.    Teori Instinktif.
E.    Teori Kedaulatan.
C.    Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah:
A.    Bila jawaban nomor 1, 2, dan 3 benar.
B.    Bila jawaban nomor I dan 3 benar.
C.    Bila jawaban nomor 2 dan 4 benar.
D.    Bila jawaban nomor 4 saja yang benar.
E.    Bila semua nomor benar.
1.    Ilmu Negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan HTN dan HAN karena:
1.    Ilmu Negara dianggap sebagai ilmu pengantar untuk mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
2.    Ilmu Negara di satu pihak dan HTN serta HAN di lain pihak saling menjelaskan.
3.    Objek dan Ilmu Negara sama dengan objek HTN dan HAN (yaitu negara) hanya sudut pandangan yang berlainan.
4.    Baik Ilmu Negara maupun HTN dan HAN dalam pembahasannya lebih menitikberatkan kepada gejala sosial-politik dalam negara.
2.    Berdasarkan Teori Pengakuan yang Deklaratif, maka unsur negara yang dianggap penting adalah:
1.    Daerah.
2.    Rakyat.
3.    Pemerintah yang berdaulat.
4.    Pengakuan kedaulatan oleh negara lain.
3.    Unsur pemerintah haruslah berdaulat ke luar dan ke !alam, artinya:
1.    Mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain.
2.    Mempunyai tata tertib.
3.    Merupakan pemerintah/penguasa yang berwibawa.
4.    Menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
4.    Sejak tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia sudah dapat sebut sebagai negara yang berdaulat sebab:
1.    Pada tanggal tersebut rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
2.    Pada saat itu Indonesia sudah memiliki lembaga penguasa negara, yaitu PPKI.
3.    Indonesia sudah memiliki pemerintah (dalam arti luas).
4.    Sudah memiliki presiden dan wakil presiden.
D.    Hubungan Sebab-Akibat
Pilihlah :
A.    Bila pernyataan benar, alasan benar, dan kedua-duanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Bi1a pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab akibat.
C.    Bila pernyataan benar, alasan salah.
D.    Bila pernyataan maupun alasan keduanya salah.
1.    HTN mempelajari negara dalam keadaan diam de staat in rust
sebab
HTN mempunyai hubungan yang erat dengan Ilmu Negara.
2.    Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia sudah dapat disebut sebagai negara yang berdaulat
sebab
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan Sepenuhnya oleh MPR.
KUNCI JAWABAN
B. Pilihan Ganda
1.    E
2.    C
3.    B
4.    B
5.    A
6.    B
C. Pilihan Ganda Majemuk
1.    A
2.    A
3.    B
4.    D
D. Hubungan Sebab Akibat
1. B
2. B

POKOK BAHASAN II:
TIMBUL TENGGELAMNYA NEGARA

SATUAN ACARA PERKULIAHAN
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
II.1  Pendahuluan
II.2  Teori-teori Tentang Timbulnya Negara
11.2.1 Zaman Yunani Kuno
11.2.2 Zaman Romawi Kuno
11.2.3 Zaman Abad Pertengahan
11.2.4 Zaman Renaissance
11.2.5 Zaman (Kaum) Monarchomacjien
11.2.6 Zaman Berkembangnya Hukum Alam
11.2.6.1 Teori Hukum Alam Abad XVI1
11.2.6.2 Teori Hukum Alam Abad XVIII
11.2.7 Zaman Berkembangnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
11.2.8 Teori Positivisme
11.2.9 Teori Modern
11.3 Sifat Hakikat Negara
11.3.1 Peninjauan Sosiologis
11.3.1.1. Pandangan Kranenburg dan Rudolf Smend
I.1.3.1.2. Pandangan Heller dan Logemann
I.1.3.1.3. Pandangan Oppenheimer dan Gumplowicks
1.1.3.1.4. Pandangan Teori Duguit
I.1.3.1.5. Pandangan Harold J. Laski
11.3.2 Peninjauan Yuridis
11.3.2.1. Negara sebagai Rechts Objek
I.1.3.2.2. Negara sebagai Rechts Verhaltnis
I.1.3.2.3. Negara sebagai Rechts Subjek
II.4   Teori – teori tentang Tenggelamnya Negara
II.4.1.  Teori Organis
II.4.2.  Teori Anarkis
II.4.3.  Teori Markis
II.4.4   Daerah, Bangsa, Pemerintah, dan Hidup Matinya Negara
II.4.5.  Perang dan Hidup Matinya Negara
SOAL-SOAL LATIHAN
KUNCI JAWABAN




Tabel
SATUAN ACARA PERKULIAHAN


TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami bagaimana, suatu negara itu terbentuk, apa hakikat negara, serta kemungkinan-kemungkinan suatu negara itu akan tenggelam.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat:
1.    Menguraikan latar belakang sejarah timbulnya negara pada setiap periode, sert.a pandangan beberapa ahli pikir dalam periode tersebut secara garis besar.
2.    Menguraikan latar belakang timbulnya perbedaan pandangan antara periode yang satu dengan periode yang lain.
3.    Menjelaskan pandangan para ahli pikir mengenai sifat hakikat negara, baik menurut pandangan sosiologis, maupun pandangan yuridis;
4.    Menjelaskan teori-teori tenggelamnya negara, serta usaha-usaha untuk menghindarkan kemungkinan suatu negara akan tenggelam dan hancur.
PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
1.    Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
1.1    Teori-teori Tentang Timbulnya Negara
1.2    Sifat Hakikat Negara
1.3    Teori-teori Tentang Tenggelamnya Negara
2.    Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksionai pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksional pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar Anda siap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai isi bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya mepupakan rangkuman dan literatur berikut:
    M.. Soily Lubis, S.H., Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981, hlm. 31-47.
    Soehino, S.H., Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1986, hlm. 11-146.
    Prof. Padmo Wahjono, S.H., Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1986, hlm. 52-56; 81-85.
    Prof. Mr. Djokosutono, Harun Al Rasid, Ilmu Negara. Jakarta: Ghaiia Indonesia, 1985, hlm. 61-62, 73.
    Prof. Mr. Kranenburg, Mr. Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hlm. 345-350.
    Padmo Wahjono, S.H., Teuku Amir Hamzah, S.H., Diktat Standard Ilmu Negara. Jakarta: FHUI 1966, hlm. 49-57; 159.
    G.S. Diponolo, Ilmu Negara. Jiiid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1975, hlm. 61-92.
Oleh karena itu Anda diwajibkan untuk membaca literatur tersebut, sejauh literatur tersebut adalah buku wadan dianjurkan pula membaca buku anjuran, agar Anda menguasai lebih dalam materi pokok bahasan ini.
5.    Kerjakanlah soal-soal latihan yang tersedia, dan gunakanlah materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini, dan literatur baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah terlebih dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban baik untuk soal latihan bentuk esai, maupun untuk soal dalam bentuk objektif (pilihan ganda, ganda majemuk, sebab akibat).  Dengan cara demikian Anda dapat meni1ai sendiri apakah jawaban Anda benar atau tidak menurut sumber jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu, karena hal itu akan membantu Anda menguasasi pokok bahasan ini.

TIMBUL TENGGELAMNYA NEGARA
II.1  PENDAHULUAN
Sebelum diuraikan tentang pokok bahasan ini, perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa sesungguhnya ada tiga subpokok bahasan yang digabungkan dalam rangkuman pokok bahasan ini. Ketiga sub-pokok bahasan tersebut adalah: (1) timbulnya negara atau asal mula negara yang membicarakan bagaimana suatu negara itu terbentuk (2) sifat hakikat negara yang membicarakan apakah esensi dan suatu negara dalam rangka negara itu mencapai tujuannya; dan (3) tenggelamnya negara atau lenyapnya negara yang membicarakan ajaran-ajaran mengenai apakah negara ini abadi atau suatu saat dapat hilang. Biasanya ketiga sub-pokok bahasan tersebut dibicarakan terpisah, akan tetapi pada ningkasan pokok bahasan ini tidak, karena ketiga hal itu dapat dilihat sebagai suatu kesatuan kronologis riwayat negara.
Selain alasan itu ternyata pula bahwa Soehino di dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara Bab III perihal teoriteori tentang “Asal Mula Negara”, ia memaparkan pandangan para ahli pikir mengenai bagaimanakah timbulnya suatu negara. Pemaparan pandangan para ahli pikir tersebut dilakukan secara periodik mulai dan zaman Yunani Kuno hingga zaman modern. Dalam pandangan para ahli pikir itu ternyata tidak hanya soal asal mula negara, melainkan juga dibicarakan esensi suatu negara dalam rangka negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian, jika digunakan sistematika uraian timbulnya negara menurut Soehino tensebut, maka dengan sendirinya sifat hakikat negara sudah tercakup.
Dari sekian banyak pandangan ahli pikir tentang negara, ada pula yang memandang negara sebagai organisme dalam arti sesuatu yang dapat lahir, tumbuh, dan berkembang, mulai dan kecil hingga dewasa, mulai dan umur muda, dewasa, dan tua, sehingga akhirnya musnah. Kenyataan juga menunjukkan demikian bahwa negara yang dulu ada sekarang tidak ada, berarti negara dapat berakhir. Mengenai berakhirnya negara tersebut, masih terdapat dua pandangan yang berbeda. Pendapat pertama, bahwa negara itu kekal, tidak pernah akan lenyap. Contoh: negara China itu ada dari dulu hingga sekarang, dan tetap akan ada di masa datang. Demikian pula halnya dengan Mesir, Turki, Spanyol, Portugal, Prancis, Jerman, Rusia, dan lain sebagainya, betapapun revolusi-revolusi telah membawakan perubahan-perubahan di negara itu. Jadi, adanya negara itu kekal dan abadi, ia tidak pernah runtuh, lenyap, atau ditiadakan. Yang dapat timbul, tenggelam, muncul, dan lenyap hanya pemerintahannya saja, sedangkan daerahnya dan bangsanya tetap ada, sehingga hakikat negara tetap ada untuk selama-lamanya.
Pendapat kedua bahwa kenyataannya tidak hanya pemerintah yang dapat lenyap, melainkan juga bangsanya (rakyatnya) dan daerahnya (wilayahnya). Contoh: negara Tarumanegara, negara Majapahit, negara Sriwijaya, pernah ada namun sekarang tidak ada karena sudah lama negara-negara itu lenyap. Sebutan daerah (wilayah), bangsa (rakyat), maupun pemerintah dan negara-negara tersebut di atas, sekarang sudah tidak ada lagi.
Perbedaan pendapat itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam sub-pokok bahasan mengenai tenggelamnya negara, hanya saja pada bagian ini perlu diketahui terlebih dahulu bahwa negara yang sudah terbentuk, telah dipikirkan sebaik-baiknya mengenai fungsi negara itu dalam rangka mencapai cita-cita bangsanya, kemungkinan dapat lenyap jika tidak ada usaha untuk mempertahankannya. Maka tujuan dan uraian mengenai tenggelamnya negara ini adalah:
(a)    konstruktif: menghindarkan gejala-gejala yang dapat membahayakan keselamatan negara, atau eksistensi negara,
(b)    destruktif: yaitu meruntuhkan negara lain yang dianggap berbahaya.
Dari uraian-uraian tersebut di atas jelaslah terlihat ada benang merah yang menghubungkan pembicaraan antara Timbulnya Negara, Hakikat Negara, dan Tenggelamnya Negara, bahkan benang merah itu masih terus terlihat dalam pembicaraan mengenai unsur-unsur negara. Oleh karena itu, pada tempatnya pula jika ketiga sub-pokok bahasan tersebut dirangkum dalam satu pokok bahasan.
II.2  TEORI-TEORI TENTANG TIMBULNYA NEGARA
II.2.1  Zaman Yunani Kuno
Para ahli pikir tentang asal mula negara dan hakikat negara yang dikategorikan dalam zaman ini adalah: Socrate, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno.
Socrates: (469-339 sM)
Berdasarkan pandangannya Socrates, negara bukanlah organisasi yang dibuat manusia untuk kepentingan diri sendiri melainkan negara merupakan susunan objektif berdasarkan hakikat manusia. Oleh karena itu, negara bertugas membuat dan melaksanakan hukum-hukum yang objektif mengandung keadilan bagi umum; tidak semata-mata demi melayani kebutuhan penguasa. Dengan melaksanakan keadilan sejati yang objektif itu, setiap penguasa akan merasakan kenikmatan jiwanya. Ajaran Socrates itu diterapkan di negara Polis pada zaman Yunani Kuno dalam suatu sistem pemerintahan yang bersifat demokratis. Hanya saja pengertian demokrasi waktu itu berbeda dengan pengertian demokrasi saat ini, karena saat itu adalah demokrasi langsung, sekarang tidak.
Plato: (429-347 sM)
Plato adalah murid dan Socrates dan terkenal sebagai pencipta ajaran alam cita (ideeenleer). Ada tiga buku Plato yang terkenal adalah: (1) Politeia (negara hukum); (2) Politikos (ahil negara); dan (3) Nomoi (undang-undang).
Menurut Plato negara ini timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Secara sendiri-sendiri mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Oleh karena itu, sesuai dengan kecakapan mereka masing-masing di dalam kerja sama tersebut diadakan pembagian tugas, akan tetapi tetap dalam kesatuan karena tugas-tugas yang berbeda itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mereka secara bersama-sama. Kesatuan mereka itulah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.
Aristoteles: (384-322 sM)
Aristoteles adalah murid dan Plato, akan tetapi dalam menyampaikan ajaran mereka masing-masing terdapat dua ciri khas yang berbeda: (1) mengenai pemisahan objek penyelidikan: yaitu Plato dalam ajarannya masih mencampuradukkan semua objek penyelidikan, sedangkan Aristoteles memisahkan objek penyelidikannya antara keadilan yang tertulis dalam buku Ethica, dan negara yang ditulisnya dalam buku Politica (2) pandangan terhadap objek penyelidikan: yaitu Plato sebagai pencipta idealisme (alam cita = ideeenleer) memandang semua benda yang dapat ditangkap dengan pancaindera manusia hanyalah sekadar bayangan dan wujudnya yang murni yang berada di dunia cita-cita atau dunia ide, sedangkan Aristoteles adalah pencipta ajaran realisme yang mengatakan bahwa hakikat semua benda harus dicari di dalam benda itu sendiri.
Menurut Aristoteles negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi satu kelompok yang besar. Kelompok itu bergabung lagi sehingga menjadi satu desa. Desa bergabung lagi, demikian seterusnya, hingga timbul negara, yang sifatnya masih merupakan satu kota atau polis. Desa yang sesuai dengan kodratnya adalah desa yang bersifat geneologis, yaitu desa yang berdasarkan keturunan. De ngan demikian, menurut Aristoteles, adanya negara itu berdasarkan kodrat. Manusia sebagai anggota keluarga menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dan negara, karena manusia adalah zoon politicon (makhluk sosial) yang selalu hidup bermasyarakat.
Mengenal hakikat negara Aristoteles berpendapat bahwa negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, agar mereka dapat hidup baik dan bahagia. Negara merupakan suatu kesatuan yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi, yaitu kesempurnaan din manusia sebagai anggota dan negara. Sejalan dengan itu Aristoteles memandang kesusilaan itu sebagai bagian dan kehidupan negara, karena seseorang hanya dapat merasakan kebahagiaan jika Ia berada dalam negara, sehingga kebahagiaan seseorang itu sangat tergantung pada kebahagiaan negara yang bersangkutan. Maksud kebahagiaan dalam hal ini terbatas pada kebahagiaan kehidupan duniawi saja. Dengan kata lain, bahwa jika kepentingan negara terpelihara dengan baik, dengan sendirinya kepentingan manusia selaku warganya pun dapat terjamin. Paham yang mengutamakan kepentingan negara atau masyarakat itu disebut collectivisme. Ajaran Aristoteles itu sendiri disebut organisme.
Epicurus: (342-277 sM)
Berbeda dengan Aristoteles yang berpandangan universalitas dalam arti kepentingan negara lebih diutamakan, maka Epicurus justru sebaliknya berpendapat bahwa kepentingan individu yang lebih diutamakan (individualitas). Bahkan akibat dan individu-individu itu mempunyai kepentingan maka diadakan negara untuk memenuhi kepentingan individu-individu yang menjadi warga dan negara yang bersangkutan. Oleh karena masyarakat itu terdiri atas individu-individu sebagai atom, maka ajaran Epicurus tentang sifat susunan masyarakat/negara disebut ajaran atomisme sebagai lawan dari organisme ajaran Aristoteles.
Ajaran Epicurus tersebut telah mengandung benih-benih pertama tentang ajaran perjanjian masyarakat yang akan muncul kemudian. Hal tersebut terbukti bahwa orang/individu dianggap sebagai atom, sebagai elemen yang terkecil, yang mempunyai kepribadian sendiri, maka di dalam negara (masyarakat) kepentingan individulah yang harus diutamakan sebagai dasar dan kepentingan negara.
Zeno: (300 M)
Zeno adalah tokoh filsafat kaum Stoa atau Stoicin. Dikatakan Stoa karena Zeno suka memberikan pelajaran di lorong-lorong yang banyak tonggak temboknya. Tonggak tembok tersebut dinamakan Stoa. Berbeda dengan Epicurus, ajaran filsafat Zeno bersifat universalistas, yang tidak hanya meliputi Yunani saja seperti ajaran Aristoteles, melainkan Semua manusia di seluruh dunia, di mana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia. Hal ini berbeda pula dengan pandangan Plato dan Aristoteles, yang masih tertuju untuk bangsanya sendiri, sehingga manusia di luar Yunani disebut barbar. Berdasarkan pandangan itu maka lenyaplah perbedaan antara orang Yunani dengan orang biadab, orang merdeka dengan budak, dan kemudian timbullah moral yang memungkinkan terbentuknya kerajaan dunia.
Oleh karena Zeno pahamnya panteistisch, jadi Tuhan sama dengan Alam, sedangkan manusia adalah bagian dan alam, maka juga budi manusia merupakan sebagian dan budi Tuhan. Jadi manusia dapat membentuk hukum yang berlaku abadi dan meliputi seluruh dunia.
Hukum yang berlaku atas kerajaan dunia tersebut adalah hukum alam. Hukum ini bersifat abadi dan tidak berubah-ubah. Di antara hukum alam tersebut akal manusia, yang dengan akalnya itu manusia dapat mangetahui segala hal. Dan segala pengetahuan tersebut memungkinkan universalitas itu sesungguhnya ingin mengajarkan bahwa orang itu harus menyesuaikan diri dengan suasana dunia internasional, sekaligus mematikan alam pikiran demokrasi nasional yang diajarkan oleh Aristoteles. Akan tetapi, ajaran ini justru dimanfaatkan oleh bangsa Romawi yang saat itu sedang berusaha melebarkan sayapnya, dalam rangka menciptakan kerajaan dunia tersebut.
II.2.2 Zamari Romawi Kuno
Para ahli pikir tentang timbulnya negara yang dikategorikan dalam zaman Romawi Kuno ini adalah: Polybius, Cicero, dan Seneca. Mereka sangat berbeda dengan ahli pikir Yunani, karena bangsa Romawi bukanlah orang yang lebih menitikberatkan soal praktis. Demikian pula teori kenegaraan dan para ahli pikir Romawi ini tidak menunjukkan buah pikiran yang asli, karena dalam banyak hal mereka hanya melanjutkan ajaran dan para ahli pikif Yunani. Meskipun demikian, ajaran mereka tetap bernilai tinggi untuk dipelajari, karena teori mereka ditanamkan dalam praktek ketatanegaraan mereka. Praktek ketatanegaraan mereka besar pngaruhnya terhadap negara-negara di dunia, bahkan bekasnya masih dapat dilihat hingga dewasa ini, antara lain mdngenaisistem hukum Romawi.
Para ahli pikir seperti Polybius tidak melahirkan teori tentang timbulnya negara, melainkan teori perubahari bentuk-bentuk negara. Ajarannya kemudian terkenal dengan nama cyclus theory. Hal ini pun merupakan kelanjutan dan pandangan Plato dan Aristoteles mengenal bentuk-bentuk negara. Ahhi pemikir lain adalah Cicero, mengatakan bahwa adanya negara itu merupakan keharusan, dan keharusan itu didasarkan atas ratio manusia. Namun, ajaran Cicero ini sesungguhnya meniru ajaran kaum Stoa, hanya saja pengertian ratio menurut Cicero adalah ratio yang murni menurut hukum alam kodrat, bukan sekadar negara adalah buatan manusia sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana diajarkan oleh Epicurus.
Berdasarkan hal itu, maka teori-teori tentang timbulnya negara yang diajarkan oleh ahli pemikir Romawi ini adalah melanjutkan ajaran-ajaran ahli pemikir Yunani. Buku karangan Cicero yang termasyhur: De Republica (tentang negara) dan De Legibus (tentang hukum atau tentang undang-undang) jelas susunannya meniru susunan buku-buku karangan Plato. Demikian pula Polybius yang menciptakan cyclus theory.
II.2.3  Zaman Abad Pertengahan
Para ahli pikir yang digolongkan dalam zaman Abad Pertengahan ini adalah: Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsellius. Ciri pemikiran dan ajaran tentang negara dan hukum pada zaman ini adalah pandangan teokratis dan penganut agama Kristen yang mengatakan bahwa tidak ada kekuasaan di dunia ini yang harus ditaati, melainkan yang harus di taati adalah perintah Tuhan. Segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan. Jadi, segala sesuatu di dunia ini harus dikembailkan kepada Tuhan. Lalu siapakah yang dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia ini? Muncul dua aliran: (a) kaum Legist berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi di dunia (sebagai wakil Tuhan) adalah raja; (b) kaum Canonist berpendapat bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dunia (sebagai wakil Tuhan) adalah Paus.
Pertentangan tersebut ternyata membawa dampak dalam pembentukan hukum, yaitu ada dua macam hukum: (1) hukum yang mengatur soal keduniawian (kenegaraan); dan (2) hukum yang mengatur soal keagamaan (keroharian). Demikian pula terdapat dua macam kodifikasi hukum, yaitu: (1) kodiflkasi hukum yang diselenggarakan oleh Raja Theodosius dan Raja Justinianus. ini adalah kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh negara. Kodifikasi tersebut dinamakan oipus luris; (2) kodifikasi hukum yang diselenggarakan oleh Paus Innocentius, yaitu kodifiikasi perarutan yang dikeluarkan oleh Gereja. Kodifikasi ini disebut corpus luris canonici.
Corpus luris terdiri atas empat bagian, yaitu:
1.    Instituten: sebuah ajaran tetapi mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang; maksudnya apabila ada hal-hal yang tidak jelas pengaturannya, maka dicari di dalam Instituten;
2.    Pandecten: penafsiran suatu peraturan oleh para sarjana;
3.    Codex: peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh Raja; dan
4.    Novellen: tambahan dan suatu peraturan atau undang-undang.
Austinus: (354-430 M)
Dalam bukunya yang berjudul De Civitate Dei Agustinus menyebut dua macam negara, yaitu:
1.    Civitas Dei, atau Negara Tuhan, yaitu negara yang dicita-citakan oleh agama;
2.    Civitas Terrena, a ta u Negara Du niawi.
Negara yang baik adalah Negara Tuhan (Civitas Dei) akan tetapi negara itu tidak pernah akan tercapai di dunia ini. Semangatnya yang dimiliki oleh sebagian besar orang di dunia ini yang berusaha sungguh-sungguh untuk mencapainya. Orang banyak dapat mencapai Negara Tuhan ini dengan perantaraan gereja sebagai wakil dan Negara Tuhan di dunia. Orang di luar gereja pun dapat mencapai Negara Tuban tersebut, asal mereka menaati perintah Tuhan.
Agustinus berusaha membawakan ajarannya dalam teori dua pedang (Zwei Zwaarden Theorie), yaitu ada pedang keroharian dan ada pedang keduniawian. Kristus sebagai Kepala Gereja mempunyai wakil di dunia, yaitu Paus. Paus mempunyai dua pedang tersebut untuk mengabdi kepada gereja.
Hubungan antara Kepala Negara dengan Paus ibarat bulan dan matahari. Kekuasaan Kepala Negara sama dengan cahaya bulan. Kekuasaan Paus sama dengan cahaya matahan. Bulan memperoleh cahaya dan matahari dan matahari memperoleh cahaya dan Tuhan. Ini adalah contoh ajaran Skolastik.
Menurut Kranenburg bahwa sejak Paus Innocentius III (1198-1216) dan Paus Bonifacius VIII (1294-1303) ajaran berdasarkan teori dua pedang tersebut ditetapkan. Dasar hukum penerapan ajaran itu diambil dan Kitab Suci Injil Lukas Bab 22 ayat (38). Pedang keduniawian dilakukan oleh Kepala Negara untuk kepentingan gereja, sedangkan pedan keroharian dilakukan oleh Paus untuk kepentingan gereja.
Thomas Aquinas: (1225-1274 M)
Ajaran Thomas Aquinas tentang negara dan hukum dikemukakan dalam bukirnya berjudul De Regimine Principiurn (pemerintahan raja-raja) dan Summa Theologica (pelajaran tentang ketuhanan). Ajarannya banyak dipengaruhi oleh ajaran Aristoteles.
Menurut Thomas Aquinas, manusia sesuai dengan kodratnya adalah makhluk sosial, karena itu harus hidup bersama-sama dengan manusia lainnya dalam masyarakat, untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya. Dalam kehidupan bermasyarakat tersebut, manusia menggunakan akal dan pikirannya untuk mengetahui apa yang bergu.na dan apa yang merugikan. Pengetahuan tersebut hanya dapat diperoleh dalam hidup bermasyarakat, maka hidup bermasyarakat adalah keharusan.
Dalam kehidupan bermasyarakat biasanya muncul kecenderungan pola pikir yang beraneka ragam. Oleh karena itu, diperlukan seorang penguasa yang bertugas ibarat jiwa dalam badan manusia. Penguasa yang baik adalah penguasa yang bertugas ibarat jiwa dalam badan manusia. Penguasa yang baik adalah penguasa yang memikirkan kepentingan umum, jika tidak demikian maka Ia adalah penguasa yang lalim.
Mengenai hakikat negara, Thomas Aquinas berpendapat bahwa tujuan negara identik dengan tujuan manusia. Tujuan manusia adalah mencapai kemuliaan abadi pada saat setelah manusia itu mati. Kemuliaan abadi tensebut hanya dapat dicapai dengan memenuhi tuntutan gereja. Maka tugas negara dalam hal ini adalah memberi kesempatan bagi manusia melaksanakan tuntutan gereja. Hal itu berarti negara harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaian, yang memungkinkan manusia itu kelak mencapai kemuliaan abadi setelah ia meninggal. Di sinilah letak kerja sama antara negara dan gereja. Dan semua ajarannya disebut Thomisme.
Marsiljus: (1270-1340 M)
Hampir sama dengan Thomas Aquinas, Marsilius juga banyak dipengaruhi oleh ajaran Aristoteles. Menurut Marsilius negara adaah badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan tujuan tentinggi, yang menyelenggarakan dan mempentahankan perdamaian. Selanjutnya pandangan Marsilius sangat berbeda dengan ajanan Agustinus dan Thomas Aquinas. Menurut Marsilius, terbentuknya negara tidaklah semata-mata karena kehendak Tuhan, melainkan negara itu terjadi karena petjanjian dan orang-orang yang hidup bersama untuk menyelenggarakan perdamaian. Dalam perjanjian tensebut, rakyat menunjuk seorang yang diserahi tugas untuk memelihana perdamaian. Terhadap orang yang telah ditunjuk tersebut, mereka saling menundukkan diri. Jadi, dua perjanjian yang sekaligus diadakan, yaitu: (a) perjanjian untuk membentuk negara dalam arti menunjuk penguasa negara; dan (b) perjanjian untuk menundukkan diri terhadap negara/penguasa negara. Inilah yang disebut perjanjian penundukan atau pactum subjectiones. Dalam perjanjian tersebut Tuhan merupakan causa remota (penyebab dan kejauhan) yang berarti bahwa orang mengadakan perjanjian tersebut mendapat dorongan atau ilham dan Tuhan.
Khusus mengenai pactum subjectiones Marsilius mengatakan ada dua macam:
1.    Concessio (penundukan terbatas) yaitu penundukan hanya pada apa yang dikehendaki oleh rakyat. Kekuasaan raja hanya untuk menyelenggarakan kekuasaan rakyat, jadi sifatnya eksekutif. Raja tidak berwenang untuk membuat peraturan /undang-undang, melainkan rakyat sendiri yang membuat hal itu.
2.    Translatio (penundukan mutlak) yaitu raja yang sudah dipilih oleh rakyat diserahi kekuasaan mutlak untuk membuat peraturan/undang-.undang dan melaksanakan peraturan tersebut untuk rakyat. Jadi, raja tidak hanya bersifat eksekutif melainkan konstitutif.
Marsilius sendiri berpegang pada penundukan macam yang pertama (concessio) yaitu bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat karena negara itu merupakan kesatuan dan orang yang bebas, sehingga tidak mungkin seorang menguasai orang lain secara mutlak.
II.2.4 Zaman Renaissance (Penemuan Kembali Kepribadian)
Istilah renaissance menurut etimologi katanya berasal dan bahasa Prancis re = kembali, naitre = lahir. Menurut Sudiman Kartohadiprojo, istilah renaissance dapat diterjemahkan dengan penemuan kembali kepribadian.
Tokoh pemikir pada zaman ini adalah Nicollo Machiavelli, Thomas Morus, dan Jean Bodin. Zaman ini berlangsung sejak bagian kedua abad pertengahan (sesudah Perang Salib) sampai pada akhir abad XVI. Ada dua paham yang mempengaruhi keadaan zaman renaissance ini adalah kebudayaan Yunani Kuno akibat Perang Salib, dan sistem feodalisme dan kebudayaan Jerman Kuno pada saat Romawi Barat ditaklukkan oleh bangsa Jerman. Zaman ini disebut renaissance dalam arti bahwa zaman ini sangat berbeda atau bertolak belakang dengan zaman sebelumnya itu zaman Abad Pertengahan. Segala ajaran dan pandangan tentang negara dan hukum pada zaman Abad Pertengahan ditujukan kepada kehidupan di dunia akhirat, sehingga menimbulkan sikap menerima bagi anggota masyarakat dan pemikinan baru tidak berkembang. Sedangkan pemikiran dan pandangan mengenai negara dan hukum pada zaman ini lebih ditujukan kepada kehidupan di dunia. Sekarang ini, sehingga memacu setiap orang untuk berlomba mendapatkan penghargaan dan pujian secara individual. Jika zaman sebelumnya hanya memperhatibn kehidupan akhirat, maka zaman ini lebih mementingkan kehidupan sekarang, kehidupan duniawi, sebagaimana dialami pada zaman sebelum Abad Pertengahan. Oleh karena itu, zaman ini disebut penemuan kembali kepribadian.
Nicollo Machiavelli (1469-1527)
Dalam bukunya yang berjudul Il Principe (Sang Raja, atau buku pelajaran untuk raja), dengan tegas Nicollo Machiavelli memisahkan antara asas kesusilaan dan asas kenegaraan. Pemisahan kedua asas tersebut pernah dicoba oleh Aristoteles, akan tetapi pada akhirnya ajaran tentang negara dan Aristoteles itu berdasarkan asas kesusjlaan. Menurut Nicollo Machiavelli, jika kedua asas tensebut tidak dipisahkan, maka tidak hanya kepentingan orang terugikan, melainkan kepentingan negara terugikan pula.
Mengenai hakikat negara, Machiavelli berpendapat bahwa hakikat/tujuan negara adalah terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman, yang semuanya itu, merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kemakmuran bersama bagi semua rakyat (rakyat Italia). Tujuan itu hanya dapat tercapai oleh pemerintahan seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa adanya negara itu adalah untuk kepentingan negara itu sendiri, maka seharusnya negara mengejar tujuan dan kepentingan sendiri dengan cara yang dianggapnya paling tepat, meski cara yang ditempuh itu adalah cara yang licik sekalipun.
Secara singkat ajaran Machiavelli tersebut dikenal sebagai Machiavelisme yang terdiri atas: (1) pemikiran negara kekuasaan (Machtsaatsgedachte); (2) tujuan menghalalkan segala cara; (3) Real politik yaitu raja boleh mengabaikan sendi-sendi kesusilaan; (4) Staats raison artinya negara di atas segala-galanya, dan (5) double moral artinya raja harus bisa bermuka dua terkadang garang seperti singa, terkadang cerdik seperti kancil.
Pandangan Machiavelli tersebut di abs muncul karena pengaruh keadaan negara kelahirannya, Italia, yang pada waktu itu sedang mengalami kekacauan dan perpecahan, sehingga ia menginginkan terbentuknya Zentral Gewalt (sistern pemerintahan, sentral), agar keadaan di negara Italia dapat menjadi tenteram kembali.
Thomas Morus: (1478-1 535)
Selang beberapa tahun kemudian sejak Nicollo Machiavelli menulis bukunya Il Principe, muncul Thomas Morus di Inggris pada tahun 1516 dengan bukunya beijudul De optimo rei publicae statu deque nova insula Utopia, yaitu buku tentang susunan pemerintahan yang paling baik dan tentang pulau yang tidak dikenal, yang dinamakan negara antah berantah atau Utopia. Sebagai seorang yang ahli dalam bidang kesusastraan, tulisan Thomas Morus tersebut rnerupakan roman kenegaraan yang melukiskan suatu susunan negara khayalan, namun menggambarkan suatu susunan masyarakat yang sempurna. Roman tersebut ditulis sebagai kritikan terhadap ketidakadilan di Inggris waktu itu terhadap kaum feodal, kaum bangsawan, sekaligus merupakan gugatan terhadap keluarga raja Tudor yang memerintah Inggris untuk mencapai kekuasaan absolut.
Buku Utopia terdiri atas dua bagian. Bagian pertama menceritakan keadaan di Inggris waktu itu antara lain bahwa rakyat mengalami banyak tekanan baik dan raja maupun dan para bangsawan. Akibat hal itu rakyat yang bekerja keras mengalami kesengsaraan dalam bidang ekonomi, kejahatan merajalela, dan merosotnya moral. Sebaliknya raja dan para bangsawan yang menganggur, hidup mewah dan berfoya-foya. Keadaan ini yang menimbulkan inspirasi Thomas Morus mengarang roman tentang negara khayalan atau Utopia tersebut. Bagian kedua berisi susunan negara sekaligus menerangkan asal mula dan suatu negara. Juga bagian kedua ini berisi prosedur pembuatan undang-undang, serta bayangan tentang isi dan undang-undang itu sendiri.
Demikianlah susunan negara khayalan menurut Thomas bahwa kehadiran seorang penakiuk: Utopis telah membuat penduduk asli yang biadab menjadi suatu natiel bangsa. Muncul 54 kota, yang berpusat di kota Amaurotum. Penduduk dibagi-bagi dalam keluarga pertanian masing-masing 40 orang yang dipimpin oleh seorang philarch. Setiap 10 orang philarch dipimpin oleh seorang protopilarch. Para protophilarch berfungsi memilih rajanya, dan sebuah senat yang bertugas membuat undang-undang.
Jean Bodin: (7530-1595)
Jean Bodin adalah seorang ahli pemikir besar tentang negara dan hukum dari negara Francis. Buku karangan Jean Bodin berjudul Les Six Livres de la Republique. Menurut Jean Bodin, negara adalah keseluruhan dan keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. Keluarga itulah asal dari negara baik menurut logika maupun menurut sejarah. Dalam kehuarga itu ada pater familias sebagai kepala keluara yang melakukan pembatasan terhadap keluarga. Pada mulanya hanya ada satu keluarga, lalu keluarga lainnya bergabung -membentuk suatu kesatuan, yang dengan demikian secara bersama mereka dapat mempertahankan diri. Dalam keadaan demikian kebebasan alamiah lenyap.
Berbeda dengan Aristoteles, Jean Bodin mengatakan, bahwa penguasa pertama bukanlah penguasa yang dipilih oleh rakyat melainkan pemimpin militer yang memperlihatkan kekuasaannya. Pemimpin inilah pemegang kedaulatan. Pengertian kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara untuk membuat hukum. Kedaulatan itu bersifat:
    Tunggal: artinya hanya penguasa pertama itu yang memiliki, dan tidak boleh ada kekuasaan lain dalam negara yang berfungsi membuat undang-undang/hukum;
    Asli: artinya kekuasaan itu tidak berasal dan kekuasaan lain;
    Abadi: artinya bahwa yang memiliki kekuasaan itu adalah negara, dan menurut Jean Bodin negara itu abadi;
    Tidak dapat dibagi-bagi: artinya kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang lain baik sebagian atau seluruhnya.
Dengan ajarannya tersebut maka Jean Bodin dikenal sebagai: Bapak Ajaran Kedautatan.
II.2.5 Zaman (Kaum) Monarchonlachen
Istilah monarchomachen dalam pengertian yang umum adalah antiraja. Akan tetapi, pandangan ahli pikir yang dikategorikan sebagai kaum monarchomachen adalah pandangan yang menentang atau anti terhadap ekses kekuasaan raja atau sistem pemerintahan absolutisme. Ekses dan kekuasaan raja yang absolut antara lain raja ikut campur tangan dalam soal keagamaan, bahkan menentukan kepercayaan apa yang harus dianut oleh warganya. Kaum monarchomachen muncul dengan tujuan hendak membatasi kekuasaan raja yang absolut. Usaha dan kaum monarchomachen adalah mencari dasar dan batas kekuasaan raja, serta tindakan apa yang dapat dilakukan bila raja ikut melampaui batas-batas tadi.
Para ahIl pikir yang tergolong dalam kaum monarchomachen, antara lain adalah Johannes Althusius. Mengenal terjadinya negara Althusius banyak persamaannya dengan pendapat Aristotles, yaitu bahwa negara adalah kesatuan keluarga dalam bentuknya yang tertinggi, yang mempunyai tujuan beraneka macam. Secara berangsur keluarga-keluarga itu membentuk kesatuan, kesatuan itu terus berkembang, dan pada akhirnya berbentuk negara. Jadi ajarannya bersilat organistis.
II.2.6 Zaman Berkembangnya Hukum Alam
Zaman berkembangnya hukum alam ini dibagi dalam dua babakan sejarah itu: (a) teori hukum alam abad XVII; dan (b) teori hukum alam abad XVIII. Titik tolak pembedaan terhadap kedua babakan tersebut tidak terletak pada isi pokok ajarannya melainkan cara atau kerangka berpikir para ahli pikir dan masing-masing babakan tersebut. Kerangka berpikir para ahli pikir hukum alam abad XVII bersifat konstruktif dengan metode induktif. Pemikiran mereka dimulai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dianggap benar. Kemudian bertolak dan kenyataan yang dianggap benar tersebut disusunlah teori umum yang sifatnya membangun dan menerangkan kenyataan tersebut. Sebaliknya kerangka berpikir para ahli pikir hukum alam abad XVIII tidak menèrima dan menerangkan begitu saja kenyataan yang ada, melainkan menggunakan rasio untuk rnenilai kebenaran dan kenyataan tersebut. Dengan rasio mereka ciptakan keadaan dan kenyataan baru yang sesuai dengan rasio tersebut dan itulah yang dianggap benar, dan bersifat umum. Dan kebenaran yang umum tersebut digunakan untuk menilai kenyataan yang ada sekarang dengan menggunakan metode deduktif.
II.2.6.1. Teori Hukum Alam Abad XVII
AhIi pikir yang dikategorikan dalam zaman ini adalah: Crotius, Thomas Hobbes, Benedictus De Spinosa, dan John Locke.
Grotius (Hugo de Groot 1583-1645)
Grotlus adalah putra Belanda yang pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1619. Dalam penjara Ia mulai menulis bukunya yang terkenal berjudul De Jure Beth ac Pads (hukum perang dan damai), yang setelah selesai buku itu dipersembahkan kepada Raja Francis Louis XIII. Dengan bukunya itulah Grotius kemudian dipandang sebagai pencipta hukum alam modern. Menurut Grotius hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio, tidak mungkin salah, lagi pula adil. Bahkan Ia pula mengatakan bahwa kebenaran hukum alam tersebut tidak dapat diganggu gugat bahkan Tuhan sendiri tidak dapat mengubah kebenaran hukum alam tersebut. Seandainya Tuhan itu tidak ada, atau tidak mempedulikan manusia, maka hukum alam sebagai hasil akal manusia itu dapat memimpin manusia itu sendiri. Jadi berbeda dengan Althusius yang mengatakan hukum alam itu berasal dan Tuhan, maka Grotius mengatakan hukum alam berasal dan rasio, bukan dan Tuhan.
Mengenai timbulnya negara, sebagaimana juga semua penganut aliran hukum alam, Grotius mengatakan bahwa negara itu ada karena diselenggarakan suatu peijanjian. Pandangan ini berbeda dengan pandangan Marsilius yang juga mengatakan negara itu ada karena adanya perjanjian. Perbedaannya: Marsilius berpendapat, bahwa perjanjian itu terjadi karena ilham dari Tuhan, atau Tuhan sebagai causa remota-nya, sebaliknya Crotius berpendapat bahwa perjanjian itu terjadi karena manusia adalah makhluk sosial, sehingga selalu ada hasrat untuk hidup bermasyarakat, dan lebih penting lagi bahwa manusia mempunyai rasio.
Terhadap hakikat negara, Grotius berpendapat bahwa negara bertujuan untuk ketertiban dan keamanan umum. Untuk menyelengarakan tugas itu, maka rakyat mengadakan perjanjian untuk menyerahkan tugas tersebut kepada seorang raja. Lalu rakyat tunduk pada perjanjian itu, karena apa yang dipeijanjikan itu adalah baik dan benar menurut rasio.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Thomas Hobbes adalah ahIi pikir dari Inggris yang hidup di bawah pemerintahan absolut Charles I dan Charles II.  Sistem pemerintahan absolut demikian berlangsung pula waktu itu di Spanyol di bawah kekuasaan Raja Philip II, juga di Francis. Keadaan ini yang diterima dan dibela oleb Thomas Hobbes. Ia berusaha menerangkan dan memberi dasar-dasar hukumnya untuk menguatkan keadaan sistem pemerintahan yang absolut tersebut, yang mana dapat dijelaskan pada teorinya tentang timbulnya negara berikut ini.
Thomas Hobbes berpendapat, bahwa negara itu berasal dari perjanjian masyarakat, sehingga teorinya disebut teori perjanjian masyarakat. Jalan pikirannya dimulai sebelum terjadinya negara. Manusia hidup dalam alam bebas, tanpa ikatan apa pun, yang disebut manusia in abstracto artinya manusia dalam status naturalis.? Dalam keadaan seperti itu terjadilah bellum omnium contra omnes di mana setiap orang selalu memperlihatkan keinginannya yang sungguh-sungguh egoistis. Manusia dilukiskan sebagai homo homini lupus. Tidak ada pengertian adil atau tidak adil, yang berlaku hanyalah nafsu-nafsu manusia. Jika ingin mencapai keadilan harus ada peraturan yang mengatur, untuk itu diperlukan pembuat undang-undang, jadi berarti harus ada negara.
Bellum omnium contra omnes itu terjadi karena dalam keadaan in abstracto manusia telah memiliki sifat-sifat tertentu, yaitu: (a) concepti (conception = persaingan) yaitu bahwa manusia selalu berlomba untuk mengatasi manusia yang lain untuk mendapat pujian. Sifat ini yang menimbulkan sifat yang kedua, yaitu: (b) defentio (defend = mempertahankan/membela diri) yaitu bahwa manusia itu tidak suka dikuasai oleh orang lain sehingga membela diri adalah jaminan bagi keselamatannya. Sifat ini yang kemudian menuju kepada sifat yang ketiga, yaitu: (c) gloria, yaitu keinginan dihormati, disegani, dan dipuji.  Sifat-sifat ini yang memuncak pada perlawanan dan peperangan, sehingga terjadilah Helium omnium contra omnes.
Kecuali itu manusia juga memiliki tiga sifat lain yang sekaligus merupakan penghalang terhadap ekspresi ketiga sifat yang disebut terdahulu. Sifat-sifat tersebut adalah: (a) takut mati; (b) ingin memiliki sesuatu; dan (c) ingin mempunyai kesempatan bekerja guna memperoleh milik tersebut. Karena sifat-sifat itu maka manusia menghendaki perdamaian, agar tidak terjadi permusuhan terus-menerus. Demi terselenggaranya perdamaian tersebut, menurut Thomas Hobbes manusia mengadakan perjanjian untuk:
1.    Membentuk suatu masyarakat yang selanjutnya menjadi negara, agar setiap orang dalam negara dapat bekerja untuk memiliki sesuatu tanpa terancam jiwanya.
2.    Menyelenggarakan perdamaian, sehingga setiap orang harus melepaskan kemerdekaan berdasarkan alam itu, dan selanjutnya menaati perjanjian.
3.    Menunjuk seorang raja yang diserahi kekuasaan untuk menyelenggarakan perdamaian yang mempunyai kekuasaan absolut, sebaliknya kekuasaan yang diperoleh pun kekuasaan langsung dan rakyat (bukan dan masyarakat atau negara yang didirikan dengan perjanjian tadi).
Perjanjian masyarakat menurut Thomas Hobbes tersebut adalah perjanjian yang sifatnya langsung dalam arti rakyat melepaskan hak kemerdekaannya untuk diserahkan kepada raja. Raja sendiri bukanlah partai dalam perjanjian, sehingga raja tidak terikat pada perjanjian itu. Akibatnya kekuasaan raja menjadi absolut.
Benedictus De Spinoza (1632-1677)
Benedictus berpendapat, bahwa peralihan dan kehidupan alami ke kehidupan yang serba terkait oleb peraturan perundangan, yaitu dalam keadaan alami manusia itu memang hidup dengan mengikuti segala hawa nafsunya. Akan tetapi, ia tidak memperoleh kepuasan, karena sebagai makhluk sosial Ia juga ingin hidup dengan damai, aman, tenteram, dan tanpa ketakutan. Untuk itulah manusia membentuk negara.
Tugas negara adalah menyelenggarakan perdamaian, ketenteraman, dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan itu semua warga negara harus taat kepada peraturan, betapapun mungkin peraturan itu dipandang tidak adil atau meragukan. Jika tidak demikian, maka keadaan alami akan timbul kembali. Kekuasaan negara adalah mutlak terhadap warga negaranya, akan tetapi negara tidak dapat berbuat apa-apa Jika sebagian besar warga negara tidak atau tunduk/taat terhadap kekuasaan tersebut.
John Locke (1632-1704)
John Locke adalah seorang ahli pikir besar dan Inggris, yang hidup di bawah kekuasaan Willem III dengan sistem pemerintahan yang monarki terbatas. Jadi ajaran John Locke mengandung gambaran yang jelas sekaligus pembenaran terhadap penierintahan monarki terbatas yang diciptakan oleh Willem III bersama permaisurinya Mary. Ajarannya tentang negara dan hukum ditulisnya dalam bukunya yang terkenal berjudul: Two treaties on Civil Government.
Pokok ajaran John Locke dalam bukunya antara lain, bahwa menurut teori hukum alam, kekuasaan penguasa tidak lagi diturunkan dan Tuhan, akan tetapi dan alam kodnat, dan berdasarkan rasio. Segala yang berasal dan Tuhan adalah bersifat mutlak, sebaliknya segala yang berasal dan alam kodrat dan berdasarkan rasio adalah tidak mutlak. Oleh karena kekuasaan itu berasal dan alam kodrat dan menurut rasio, maka kekuasaan itu tidak mungkin bersifat rnutlak.
Sebagaimana halnya ahli pemikir hukum alam lainnya, John Locke pun mendasarkan teorinya pada keadaan manusia dalam alan bebas (status naturalis). John Locke mengakui bahwa benar keadaan alarn bebas mendahului negara, namun dalam keadaan itu pun telah ada perdamaian dan akal pikiran seperti halnya dalam negara. Juga dalam alam bebas itu manusia telah mempunyai hak-hak alamiah, yaitu hak-hak yang dimiliki secara pribadi (hak asasi), yaitu: (a) hak untuk hidup; (b) hak akan kebebasan atau kemerdekaan; dan (c) hak milik, hak akan memiliki sesuatu. Manusia sejak Jahir telah memiliki hak kodrat tersebut akan tetapi hak itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena manusia diliputi oleh keinginan untuk membela kepentingan diri sendiri, sehingga kepastian dan ketertiban hukum tidak terlaksana.
Untuk menjamin terlaksananya hak asasi manusia itu, maka diadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat, yang selanjutnya menjadi negara. Dengan demikian, maka terjadilah peralihan dan status naturatis ke status civilis. Dalam perjanjian tersebut orang menyerahkan hak alamiahnya kepada masyarakat kecuali hak-hak alamiah yang kini dikenal sebagai hak asasi. Masyarakat yang akan menunjuk penguasa yang diberi wewenang untuk menjaga dan menjamin hak asasi manusia tadi. Dalam menjalankan tugasnya kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak asisi tersebut, dalam anti bahwa penguasa dilarang melanggar hak asasi warganya.
Menurut John Locke tugas negara adalah:
1.    Membuat atau menetapkan peraturan (kekuasaan perundang-undangan = legislatif).
2.    Melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan (termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut = eksekutif + judikatif).
3.    Mengatur hubungan dengan negara lain (federatif).
Tugas-tugas negara tersebut dalam rangka mencapai tujuan (hakikat) negara yaitu memelihara dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia. John Locke dan Thomas Hobbes keduanya tergolong dalam ahli pemikir hukum alam abad XVII. Akan tetapi, secara prinsip, ajaran kedua ahli tersebut sangat berbeda satu sama lainnya. Soehino, S.H. dalam bukunya Ilmu Negara menulis Jima faktor yang menyebabkan perbedaan ajaran kedua ahli pikir tersebut, sebagaimana diuraikan dalam tabel.





II.2.6.2 Teori Hukum Alam Abad XVIII
Para ahli pikir yang dikategorikan dalam zaman ini antara lain adalah: Montesquieu, J.J. Rousseau, Immanuel Kant.
Mon tesquieu (1688-1755)
Montesquieu, nama lengkapnya adalah Charles Secondat, Baron De Labrede Et Dc Montesquieu. Ia adalah seorang sarjana hukum asal Prancis. Ada tiga bukunya yang dikenal, yaitu: (1) Letters Persanes: berisi suatu kecaman yang tajam terhadap keadaan agama, politik, dan sosial di Paris; (2) Considerations sur ies Causes de Ia grandeur et de la decadence des Romains, berisi suatu renungan tentang bangun dan jatuhnya Roma; dan (3) buku yang terkenal adalah De l’espirit des lois mengenai jiwa perundang-undangan.
Sebagaimana halnya dengan para tokoh/pemikir hukum alam pada zamannya, Montesquicu berpendapat bahwa benar asas-asas hukum terletak pada alam, akan tetapi tidak berarti bahwa asas-asas itu hanya dapat diketemukan dengan akal pikiran yang abstrak (dunia in abstracto). Asasasas itu terletak pada kejadian-kejadian sejarah, sehingga dapat diketengahkan dengan mempelajari kejadian sejarah tersebut.
Jean Jacques Rousseau
Rousseau adalah seorang ahli pikir asal Swiss, yang terkadang tinggal Francis. Ajarannya tentang negara dan hukum ditulisnya dalam buku-buku: (1) Discours sur I inegalite parini les hommes (tinjauan-tinjauan tentang ketidaksamaan antara orang-orang); (2) Letters ecrites de Ia Montagne (surat-surat yang ditulis di gunung-gunung); dan (3) bukunya yang terkenal adalah Contract Sosial (Perjanjian Masyarakat).
Sama dengan para pendahulunya yang menyampaikan teori asal mula negara melalui teori perjanjian masyarakat, maka Rousseau pun menyampaikan ajaran tentang teori peijanjian masyarakat. Namun, isi penjanjian masyarakat menurut Rousseau berbeda dengan para pendahulunya. Menurut Rousseau agar dapat memahami terbentuknya atau timbulnya suatu negara, yang menjadi pertanyaan pokok adalah bagaimanakah kemungkinannya terjadi bahwa manusia yang semula hidup dalam keadaan alamiah, bebas, dan merdeka, dapat menjadi manusia yang patuh di lawah kekuasaan suatu negara? Bagaimanakah orang dapat menetapkan sahnya keadaan itu?
Menjawab pertanyaan itu Rousseau berpendapat, bahwa yang merupakan hal pokok dari perjanjian masyarakat itu adalah menemukan suatu bentuk satuan, yang dapat mernbela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi dan milik pribadi, namun di pihak lain masing-masing orang tetap memahihi dirinya sendiri, sehingga Ia tetap merasa bebas dan merdeka seperti sedia kala. Dalam hal ini, Rousseau berbeda dengan John Locke. John Locke n-tengenal adanya hak-hak asasi, sedangkan Rousseau tidak.
Melalui perjanjian masyarakat tiap orang melepaskan haknya, dan menyerahkan semua haknya kepada kesatuannya, yaitu masyarakat. Hasil perjanjian masyarakat adalah:
1.    Terciptanya Volonte Generale (kemauan umum), yaitu kesatuan kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat; ini merupakan kekuasaan tertinggi, ätau kedaulaEan; dan karena asalnya dart rakyat maka disebut Kedaulatan Rakyat.
2.    Terbentuknya Kolektivitas (masyarakat), yaitu kesatuan orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Soehino memakai istilah Gemeinschaft.
Gemeinschaft inilah yang memiliki volonte generate, sebagai kekuasaan tertinggi, yang tidak dapat dilepaskan.
Dengan adanya perjanjian masyarakat berarti terjadilah peralihan naluri manusia yang tadinya bebas dan merdeka tanpa batas, kini telah beralih dan diganti dengan keadilan dan kesusilaan. Dalam keadilan dan kesusilaan tersebut, kebebasan dan kemerdekaan masih tetap ada, hanya saja bukan tanpa batas, melainkan dibatasi oleh kemauan urnum (volonte generate). Kecuali itu, dengan adanya perjanjian masyarakat tersebut, màka terbentuklah masyarakat, atau negara, dan orang telah menyerahkan haknya kepada negara itu. Akan tetapi, setelah negara terbentuk, orang itu masih harus menyatakan kehendaknya untuk bergerak. Hal ini dilakukan dengan membuat undang-undang. Oleh karena itu, harus ada - badan pembuat undang-undang, dan undang-undang yang dibuatnya harus bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum. Undang-undang yang dibuatnya tidak dilaksanakannya sendiri melainkan diserahkan kepada raja atau pemerintah untuk melaksanakannya.
Lalu bagaimana dengan kekuasaan raja? Pemegang kekuasaan, atau yang mempunyai kekuasaan dalam negara adalah Gemeinsdiaft, dan gemeinschaft ini yang meminjamkan kekuasaan itu kepada raja, sehingga kekuasaan raja adalah kekuasaan yang diwakilkan, bukan kekuasaan asli. Kekuasaan yang diwakilkan ini mempunyai akibat bahwa jika suatu saat raja menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan volonte generate, maka rakyat berhak mengganti raja itu dengan orang lain.
Berbicara mengenai kepentingan, raja juga mempunyai kepentingan atau kemauan sendiri yang disebut Votonte de Corps. Apabila dalam suatu negara kekuasaan pemerintah adalah tunggal, maka dikhawatirkan volonte de corps akan menjurus kepada Volonte Particutier (kemauan individu) sehingga kekuasaan raja tidak lagi untuk kepentingan bersama atau votonte generate. Oleh karena itu, perlu ada kekuasaan lain di samping kekuasaan raja. Kekuasaan lain itu adalah badan pembuat undang-undang, atau badan perwakilan, atau parlemen.
Mengenai kemauan (volonte) dikenal empat macam kemauan yang berbeda satu sama lain menurut sifat kepentingan yang dituju:
1.    votonte generate, yaitu kemauan yang ditujukan kepada kepentingan umum;
2.    volonte de corpa, yaitu kemauan yang ditujukan kepada kepentingan golongan;
3.    volonte de tous, yaitu kemauan yang ditujukan kepada kepentingan semua orang, akan tetapi orang-orang itu tidak merupakan suatu kesatuan sehingga berbeda dengan kepentingan umum;
4.    votonte particuliere, yaitu kemauan yang diwjukan kepada kepentingan pribadi.
Dengan adanya kekuasaan parlemen di samping kekuasaan raja itu, maka pengertian istilah monarchi (mono = tunggal; dan ardiien = memerintah) mengalami perubahan pula. Monarki yang tanpa kekuasaan lain disebut monarki absolut, kemudian monarki yang ada kekuasaan parlemen disebut monarki terbatas. Perkembangan terus berlanjut di mana dikenal pula adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang mengatur serta mempertegas dan mendasari baik kekuasaan raja maupun kekuasaan parlemen. Dalam monarki yang ada undang-undang dasar disebut monarki konstitusional.
Immanuel Kant (1724-1804)
Mengenai timbulnya negara, Immanuel Kant berpendapat bahwa adanya negara adalah suatu keharusan, karena negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum. Negara harus menjamin setiap warga negara untuk bebas dilingkungan hukum; artinya kebebasan dalam batas norma-norma yang telah ditetapkan oleh undang-undang, karena undang-undang itu adalah penjelmaan kemauan umum dan rakyat.
Friedrich Julius Stahl
Friedrich Julius Stahl adalah seorang ahli pemikir tentang negara dan hukum yang hidup pada abad XIX. Sifat ajàrannya adalah teokratis sosiologis. Bukunya berjudul Die Philosophie des Rechts.
Menurut Stahl negara itu terjadi karena perkembangan dari suatu keluarga yang bersifat patriarchal, yang menempati suatu daerah tertentu. Akibat kejadian sejarah dan persamaan nasib/kebutuhan, maka keluarga-keluarga itu lalu bergabung sehingga lama-kelamaan Iahirlah suatu angsa, bangsa itu yang membentuk negara. Ini adalah sifat osiologis dari ajarannya. Ia juga berpendapat bahwa di dalam keluarga itu sudah terdapat benih-benih untuk terbentuknya negara, misalnya ada pembagian tugas, dan pembagian tugas ini nanti akan menjadi departemen dalam aegara.
Sifat ajaran teokratisnya dapat terlihat pula bahwa meriurut Stahl, terjadinya negara demikian tidaklah disengaja dalam arti buatan manusia, melainkan karena kodrat ruhan. Jadi adanya negara itu karena sudah dikehendaki ruhan, maka Tuhanlah penciptanya.
Mac Iver
Mac Iver adalah seorang sarjana Amerika, pendapatnya hampir sama dengan pandangan Julius Stahl. Pemikirannya tentang negara dan hukum ditulis dalam buku: The Web of Government dan The Modern State. Menurut Mac Iver asal rnula negara adalah dan suatu keluarga atau family. Dalam watu masyarakat yang masih sederhana, terlihat; adanya pembagian tugas. Ada pula kebiasaan yang selalu dianut (institution), ada kekuasaan (authority), ada kepalanya yaitu kepala keluarga atau pater families.
Family itu saling menggabungkan diri sehingga membentuk family yang besar yang disebut Clan. Kepala dan clan itu disebut Primus Inter Pares. Kepala-kepala itu lalu menunjuk keturunannya untuk menggantikannya, maka timbullah suatu Rutting family, maka diperoleh jabatan raja. Ajaran Mac Iver tersebut sering disebut dengan istilah from the family to state.
II.2.7 Zaman Berkembangnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
Selain teori teokrasi yang mengajarkan bahwa negara, penguasa, dan kekuasaan itu ada karena kehendak Tuhan, juga teori perjanjian masyarakat yang mengajarkan bahwa hal-hal itu ada brena perjanjian masyarakat, maka teori kekuatan mengajarkan bahwa hal-hal itu sumbernya adalah dan kekuatan fisik. Asal mula kekuasaan yaitu adanya keunggulan kekuasaan jika dibandingkan dengan anggota yang lain.
Teori kekuatan itu juga berpangkal pada manusia dalam status naturalis (manusia in abstracto) seperti halnya teori perjanjian masyarakat, akan tetapi saat itu antara manusia yang satu dengan lainnya sudah saling hubungan, walaupun saat itu masih dalam keadaan promissoiteit (belum ada lembaga perkawinan). Manusia dalam keadaan alamiah tersebut adalah keluarga kecil. Keluarga ini terdiri atas seorang ibu dan anak-anaknya. Dalam keluarga kecil tersebut sang ibu menjadi kepala keluarga. Setelah ada lembaga perkawinan, maka keluarga itu bertambah seorang anggota lagi, sang ayah, dan ayah itulah yang menjadi kepala keluarga. Apakah itu sang ibu, atau sang ayah yang berkuasa, hal itu disebabkan oleh kelebihan atau keunggulan dalam lapangan jasmani, maka dialah yang menang, dan dialah yang berkuasa. Jika keluarga tersebut telah berkembang menjadi masyarakat, maka bekas-bekas kekuasaan asli ini tetap terbawa, dan diterapkan di dalam masyarakat atau negara. Dari keluarga berkembang menjadi negara antara lain melalui peperangan, sehingga yang kalah akan menggabungkan diri dengan yang menang; atau juga penggabungan secara sukarela, misalnya melalui perkawinan di luar anggota kelompok, sehingga secara sukarela keluarga, keluarga itu bergabung, dan lama-kelamaan menjadi negara. Tokoh-tokoh penganut teori kekuatan ini adalah: F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski, dan Teori Duguit.
F. Oppenheimer (1864-1943)
Dalam bukunya berjudul Die Sache, Oppenheimer mengatakan bahwa negara adalah alat dan golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat terhadap golongan yang lemah, dengan maksud menyusun dan membela kekuasaan dan golongan yang kuat terhadap orang-orang baik dan luar maupun dan dalam, terutama dalam sistem ekonomi. Tujuan terakhir dan negara adalah pengisapan ekonomis terhadap golongan yang lemah oleh yang kuat.
Karl Marx (1818-1883)
Menurut Karl Marx negara adalah penjelmaan dan pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat dan mereka yang kuat untuk menindas golongan-golongan yang lemah ekonominya. Yang dimaksud dengan golongan yang kuat adalah pemilik alat-alat produksi. Negara akan lenyap dengan sendirinya, jika dalam masyarakat itu sudah tidak ada lagi perbedaan kelas, dan pertentangan ekonomi.
H.J. Laski
Harold J. Laski dengan bukunya berjudul: The State in Theory and Practice juga Pengantar Ilmu Politik. Laski berpendapat bahwa negara adalah alat pemaksa atau Dwang Organizatie. Untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang stabil, dan pelaksanaan sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan golongan yang kuat, yang berkuasa.
Jika penguasa itu dan alinan kapitalisme, maka organisasi negara itu selalu dipergunakan oleh penguasa untuk melangsungkan sistem perekonomian kapitalis. Sebaliknya, jika penguasa dan aliran sosialisme maka organisasi negara untuk melangsungkan sistem penekonomian menurut aliran sosialis. Jelaslah, bahwa negara itu semata-mata sebagai alat dari yang berkuasa untuk melaksanakan kepentingannya.
Leon Duguit
Menurut Leon Duguit dalam bukunya berjudul Traite de Droit  Constitutionel, Ia mengatakan bahwa yang benar dan kebenaran itu mutlak, yaitu bahwa orang-orang yang paling kuat memaksakan kemauannya kepada orang lain yang dianggap lemah (les plu forts). Yang kuat memperoleh kekuasaannya, kanena memiliki keunggulan dalam bidang: fisik, ekonomi, kecerdasar, agama, dan lainnya, bahkan dalam negara modern memiliki keunggulan dalam bidang politik. Demikihnlah penkembangan teori kekuatan. Semula kekuatan itu mempunyai pengertian kekuatan fisik, kemudian kekuatan ekonomi, akhirnya semua faktor menyebabkan timbulnya kekuatan.
II.2.8 Teori Positivisme
Tokoh alinan ini adalah Hans Kelsen, seorang ahli pemikir besar tentang negara dan hukum dan Austria, kemudian menjadi warna negara Amerika. Bukunya antara lain: Allegemeine Staatstlehre terbit tahun 1925, dan Der Soziologische und den Juristische Staatsbegriff, terbit tahun 1922. Kelsen adalah pemimpin mazhab Wina dan ajarannya disebut Reine Rechtslehre.
Menurut Hans Kelsen ilmu negara itu harus menanik diri atau melepaskan pemikirannya secara prinsipil dan setiap percobaan untuk menerangkan negara seth bentukbentuknya secara kausal (sebab-musabab) yang bersifat abstrak, dan mulailah mengarahkan pemikirannya secara yuridis murni. Tiap negara hanya dapat dipelajari dan dipahami di dalam sistem hukumnya itu sendiri. Ursprungsnorm dari tiap negara telah menetapkan dan membatasi konstruksi atau bentuknya. Sedangkan masalah adanya Ursprungsnorm, adalah masalah mew yuridis, jadi tidak termasuk dalam objek pembicaraan Ilmu Negara, melainkan masuk dalam objek pembicaraan Filsafat Hukum. Jadi Hans Kelsen mengatakan, bahwa ilmu hukum tidak perlu lagi mencari dasar negara, karena keberadaan negara hanyalah suatu kenyataan belaka, yang tidak dapat ditangkap dan diterangbn dalam sebutan yuridis.
Lebih lanjut Hans Kelsen mengatakan bahwa negara itu sebenarnya adalah suatu tertib hukum, yang timbul karena diciptakan peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang dalam negara itu bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Peraturan hukum itu bersifat mengikat, artinya setiap orang harus menaatinya, dan harus menyesuaikan sikap, perilaku, dan perbuatannya dengan peraturan hukum yang berlaku. Bahkan orang dipaksa untuk menaati karena jika tidak maka akan dikenakan sanksi. Jadi, sebenarnya negara adalah tertib hukum yang memaksa.
Dikatakan tertib hukum karena di dalam negara terdapat suatu rangkaian peraturan hukum yang beraneka ragam jenisnya, bentuknya, jumlahnya, akan tetapi semuanya itu berakar dari satu sumber. Satu peraturan hukum menjadi dasar bagi peraturan hukum berikutnya yang Lebih rendah tingkatnya, sehingga terlihat ada urut-urutannya menurut tingkatan dalam hierarki, mulai dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, dan yang paling tinggi itu disebut Norma Dasar (Grund Norm). Semua peraturan yang berlaku berdasarkan norma dasar tersebut, maka terjadilah tertib hukum, maka di situ ada negara.
II.2.9 Teori Modern
Pandangan teori modern bahwa jika kita ingin mempelajari negara, maka negara itu harus dianggap sebagai suatu fakta, yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu tertenLu. Juga harus disepakati terlebih dahulu, dan sudut apa negara itu hendak ditinjau, karena perbedaan sudut tinjauan mengakibatkan perbedaan pengertian, bentuk, serta hakikat negara. Tokoh penganut aliran modern ini ialah R. Kranenburg dan Logemann.
R. Kranenburg
Kranenburg berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi, terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. Hal ini berarti yang paling penting atau yang primer adalah bangsa, atau kelompok manusia tersebut. Sedangkan negara hanyalah sekunder, karena adanya negara berdasarkan atas sekelornpok manusia yang disebut bangsa itu.
Pandangan Kranenburg tersebut berdasarkan alasan bahwa pada zaman modern ini terdapat formasi-formasi kerjasama internasional, antara bangsa-bangsa, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, kendatipun yang berserikat adalah negara-negara, United Nations, juga tidak disebut United States. Namun demikian, alasan ini ada keberatannya yaitu bahwa istilah-istilah tersebut sudah mempunyai pengertian yang pasti, sehingga tidak dapat dipakai untuk formasi-formasi baru.
Keberatan lain terhadap pandangan Kranenburg ini bahwa bangsalah yang menciptakan negara, adalah bertentangan dengan kenyataan, misalnya negara Austria, Hongania, dan Polandia, terdiri abs beberapa jenis bangsa yang berdasarkan persamaan kepentingan, nasib, kebudayaan, serta keselamatan mereka bersama, membentuk negara setelah Perang Dunia Pertama. Sebaliknya keadaan di Korea, yaitu hanya terdiri atas satu bangsa, akan tetapi mendirikan dua negara yaitu ngara Korea Utara, dan Korea Selatan.
Logemann
Berbeda dengan Kranenburg, Logemann berpendapat bahwa negara adalah organisasi kekuatan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi, pertama-tama negara itu sebagai organisasi kekuasaan, maka organisasi itu memiliki kewibawaan (gezab), yang mengandung pengertian dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi itu. Organisasi negara berbeda dengan organisasi lain karena Ia memiliki gezab itu.
Perbedaan pendapat antara kedua sarjana ini disebabkan oleh perbedaan pengertian mengenai bangsa. Istilah bangsa yang digunakan Kranenburg yang dimaksud adalah bangsa dalam arti etnologis, misalnya bangsa Jawa, Sunda, Dayak. Sedangkan istilah bangsa yang digunakan Logemann yang dimaksud adalah rakyat.
II.3  SIFAT HAKIKAT NEGARA
Berbicara mengenai silat hakikat negara, maka pembicaraan itu dilakukan dalam rangka menjawab pertanyaan: Apakah esensi dan suatu negara? Menjawab pertanyaan ini biasanya manusia itu dipandang dari dua sudut, yaitu: (a) sosiologis ialah peninjauan manusia sebagai anggota masyarakat (zoon politicon); dan (b) yuridis ialah peninjauan manusia melepaskan diri dan masyarakat artinya manusia dalam keadaan alamiah (keadaan in abstracto).
II.3.1 Peninjauan Sosiologis
II.3.1.1 Pandangan Kranenburg dan Rudolf Smend
Yang dipersoalkan dalam peninjauan sosiologis ini adalah bagaimana kelompok manusia sebelum terjadinya negara. Karena kelompok itu perlu diatur, maka dibentuklah organisasi sebagai alat untuk mengatur kelompok tersebut, yaitu organ.isasi negara. Agar alat itu dapat bermanfaat, maka alat itu harus mempunyai kekuasaan/kewibawaan. Dengan demikian muncul sifat hakikat negara adalah:
    Organisasi kekuasaan/kewibawaan; atau
    Dwang organisatie; atau
    Zwang Ordnung atau
    Coercion instrument.
Jadi, negara dalam hal ini semata-mata sebagai alat yang dapat memaksakan manusia-manusia dalam kelompok itu tunduk pada kekuasaannya, agar berlaku tata tertib yang baik dalam masyarakat.
Yang memiliki kekuasaan/kewibawaan ini pertama-tama dilihat dalam masyarakat keluarga, maka seorang ayah muncul sebagai yang mempunyai kekuasaan itu. Kemudian masyarakat itu menjadi makin besar yang disebut negara, kekuasaan demkian masih tetap terbawa oleh pemimpin negara itu (from the family to state).
Perkembangan lebih lanjut ternyata bahwa tidak sémua kelompok masyarakat terjadi dengan sendirinya seperti masyarakat keluarga itu, melainkan ada pula kelompok masyarakat yang sengaja dibuat. Kelompok masyarakat itu sengaja dibuat-, karena orang-orang yang berkelompok itu merasa dirinya senasib, sekeinginan, sekemauan, dan setujuan. Untuk itu Kranenburg mencoba mengadakan sistem pengelonipokan manusia dalam masyarakat berdasarkan dua ukuran, yaitu:
1.    Apakah perkelompokan itu ada di suatu tempat tertentu atau  tidak;
2.    Apakah kelompok itu teratur atau tidak.
Dari dua unsur tersebut diperoleh empat macam kelompok masyarakat sebagai berikut:
1.    Kelompok yang ada di satu tempat tertentu dan teratur; contohnya, kelompok orang-orang dalam ruang kuliah, atau  kelompok orang-orang yang menonton bioskop.
2.    Kelompok yang ada di satu tempat tertentu, namun tidak teratur; misalnya, masa dalam demonstrasi liar;
3.    Kelompok yang tidak setempat dan tidak teratur; misalnya, kelompok tukang jual kacang rebus, kelompok penjaja koran.
4.    Kelompok yang tidak setempat tetapi teratur; kelompok inilah yang disebut negara, oleh Kranenburg, karena kelompok ini terbentuk bukan karena kesamaan tempat, melainkan kesamaan rasa (kesadaran) terhadap bahaya yang akan menimpa mereka jika mereka tidak membentuk kelompok yang teratur.
Usaha mereka untuk mengadakan pengelompokan karena adanya rasa bersatu yang erat di samping mereka menghadapi bahaya bersama. Jadi yang penting menurut Kranenburg adalah, pengelompokan itu terjadi atas dasar bahaya bersama; dan tujuan kelompok itu adalah mengatur diri mereka sendiri. Dengan demikian, diperlukan sesuatu yang dapat memaksakan peraturan-peraturan yang dibuat. Sebaliknya dan segi individu, timbul keinginan untuk menaati peraturan-peraturan yang dibuat (adanya ikatan keinginan). Ikatan keinginan itu lalu menjelma dalam ikatan kemauan bersama, yang terkenal dengan istilah willenVerhaltnis, baru kernudian secara logis timbul suatu tujuan bersama. Kesatuan akan tujuan bersama disebut teteokgische einheit. Setelah adanya ikatan kemauan baru timbul soal penguasaan, yaitu persoalan siapa yang menguasai dan siapa yang dikuasai. Yang memegang kekuasaan adalah ikatan penguasa atau disebut dengan istilah HerrsdiaftsVerhaltnis. Ikatan penguasa dilihat dan adanya kekuatan yang mengharuskan ditaatinya peraturan dalam negara tersebut. Peninjauan sosiologis yang menunjukkan taraf demi taraf sampai timbulnya hubungan antara yang menguasai dan yang dikuasai inilah merupakan suatu peninjauan ilmiah yang sistematis.
Sebagai spesifikasi dan peninjauan sosiologis ini adalah peninjauan politis. Menurut Rudolf Smend, fungsi dan negara yang terpenting ialah untuk integrasi (mempersatukan). Kerangka berpikir Rudolf Smend adalah negara sebagai ikatan keinginan yang diusahakan agar selalu tetap (stalls), dengan cara mengadakan faktor-faktor integrasi tensebut. Ikatan keinginan dikatakan sebagai faktor integrasi, karena Jika ikatan keinginan itu lepas dan negara maka negara menjadi tidak ada (lenyap) dan menimbulkan separatisme. Oleh karena Rudolf Smend mengatakan, tugas negara yang terpenting adalah integrasi, maka peninjauannya bersifat politis. Menurut Rudolf Smend, teori kenegaraan hendaknya tidak perlu dengan Herrschaftsverhaltnis melainkan cukup dengan willenVerhaltnis. Sebaliknya, menurut Kranenburg justru herrschaftsverhaltnis itulah sebagai ikatan, yaitu suatu verband dan orang-orang yang satu bangsa, dengan istilah groepsvcrband. Kranenburg juga berkesimpulan bahwa negara itu di mana pun dia berada merupakan suatu kesatuan bangsa dengan istilah volksgerneenschap.
II.3.1.2 Pandangan Heller dan Logemann
Berbeda dengan pendapat Kranenburg, Heller dan Logemann mengatakan, bahwa yang terlihat adalah bukan negara sebagai suatu kesatuan bangsa, melainkan kewibawaannya atau kekuasaan tertinggi ada pada siapa atau berlakunya untuk siapa. Hellen juga mengatakan bahwa teori Kranenburg itu tidak benar karena Jika dalam negara jajahan maka antara yang menguasai dan yang dikuasai tidak merupakan satu kesatuan bangsa. Demikian pula, seperti di Commonweith lnggris.
II.3.1.3 Pandangan Oppenheimer dan Gumplowicks
Bertolak dari Herrschaftsverhaltnis, mereka berpendapat bahwa suatu negara itu ada karena adanya penaklukan kelompok yang satu dengan yang lain. Jadi sifat hakikat negara adalah organisasi yang menaklukkan kelompok-kelompok lain. Hal ini pun kurang tepat.
II.3.1.4 Pandangan Leon Duguit
Sebagaimana pandangan-pandangan sebelumnya yang bertolak dan herrschaftsverhaltnis, demikian pula Leon Duguit, namun dengan versi yang berbeda. Leon Duguit mengatakan, bahwa sifat hakikat negara adalah organisasi dan orang-orang yang kuat untuk melaksanakan kehendaknya terhadap orang-orang yang lemah. Pendapat ini kurang tepat.
11.3.1.5 Pandangan Harold J. Laski
Dengan adanya herrschaftsverhaltnis berarti adanya kekuasaan tertentu, yang biasanya disebut adanya suatu kedaulatan tertentu. H.J. Laski berpendapat, bahwa akibat perkembangan peradaban manusia maka banyak kelompok masyarakat yang terbentuk karena kesadaran akan bahaya bersama. Kelompok-kelompok itu memiliki kedaulatannya sendiri dalam bidangnya sendiri pula (misalnya perkumpulan/organisasi mahasiswa, pemuda, sepakbola). Jika dibandingkan dengan negara, maka organisasi negara memiliki kedaulatan tertinggi (top organisatie). Pandangan ini disebut pluralistis karena mengakui kedaulatan di tiap kelompok organisasi, atau istilah lainnya polyaarchisme. Harold J. Laski adalah salah seorang tokohnya. Kedaulatan dalam organisasi yang bukan negara ini yang kemudian oleh sarjana-sarjana Belanda disebut souvereinitet in eigen kring atau subsidiariteits beginsel, misalnya gereja-gereja yang mempunyai kedaulatan sendiri.
II.3.2 Peninjauan Yuridis
Dalam peninjauan yuridis ini ada tiga pokok persoalan dalam masyarakat yang perlu diketahui sebelumnya, yaitu: Rechts Objek; Rechts Subjek; Rechts Verhaltnis, akan tetapi secara sistematis pembicaraan dirnulai dengan rechts subjek yaitu mengenai siapa yang menjadi subjek dalam hukum, artinya yang mempunyai hak dan kewajiban. Rechts subjek yang satu mengadakan hubungan hukum dengan rechts subjek yang lain. Hubungan ini disebut rechts Verhaltnis. Lalu objek yang dijadikan hubungan hukum tersebut disebut rechts objec. Misalnya, A dan B mengadakan peijanjian jual beli barang.
A dan B     =    Rechts Subjek
Peijanjian jual beli    =    Reczhts Verhaltnis
Barang     =     Rechts Objek
II.3.2.1 Negara sebagai Rechts Objek
Negara sebagai rechts objek berarti negara dipandang sebagai objek dan orang untuk bertindak. Teori ini dengan sendirinya memandang negara sebagai alat dan manusia tertentu untuk melaksanakan kekuasaannya. Oleh karena itu, manusia tertentu itu mempunyai status lebih tinggi dan negara sebagai objek tadi. Misalnya, A dan B mengadakan hubungan jual beli barang. A dan B adalah rechts subjek, jual beli adalah rechts Verhaltnis; dan barang adalah rechts objek. Dengan demikian, maka A dan B lebih tinggi nilainya daripada barang.
Teori-teori ini dijumpai dalam Abad Pertengahan di mana panglima, raja, dan tuan-tuan tanah sebagai rechts subjek, dan negara hanyalah sebagai rechts objek, yaitu alat untuk menguasai orang yang ada atas tanah. Jadi, status negara lebih rendah daripada orang-orang tertentu tersebut. Negara itu terjadi karena tuan tanah tidak dapat mengawasi tanahnya yang begitu luas sehingga diangkatlah panglima, dengan memberikan tanah sebagai hadiah. Selain tuan tanah mempunyai hak atas tanah, dia juga mempunyai hak untuk memungut pajak terhadap orang yang berada di atas tanah tersebut, mempekerjakan orang yang tinggal di situ, dan menghukum orang-orang yang tidak patuh pada peraturan yang dibuatnya. Agar orang tersebut dapat tunduk pada kekuasaan tuan tanah dan panglima itu, lalu dibentuklah negara. Maka negara sebagai alat dan than tanah dan panglima tersebut.
II.3.2.2 Negara sebagai Rechts Verhaltnis
Pandangan pertama mengenai negara sebagai alat, sedangkan  kedua ini mengenai negara sebagai hasli perjanjian. setelah ada perjanjian masyarakat lalu timbul ikatan (verhaltnis) dan ikatan inilah yang dinamakan negara itu.
Dalam setiap perjanjian, termasuk ajaran Rousseau mengenai perjanjian pembentukan negara, terjadilah pertemuan kepentingan. Pandangan dualisme pada Abad Pertengahan mengatakan bahwa para petani, pedagang, tukang, dan Iainnya selaku warga masyarakat yang tidak dapat menjamin keselamatannya, maka mereka memerlukan perlindungan dengan mengadakan kontrak dengan penguasa sebagai orang sekotanya. Dalam hal ini terdapat dua kepentingan yang berbeda, yaitu satu pihak menghendaki jaminan keselamatan, sedangkan pihak lain menghendaki uang (berupa pajak) ini perjanjian yang timbal balik atau disebut Verdrag.
Sisi yang lain dan teori Roousseau di mana melihat rakyat mempunyai keinginan yang satu, kemudian bersama-sama berjanji membentuk negara disebut Gesamtakt (suatu tindak hukum bersama).
Baik Verdrag maupun Gesamtakt sama-sama membentuk Verhaltnis. Maka sifat hakikat negara jika dipandang seb4gai redits Verhaltnis, negara adalah perjanjian yang merupakan tempat pertemuan kepentingan. Meskipun demikian, konstruksi tentang sifat hakikat negara berdasarkan Verhaltnis ini ada dua macam, yaitu:
1.    Pertemuan kepentingan yang timbal balik (verdi-ag); dan
2.    Pertemuan kepentingan yang sama (tidak timbal balik) atau gesamtakt.
II.3.2.3 Negara sebagai Rechts Subjek
Pandangan negara sebagai rechts subjek berarti negara sebagai pembuat hukum. Oleh karena negara merupakan organisasi kekuasaan, maka negara juga dipandang sama dengan organisasi lainnya yang cacat dipandang sebagai orang atau person atau subjek hukum (rechts persoon). Sebagai rechts persoon negara juga mempunyai hak dan kewajiban, termasuk hak untuk membuat hukum, dan kewajiban untuk melaksanakan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, sifat hakikat negara wajib dipandang dan sudut redits subjek, maka neara adalah rechts persoon.
Selain peninjauan sifat hakikat negara menurut penggolongan sosiologis dan yuridis, masih diketahui pula ada penggolongan lain yaitu penggolongan dengan cara objektif dan subjektif. Dari pandangan objektif maka dapatlah dikenal sifat hakikat negara yang diselaraskan dengan pandangan negara sebagai suatu gejala tertentu di dunia. Dari sudut objektif, negara dapatlah digolongkan sebagai berikut:
1.    Negara sebagai kenyatan (tatsehe);
2.    Negara sebagai keadaan(zustand);
3.    Negara disamakan denn salah satu unsur:
a.    voile,
b.    penguasa;
4.    Negara sebagai organisme.
Guna memperjelas pengurtian mengenai sifat hakikat negara, maka berikut ini diberikan ringkasan mengenai sifat hakikat negara secara skematis.
Bagaimanakah sifat hakikat negara Indonesia? Menurut Padmo Wahjono, bahwa para pembentuk UUD 1945 memberi jawaban atas pertanyaa tersebut sebagai berikut.
a.    Negara adalah suatu wadah untuk merealisir perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, bernegara adalah hak setiap bangsa (alinea I Pembukaan UUD 1945).
b.    Negara adalah wadah yang memungkinkan terjadinya keadaan bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan yang terpentingan merdeka (alinea II Pembukaan UUD 1945).
c.    Secara kongkret negara republik Indonesia adalah suatu wadah yang mendasarkan kekuasaan tertingginya pada pembentuknya (rakyatan mendasarkan pada falsafah hidupnya (Pancasila) sebagai pedoman utamanya itu.

Gambar

II.4 TEORI-TEORI TENTANG TENGGELAMNYA NEGARA
11.4.1 Teori Organis
Teori ini memandang negara sebagai suatu organisme yang diliputi oleh hukum perkembangan hidup, sejak dilahirkan, berkembang mulai dari masa kanak-kanak, lalu menjadi dewasa, menjadi tua, dan akhirnya mati. Contoh negara Mesir, Babilonia, Parsi, Phunisia, Romawi. Demikian pula tidak semua organisme mati karena tua, maka negara pun demikian, ada yang hancur karena peperangan kendatipun belum tua.
Penganut-penganut Teori organis ini adalah antara lain FJ. Schmitthenner (Grundlinien des allgemeinen oder idealen Staatsrechts, 1945); Heinrich Ahrens (Organische Staatslehre, 1950), Bluntschi (Algemeine Staatslehre, 1852); Constantin Frantz (Natuurlehre des Staats als Gnsndlage aller Staatswissenschaft, 1870), dan Herbert Spencer (System of Synthetic Phytosaphy, 1893).
II.4.2 Teori Anarkis
Teori ini mengajarkan bahwa negara adalah suatu bentuk tata paksa yang sebenarnya hanya sesuai bagi masyarakat primitif, dan tidak sesuai dengan masyarakat yang beradab. Oleh karena itu, penganut aliran ini berpendapat bahwa pada suatu saat negara ini akan lenyap, dan akan datanglah masyarakat yang tanpa perkosaan, tanpa paksaan, tanpa pemerintahan, dan tanpa negara.
Terhadap teori ini ada dua pandangan, yaitu: (a) tata paksa itu sebagai kejahatan yang dibuat oleh manusia guna melindungi kelalimannya, maka tindakan untuk menghapus tata paksa itu pun dengan kekerasan juga yaitu dengan menghancurkan organisasi negara itu. Pelopor Teori ini antara lain adalah Joseph Proudhon; (b) yang berpandangan bahwa masyarakat yang diharapkan itu tidak perlu dicapai dengan kekerasan, melainkan dengan pendidikan dan evolusi. Penganutnya antara lain adalah Leo Tolstoy.
11.4.3 Teal Marxis
Teori ini berpendapat bahwa negara sebagai suatu susunan tata paksa, tidak perlu diperangi, dan tidak perlu dihapus, karena Ia datang dan Ia lenyap dengan sendirinya menurut syarat-syarat objektifnya sendiri. Negara pada saatnya akan lenyap dengan sendirinya, akan mati tua, jika syarat-syarat bagi adanya dan hidupnya negara itu sudah tidak ada lagi.
Penganut teori tersebut adalah Karl Marx, Reidrich Engeiss, dan Lenin. Menurut mereka, negara itu terjadi karena adanya perjuangan kelas. Perjuangan ini timbul karena adanya perbedaan kelas. Hasil perjuangan, ada kelas yang menang dan ada yang kalah. Kelas yang menang, artinya kelas yang kuat, membutuhkan susunan tata paksa negara sebagai alat untuk memaksakan kehendaknya kepada kelas yang kalah (yang lemah). Akan tetapi, suatu saat jika masyarakat yang adil dan makmur sudah terwujud, di sana tidak lagi terdapat perbedaan kelas. Kalau perbedaan kelas sudah tidak ada dengan sendirinya tidak ada lagi perjuangan kelas. Karena tidak ada perjuangan kelas dengan sendirinya tidak lagi diperlukan alat untuk perjuangan kelas, di situlah negara itu lenyap.
II.4.4 Daerah Bangsa, Pemerintah, dan Hidup Matinya Negara
Daerah, bangsa, dan pemerintah, adalah unsur pokok terbentuknya negara. Jika ketiga unsur pokok tersebut dirawat dengan baik sehingga tumbuh dan berkembang, maka semakin besar dan jayalah negara itu. Akan tetapi, sebaliknya jika tidak dirawat dengan baik maka negara itu akan lenyap.
Peranan daerah bagi kelangsungan hidup suatu negara, terletak pada kekayaan alamnya, struktur geografisnya, dan posisi geologisnya daerah yang bersangkutan. Hal-hal ini yang diperhitungkan dalam pengembangan ketahanan ekonomi, politik, dan militer. Ketahanan ekonomi, politik, dan militer, sumbernya adalah dan kekayaan alam sendiri. Maka menjadi kewajiban setiap warga negara untuk membangun daerahnya itu sendiri sebaik-baiknya untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Mengenai unsur bangsa, maka nasib suatu negara: maju dan berkembang, atau sebaliknya mundur dan lenyap, ditentukan oleh bangsanya. Bangsa yang diperlukan bukanlah soal kuantitasnya, melainkan kualitasnya, bagaimana kata Marten Luther: “Kebesaran suatu negara tidak dapat dinilai dan tingginya pendapatan nasional, maupun dan benteng-bentengnya yang kuat dan hebat, ataupun dan bangunan-bangunan yang indah dan megah, melainkan hanya dan orang-orangnya yang terdidik dan terlatih baik, yang beradab dan berakhlak. Pada orang-orang inilah negara mendapatkan kekuatan yang sebenarnya. Maka, jika suatu bangsa tidak membangun dirinya menjadi manusia yang terdidik dan terlatih untuk menjadi manusia yang beradab dan berakhlak, maka negara itu akan lemah dan lenyap.
Mengenai pemerintah, juga bukanlah merupakan unsur ketahanan negara yang perlu dikesampingkan. Unsur kekuatan selalu menentukan bagi hidup matinya setiap makhluk juga bagi hidup matinya negara. Unsur kekuatan bagi negara meliputi unsur material, spiritual, fisik, dan mental. Memiliki kekuatan di satu pihak, dan memiliki kemampuan untuk menggunakan kekuatan itu di pihak lain, adalah dua hal yang tidak selalu dapat hersama-sama. Ada kalanya pemilikan kekuatan lebih dan cukup, akan tetapi tidak ada kemampuan untuk menggunakan kekuatan itu, maka keadaannya akan sama dengan tidak punya kekuatan. Sebaliknya, terkadang pemilikan kekuatan kurang dan cukup, namun penguasaan teknik menggunakan kekuatan itu lebih dan cukup, maka daya kerja kekuasaan lebih dan yang seharusnya, seolah-olah memiliki kekuasaan yang lebih dan cukup.
Dalam suatu negara, pemilikan unsur kekuasaan material, spiritual, fisik, dan mental ada pada alam daerahnya, dan kepribadian bangsanya. Akan tetapi, pemilikan kemampuan untuk menggunakan kekuatan justru seharusnya ada pada pemerintah, yang sengaja dibentuk dan diberi kuasa untuk tujuan itu. Oleh karena itu, faktor pemerintah patut mendapat perhitungan yang sama dengan faktor daerah, dan bangsa Jika suatu negara ingin maju dan berkembang, sebaliknya suatu negara akan runtuh dan lenyap jika ketiga faktor itu ditelantarkan.
II.4.5 Perang dan Hidup Matinya Negara
Sejarah telah membuktikan bahwa negara itu timbul karena peperangan, dan negara itu lenyap karena peperangan, kendatipun tidak semata-mata muncul dan tenggelamnya suatu negara adalah akibat dari peperangan ansich, melainkan faktor yang lain-lain juga, termasuk ketiga faktor yang telah diuraikan di atas.
Akibat peperangan negara yang kalah perang akan hancur dan muncul negara baru, demikian seterusnya, maka faktor peperangan merupakan faktor yang turut menentukan hidup matinya suatu negara.
Sebagaimana telah diuraikan bahwa makna ajaran mengenai tenggelamnya negara ini adalah bagaimana dapat menjamin kelangsungan hidup suatu negara agar tidak tenggelam dan hancur. Untuk hal itu UUD 1945 memberikan 3 macam jaminan sebagai berikut:
1.    Jaminan yuridis: melalui sistem hukum dan saran-saran hukum yang terdapat dalam UUD 1945.
2.    Jaminan politis: melalui semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin formal dan informal. Menurut Padmo Wahjono, yang dapat diukur melalui kemampuan penghayatan dan pengamalan Pancasila, dengan berpedoman pada TAP No. II/MPR/1978.
3.    Jaminan sosiologis: sejalan dengan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia (rakyat), seluruh tumpah darah Indonesia (daerah), dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan Pancasila.

SOAL-SOAL LATIHAN
A.    Bentuk Esai
1.    Jelaskan secara singkat ajaran Plato, Aristoteles, dan Epicurus, mengenai timbulnya negara!
2.    Ajaran para ahli pikir zaman Romawi Kuno lebih bersifat melanjutkan ajaran para ahli pikir zaman Yunani Kuno. Tetapi mengapa ajaran para ahli pikir Romawi Kuno penting untuk dibicarakan?
3.    Jelaskan pandangan Thomas Aquinas yang mengatakan bahwa hidup bermasyarakat adalah keharusan.
4.    Mengapa zaman Renaissance merupakan zaman penemuan kembali kepribadian?
5.    Jelaskan pandangan Jean Bodin mengenal timbulnya negara; dan bagaimana pandangannya tentang kedaulatan!
B.  Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban anggap benar.
1.    Ajaran universalitas yang meliputi semua seluruh dunia dikemukakan oleh:
a.    Aristoteles
b.    Plato
c.    Zeno
d.    Epicurus
e.    Socrates
2.    Pactum Subjectiones yang dianut oleh Marsilius adalah yang bersifat:
a.    transtatic
b.    kompromis
c.    concessio
d.    tidak terbatas
e.    relatif
3.    Menurut Plato negara itu timbul karena:
a.    Adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam yang menyebabkan mereka harus bekerja sama, untuk memenuhi kebutuhan mereka.
b.    Penguasa ingin mengumpulkan kekuasaan Sebanyak-banyaknya.
c.    Bangsa Yunani ingin menjajah bangsa-bangsa lain.
d.    Negara itu mengadakan dirinya sendiri dan mempunyai kemauan sebagai negara.
e.    Dia dikehendaki oleh Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Seperti Aristoteles, Jean Bodin berpendapat bahwa:
a.    Negara terbentuk karena perjanjian masyarakat.
b.    Negara terbentuk karena keinginan dewa-dewa.
c.    Keluarga adalah asal atau dasar daripada negara.
d.    Negara terbentuk sebagai hasil dominasi dan kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
e.    Belium Omnium Contra Omnes.
5.    Yang berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan tata paksa, tidak perlu diperangi, dan tidak perlu dihapus, karena Ia datang dan Ia lenyap dengan sendirinya menurut syarat-syarat
a.    Teori Organis
b.    Teori Anarkis
c.    Teori Marxis
d.    Teori Patriarkhal
e.    Teori Kekuatan
C. Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah huruf:
A.    Jika jawaban nomor 1, 2, dan 3 benar.
B.    Jika jawaban nomor I dan 3 benar.
C.    Jika jawaban nomor 2 dan 4 benar.
D.    Jika jawaban nomor 4 saja yang benar.
E.    Jika semua jawaban benar.
1.    Perbedaan pendapat antara Kranenburg dan Logemann mengenai hakikat negara disebabkan antara lain oleh:
1.    Logemann berpikiran luas sedang Kranenburg benpikiran picik.
2.    Kranenburg hidup di negara yang merdeka (Negeri Belanda) sedangkan Logemann hidup di negara jajahan (Hindia Belanda).
3.    Logemann mendukung penjajahan Belanda di Indonesia sedangkan Kranenburg menentang penjajahan tersebut.
4.    Logemann berpaham yuridis sedang Kranenburg berpaham sosiologis.
2.    Berikut ini adalah antara lain tokoh pemikir pada zaman Renaissance;
1.    Nicollo Machiavelli
2.    Thomas Hobbes
3.    Jean Bodin
4.    Socrates
3.    Menurut John Locke tugas negara adalah:
1.    Membuat atau menetapkan peraturan.
2.    Melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan.
3.    Mengatur hubungan dengan negara lain.
4.    Mengawasi jalannya pemerintahan.
D.  Hubungan Sebab Akibat
Pilihlah huruf:
A.    Bila pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Bila pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan sebab akibat.
C.    Bila pernyataan benar dan alasan salah.
D.    Bila pernyataan maupun alasan keduanya salah.
1.    Menurut Plato, negara lahir karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam.
sebab
Pada hakikatnya luas negara harus diukur atau di sesuaikan dengan dapat/tidaknya negara memelihara kesatuan warganya.
2.    Mengenai pemisahan kekuasaan negara, Immanuel Kant menyebutnya dengan nama Trias  Politica
sebab
Kekuasaan negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif + kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif.
KUNCI JAWABAN
B.    Pilihan Ganda
1. C
2. C
3. A
4. C
5. C
C.    Pilihan Ganda Majemuk
1.  C
2.  A
3.  B
D.    Hubungan Sebab Akibat
1.  B
2.  C
satuan acara perkuliahan

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa mampu memahami tujuan negara dan fungsi negara.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat:
1.    Menjelaskan teori tujuan negara beserta kelebihan dan kekurangannya menurut:
—    Shang Yang,
—    Nicollo Machiavelli,
—    Dante Alleghiere,
—    Iminanuel Kant,
—    Kaum Sosialis, dan
—    Kaum Kapitalis.
2.    Membuat dan menjelaskan skema tentang tujuan negara.
3.    Menjelaskan tiga teori tentang fungsi negara.
4.    Menjelaskan hubungan antara tujuan negara dan fungsi negara.
5.    Menjelaskan tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia.
PETUNJUK UNTUK MAHASJSWA
1.    Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
1.1    Teori-teori Tujuan Negara
    Teori Shang Yang
    Teori Nicollo Machiavelli
    Teori Dante Alleghiere
    Teori Immanuel Kant
    Tujuan Negara Menurut Kaum Sosialis
    Tujuan Negara Menurut Kaum Kapitalis
1.2    Teori-teori Tentang FungsiNegara
1.2.1    Trias Politica
1.2.2    Catur Praja
1.2.3    Dwi Praja
1.3    Tujuan dan Fungsi Negara Republik Indonesia
2.    2. Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam ménguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh rnana Anda berhasil mencapai tujuan instruksionai pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar Anda siap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan literatur berikut:
    M. Sofly Lubis, S.H. Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981, hlm. 52-61.
    Padmo Wahjono, S.H., Teuku Amir Hamzah, S.H., Diktat Standard Ilmu Negara. Jakarta: FH UI, 1966, hlm. 169-184.
    Prof. Padmo Wahjono, S.H., Negara Republik Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali, 1986, hlm. 56-58; 73-75.
    G.S. Diponolo, Ilmu Negara, jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1975, hlm. 112-156.
    Moh. Koesnardi, S.H., Bmntan R. Saragih, S.H., Ilmu Negara. Jakarta: Perintis Press, 1985, hlm 62-66; 163-166.
5.    Kerjakanlah soal-soal latihan yang tersedia, dan gunakanlah materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini, dan literatur baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah terlebih dahulu sçmua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan bentuk esai dan objektif (pilihan ganda, ganda campuran, dan hubungan sebab akibat). Dengan cara demikian Anda dapat menilai sendiri apakah jawaban Anda benar atau tidak menurut sumber jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu, karena hal itu tidak akan membantu Anda meniguasai pokok bahasan ini.

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
III.1 PENDAHULUAN
Tujuan negara penting untuk dipelajari karena berkat adanya tujuan negara, organ atau badan kenegaraan itu dibentuk. Namun, akibat dan tujuan negara itu macam-macam, tergantung pada tempat, waktu, dan sifat kekuasaan penguasa, maka sulit dirumuskan dalam suatu pengertian yang jelas dan berlaku umum. Demikian pula struktur organisasi suatu negara yang bertujuan menghimpun kekuasaan misalnya, akan berlainan dengan struktur organisasi negara yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur bagi warga negaranya.
Negara dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan itu hanya tercapai jika fungsi negara dapat terlaksana. Dengan kata lain, melalui pelaksanaan fungsi-fungsi itulah suatu negara berusaha mencapai tujuannya. Oleh karena itu, antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang sangat erat hubungannya yang patut dibicarakan dalam satu pokok bahasan.
III.2  TEORI-TEORI TUJUAN NEGARA
Beberapa ahli pikir yang ikut memberikan pandangan mengenai tujuan negara ini antara lain adalah: (1) Shang Yang; (2) Nicollo Machiavelli; (3) Dante Alleghiere; (4) Immanuel Kant (5) Kaum Sosialis; (6) Kaum Kapitalis.
III.2.1 Teori Shang Yang
Shang Yang atau terkadang dipanggil Lord Shang, adalah putra Tiongkok. Bukunya yang terkenal ialah A classic of the Chinese School of Law.
Menurut Shang Yang, dalam setiap negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Jika yang satu kuat, yang lain harus lemah. Jika yang kuat itu adalah pemerintah maka negara akan aman, tetapi jika sebaliknya, maka negara menjadi kacau, anarkis. Oleh karena itu, Shang Yang menganjurkan agar:
1.    Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan sebesar-besarnya;
2.    Menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan sanggup menghadapi segala macam kemungkinan;
3.    Rakyat harus bodoh agar pemerintah dapat berkuasa penuh terhadap rakyat
4.    Kebuda1aan rakyat harus dihilangkan setidak-tidaknya ten evils kebudayaan yang dapat menjadi bencana bagi negara, yaitu:
-    rites (adat),
-    music (musik),
-    odes (nyanyian),
-    history (riwayat),
-    virtue (kebaikan),
-    moral culture (kesusilaan),
-    filial piety (hormat pada orangtua),
-    brotherly duty (kewajiban bersaudara),
-    integrity (kejujuran), dan
-    sophistry (sofisme).
Dengan demikian maka rakyat harus lemah supaya negara kuat. Jadi tujuan negara adalah kekuasaan demi kekuasaan, suatu negara kekuasaan, negara sebagai pusat dari segala kekuasaan. Lalu untuk apa kekuasaan ini, teori Shang Yang tidak dapat menjawab. Di sinilah letak kelemahan teori tersebut.
III.2.2 Teori Nicollo Machiavelli
Menurut Machiavelli di samping kekuasaan tujuan negara adalah terciptanya kemakmuran dan persatuan (khususnya Italia).  Untuk mencapai tujuan tersebut:
1.    Pemerintah harus selalu berusaha tetap di atas segala aliran, kendatipun Ia lemah Ia harus menunjukkan bahwa ia yang lebih berkuasa (staats raison);
2.    Terhadap rakyat, pemerintah harus kadang-kadang sebagai singa supaya rakyat takut kepada pemerintah; atau terkadang seperti kancil yang cerdik menguasai rakyat (double moral);
3.    Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara);
4.    Setiap perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak (negara kekuasaan = machstaatsgedachte);
5.    Pemerintah harus melepaskan diri dan sendi-sendi natuurrecht, jadi boleh abaikan sendi-sendi kesusilaan.
Kelima hal inilah yang dikenal sebagai Machiavellisme (Machiavellismus). Jadi tujuan kekuasaan menurut Machiavelli ini adalah untuk mempersatukan rakyat Italia yang pada waktu itu terpecah belah.
III.2.3 Teori Dante Alleghiere
Dante adalah seorang filsuf dan penyair kelahiran florence, Italia. Ia hidup antara tahun 1263-1321. Bukunya yang terkenal adalah Die Honarchia.
Menurut Dante, tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia, dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaiknya terpusat di tangan seorang monarch sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin. Jika di dunia banyak negara dalam arti banyak pemerintah maka akan terjadi persaingan antara pemerintah yang satu dengan lainnya, sehingga negara akan kacau, dan tidak akan tejadi perdamaian.
III.2.4 Teori Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant tujuan negara ialah menegakkan hak dan kebebasan warganya, yang berarti bahwa negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara itu. Jaminan tersebut berarti tidak boleh ada paksaan terhadap warga negara yang tidak mematuhi undang-undang karena mereka belum menyetujuinya. Selain itu juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama, dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
Untuk mencapai tujuan negara itu negara harus melakukan pemisahan kekuasaan dengan badan masing-masing, yaitu kekuasaan legislatif dipegang oleh badan legislatif, kekuasaan eksekutif dipegang oleh badan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh badan yudikatif. Ajaran pemisahan kekuasaan negara ini oleh Immanuel Kant dinamakan Trias Politica.
Ajaran Kant ini merupakan ajaran tentang negara hukum. Akan tetapi, ajarannya ini mendapat kritikan antara lain dan Kranenburg dan Utrecht. Kranenburg mengatakan, bahwa teori negara hukum dan Kant masih sempit karena menegakkan negara hukum barulah sebagian dan tujuan negara. Tujuan negara itu banyak, hal mana dapat terlihat dan departemen yang ada dalam negara. Departemen yang satu dengan lainnya harus harmonis. Sementara itu, Utrecht berpendapat, bahwa negara dalam melindungi hak dan kebebasan warganya tidak hanya bersikap pasif, melainkan harus aktif misalnya membatasi persaingan dalam ekonomi, mengatur distribusi barang konsumsi, mendiriikan sekolah, memperhatikan kesehatan umum sehingga keadilan sosial dapat teijamin. Intinya bahwa semua aktivitas negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama umat manusia.
Berdasarkan perbedaan pandangan itu, dikenal dua macam teori negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti luas (reditsstaat in ruime zin) seperti yang diajarkan oleh Kranenburg dan Utrecht, dan negara hukum dalam anti sempit (rechtsstaat in enge zin) seperti yang diajarkan oleh Immanuel Kant. Di samping itu kita juga mengenal Negara Hukum dalam arti formal (formek rechtsstaat) dan Negara Hukum dalam arti material (materiele rechtsstaat) yang uraiannya dapat diperoleh dalam uraian tujuan negara menurut kaum sosialls dan kaum kapitalis.
III.2.5 Tujuan Negara Menurut Kaum Sosialis
Menurut kaum sosialis tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia. Hal ini dapat terwujud jika setiap manusia mempunyai mata pencaharian yang layak, rata adanya jaminan bahwa hak asasi dan kebebasan manusia tidak dilanggar. Pemberian rezeki yang layak serta jaminan terhadap hak asasi itu harus diatur dalam undang-undang.
Cara perekonomian perseorangan dengan persaingan bebas tanpa koordinasi sebagaimana dilakukan oleh kaum liberal kapitalis, sering mengakibatkan krisis ekonomi dan menghancurkan kekayaan masyarakat, hingga tidak sanggup melayani kepentingan segenap rakyat. Untuk itu semua alat produksi dan distribusi yang penting yang menguasai hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara.
III.2.6 Tujuan Negara Menurut Kaum Kapitalis
Menurut kaum kapitalis, tujuan negara adalah mencapai kebahagiaan warga negara sendiri, sehingga kebahagiaan untuk semua dapat tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat Jika masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri sendiri. Sesuai dengan falsafah itu, hum kapitalis memperjuangkan gerak hidup yang bebas (liberal) dengan persaingan yang bebas dalam rangka tata susila dan undang-undang.
Perekonomian yang bebas menimbulkan terbukanya sumber-sumber mata pencaharian. Dengan demikian, terjadi pembagian pekerjaan di dalam masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan bertambahnya kekayaan masyarakat itu.
Mengenai teori tujuan negara ini pada umumnya dapat dilihat dan dua segi, yáitu: (1) tujuan negara dihubungkan dengan tujuan terakhir dan hidup manusia, yang sebetulnya bukan bidang kenegaraan melainkan bidang eschatologie yaitu menyangkut hari kiamat (spekulatif); dan (2) tujuan negara yang dihubungkan dengan kebutuhan kelompok mäsyarakat secara empiris pada saat tertentu.
Dari peninjauan secara empinis dapat dilihat beberapa tujuan negara itu: (1) tujuan negara semata-mata untuk kekuasaan; (2) untuk kekuasaan dan kemakmuran/persatuan; (3) untuk keamanan dan ketertiban; (4) untuk kemerdekaan dan persamaan; dan (5) untuk kesejahtenaan dan kebahagiaan. Yang terakhir ini masih dibedakan pula menurut pandangan sosial dan liberal. Secara skematis hal ini dapatlah digambarkan.
III.3 TEORI-TEORI TENTANG FUNGSI NEGARA
Setelah mempelajari dan mengetahui tentang tujuan negara, maka untuk mencapai tujuan tersebut negara mempunyai tugas tertentu. Tugas negara dalam rangka mencapai tujuan negara disebut fungsi negara. Di dalam teori kenegaraan biasanya dikenal tiga teori tentang fungsi negara, yaitu: (1) teori Trias Politica; (2) Catur Praja; dan (3) Dwi Praja (dichotomy).
Gambar

III.3.1  Trias Politica
Sebelum adanya tiga fungsi negara sebagaimana disebut dalam trias politica, di Prancis pada abad XVI pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu:
a.    Fungsi Diplomatic
b.    Fungsi Defencie
c.    Fungsi Financie
d.    Fungsi Justicie
e.    Fungsi Policie
Kelima fungsi tersebut kemudian menjelma menjadi lima departemen. Sesungguhnya kelima fungsi tersebut belum merupakan fungsi negara yang hakiki, karena baru dilihat dari satu segi yaitu segi orang yang memerintah, dalam arti bahwa fungsi negara di sini hanya untuk kebutuhan orang yang memerintah, sedangkan kepentingan rakyat tidak terjamin. Kekuasaan tetap tertumpu pada satu orang, yang juga masih bersifat diktator.
Berdasarkan latar belakang itu, maka John Locke mengajukan tiga fungsi negara dengan memperhatikan pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagai berikut.
a.    Fungsi legislatif untuk membuat undang-undang.
b.    Fungsi eksekutif untuk melaksanakan peraturan.
c.    Fungsi federatif untuk urusan luar negeri, perang dan damai.
Ketiga fungsi tersebut kemudian dilengkapi oleh Montesquieu sebagai berikut:
a.    Fungsi Legslatif, membuat undang-undang.
b.    Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang.
c.    Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar peraturan
Fungsi-fungsi inilah yang kemudian oleh Immanuel Kant disebut trias politica.
Trias Politica menurut ajaran Montesquieu ini merupakan pemisahan kekuasaan dalam negara, yang berarti bahwa saul organ hanya boleh memegang satu fungsi. Akan tetapi, perkembangannya hingga saat ini ternyata pemisahan kekuasaan yang demikian tegas tidak dapat dipertahankan, melainkan yang dipraktekkan adalah sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), yaitu tidak harus satu organ saul fungsi. Contoh negara Indonesia.
III.3.2 Catur Praja
Pembagian tugas negara dalam tiga fungsi tersebut di atas, menurut Van Vollenhoven belum lengkap. Ia melihat bahwa Jika hanya dengan ketiga fungsi tersebut maka di dalam suatu negara tidak akan ada fungsi yang menjaga tata tertib dalam arti mengawasi supaya segala badan dan warga negara dapat menjalankan tugasnya sehari-hari sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hal itu maka ia mengajukan empat fungsi negara, yaitu:
a.    Regeling (ftingsi perundang-undangan).
b.    Bestuur (fungsi pemerintahan).
c.    Recht spraak (fungsi kehakiman).
d.    Politie (fungsi kepolisian).
Pandangan tersebut kemudian diikuti pula oleh Van Apeldoorn.
Dalam perkembangan selanjutnya dijumpai pendapat para sarjana yang südah mulai menambah lagi fungsi negara menjadi lima fungsi termasuk fungsi membuat Undang-undang Dasar. Kemudian ditambah lagi dengan fungsi mengadakan pemilihan umum menjadi fungsi yang ke-6; dan seterusnya fungsi negara bertambah banyak dan membingungkan. Akhirnya muncul teori yang diberi nama Dwi Praja.
III.3.3 Dwi Praja
Ajaran tentang Dwi Praja atau terkadang disebut juga dichotomy yang mengatakan bahwa fungsi negara cukup dibagi dua, yaitu:
a.    Policy Making, dan
b.    Policy Executing.
Dwi Praja timbul sebagai reaksi terhadap Spoil System yang pertama kali dikemukakan oleh Andrew Jackson, Presiden Amerika Serikat. Dengan berslogan to the victors belong the spoil. Andrew Jackson mengajarkan bahwa guna memperlancar jalannya pemerintahan, ke setiap pemerintahan yang berganti, harus semua Pegawai Negeri diganti juga oleh aliran baru, yang berkuasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai orang yang tidak sepaham dapat menghalang-halangi jalannya pemerintahan.
Ajaran tersebut ternyata mempunyai banyak kekurangan, antara lain:
1.    Spoil system hanya dapat dipraktekkan dalam pemerintahan yang sederhana, sedangkan Jika pemerintahan sudah berbelit-belit sistem itu tidak mungkin dapat dilaksanakan.
2.    Kelemahan yang lain yaitu jika dalam pemerintahan itu berkuasa satu golongan, biasanya dalam golongan itu timbul kelompok-kelompok kecil yang berkuasa, yang pada akhirnya menentukan segala-galanya yang menjurus kepada penyelewengan. Seperti kata Lord Acton, seorang sarjana Inggris, bahwa kekuasaan itu biasanya mernpunyai tendensi untuk korupsi. Demikian pula Wundt seorang sarjana Jerman menyampaikan bahwa adanya heterogenie dalam tujuan, yaitu betapapun seseorang itu semula bertujuan baik untuk kepentingan umum, namun jika tidak diperingatkan, akan berkembang menjadi kepentingan golongan, dan akhirnya kepentingan diri sendiri.
Akibat dan keburukan spoil system tersebut, maka muncul aliran yang menentang ajaran Andrew Jackson, di bawah pimpinan Goodnow, yaitu suatu aliran yang melihat secara prinsipil apa fungsinya negara itu, dengan memperbaiki sistem pemerintahan, sekaligus membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu: policy making dan policy executing tersebut.
Orang yang menjalankan policy making disebut Policy Makers, dan orang yang menjalankan policy executing disebut Policy Executers. Dengan demikian maka bagi policy makers boleh diterapkan spoil system ajaran Andrew Jackson karena merekalah yang menentukan kebijaksanaan/politik negara, sedangkan bagi policy executers pergantian haruslah berdasarkan keahlian, yaitu apa yang disebut Merit System.
Secara skematis, mengenai fungsi negara tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:




III.4  TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan negara untuk tiap negara pada umumnya dapat diketahui dan Undang-undang Dasar atau konstitusi. Berdasarkan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, tujuan negara Republik Indonesia adalah:
1.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh turnpah darah Indonesia;
1.    Memajukan kesejahteraan urnum;
2.    Mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.    Ikut melaksanakan ketrhban dunia, berdasarkan kernerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; yang sernuanya berdasarkan Pancasila.5°
Berdasarkan tujuan negara Republik Indonesia tersebut maka disusunlah fungsi-fungsi negara sebagai berikut:
3.    Fungsi membuat UUD dan GBHN;
4.    Fungsi membentuk kelembagaan negara;
5.    Fungsi membuat undang-undang dan peraturan umum;
6.    Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara;
7.    Fungsi kehakiman;
8.    Fungsi pernerintahan (penyelenggaraan kemakrnuran);
9.    Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara;
10.    Fungsi pertimbangan; dan
11.    Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan negara).

SOAL-SOAL LATIHAN
A.    Bentuk Esai
1.    Jelaskan hubungan antara tujuan negara dan fungsi negara!
2.    Uraikan secara singkat dan jelas mengenai teori Shang Yang tentang tujuan negara, dan berikan kelemahan dan teori tersebut!
3.    Bagaimanakah pandangan Nicollo Machiavelli tentang tujuan negara? Bagaimana pula pandangan Dante Alleghiere? Jelaskan!
4.    Sebutkanlah perbedaan pandangan antara kaum sosialis dan kaum kapitalis mengenal tujuan negara?
5.    Uraikanlah latar belakang timbulnya teori Dwi Praja atau Dichotomy sebagai fungsi negara!
6.    Jelaskan tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia!.
B.    Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda anggap benar .
1.    Menurut Van Vollenhoven, fungsi berikut ini, kecuali:
A.    Regeling
B.    Bestuur
C.    Rechtspraák
D.    Justice
E.    Politie
2.    Menurut Shang Yang setiap negara terdapat dua subjek yang berhadapan dan bertentangan, yaitu:
A.    Pemerintah dengan Rakyat.
B.    Raja dengan Raja.
C.    Tuhan dengan Raja.
D.    Rakyat dengan Rakyat.
E.    Pemerintah dengan Raja.
3.    Menurut kaum sosialis tujuan negara adalah:
A.    Mengutamakan kebahagiaan individual.
B.    Memelihara kepentingan bersama dan membantu kemajuan nasional.
C.    Memajukan peradaban negara.
D.    Memberi perlindungan, memelihara ketertiban dengan menegakkan keadilan.
E.    Memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia.
C.    Pililian Ganda Majemuk
Pilihlah huruf:
A.    Jika jawaban nomor 1,2, dan 3 benar.
B.    Jika jawaban nomor 1 dan 3 benar.
C.    Jika jawaban nomor 2 dan 4 benar.
D.    Jika jawaban nomor 4 saja yang benar.
E.    Jika semua nomor benar.
1.    Untuk mencapai tujuan negara, Shang Yang antara lain menganjurkan agar:
1.    Negara berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan sebesar-besarnya.
2.    Terhadap rakyat, pemerintah menjadi sebagai singa.
3.    Rakyat bodoh agar pemerintah dapat berkuasa penuh terhadap rakyat.
4.    Pemerintah seperti kancil yang cerdik menguasai rakyat.
4.    Ajaran tentang Dwi Praja (Dichotomy) membagi fungsi negara atas:
1.    Policy Making
2.    Fungsi Jasa
3.    Policy Executing
4.    Fungsi Kesejahteraan Umum
D.    Hubungan Sebab Akibat
Pilihlah huruf:
A.    Jika pernyataan dan jawaban benar, keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Jika pemyataan dan jawaban benar tetapi tidak ada hubungan sebab akibat.
C.    Jika pernyataan benar dan jawaban salah.
D.    Jika pernyataan dan jawaban salah.
1.    Menurut kaum sosialis tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia.
sebab
Kebahagiaan bisa terwujud jika setiap manusia mempunyai mata pencaharian yang layak, ada jaminan terhadap hak asasinya, dan kebebasan manusia tidak dilanggar.
2.    Montesquieu mengikuti sepenuhnya paham John Locke tentang fungsi negara
sebab
montesquieu adalah penulis terkenal yang berkebangsaan Inggris
KUNCI JAWABAN
B.    Pilihan Ganda
1.  D
2.  A
3. E
C.    Pilihan Ganda Majemuk
1. B
2. B
D.    Hubungan Sebab Akibat
1. A
2. D


tabel





TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami pengertian dan teori-teori mengenai legitimasi kekuasaan.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat:
1.    Menguraikan pengertian dan ruang lingkup legitimasi kekuasaan;
2.    Membuat skema dan menjelaskan teori-teori mengenai pembenaran / penghalalan negara;
3.    Menguraikan tentang macam-macam teori kedaulatan, serta tokoh-tokoh yang mengajarkan teori tersebut;
4.    Menjelaskan pengertian pengesahan kekuasaan, serta menguraikan perkembangan pengesahan kekuasaan dalam sejarah timbulnya negara.
PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
1.    Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
1.1    Teori Pembenaran/Penghalalan Negara
1.1.1    Teori Teokrasi
1.1.2    Teori Kekuasaan
1.1.3    Teori Hukum
1.2    Teori Kedaulatan
1.2.1 Teori Kedaulatan Tuhan
1.2.2 Teori Kedaulatan Negara
1.2.3 Teori Kedaulatan Hukum
1.2.4 Teori Kedaulatan Rakyat
1.2.5 Teori Kedaulatan Raja
1.3    Pengesahan Kekuasan
2.    Pelajarilah lebih dahulu tujuan lnstruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksional pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar Anda siap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan literatur berikut:
    Soehino, S.H., ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1986, hlm. 149-170.
    M. Solly Lubis, S.H., Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981, hlm. 48-51.
    Prof. Padmo Wahjono, SR., Negara Repubilk Indonesia. Jakarta: CV Rajawali Press, 1986, hlm. 55-56; 66-67.
    C.S. Diponolo. Ilmu Negara. Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1975, hlm. 157-192.
    Prof. Dr. Whjono Prodjodikoro, S.H., Asas-asas Ilmu Negara dan Politik. Jakarta-Bandung: PT Eresco, 1981, hlm. 15-16.
    Prof. Mr. Djokosutono, Harun Al Rasid, Ilmu Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985, hlm. 67-70.
    Padmo Wahjono, S.H., Teuku Amir Hamzah, S.H., Diktat Standard Ilmu Negara. Jakarta: FHUI, 1966, hlm. 68-93; 159-163.
Oleh karena itu Anda diwajibkan untuk membaca literatur tersebut, sejauh literatur tersebut adalah buku wajib, dan dianjurkan puia membaca buku anjuran, agar Anda menguasai lebih dalam materi pokok bahasan ini.
5.    Kerjakanlah soal-soal latihan yang tersedia, dan gunakanlah materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini, dan literatur baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah terlebih dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan bentuk esai dan bentuk objektif (pilihan ganda, ganda campuran, dan hubungan sebab-akibat). Dengan cara deinikian, Anda dapat menilai sendiri apakah jawaban Anda benar atau tidak menurut sumber jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu karena hal ini tidak akan membantu Anda menguasai pokok bahasan ini.

LEGITIMASI KEKUASAAN
IV.1 PENDAHULUAN
Dari sudut Hukum Tata Negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan. Organisasi itu merupakan tata kerja dari alat-alat perlengkapan negara sebagai suatu keutuhan, yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara alat-alat perlengkapan negara. Semuanya itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, sebagai tujuan dari negara itu. Agar pelaksanaan tugas ini berjalan, negara harus mempunyai kekuasaan.
Khusus mengenai kekuasaan tersebut, perlu dibicarakan mengenai: (1) Teori Pembenaran/Penghalalan Negara (Rechtvaardigings Theoricen), yaitu teori yang menjawab mengapa atau dan mana negara mempunyai kekuasaan; (2) siapa pemegang kekuasaan dalam arti kekuasaan tertinggi atau kedaulatan; dan (3) pengesahan kekuasaan dalam arti apakah pemangku jabatan dalam organisasi tersebut sah atau tidak. Hal-hal inilah yang dimaksud dengan legitimasi kekuasaan.
IV.2  TEORI PEMBENARAN/PENGHALALAN NEGARA
(RECHTVAARDIGINGS THEORIEEN)
Sebagai pertanyaan dasar mengawali pembicaraan ini adalah: Mengapa negara mempunyai kekuasaan. Mengapa hanya negara yang mempunyai kekuasaan seperti mencetak Uang, menghukum mati? Dengan demikian, perlu ada teori yang membenarkan tindakan negara tersebut. Teori ini sekaligus menjawab pertanyaan tentang sumber kekuasaan negara. Ada tiga teori pembenaran/penghalalan negara, yaitu: (1) Teori teokrasi; (2) teori kekuasaan; dan (3) teori hukum. Untuk hal ini Soehino hanya menyebut dua teori, yaitu Tonri Teokrasi dan Teori Hukum Alam (Teori Perjanjian).
IV.2.1 Teori Teokrasi
Dikenal ada dna Teori Teokrasi, yaitu: Teori Teokrasi Langsung dan Teori Teokrasi Tidak Langsung. Teori Teokrasi Langsung mengajarkan bahwa orang yang berkuasa itu dipandang sebagai Tuhan sendiri, misalnya Raja Firaun, atau setidak-tldaknya anak Tuhan, misalnya Tenno Heika, Kaisar Jepang yang dipandang sebagai turunan dan Dewa Matahari. Teori Teokrasi Tidak Langsung memandang bahwa yang berkuasa atau raja mempunyai kekuasaan karena mendapat izin dan Tuhan. Contoh Raja Juliana memerintah berdasarkan karunia Tuhan (bij de gratie Gods).
IV.2.2 Teori Kekuasaan
Teori ini mengajarkan bahwa dasar kekuasaan negara itu karena mempunyai keunggulan tertentu. Ada tiga macam keunggulan, yaitu: (1) keunggulan fisik adalah kekuasaan yang bersumber dan kekuatan fisik. Siapa yang kuat dia yang menjadi raja; (2) keunggulan materi dalam bidang ekonomi, sehingga yang mampu materinya dibenarkan untuk menguasai; (3) keungulan rohari artinya karena kepandaian atau penguasaannya di bidang keróharian, maka dibenarkan untuk membentuk negara sekaligus dijadikan dasar pembenarannya. Hal ini telah diuraikan dalam pandangan dari Machiavelli, Karl Marx, dan Laski, karena merekalah tokoh ajaran ini. Juga Benedictus De Spinosa dan Teori Duguit.
IV.2.3 Teori Hukum
Mengenai Teori Hukum ini dikenal ada tiga teori yang dapat membenarkan kekuasaan negara, yaitu: (a) Teori Kekeluargaan (patriarchal), yaitu bahwa negara merupakan ikatan dari keluarga, sehingga orang tua-tua dalam negara itu dapat dibenarkan untuk mempunyai kekuasaan; (b) Teori Kebendaan (patrimonial), yaitu bahwa orang yang mempunyai hak milik atas tanah, bahkan juga hak pakai, dibenarkan untuk mernpunyai kekuasaan atas orang-orang di atas tanah tersebut; dan (c) Teori Perjanjian (verdrags theorie) yang mengajarkan bahwa kekuasaan negara dapat dibenarkan karena sudah diperjanjikan bersama berdasarkan tujuan dan kepentingan yang sama. Mengenai perjanjian masyarakat ini kembali periksa ajaran Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau, juga ajaran Caesarismus dan Monarchomadzen.
Menurut Padmo Wahjono, teori perjanjian ini masih dibedakan dalam teori perjanjian dua pihak (dualistis) dan teori perjanjian masyarakat. Agar jelas pengertian mengenai teori pembenaran/penghalalan negara, berikut ini diberikan ringkasan secara skematis.
Mengenai teori pembenaran/penghalalan negara ini, Soehino membicarakannya dalam sumber-sumber kekuasaan negara. Menurut Soehmno hanya ada dua sumber, yaitu: (1)  kekuasaan berasal dan Tuhan yang disebut Teori Teokrasi dan (2) kekuasaan berasal dari hukum alam/kodrat melalui rakyat dan rakyat yang menyerahkan kepada yang berkuasa berdasarkan suatu perjanjian. Oleh karena itu, teorinya disebut teen perjanjian (verdrags theorie). Bagaimanakah sikap para pendiri Republik Indonesia menanggapi teori-teori pembenaran negara ini? Jawaban yang diberikan oleh pembentuk UUD 1945 bahwa betapapun bangsa Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya, pernyataan mana merupakan hasil perjanjian kemasyarakatan dengan satu tujuan untuk bebas dari penjajahan, akan tetapi hal ini dapat terjadi semata-mata atas berkat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan yang luhur.

Gambar





IV.3  TEORI KEDAULATAN
Yang menjadi problem utama dalam hal ini adalah mengenai siapakah yang menjadi pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi yang ada dalam negara kita? Mengenai pengertian kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu apakah sama atau tidak dengan pengertian souvereiniteit, belum ada kesatuan pendapat di antara para sarjana. Namun Jean Bodin seorang sarjana Francis pada abad XVI pernah merumuskan pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat dibagi-bagi. Kendatipun perumusan Jean Bodin ini kini tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, akan tetapi berkat pemikirannya itu maka ha mendapat julukan Bapak Kedaulatan.
Kembali pada pokok persoalan siapakah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam teori biasanya dikenal empat macam teori, yaitu: (1) teori kedaulatan Tuhan; (2) teori kedaulatan negara; (3) teori kedaulatan hukum; dan (4) teori kedaulatan rakyat. Menurut Padmo Wahjono, ada lima teori kedaulatan yang lazim dikenal, yaitu: (1) teori kedaulatan Tuhan; (2) Teori kedaulatan raja; (3) teori kedaulatan rakyat; (4) teori kedaulatan hukum; dan (5) teori kedauhatan negara. Namun, Ia juga menekankan bahwa dan lima Teori tersebut, sebetulnya hanya ada tiga teori dengan alasan bahwa dua Teori yang lain hanyalah sekadar konstruksi dari teori yang sudah ada atau hanya kelanjutan saja dan teori yang sudah ada. Jadi sesungguhnya hanya ada tiga macam Teori. Ketiga teori tersebut adalah: (1) teori kedaulatan Tuhan; (2) teori kedaulatan rakyat, dan (3) teori kedaulatan raja.
Teori kedaulatan negara hanyalah konstruksi baru dan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Konstruksinya bahwa bukan rakyat yang dapat menjalankan kekuasaan tertinggi melainkan negara. Karena negara adalah suatu yang abstrak, maka diserahkan pelaksanaannya kepada raja. Sedangkan kedaulatan hukum adalah kelanjutan dari kedaulatan rakyat. Konstruksinya ialah walaupun kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, namun pelaksanaannya diserahkan kepada wakil rakyat, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat. Lembagà perwakilan rakyat ini harus melaksanakan kehendak rakyat dalam bentuk produk hukum demi kepastiannya. Oleh karena itu hukum menjadi berdaulat.
IV.3.I Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini berkembang pada abad V-XV yang berhubungan erat dengan perkembangan agama Kristen yang baru timbul saat itu, yang kemudian diorganisir dan dikepalai oleh seorang Paus. Demikanlah dalam satu negara terdapat dua organisasi kekuasaan, yaitu organisasi kekuasaan negara yang dipimpin oleh Raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dipimpin oleh Paus. Kedua kelompok organisasi percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Tuhan, akan tetapi dipersoalkan siapakah yang menjadi wakil Tuhan di dunia. Maka timbullah ajaranajaran mengenai hal ini.
Penganut teori teokrasi antara lain adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Agustinus mengajarkan bahwa yang menjadi wakil Tuhan di dunia adalah Paus. Kemudian Thomas Aquinas mengajarkan bahwa Raja dan Paus mempunyai kekuasaan yang sama, hanya bidangnya yang berbeda. Tugas raja dalam bidang keduniawian, sedangkan tugas Paus dalam bidang keagamaan. Lebih lanjut Marsilius mengatakan bahwa kekuasaan atau yang menjadi wakil Tuhan di dunia hanyalah raja.
Gagasan bahwa Tuhan berdaulat dapat disimpulkan dan kenyataan dalam suatu negara orang-orang percaya bahwa tidak ada satu pun dapat terjadi tanpa kehendak Tuhan.
IV.3.2 Teori Kedaulatan Negara
Kelanjutan ajaran Marsilius tersebut sangat terasa pada zaman renaissance, yakni raja merasa tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain kepada Tuhan. Raja juga merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus dianut warganya. Hal ini sampai mengubah pandangan masyarakat yang semula mengatakan hukum yang harus ditaati adalah hukum Tuhan, kini menjadi terbalik justru hukum negaralah yang harus ditaati. Negaralah satu-satunya yang berwenang menetapkan hukum. Dengan demikian, timbullah ajaran baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan negara.
Menurut Jellinek, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka negaralah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum, yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Di luar negara tidak ada satu orang pun yang berwewenang menetapkan hukum.
Pandangan lain mengenai teori kedaulatan negara ini diajarkan oleh sarjana-sarjana dalam mazhab Deutsche Pubtizisten Schule, sehubungan dengan kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Menurut mereka negara ini kuat karena mendapat dukungan dan tiga golongan, yaitu: (1) armee (angkatan perang); (2) junkertum (golongan industrialis); dan (3) burokrasi (staf pegawai negeri). Sebaliknya rakyattidak mempunyai kekuatan apa-apa, sehingga tidak mempunyai wewenang apa-apa, maka tidak mungkin memiliki kekuasaan tertinggi (kedaulatan). Oleh karena itu, menurut sarjana-sarjana DPS (Deutsche Publizisten Schule) pemegang kedaulatan adalah negara.
Gagasan bahwa negaralah yang berdaulat, dapat disimpulkan dari kenyataan bahwa dalam kehidupan masyarakat sehari-hari kepentingan individu selalu dikalahkan oleh keperluan negara.
IV.3.3 Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum dikemukan oleh Krabe, sebagai reaksi penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara. Dalam ajaran kedaulatan negara, kedudukan hukum lebih rendah daripada kedudukan negara. Negara tidak tunduk kepada hukum karena hukum diartikan sebagai perintah-perintah dan negara (bentuk imperatif dari norma). Akan tetapi menurut Krabe justru negara sendiri dalam kenyataan tunduk pada hukum.
Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori Selbstbindung, yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dan kehendaknya sendiri. Akan tetapi muncul pula persoalan baru bahwa faktor-faktor apa yang menyebabkan Selbstbindung tersebut, maka Jeilinek menjawab bahwa pertama-tama dalam lapangan hukum di samping faktor kemasyarakatan juga ada faktor ideal, yaitu rasa hukum, kesadaran hukum, dan nsa keadilan. Jawaban demikianlah yang memperkuat pandangan Krabe bahwa hal-hal yang diutarakan Jellinek sebagai faktor yang mempengaruhi Selbstbindung itu kedudukannya di atas negara, yaitu kesadaran hukum. Jadi bukanlah negara yang memiliki kedaulatan melainkan kesadaran hukum yang memiliki kedaulatan.
Menurut teori kedaulatan hukum atau Rechts-souvereiniteit tersebut bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum. Karena baik raja/penguasa, rakyat, maupun negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum. Menurut Krabe, hukum itu sendiri bersumber dari rasa hukum yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri. Rasa hukum ini yang disebut instink hukum sebagai tingkatan terendah, sebaliknya dalam tingk.atannya yang lebih tinggi disebut kesadaran hukum. Lebih lanjut Krabe mengatakan bahwa rasa hukum itu terdapat pada diri setiap individu, di samping rasa lainnya seperti rasa kesusilaan, rasa keindahan, rasa keagungan. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia, yang dalam perhubungannya dengan manusia-manusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma, dan norma-norma itu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara, akan tetapi berlaku bagi negara.
Pandangan Krabe tersebut kemudian disanggah oleh Struycken, dalam bukunya berjudul Recht en Gezag critische beschouwing van Krabbe’s Moderne Staatsidee. Struycken mengatakan bahwa rasa hukum individu tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum karena ía selalu berubah pada setiap waktu. Rasa hukum juga berbeda antara golongan yang satu dengan yang lain, demikian pula rasa hukum individu saling berbeda satu sama lain. Jadi, jika hukum didasarkan kepada rasa hukum individu, maka bukan hukum yang bersifat umum yang dicapai melainkan anarki. Namun, Kranenburg kembali membantah pandangan Struycken tersebut dengan mengatakan bahwa di dalam masyarakat memang ada ketentuan yang bersifat tetap dalam reaksi kesadaran hukum manusia. Sebagai contoh bahwa setiap anggota masyarakat merasa berkesamaan hak untuk menerima keuntungan atau kerugian. Atau perlakuan sama terhadap keadilan dan ketidakadilan, kecuali ada syant khusus yang menentukan lain. Hal ini yang disebut hukum keseimbangan, atau postulat keseimbangan. Jadi rasa hukum setiap individu adalah tidak sama dan selalu berubah, akan tetapi di antara rasa hukum itu ada unsur-unsur yang sama dalam reaksi kesadaran hukum, yang bersifat tetap.
Gagasan bahwa hukum yang berdaulat dapat disimpulkan dan kenyataan dalam negara hukum, yang berarti bahwa segala tindakan dan penguasa hàrus berdasarkan hukum.
IV.3.4 Teori Kedaulatan Rakyat
Bapak dari teori kedaulatan rakyat adalah Jean Jaques Rousseau, yang mengajarkan bahwa dengan perjanjian masyarakat, orang menyerahkan kebebasan hak serta wewenangnya (natural liberty) kepada rakyat seluruhnya (kesatuan = masyarakat), sehingga suasana kehidupan alamiah berubah menjadi suasana kehidupan bernegara, dan natural liberty berubah menjadi dull liberty. Kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak (general willoolonte generate).
Dalam perkembangan lebih lanjut bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat ini sangat bervariasi dan tidak selalu berdasarkan suara terbanyak. Ada yang berdasarkan musyawarah seperti ciri khas Indonesia. Selain itu pada negara-negara yang bercorak fasis, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh wakil mutlaknya (eqonent). Di dalam negara Sosialis Soviet. Kedaulatan rakyat disalurkan melalui pemerintahan tertinggi dan gabungan negara-negara sosialis.
Pada masa yang lampau di zaman Romawi, kedaulatan rakyat diserahkan kepada kedaulatan raja yang absolut melalui konstruksi Lex Regis dari Ulpianus (Caesarismus).
Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dauat disimpulkan dan kenyataan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah apa yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.
IV.3.5 Teori Kedaulatan Raja
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Uraiannya dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja. Misalnya, teori kekuasaan jasmani, atan teori peijanjian dan Thomas Hobbes.
Kelima ajaran tentang kedaulatan tersebut mengajarkan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi. Pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara. Jadi ajaran monistis.
Selain itu dikenal pula ajaran yang berpaham pluralisme. Aliran ini berpandangan bahwa teori monisme terlalu menekankan teori kedaulatan pada segi kekuasaan/kekuatan (force) dan hukum (law), sebaliknya kurang memperhatikan soal kemauan/kehendak (will, volonte) sebagaimana diajarkan Rousseau dalam teori penjanjian masyarakat.
Dengan dipelopori oleh antara lain Harold J. Laski dan G.D.P. Cob, teori ini mengajarkan bahwa di dalam negara masih terdapat organisasi-organisasi lain yang berdaulat. Jadi, kedaulatan tidak semata-mata ada pada negara. Tugas negara hanyalah sebagai koordinator organisasi yang berdaulat dalam bidangnya masing-masing tersebut. Keadaan ini oleh Barker diistilahkan dengan polyarchism. Kedaulatan organisasi dalam negara selain negara, di lingkungan Katolik dikenal dengan nama subsidiariteitsbeginsel. Di Indonesia sendiri ajaran ini berhubungan dengan sistem desentralisasi.
Negara Republik Indonesia sendiri menerapkan teori kedaulatan rakyat. Hal ini jelas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4: ‘... negara Republik Indonesia, yang benkedaulatan rakyat ....“ Demikian pula Pasal I ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Penmusyawanatan Rakyat”.

IV.4 PENGESAHAN KEKUASAAN
Pokok persoalan dalam pembicaraan znengenai pengesahan ialah pengakuan/tidaknya kekuasaan orang-orang yang memegang badan-badan dalarn organisasi negara yang dilihat dalam kenyataan (bukan tinjauan hipotesis). Misalnya, pengakuan akan sahnya kekuasaan penguasa dalam negara-negara otoriter dan diktator, adalah kekuasaan itu sendiri karena memang kenyataannya demikian, seperti kekuasaan Hitler pada zaman Nazi Jerman. Juga sama keadaannya dengan kekuasaan penguasa pada zaman fasisme Italia, dan keadaan di Soviet Rusia. Lain halnya dengan keadaan di negara demokrasi di mana sahnya kekuasaan penguasa diakui karena kekuasaan penguasa itu berdasarkan kemauan rakyat sendiri.
Sesungguhnya dapat diakui atau tidak dapat diterima atau tidak kesahan penguasa sangat tergantung pada tujuan yang direncanakan dan diusahakan untuk dicapai oleh penguasa yang bersangkutan demi rakyat yang dikuasai (tujuan negara). Tujuan itulah sebagai barometer untuk mengakui atau tidak kesahan kekuasaan penguasa.
Dalam pokok bahasan tentang timbulnya negara telah banyak ahli pikir yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara tersebut, namun yang paling rnenonjol ialah pandangan ahli pikir zaman hukum alam, khususnya abad XVIII. Ajaran pada zaman ini yang menentang ajaranajaran sebelumnya yang mendukung kekuasaan raja yang absolut, yang tidak dapat diakui kesahannya untuk mencapai tujuan negara, yaitu kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Empat asas yang dituntut untuk perubahan sistern pemerintahan dalam memberantas kekuasaan raja yang absolut tersebut adalah:
1.    Asas pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama dalam pelaksanaannya agar hak-hak tersebut tidak dilanggar oleh penguasa;
2.    Asas pembataan kekuasaan penguasa dengan ajaran Trias Politica, agar kekuasaan raja tidak lagi bersifat absolut (di tangan satu orang);
3.    Asas kedaulatan rakyat yang berarti bahwa pemilik kekuasaan tertinggi adalah rakyat;
4.    Asas kesamaan dalam hukum yang menuntut agar Semua peraturan hukum dibukukan dalam sebuah kitab undang-undang, dan berlaku sama untuk semua orang tanpa membedakan golongan dan agama.
Tujuan tersebut menjadi kenyataan setelah rnelampaui revolusi di Amerika yang membebaskan diri dari jajahan Inggris, revolusi di Prancis yang menentang kekuasaan raja yang absolut, dan keadaan keuangan yang tidak beres.
Setelah Revolusi Prancis, ternyata keadaan di Francis terpecahlah. Banyak sarjana yang menolak keadaan itu dan menginginkan pemulihan keadaan seperti sebelum Revolusi Francis. Timbul ajaran reaksioner di Francis dan di Jerman pada awal abad XIX yang menghendaki adanya keutuhan kembali setelah terpecah belah oleh revolusi. Pandangan aliran reaksioner ini banyak dipengaruhi oleh ajanan agama Katolik, yang berperasaan ketuhanan, yang dengan demikian menentang ajaran hukurn alam dan menentang pula adanya revolusi. Aliran reaksioner juga mengajarkan bahwa kendatipun sistern pemerintahan adalah sistem kerajaan, akan tetapi dengan syarat bahwa tindakan raja harus berdasarkan Undang-undang Dasar, yang disebut Charte Octroyee, yaitu UUD yang disetujui oleh raja dan merupakan jaminan bahwa raja tidak akan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian muncul ajaran Freidnich Karl Von Savigny bahwa untuk dapat menetapkan hukum yang baik dalam suatu kitab undang-undang, harus diselidiki terlebih dahulu bagaimanakah hukum ini sebenarnya tumbuh dalarn peradaban manusia. Jika penyelidikan itu dilakukan dalarn sejarah, maka jelas tenlihat bahwa hukum selalu timbul dan keyakinan umum rakyat, seperti halnya bahasa dan susunan masyarakat itu sendiri. Freidrich Karl Von Savigny tenmasuk dalam aliran sejarah/historis.
Sebagai kesimpulan tenhadap ajaran-ajaran tentang timbulnya negara yang dikaitkan dengan pengesahan kekuasaan, maka jelas terlihat bahwa:
1.    Kekuasaan penguasa pada zaman sebelum hukum alam diakui berdasarkan kenyataan pada kekuasaan itu sendiri, yang sesuai dengan tujuan negara untuk keamanan dan ketertiban; namun, kemudian kekuasaan itu ditolak karena sifat pemerintahan yang absolut dan sewenang-wenang.
2.    Kekuasaan penguasa pada zaman hukum alam diakui karena kekuasaan itu sesuai dengan tuntutan rakyat sendiri, untuk mencapai tujuan negara kemakmuran dan kebahagiaan; namun kekuasaan yang sama pula kemudian ditolak artinya tidak lagi diakui kesahannya, karena ekses dari Revolusi Prancis yang membawa perpecahan, ditambah lagi dengan pengaruh ajaran Katolik yang tidak setuju dengan ajaran hukum alam dan revolusi.
3.    Kekuasaan penguasa pada awal abad XIX diakui kesahannya karena pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum (UUD); kenyataan ini kemudian dilengkapi lagi oleh Freidrich Karl Von Savigny bahwa:
4.    Kekuasaan penguasa diakui kesahannya jika kekuasaan itu dijalankan berdasarkan hukum/UUD, namun hukum itu sendiri harus timbul dan keyakinan umum rakyat yang bersangkutan sendiri.
SOAL-SOAL LATIHAN
A.    Bentuk Esai
1.    Menurut Teori hukum alam, dan manakah kekuasaan itu berasal? Jelaskan! Bagaimana pula perbedaan ajaran Rousseau dan Thomas Hobbes mengenai hal ini?
2.    Jelaskan ajaran Jean Bodin mengenal kedaulatan.
3.    Siapakah tokoh yang tampil dalam ajaran teori kedaulatan hukum? Bagaimanakah ajarannya?
4.    Dalam hubungannya dengan teori kedaulatan rakyat, bagaimanakah ajaran dan J.J. Rousseau?
5.    Uraikan tentang pengesahan kekuasaan dalam kaitannya dengan teori-teori timbulnya negara!

B.    Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda anggap benar.
1.    Pemikiran yang mengatakan bahwa sumber kekuasaan itu berasal dari rakyat sudah dimulai sejak zaman Monarkomaken yang dipelopori oleh:
a.    Rousseau
b.    Montesquieu
c.    J. Althusius
d.    Immanuel Kant
e.    John Locke
2.    Ajaran tentang penyerahan kekuasaan dan nakyat kepada naja yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes adalah penyerahan kekuasaan yang dilakukan secara:
a.    Langsung
b.    bertingkat
c.    tidak langsung
d.    melalui perwakilan
e.    melalui masyarakat
3.    Dalam ajaran tentang siapakah yang memegang kekuasaan tertinggi, Jellinek berpendapat bahwa:
a.    Bukan negara yang memiliki kedaulatan, tetapi yang memiliki kedaulatan adalah kesadaran hukum.
b.    Negaralah yang mepciptakan hukum dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi.
c.    Kekuasaan tertinggi tenletak di tangan rakyat yang diselenggarakan melalui perwakilan.
d.    Kedaulatan terletak di tangan raja, di mana raja mempunyai kekuasaan mutlak.
e.    Kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh organisasi-organisasi lain yang berdaulat.
4.    Teori Teokrasi mengalami perkembangan yang sangat pesat pada:
a.    Zaman Yunani Kuno.
b.    Zaman Romawi Kuno.
c.    ZamanAbad Pertengahan.
d.    Zaman Renaissance.
e.    Zaman Berkembangnya Teori Kekuatan.
5.    Mengenai penyerahan kekuasaan, Rousseau berpendapat bahwa:
a.    Sifat penyerahan kekuasaan itu dilakukan secara langsung.
b.    Penyerahan kekuasaan itu dilakukan secara bertingkat
c.    Rakyat memperoleh kekuasaan itu dan Tuhan.
d.    Raja memperoleh kekuasaan itu sebagai warisan.
e.    Kekuasaan itu diserahkan melalui suatu kudeta.
C.    Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah:
A.    Jika jawaban nomor 1, 2, dan 3 benar.
B.    Jika jawaban nomor I dan 3 benar.
C.    Jika jawaban nomor 2 dan 4 benar.
D.    Jika jawaban nomor 4 saja yang benar.
E.    Jika semua jawaban benar.
1.    Membicarakan masalah legistimasi kekuasaan, maka akan menyangkut masalah:
1.    Pemegang kekuasaan.
2.    Pengesahan kekuasaan.
3.    Sumber kekuasaan.
4.    Pelaksanaan kekuasaan.
2.    Menurut Thomas Hobbes penyerahan kekuasaan adalah secara langsung, yaitu dan rakyat diserahkan kepada:
1.    Wakil Rakyat.
2.    Masyarakat.
3.    Negara.
4.    Raja.
3.    Teori-teori yang memberikan jawaban terhadap pertanyaan dan manakah asal atau sumber kekuasaan yang ada di dalam negara adalah:
1.    Teori Demokrasi.
2.    Teori Perjanjian.
3.    Teori Monarki.
4.    Teori Teokrasi.
D.    Hubungan Sebab Akibat
Pilihlah huruf:
A.    Bila pernyataan benar dan jawaban benar serta menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Bila pernyataan benar dan jawaban benar tapi tidak ada hubungan sebab akibat.
C.    Bila pernyataan benar tapi jawaban salah.
D.    Bila pernyataan dan jawaban salah.
1.    Menurut pendukung teori kedaulatan negara, hukum itu merupakan penjelmaan kehendak/kemauan negara.
Sebab
Krabe beranggapan bahwa hukum itu sendiri bersumber pada rasa hukum yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri.
2.    Diakui diterima atau tidak diterimanya kesahan penguasa sangat tergantung pada tujuan yang direncanakan penguasa yang bersangkutan.
sebab
Tujuan tersebut merupakan barometer untuk mengakui atau tidaknya kesahan penguasa.
KUNCI JAWABAN
B.    Pilihan Ganda
1. C
2. A
3. B
4. C
5. B
C.    Pilihan Ganda Majemuk
1. A
2. B
3. C
D.    Hubungan Sebab Akibat
1.    B
2.    A

tabel
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa mampu memahami pelbagai tipe, bentuk, dan susunan negara.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat:
1.    Menjelaskan perbedaan antara tipe negara, bentuk negara, dan susunan negara.
2.    Menguraikan dan menjelaskan masing-masing tipe negara.
3.    Menjelaskan ciri-ciri yang dominan pada setiap tipe negara.
4.    Menguraikan dan menjelaskan masing-masing bentuk negara.
5.    Menjelaskan pandangan beberapa sarjana seperti Ailstoteles, Polybius, Otto Koellreuter, Mac Iver, mengenai bentuk negara.
6.    Menjelaskan perbedaan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
7.    Menguraikan dan menjelaskan masing-masing negara dengan contoh kongkret.
8.    Menjelaskan pandangan beberapa sarjana mengenal susunan negara.
PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
1.    Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
1.1    Tipe Negara
    Tipe Negara Timur Kuno
    Tipe Negara Yunani Kuno
    Tipe Negara Romawi Kuno
    Tipe Negara Abad Pertengahan
    Tipe Negara Modern
1.2    Bentuk Negara
1.2.1    Aliran Pertama: Monarki, Aristokrasi, dan Demokrasi
1.2.2    Aliran Kedua: Republik dan Diktator
1.2.3    Aliran Ketiga: Memakai Kriteria Sendiri, Baik untuk staatsvonn maupun regeringsvorm
1.3    Susunan Negara
1.3.1    Negara Kesatuan
1.3.2    Negara Federasi
1.3.3    Konfederasi
2.    Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksionai pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar Anda siap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan literatur berikut:
    Padmo Wahjono, S.H., Teuku Amir Hamzah, S.H., Diktat Standard Ilmu Negara. Jakarta: FHUI, 1966, hlm. 123-137; 155-157.
    Prof. Padmo Wahjono, S.H., Negara Republik Indonesia. Jakarta: CV Rajawali Pres, 1986, hlm. 59-63.
    Soehino, S.H., Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1986, hlm. 15-20; 26-27; 38-42; 60 -62; 171-237.
    M. Solly Lubis, S.H., Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981, hlm. 61-71.
    G.S. Diponolo. Ilmu Negara. Jilid 2. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1975, hlm. 9-138.
    Moh. Koesnardi, S.H., Bintan R. Saragih, S.H., Ilmu Negara. Jakarta: Perintis Press, 1985, hlm. 73-82; 114-162.
    M. Hutauruk, S.H., Asas-asas ilmu Negara. Jakarta: Erlangga 1983, hlm. 83-120.
    Prof. Mr. Kranenburg, Mr. U. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hlm. 79-139.
    Prof. Mr. Qokosutono, Harun Al Rasid, Ilmu Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985, hlm. 51-52; 71.
Oleh karena itu, Anda diwajibkan untuk membaca Ikeratur tersebut, sejauh literatur tersebut adalah buku Wajib, dan dianjurkan pula membaca buku anjuran, agar Anda menguasai lebih dalam materI pokok bahasan ini.
5.    Kerjakanlah soal-soal latihan yang tersedia, dan gunakanlah materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkurnan ini, literatur diambil dari buku wajib maupun buku anjuran sebagai sumber jawabannya. Jawablah terlebih dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan bentuk esai dan bentuk objektif (pilihan ganda, ganda campuran, dan hubungan sebab akibat). Dengan cara demikian Anda dapat menilai sendiri jawaban Anda benar atau tidak menurut sumber jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu, karena hal itu tidak akan membantu Anda menguasai pokok bahasan ini.

TIPE, BENTUK, DAN SUSUNAN NEGARA
V.1 PENDAHULUAN
Berbicara mengenai tipe-tipe negara adalah berkaitan erat dengan pembicaraan mengenai unsur-unsur negara, hanya saja unsur-unsur negara yang terkait dalam uralan mengenai tipe-tipe negara adalah unsur negara sebagai faktor yang menimbulkan pelbagai macam variasi negara yang dilihat sebagai suatu perkembangan dalam sejarah. Untuk dapat menggolongkan tipe negara yang satu dengan lainnya, yang dilihat adalah ciri-ciri pokok yang dominan dan negara yang ada. Klasifikasi negara dalam pelbagai tipe yang dilakukan adalah klasifikasi perkembangan negara dalam fase sejarah, dari sudut pandang Eropa sentris.
Uraian tipe-tipe negara dimulai dengan fase negara Timur Kuno sampai dengan fase negara modern. Dalam tiap fase diketemukan bentuk-betuk negara, baik bentuk klasik, maupun bentuk modern. Penggolongan bentuk klasik misalnya penggolongan menurut bentuk monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Penggolongan bentuk modern misalnya penggolongan menurut monarki dan republik. Dengan demikian, maka pembicaraan mengenai bentuk negara berkaitan erat dengan pembicaraan mengenai tipe negara.
Khusus mengenai istilah bentuk negara hingga saat ini terdapat pelbagai pengertian yang saling berbeda. Menurut M. Hutauruk dalam Azas-azas Ilmu Negara, bahwa pengertian istilah bentuk negara harus dibedakan dengan bentuk pemerintahan. Pandangan ini berbeda dengan Mac Iver dan Duguit bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. G.S. Diponolo juga membedakan pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara adalah organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsurnya, yaitu: wilayahnya, bangsanya, dan pemerintahnya. Sedangkan bentuk pemerintahan hanya mengenal struktur organisasi dan fungsi saja.
Bentuk negara menurut G.S. Diponolo adalah negara dan federasi. Justru hal ini yang dimaksud oleh Padmo Wahjono adalah susunan negara bukan bentuk negara. Menurut Padmo Wahjono yang dimaksud dengan bentuk negara adalah pembicaraan mengenal monarki, aristokrasi, dan demokrasi sebagai bentuk klasik, kemudian monarki dan republik sebagai bentuk modern. Pendapat ini sarna dengan pendapat M. Solly Lubis dan Soehino, sedangkan CS. Diponojo membahas monarki dan republik sebagai bentuk pemerintahan.
Namun demikian, lepas dan perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, pandangan yang lazim dikenal, yaitu: (1) tipe negara membicarakan ciri-ciri pokok yang dominan dalam negara menurta sejarah perkembangan negara; (2) bentuk negara membicarakan mengenai negara baik secara sosiologis maupun yuridis; dan (3) susunán negara adalah pembicaraan mengenai pembagian kedaulatan di antara beberapa bagian dan negara. Pembicaraan ini disatukan dalam pokok bahasan  mengingat hubungan yang demikian erat antara: tipe, bentuk-bentuk dan susunan negara.

V.2  TIPE NEGARA
Berdasarkan ciri-ciri pokok yang dominan dari suatu negara dalam sejarah perkembangan negara, dapatlah diklasifikasikan dalam lima tipe negara, yaitu: (a) Tipe Negara Timur Kuno; (b) Tipe Negara Yunani Kuno; (c) Tipe Negara Romawi Kuno; (d) Tipe Negara Abad Pertengahan; dan (e) Tipe Negara Modern.
V.2.1 Tipe Negara Timur Kuno
Menurut pandangan beberapa sarjana Barat bahwa tipe atau ciri-ciri pokok negara-negara Timur Kuno, yaitu negara yang didasarkan pada suatu paham keagamaan. Jika dilihat dan sudut gezag (kekuasaan), maka negara Timur Kuno adalah absolut dan despotisme, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang.
Dalam kenyataan dan perkembangan lebih lanjut tennyata apa yang diduga sebagai kekuasaan sewenang-wenang oleh raja-raja negara Timur Kuno itu tidak benar. Raja justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan masyarakatnya. Hal ini berbeda dengan ajaran negara-negara Barat dengan istilah the King can do not wrong yang berarti bahwa raja dapat berbuat apasaja tanpa dapat dipersalahkan artinya raja tidak bertanggung jawab atas, perbuatannya. Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, maka dapatlah diutarakan bahwa negara-negara Timur Kuno ciri-ciri pokoknya adalah teokrasi dan absolut.
V.2.2 Tipe Negara Yunani Kuno
Negara-negara Yunani Kuno ciri utamanya adalah negara kota (polis, city-staat, stad-staat) dan demokrasi langsung. Berdasarkan ajaran para filsuf Yunani bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa mereka akan tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu, bahwa mereka pula mengutamakan status activus, yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan. Dengan demikian, maka muncul demokrasi langsung di Yunani.
Setiap warga diharuskan untuk memenuhi tugas kenegaraan, juga memenuhi tugas keagamaan. Dengan demikian, muncul diri istilah yang bergandengan adalah: (a) staatsgemienischaft yang berarti mereka adalah masyarakat negara dan wajib memenuhi tugas kenegaraan; dan (b) kultgemeinschaft bahwa mereka juga adalah warga keagamaan yang wajib menjalankan tugas-tugas keagamaan. Agar warga dapat terlibat secara aktif, mereka harus dididik terlebih dahulu untuk mengetahui pelbagai macam ilmu pengetahuan yang disebut encyctopaedie (lingkaran pengetahuan). Dengan demikian, menurut mereka bahwa penguasa atau pemerintah harus dan kalangan orang-otang yang pintar (bentuk aristokrasi).
Demokrasi langung dapat terjadi di Yunani karena: (1) Yunani waktu itu masih merupakan negara kota; (2) persoalan dalam negara belum terlalu kompleks; dan setiap warga negara adalah negara minded. Meskipun demikian, demokrasi langsung yang tetadi di Yunani adalah tidak murni karena di Yunani terdapat tiga golongan penduduk. yaitu: (a) golongan penduduk asli; (b) golongan orang pendatang; dan (c) golongan budak, yang tidak semua terlibat dalam pemerintahan. Golongan penduduk asli yang mempunyai hak untuk ikut dalam pemerintahan; sedangkan golongan budak bukanlah subjek hukum, tidak mempunyai hak apa-apa bahkan mereka adalah milik dari golongan penduduk yang lain. Demikian juga golongan pendatang tidak punya hak apa-apa untuk duduk dalam urusan pemerintahan.
V.2.3 Tipe Negara Romawi Kuno
Menelaah tipe negara Romawi Kuno, terlebih dahulu fase sejarah Romawi Kuno dibagi dalam empat babakan sejarah, yaitu: (a) fase kerajaan; (b) fase republilc (c) fase principat; dan (d) fase dominat.
Pada lahap awal, tipe kerajaan dan republik di Romawi Kuno masih menggunakan ajaran-ajaran dari Yunani yaitu mengenai kerajaan dan Sparta dan teori republik dari Athene. Sparta dan Athene adalah negara kota di Yunani. Dengan demikian, tipe kenegaraanflya adalah sama dengan Yunani.
Perkembangan lebih lanjut setelah negara kola itu menjadi makin luas sehingga disebut Vlakte Staat (country-State), maka muncul Ulpianus yang mulai membangun teori-teori ketatanegaraan baru, sebagaimana terlihat pada fase principat (principaan dan dominat (dominaat). Pada fase ini, menurut ajaran Ulpianus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin lagi dapat diadakan. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar (yang disebut Caesarismus) berdasarkan kepercayaan rakyat kepada Caesar tersebut. Penyerahan tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian yang kemudian diletakkan dalam Lex-Regia yaitu suatu undang-undang yang memberi hak kepada Caesar untuk memerintah. Berdasarkan hal itu maka Caesar akhirnya bersifat absolut dan berkuasa penuh.
Demikianlah dikenal diri pepatah Romawi:
Princeps legibus solutus est
Salus Publica suprenia lex.
Pepatah pertama artinya yang berhak membuat undang-undang ialah princeps (Caesar) sendiri, karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua artinya kepentingan umum mengatasi segala perajuran hukum. Kedua pepatah itu secara bersama-sama mengandung arti bahwa hanya Caesar saja yang berkuasa membuat undang-undang, dan hal ini mengatasi segala peraturan hukum karena UU yang dibuat Caesar adalah untuk kepentingan umum.
Jadi ciri-ciri utama yang dominan dalam rrasa Romawi Kuno adalah, pada permulaan berciri Primus Inter Pares artinya yang memimpin adalah yang terkemuka di antara yang sama, kemudian berubah menjadi raja atau Caesar yang absolut. Kecuali itu pada Fase Romawi Kuno ini pula sudah terdapat kodivikasi hukum (Corpus luris Civilis & Corpus luris Canonici) yang hingga saat ini masih berlaku di banyak negara Barat maupun Timur.
V.2.4 Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri-ciri negara pada Abad Pertengahan sebetulnya merupakan lanjutan dan tipe negara Romawi Kuno. Pada zaman Romawi dikenal pula teori hukum perdata yang berkembang selama ±22 abad sejak 753 sM—1453 M dengan jatuhnya Konstantinopel di bawah kekuasaan Turki. Teori hukum perdata ini yang diterima sebagai dasar-dasar hernegara pada Abad Pertengahan, misalnya paham dualisme yang membedakan penguasa dengan orang yang dikuasai; teori patrimonial yang mengajarkan kekuasaan negara berdasarkan hak milik dalam hukum perdata; adanya perjanjian timbal balik yang disebut verdrag.
Secara garis besar ciri-ciri negara-negara Abad Pertengahan adalah:
1.    Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai, yang diistilahkan dengan Rex (hak raja), dan regnum (hak rakyat);
2.    Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dan hukum perdata (vasal-states), dengan berslogan: every man must havt a lord;
3.    Perlawanan antara gereja-gereja dan negara yang kernudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (yaitu pemerintahan yang meliputi urusan keagamaan dan urusan kenegaraan);
4.    Standenstaats, yaitu sifat negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat misalnya: bangsawan, gereja, rakyat, kota. Dan lapisan-lapisan itu muncul ide perwakilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh Gereja Katolik.
Teori kenegaraan pada Abad Pertengahan ini, dijumpai dua aliran:
1.    Ajaran yang merupakan kelanjutan dan absolutisme Romawi Kuno (Caesarismus) yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik (real politik maclitstaatsgedadzte), kemudian dilanjutkan dalam bidang yuridis oleh Jean Bodin mengenai teori kedaulatan.
2.    Ajaran kaum Monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibelokkan menjadi absolutisme melalui Lex-Regia-nya Ulpianus.
Kaum Monarchomadien dengan ajaran pactum mereka dalam mengkonstruksikan pactum subjectionis dijumpai syaratsyarat sebagai sanksi dalam penyerahan kekuasaan rakyat/pendudukan rakyat pada penguasa. Syarat-syarat itu kemudian dirumuskan dalam Leges Fundamentalis.
V.2.5 Tipe Negara Modern
Sifat pokok dan negara modern adalah tipe negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum boijuis Iiberi, yaitu negara hukum yang demokratis. Negara hukum selalu dihubungkan dengan negara demokrasi (demokratische reciitstaat) yang tidak dapat dipisahkan dalam pengertian negara modern.
Menurut ajaran Rousseau, jika hanya demokrasi dalam suatu negara, maka peluang untuk absolut demokrasi sangat besar. Bagaimanapun suara terbanyak akan menjadi absolut, dan minonitas akan selalu tertindas. Demokrasi hanyalah suatu bentuk politik, bukan bentuk yuridis. Guna menjaga ekses pelaksanaan demokrasi, yang menimbulkan kekuasaan absolut golongan mayonitas tanpa memperhitungkan golongan rninoritas, maka diberikan unsur negara hukum yang berfungsi membatasi demokrasi.
Dengan demikian, ciri pokok dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, bukan negara hukum yang demokratis. Ciri-ciri utama yang muncul dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum ini adalah:
a.    Kekuasaan tertinggi bersumber dan rakyat (kedaulatan rakyat), yang dengan sendirinya menimbulkan pemerintahan oleh rakyat;
b.    Negara demokrasi;
c.    Sistem dan lembaga perwakilan.
Paham yang menghadirkan unsur hukum dalam menjaga ekses pelaksanaan demokrasi tersebut adalah Konstitusionalisma. Dengan melihat tipe-tipe negara tersebut, maka Indonesia termasuk tipe negara modern karena memiliki ciri-ciri negara demokrasi yang berdasarkan hukum.
Sebagai rangkuman secara keseluruhan mengenai tipetipe negara ini, dapatlah disajikan dalam bentuk tabel berikut ini:


V.3 BENTUK NEGARA
Ada dua sudut pandang terhadap negara, yaitu: (1) negara dipandang secara keseluruhan sebagai suatu bangunan negara; ini yang disebut sudut pandang sosiologis (in scm ganzheit); dan (2) negara dipandang an sudut strukturnya atau isinya (in san struktur); ini yang disebut sudut pandang yunidis. Jika kita berbicara dan sudut pandang soslologis, maka pembicaraan itu adalah mengenal bentuk negara sebaliknya jika berbicara dan sudut yunidis, maka pembicaraan itu adalah mengenal bentuk pemerintahan.
Khusus berbicara mengenai bentuk negara, maka tendapat tiga aliran yang berbeda pandangan sebagai berikut:
Aliran I : memandang organisasi dihubungkan dengan pemerintahannya, sehingga bentuk negara bencampur dengan bentuk pemerintahan.
Aliran II : memandang apriori terhadap dua bentuk yang kontradiktif, sebagaimana diajarkan oleh Machiavelli, yaitu: republik dan monarki, atau demokrasi dan diktator.
Aliran III: mencoba memakai kriteria yang lain, baik dalam menentukan bentuk negara staatsvorm) maupun bentuk pemerintahan (regeringsvonn)
Aliran pertama dikenal berpandangan a tree partite classification of state membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang sering dikenal sebagai bentuk negara klasiktradisional. Ketiga bentuk negara itu adalah monarki, anis-tokrasi, dan demokrasi. Penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas Van Aquinas.
Aliran kedua berpandangan a b partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas dua bentuk, yaitu: republik dan monarki. Tokoh aliran ini adalah Machiavelli di Italia. Kemudian setelah Perang Dunia Kedua aliran ini dijumpai di Amerika Serikat dengan istilah demokrasi dan diktator. Djokosutono menyebut aliran I dengan istilah pembagian menurut Aristoteles sedang aliran II menurut Machiavelli.
Aliran ketiga dengan kxiterianya sendiri, sebagaimana diajarkan antara lain oleh C.F. Strong di Inggris dan R.M. Mac Iver di Amerika Serikat.
V.3.1 Aliran Pertama: Monarki, Aristokrasi, dan Demokrasi
Bentuk negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikenal sebagai bentuk negara klasik-tradisional. Pencetus teori ini seperti: Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas Aquinas, pada umumnya mereka menyampaikan lebih dari tiga bentuk negara, namun bentuk-bentuk negara yang mereka ajarkan adalah campuran antara bentuk idealis dan bentuk kemerosotan (penyimpangan).
V.3.1.1 Ajaran Plato
Ajaran Plato mengenal bentuk-bentuk negara terdiri atas lima bentuk, yaitu: Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, dan Tirani.
Lebih lanjut menurut Plato bahwa sistem pemerintahan suatu negara selalu berubah-ubah menurut sifat-sifat tertentu dan jiwa manusia. Sifat-sifat jiwa manusia yang dijalánkan sejauh mungkin, akan mengubah keadaan manusia itu sendiri menjadi buruk, dan akhirnya memusnahkan manusia itu sendiri. Oleh karena generasi penerus membaca gejala kemanusiaan itu, sehingga menilai bahwa sistem pemerintahan yang sedang berjalan adalah tidak baik, maka muncul sistem baru.
Menurut Plato sistem pemerintahan terbaik adalah Aristokrasi, karena pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai (ahli filsafat) yang budiman. Pemerintahan dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai dengan pikiran keadilan mereka. Segala sesuatu untuk kepentingan bersama, agar keadilan dapat merata. Pada awalnya pemerintahan itu berjalan dengan baik, akan tetapi suatu saat ada kecenderungan para pemimpin itu untuk mencapai kemasyhuran dan kehormatan diri pribadi daripada keadilan. Pemerintahan tidak lagi ditujukan kepada kepentingan umum, tidak lagi berpedoman pada rasa keadilan. Keadaan dalam sistem pemerintahan demikian adalah bukan lagi Aristokrasi melainkan Timokrasi.
Dalam sistem pemerintahan Timokrasi, segala tindakan penguasa semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri. Kekayaan negara menjadi kekayaan pribadi penguasa. Bahkan di dalam masyarakat orang-orang yang kaya raya saja yang dihormati, dan unsur kekayaan menjadi syarat untuk duduk dalam pemerintahan sehingga dibentuk peraturan yang menetapkan bahwa hanya orang kayalah yang berhak menjadi pemerintah. Konsentrasi pada kekayaan material demikian tinggi, dan sejalan dengan watak manusia yang tiada pernah puas, maka keadaan itu membawa perubahan bentuk negara dan Timokrasi menjadi Oligarki.
Dalam bentuk Oligarki, mereka yang memegang pemerintahan adalah orang-orang kaya yang mempunyai kecenderungan untuk tambah kaya lagi. Keadaan itu lalu menimbulkan kemelaratan umum karena sebagian besar anggota masyarakat terdmni dan orang-orang miskin. Jurang pemisah antara pemerintah yang kaya semakin kaya, dan rakyat yang miskin semakin miskin. Rakyat yang merasa tendesak- oleh kemiskinan tersebut lalu berontak melawan hartawan yang memegang pemerintahan. Akhirnya pemerintahan beralih ke tangan rakyat, dan bentuk negara yang pemerintahannya di tangan rakyat disebut Demokrasi.
Dalam bentuk Demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat sehingga kepentingan rakyat (kepentingan umum) Lebih diutamakan. Yang menjadi prinsip utama dalam bentuk negara Demokrasi adalah, rakyat diberi kemerdekaan dan kebebasan. Namun, lama-kelamaan timbul penyalahgunaan kemerdekaan dan kebebasan tersebut, yaitu rakyat ingin bebas sebebas-bebasnya. Rakyat tidak mau lagi diatur dan diperintah melainkan memerintah dirinya sendiri. Keadaan menjadi kacau, disebut Anarki.
Dalam keadaan Anarki, rakyat tidak la diatur dan diperintah, melainkan mengatur dirinya sendiri. Keadaan negara kacau. Dalam kekacauan itu dikehendaki timbulnya pemimpin yang keras, kuat, dan dapat mengatasi kekacauan tersebut. Maka dicari seseorang yang mempunyai bakat pemimpin untuk diserahi kekuasaan memenintah. Kekuasaan dipegang oleh satu orang. Untuk mempertahankan kedudukannya Ia tidak segan-segan menyingkirkan segala musuh dan. saingannya.m Dengan demikian, bentuk negara berubah lagi menjadi Tirani.
Dalam bentuk Tirani, cita-cita keadilan sudah jauh dari perhatian Seorang Tiran selalu berusaha menekan rakyatnya. Rakyat merasa tidak aman. Akhirnya, pemerintahannya diganti dengan pernerintahan oleh beberapa orang yang cerdik pandai dan budiman. Demikianlah bentuk negara kembali berubah lagi dan bentuk Tirani ke bentuk Aristokrasi.
Dari uraian di atas Plato dapat membuktikan bahwa bentuk negara terbaik adalah Aristokrasi, sebaliknya bentuk negara yang paling buruk adalah Tirani.
V.3.1.2 Ajaran Aristoteles
Mengenai bentuk negara Aristoteles membedakannya berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu: (a) berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan; dan (b) berdasarkan kualitas pemerintahannya dalam arti apakah pemerintahan tersebut dijalankan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pribadi/kelompok para penguasanya. Berdasarkan kedua kriteria tensebut maka diperoleh enam bentuk negara yang terdiri atas tiga bentuk ideal (baik), dan tiga bentuk kemerosotan/penyimpangan (tidak baik). Bentuk-bentuk negara yang dimaksud sebagai berikut:
Tabel


DariLabel di atas jelaslah bahwa:
a.    Jika kekuasaan di tangan satu orang, dan kekuasaan itu untuk kepentingan umum disebut Monarki;
b.    Jika kekuasaan masih di tangan satu orang, akan tetapi kekuasaan itu tidak lagi ditujukan untuk kepentingan umum melainkan kepentingan pribadi penguasa disebut Tirani;
c.    Jika kekuasaan di tangan beberapa orang yang cerdik pandai dan untuk kepentingan umum, disebut Aristokrasi;
d.    Jika tidak lagi ditujukan untuk kepentingan umum melainkan kepentingan kelompok penguasa itu sendiri, disebut Oligarki;
e.    Jika kekuasaan di tangan seluruh rakyat dan memperhatikan kepentingan umum disebut Politeia;
f.    Jika sudah tidak lagi memperhatikan kepentingan umum melainkan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat, disebut Demokrasi.
Aristoteles menggambarkan pergeseran bentuk negara mulai dan monarki sampai demokrasi dan seterusnya dalam suatu siklus. Dengan demikian, siklus bentuk negara menurut Aristoteles dapatlah digambarkan sebagai berikut:
Gambar 
V.3.1.3 Ajaran Polybius
Hampir sama dengan Aristoteles, Polybius juga mengajarkan enam bentuk negara yang terdiri atas tiga bentuk ideal dan tiga bentuk kemerosotan. Namun, Aristoteles tidak menunjukkan secara tegas hubungan sebab akibat pergeseran dan satu bentuk ke bentuk lainnya. Hubungan sebab akibat pergeseran ini nampak jelas dalam ajaran Polybius. Polybius membawakan ajarannya dalam sikius sebagai berikut:

Gambar









Menurut Polybius bentuk Monarki adalah bentuk tertua. Kekuasaan dipegang oleh satu orang, yang mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul daripada warga masyarakat lainnya, sehingga mendapat kepercayaan untuk memerintah. ALas kepercayaan itu maka penguasa yaitu raja pun melaksanakan kekuasaan untuk kepentingan umum. Lama-kelamaan turunan dan raja atau penggantinya tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan diri sendiri. Saat itu Monarki telah bergeser menjadi tirani. Pemerintahan masih tetap satu orang, akan tetapi dengan cara sewenang-wenang. Rakyat merasa tertindas. Kepentingan rakyat tidak mendapat tempat.
Akibat tekanan dan penindasan tersebut lalu muncul beberapa orang berani dan mempunyai sifat-sifat baik (biasanya dan kalangan bangsawan). Mereka bersatu dan mengadakan pemberontakan. Jika kekuasaan raja itu jatuh ke tangan mereka, maka mereka akan menjalankan pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan umum. Saat itulah terjadi pergeseran bentuk negara dari Tirani menjadi Aristokrasi.
Sama halnya dengan kekuasaan raja dalam bentuk negara Monarki, maka pemerintahan dalam bentuk Aristokrasi ini pun lama-kelamaan mengalami kemerosotan. Para aristokrat tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan diri sendiri. Saat ini bentuk Aristokrasi bergeser menjadi Oligarki.
Dalam bentuk Oligarki ini sama sekali tidak terdapat keadilan. Dengan demikian, maka rakyat berontak dan mengambil alih kekuasaan. Pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat dan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Hal ini dijalankan melalui perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum.
Semula kekuasaan yang dilaksanakan oleh rakyat (wakil-wakil) itu memang baik Akan tetapi, lama-kelamaan yang duduk dalam perwakilan rakyat itu adalah pemimpin-pemimpin gadungan yang lebih memperhatikan kepentingannya sendiri daripada kepentingan rakyat seluruhnya. Korupsi merajalela, hukum kehilangan kekuatan mengikat, dan timbullah kekacauan dan kehancuran. Dalam keadaan semacam itu bentuk Demokrasi telah bergeser menjadi Okhlokrasi.
Dalam keadaan yang serba kacau tersebut, rakyat hidup di luar batas-batas ketertiban dan kesusilaan, maka timbullah keinginan untuk memperbaiki nasibnya. Dari keinginan itu muncullah seorang yang kuat dan berani, yang melalui jalan kekerasan dapat mengambil alih kekuasaan. Setelah kekuasaan beralih ke tangannya maka Ia akan memerintah dengan sangat memperhatikan kepentingan ñasib rakyatnya, karena memang tujuannya adalah untuk memperbaiki nasib rakyatnya. Perubahan keadaan demikian telah menimbulkan munculnya kembali bentuk negara semula, yaitu Monarki.
V.1.4 Ajaran Thomas Aquinas
Ajaran Thomas Aquinas ini banyak dipengaruhi oleh ahli pikir Yunani, khususnya Aristoteles. Mengenai bentuk negara, pandangan Thomas Aquinas hampir sama dengan Aristoteles, yakni pembedaan tiga bentuk negara yang ideal dan tiga bentuk kemerosotan. Kriteria pembedaan dilihat dan jumlah orang yang memerintah, dan sifat-sifat atau kualitas pemerintahannya. Bentuk pemerintahan menurut Thomas Aquinas adalah:
1.    Pemerintahan oleh satu orang, Jika baik disebut Monarki, Jika tidak baik disebut Tirani;
2.    Pemerintahan oleh beberapa orang, Jika baik disebut Aristokrasi, Jika tidak baik disebut Oligarki;
3.    Pemerintahan oleh seluruh rakyat, Jika baik disebut Politela, Jika tidak baik disebut Demokrasi.
Pemerintahan yang baik artinya pemerintahan untuk kepentingan umum/rakyat seluruhnya, sebaliknya pemerintahan yang tidak baik, adalah pemerintahan untuk kepéntingan diri sendiri.
V.3.2 Aliran Kedua: Republik dan Monarki
Aliran ini yang memilih dua bentuk ekstrem sebagaimana diajarkan oleh Machiavelli, yaitu kalau tidak bentuk RepubIlk, pasti bentuk Monarki.
Menurut Machiavelli suatu negara itu kalau tidak Republik tentu Monarki. Yang pokok (genusnya) adalah negara (la stato), sedangkan spesiesnya adalah Republik atau Monarki. Machiavelli sendiri tidak memakai kedua istilah itu, melainkan Respublica untuk Republik, dan Principat untuk Monarki.
Dalam perkembangan selanjutnya terlihat para sarjana mulai mencari kriteria-kriteria apa yang dipakai untuk membedakan apakah suatu negara itu berbentuk Republik atau Monarki.
Jellinek memilih terjadinya kehendak atau kemauan negaralah yang menjadi ukuran. Kemauan atau kehendak negara tersebut dilakukan melalui putusan-putusan negara. Jika kemauan atau kehendak (staatswil) itu terjadi secara wajar, bersifat natuurlijk atau psikhologis, yaitu meialui satu orang saja yang menentukan, maka bentuk negaranya adalah Monarki. Sebaliknya, Jika staatswil itu timbul melalui proses yuridis, yaitu gabungan dari orang-orang sebagai majelis atau dewan (college) maka bentuk negaranya adalah Republik.
Kriteria penggolongan menurut Jellinek tersebut ternyata saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Oleh karena itu, Duguit mengajukan suatu kriteria yang lain, yaitu untuk membedakan apakah suatu negara itu Republik atau Monarki, yang dilihat adalah cara pengangkatan kepala negaranya. Jika kepala negaranya diangkat secara turun-temurun maka bentuk negaranya adalah Monarki, sebaliknya Jika diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Kriteria yang lain disampaikan oleh Otto Koelireuter, maka kriteria untuk membedakan mana bentuk Republik dan mana Monarki adalah dengan melihat asas kesamaan dan ketidaksamaan. Asas kesamaan, artinya setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin negara Jika memenuhi syarat-syanat tertentu. Sebaliknya, asas ketidaksamaan maksudnya bahwa tidak semua warga negara mendapat kesempatan untuk menjadi pemimpin negara melainkan warga negara yang berasal dan keturunan tertentu. Jadi, jika kepala negara itu ditentukan berdasarkan turun-témurun atau sekelompok orang tertentu (asas ketidaksamaan) maka bentuk negaranya adalah Monarki; sebaliknya persyaratan untuk menjadi kepala negara adalah terbuka bagi setiap warga negara (asas kesamaan) maka bentuk negaranya adalah Republik.
Oleh karena Otto Koellreuter berkebangsaan Jerman, maka Ia pula menambahkan suatu bentuk negara yang lain yang disebut: Autoritaren Fuhrer Staats yang sebenarnya suatu bentuk negara diktator seperti Jerman di masa Hitler.
V.3.3 Aliran Ketiga: Memakai Kriteria Sendiri, Baik untuk Staatsvonn Maupun Regeringsvorm
Pelopor aliran ini antara lain C.F. Strong di Inggris dan R.H. Mac Iver di Amerika Serikat.
V.3.3.1 Ajaran C.F. Strong
C.F. Strong memberikan lima macam kriteria, yaitu: (1) dilihat pada bangunan apakah negara kesatuan atau serikat; (2) konstitusinya, apakah terletak dalam satu naskah atau tidak (3) badan perwakilannya, susunan dan syarat-syarat pemangku jabatannya; (4) badan eksekutif, apakah bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak dan (5) hukum yang berlaku.
Bangunan Negara
Bangunan negara terdiri atas dua macam, yaitu apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Negara federal terdiri atas negara-negara bagian, sebaliknya negara kesatuan tidak.
Selain itu antara negara federal dan negara kesatuan dapat dibedakan dengan melihat cara pembagian kekuasaan. Cara pembagian kekuasaan ada dua macam, yaitu: (a) merumuskan secara tegas wewenang-wewenang apa yang dimiliki oleh pemerintah pusat, selebihnya termasuk wewenang pemerintah negara bagian; ini yang terjadi pada negara federal; (b) merumuskan secara tegas wewenang-wewenang apa yang dimiliki oleh pemerintsh negara bagian, dan selebihnya oleh pemerintah pusat. Jika cara kedua ini yang dipakai maka negara itu bukanlah federal murni melainkan mirip dengan negara kesatuan, karena ciri negara kesatuan dengan sistem desentralisasi maka daerah memiliki wewenang hanya terbatas pada wewenang-wewenang yang telah dirumuskan secara tegas. Khusus mengenai wewenang yang tidak dirumuskan secara tegas biasanya disebut Reserve Powers. Hal ini dimiliki oleh negara-negara bagian jika negara itu federal; sebaliknya jika negara itu kesatuan maka reserve powers dimiliki oleh pemerintah pusat.
Konstitusinya
Yang dipersoalkan mengenai konstitusi ini adalah apakah konstitusi itu dimuat dalam suatu naskah tertentu atau tidak. Keuntungan kontitusi dimuat dalam suatu naskah terteritu: (a) stabilitas dan kepastian organisasi negara yang bersangkutan dapat terjamin dalam arti tidak berubah setiap saat; (b) adanya pegangan sebagai pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjut. Akan tetapi, memiliki konstitusi yang dimuat dalam naskah tertentu juga ada kelemahannya, yaitu tidak dapat mengikuti perkembangan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Mengenai badan perwakilannya, badan eksekatifnya, dan hukum yang berlaku, adalah lebih menjurus kepada pembicaraan mengenai bentuk pemerintahannya (regeringsvorm), yaitu pembahasan negara dalam strukturnya.

V.3.3.2 Ajaran RM. Mac Iver
Agar dapat mencakup semua unsur atau atau ciri utamanya, Mac menggolongkan bentuk-bentuk negara empat kriteria, yaitu: (a) constitutional basis; utama, Mac berdasarkan (b) economic basis; (c) eomnuennal basis; (d) sovereignity structure. Mengena bentuk-bentuk negaranya rnenurut masing-masing kriteria tersebut dapatlah dilihat pada tabel berikut:
Tabel








Untuk menentukan suatu negara masuk golongan yang mana, berdasarkan kriterja dalam ttetsebut di atas, dapatlah dikemukakan satu per satu menurut dasarnya masing-masing. Misalnya, negara Indonesia:
A.    Dengan dasar konstitusi, Indonesia adalah republik (a6);
B.    Dengan dasar ekonomi, Indonesia adalah sosialis (b4);
C.    Dengan dasar persekutuan, Indonesia adalah nasional (c4);
D.    Dengan dasar kedaujatan, Indonesia adalah kesatuan (di).
Sedangkan dalam golongan besarnya, Indonesia termasuk negara dernokrasi (A.II).
Menurut struktur organisasinya maka bentuk pemerintahan dalam bentuk negara monarki dibedakan atas: (1) monarki absolut; (2) rnonarki konstitusional; dan (3) monarki parlementer. Demikian pula dalam bentuk negara republik, bentuk pemerintahannya dibedakan atas; (1) republik dengan sistem parlementer; (2) republik dengan sistern pengawasan langsung dan rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat; (3) repubilk dengan sistem presidensial dan check and balances.
Mengenai bentuk negara ini pernbentuk UUD 1945 merumuskannya dalam Pasal I ayat (1) yang berbunyi: Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sedangkan untuk menunjukkan bentuk pemerintahannya dipergunakan istilah sistem pemerintahan negara.
Menurut Penjelasan UUD 1945 ada tujuh aturan pokok sistem pemerintahan negara, yaitu:
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum;
Sistem konstitusional;
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah Majelis;
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

V.4. SUSUNAN NEGARA
Berbicara mengenai susunan negara berarti berbicara mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan demikian biasanya dikenal dua macam kemungkinan, yaitu: (1) negara kesatuan; (2) negara federasi. Ada pula yang berpendapat untuk kemungkinan ke-3 yang disebut negara konfederasi, akan tetapi belum ada kesatuan pendapat di kalangan para sarjana.
V.4.1 Negara Kesatuan
Negara kesatuan atau sering pula disebut negara unitaris, adalah negara yang tidak tersusun dan beberapa negara, melainkan negara itu sifatnya tunggal. Namun demikian, dalam rangka memperlancar usaha negara mencapai tujuannya, wewenang yang ada pada pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah. Hanya saja pemerintah pusat tetap mempunyai kekuasaan tertinggi di semua bidang, dan mempunyai wewenang memutuskan untuk tingkat terakhir mengenai segala sesuatu dalam negara itu.
Mengenai pembagian kekuasaan ke daerah-daerah dalam negara kesatuan, biasanya dikenal tiga sistem, yaitu: (a) sistem desentraliasi; (b) sistem dekonsentrasi; dan (c) sistem medebewind. Ketiga sistem ini dapat dijalankan secara bersama-sama.
Sistem desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dan pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan. Misalnya, pembagian negara atas daerah tingkat I, tingkat II, tingkat III, dan seterusnya, kemudian masing-masing daerah tersebut diberikan wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Jika negara tidak melakukan pembagian tugas, artinya semua tugas dilaksanakan oleh pemerintah pusat, disebut sistem sentratisasi.
Selain pelaksanaan sistem desentralisasi. Pemerintah pusat juga menempatkan pejabat-pejabatnya di daerah-daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat. Pelimpahan wewenang dan pemerintah pusat kepada pejabat-pejat di daerah itu disebut sistem dekonsentrasi.
Adakalanya pula kepala daerah-daerah otonom yang telah diadakan pembagian wewenang menurut sistem desentralisasi, pemerintah pusat menyerahkan sesuatu urusan yang seharusnya urusan itu adalah wewenang pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh daerah-daerah otonom, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan hal itu kepada pemerintah pusat yang menugaskannya. Penyerahan tugas tersebut dikenal sebagai sistem medebewind atau di Indonesia dikenal dengan istilah tugas pembantuan.
Menurut C.F. Strong ada dua ciri khas negara kesatuan adalah: (a) adanya supremasi dan parlemen pusat artinya hanya badan legislatif pusat yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang untuk mengatur segala sesuatu dalam negara tersebut; (2) tidak ada badan-badan lain yang berdaulat.
V.4.2 Negara Federasi
Berbeda dengan negara kesatuan, pada negara federasi sesungguhnya terdiri atas beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri. Kemudian negara-negara tersebut bergabung menjadi satu negara, dengan mengadakan ikatan kerja sama antara negara-negara tersebut, untuk kepentingan mereka bersama. Dalam ikatan kefla sama tersebut, masing-masing negara menyerahkan sebagian urusannya untuk diurus oleh pemerintah federal, sedangkan selebihnya tetap diurus sendiri oleh negara-negara yang bersangkutan (reserve powers). Urusan yang diserahkan kepada pemerintah federal biasanya urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan keuaflgan, urusan angkatan bersenjata, dan urusan pertahanan.
Oleh karena, semula negara-negara bagian itu adalah berdiri sendiri maka dalam negara federasi terdapat dua pemerintahan, yaitu: (a) pemerintahan federal yang mengurus keperitingan bersama negara-negara bagian; (b) pemerintahan negara bagian yang memiliki kebebasan hak-hak kenegaraannya dalam mengembangkan urusan-urusan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai urusan pemerintah federal (reserve powers). Menurut C.F. Strong ciri utama negara federasi adalah:
1.    Adanya supremasi dan konstitusi dalam mana federasi itu terwujud;
2.    Adanya pembagian kekuasaan antara negara federasi dengan negara-negara bagian;
3.    Adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
V.4.3 Konfederasi
Dalam negara federasi, yang mula-mula timbul adalah negara-negara bagian, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan untuk bersatu demi kepentingan bersama. Menurut Soehino ikatan kerja sama tersebut ada yang bersifat erat (negara federasi), ada yang agak renggang sehingga hampir menyerupai perjanjian multilateral, yang disebut konfederasi (serikat negara-negara). Jadi konfederasi adalah bentuk serikat dan negara-negara berdaulat, akan tetapi kedaulatan tetap dipegang oleh negara-negara yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diragukan apakah konfederasi merupakan suatu negara. Ada yang berpendapat konfederasi hanyalah suatu bentuk kerja sama antara negara-negara berdaulat untuk menyelènggarakan satu atau lebih bidang urusan tertentu. Jellinek berpendapat bahwa perbedaan antara negara-negara serikat dan serikat negara-negara terletak pada kedaulatannya. Jika negara serikat, kedaulatan terletak pada pemerintah federal; sebaliknya jika negara konfederal, kedaulatan terletak di negara-negara bagian.
Pandangan Jellinek tersebut dibantah oleh Kranenburg yang mengatakan bahwa perbedaan antara negara-negara serikat dan serikat negara-negara terletak pada seberapa jauh peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah pusat itu berlaku. jika peraturan yang dibuat pemerintah pusat dapat langsung berlaku bagi warga negara seluruhnya, maka negara itu adalah federal; sebaliknya jika peraturan yang dibuat pemerintah pusat tidak langsung berlaku bagi warga negara maka negàra itu disebut konfederasi.

SOAL-SOAL LATIHAN
A.    Bentuk Esai
1.    Faktor apakah yang menyebabkan ciri negara Yunani Kuno adalah demokrasi langsung?
2.    Negara-negara di Abad Pertengahan dan negara-negara modern juga mempunyai ciri khas tertentu, jelaskan ciri-ciri tersebut!
3.    Gambarkan dan jelaskan uraian Aristoteles dan Polybius mengenai bentuk negara!
4.    Manakah perbedaan antara negara kesatuan dan negara federasi? Bagaimanakah ciri-ciri utama negara federasi menurut C.F. Strong?
5.    Jelaskan pandangan Jellinek dan Kranenburg mengenai Konfederasi!
B.    Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda anggap benar.
1.    Ciri pokok yang dimiliki negara-negara modern adalah:
a.    Negara demokrasi yang berdasarkan hukum.
b.    Negara hukum yang demokratis.
c.    Negara demokrasi.
d.    Primus inter pares.
e.    Sifat feodalisme.
2.    Menurut Jellinek, yang disebut dengan negara serikat apabila:
a.    Kedaulatannya ada pada pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
b.    Kedaulatannya ada pada pemerintah federal.
c.    Kedaulatannya ada pada negara-negara bagian.
d.    Kedaulatannya ada pada beberapa negara bagian.
e.    Kedaulatannya ada pada negara bagian yang terbesar.
3.    Berdasarkan kriteria Aristoteles, pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat tetapi ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat disebut:
a.    Demokrasi
b.    Oligarki
c.    Timokrasi
d.    Okhlorasi
e.    Tirani
4.    Paham yang menghadirkan unsur hukum dalam menjaga ekses pelaksanaan demokrasi adalah:
a.    Absolutisme
b.    Konstitusionalisme
c.    Komunisme
d.    Sosiallsme
e.    Liberalisme
C.    Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah huruf:
A.    Jika jawaban nomor 1, 2, dan 3 benar.
B.    Jika jawaban nomor 1 dan 3 benar.
C.    Jika jawaban nomor 2 dan 4 benar.
D.    Jika jawaban nomor 4 saja yang benar.
E.    Jika semua jwaban benar.
1.    Ciri utama dan negara dernokrasi yang berdasarkan hukum adalah:
1.    Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
2.    Negara demokrasi.
3.    Sistem/dan lembaga perwakilan.
4.    Kekuasaan penuh pada penguasa.
2.    Kriteria yang digunakan Aristoteles di dalam mengadakan pembedaan bentuk-bentuk negara/pemerintahan adalah:
1.    Saling jalin-menjalin organ.orgafl negara. Secara kuantitatif, berdasarkan jumlah orang-orang yang memegang kekuasaan di dalam suatu negara.
2.    Secara filosofis idealistis.
3.    Secara kualitatif, berdasarkan mutu orang yang memegang kekuasaan di dalam suatu negara.
3.    Machiavelli mengadakan pembagian bentuk-bentuk pemerintahan dalam:
1.    Monarki
2.    Tirani
3.    Republik
4.    Despotis
D.    Hubungan Sebab Akibat
Pilihlah huruf:
A.    Jika pernyataan benar dan jawaban benar, menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Jika pernyataan benar dan jawaban benar, tidäk menunjukkan hubungan sebab akibat.
C.    Jika pernyataan benar tetapi jawaban salah.
D.    Jika pernyataan maupun jawaban salah.
1.    Negara kesatuan/unitaris adalah negara yang tidak tersusun dan beberapa negara
sebab
Dalam negara kesatuan terdapat sistem desentralisasi di mana pemerintahan pusat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat di daerah.
2.    Salah satu cmi negara pada Abad Pertengahan adalah dualisme yang adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai
sebab
Pada saat itu ada perlawanan antara Rex (hak raja) dengan Regnum (hak rakyat).
KUNCI JAWABAN
B.    Pilihan Ganda
1. A
2. B
3. A
4. A
5. B
C.    Pilihan Ganda Majemuk
1. A
2. C
3. B
D.    Hubungan Sebab Akibat
1.    C
2.    A

TABEL 
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami pengertian demokrasi modern, dan pelbagai jenis demokrasi modern.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat
1.    Menjelaskan pengertian demokrasi.
2.    Menguraikan jenis-.jenis demokrasi modern dengan contoh-contoh kongkret.
3.    Membandingkan jenis-jenis demokrasi tersebut dengan demokrasi yang berlaku di Indonesia.
PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
1. Pengertian Demokrasi
1.2    Jenis-jenis Demokrasi Modern
1.2.1    Demokrasi Modern dengan Sistem Presidensial
1.2.2    Demokrasi Modern dengan Sistem Parlementer
1.2.3    Demokrasi Modern dengan Sistern Referendum
1.2.4    Demokrasi Konstitusional
1.2.5    Demokrasi Rakyat
1.3    Demokrasi Indonesia
2. Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan olch dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksional pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar Anda slap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan literatur berikut:
    Soehino, S.H., Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1986, hlm. 238—255.
    M. SoNy Lubis, S.H., Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981, hlm. 72—103.
    G.S. Diponolo, Ilmu Negara, jilid 2. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1975, hlm. 111—138.
    Prof. Mr. Kranenburg, Mr. Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara llmum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hlm. 100—126.
    Moh. Koesnardi, S.H., Bintan R. Saragih, S.H., Ilmu Negara. Jakarta: Perintis Press, 1985, hlm. 120—152.
    Padmo Wahjono, S.H., Teuku Amir Hamzah, S.H., Diktat Standard Ilmu Negara. Jakarta: FHUI, 1966, hlm. 148—158.
Oleh karena itu Anda diwajibkan untuk membaca iiteratur tersebut, sejauh literatur tersebut adalah buku wajib, dan dianjurkan-pula membaca buku anjuran, agar Anda menguasai lebih dalam mateni pokok bahasan ini.
5. Kerjakanlah soal-soal iatihan yang tersedia, gunakanlah mateni pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini, dan ilteratur baik yang diwajibkah maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah teriebih dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan baik bentuk esai maupun bentuk objektif (pilihan ganda, ganda campuran, dan hubungan sebab akibat). Dengan cara demikian, Anda dapat menilai sendiri apakah jawaban Anda benar atau tidak menurut sumber jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu, karena hal itu tidak akan membantu Anda menguasai pokok bahasan ini.

NEGARA DEMOKRASI MODERN
VI.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Ditinjau dan etimologi, demokrasi berasal dan kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Jadi democratie adalah pemerintahan oleh rakyat. Diketahui dan ucapan Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, and for the people)
Menurut tahapannya .dikenal dua tahap demokrasi, yaitu: (a) demokrasi langsung; (b) demokrasi tidak langsung. Dalam demokrasi langsung berarti rakyat ikut secara langsung dalam menentukan policy pemerintahan. Hal ini terjadi pada tipe negara-negara kota waktu zaman Yunani Kuno, rakyat berkumpul pada tempat tertentu untuk membicarakan pelbagai masalah kenegaraan. Pada masa modern ini cara demikian tentu tidak mungkin lagi karena selain negaranya semakin luas dan meliputi banyak warganya, urusan-urusan kenegaraannya pun semakin kompleks. Jadi rakyat tidak lagi ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung melamnkan melalui wakil-wakilnya yang ditentukan dalam suatu pemilihan umum. Hal ini yang disebut demokrasi tidak langsung.
Selain itu dikenal juga pembedaan demokrasi rnenurut: (a) bentuknya atau method of decision making dan (b) isinya atau contents of decision made. Pengertian demokrasi dan segi bentuknya, maka demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyalc sebaliknya dan segi isinya maka demokrasi adalah pemerintahan yang dilakukan Untuk kepentingan orang banyak. Pengertian demokrasi dan sudut isinya disebut demokrasi material, sedangbn dan sudut bentuknya disebut demokrasi formal.
Secara skematis, pengertian-pengertian demoksasi tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar
















Dalam perkembangannya dewasa ini terdapat pelbagai variasi dalam menggolongbn macam-macam jenis demokrasi. Padmo Wahjono menulis macam-macam demokrasi sebagai berikut: demokrasi Barat (liberal), demokrasi Timur (demokrasi rakyat/proletar), demokxasi tengah, demokrasi sederhana. M. Solly Lubis, menulis macam-macam demokrasi adalah: demokrasi Barat dan demokrasi Rusia, demokrasi yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan dan demokrasi yang representatif dengan sistem referendum.
Kriteria yang digunakan untuk membuat klasifikasi jenis-jenis demokrasi tersebut antara lain berdasarkan sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif sesuai dengan ajaran Montesquieu yang kemudian terkenal dengan istilah Trias Polica.
Montesquieu dalam ajaran Trias Politik membedakan adanya tiga jenis kekuasaan dalam negara, yaitu:
a.    Kekuasaan yang bersifat mengatur, atau menentukan peraturan;
b.    Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan; dan
c.    Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ketiga jenis kekuasaan itu harus didistribusikan kepada beberapa organ, dan tiap organ hanya meniegang satu kekuasaan saja, yaitu:
a.    Kekuasaan yang bersifat mengatur adalah kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada organ legislatif;
b.    Kekuasaan yang bersifat melaksanakan peraturan diserahkan kepada organ eksekutif;
c.    Kekuasaan yang bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan diserahkan kepada organ yudikatif.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran mengenai ajaran Montesquieu tersebut, khususnya penafsiran mengenai hubungan antara organ yang satu dengan lainnya. Tiga macam perbedaan penafsiran yang dikernukakan oleh Soehino sebagai berikut:
a.    Di Amerika Serikat: ajaran Montesquieu tersebut ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan yang tegas, bahkan juga pemisahan organ-organnya. Penafsiran ini kemudian menimbulkan sistem pemerintahan presidensial;
b.    Di Eropa Barat khususnya Inggris menafsirkan bahwa antara organ yang satu dengan organ lainnya terdapat hubungan timbal balik, seperti legislatif dengan eksekutif. Penafsiran demikian berhasil menciptakan suatu sistem pemerintahan yang disebut: Sistem Parlementer;
c.    Di Swiss ditafsirkan bahwa badan eksekutif hanyalah sebagai badan pelaksana dan apa yang telah digariskan oleh badan legislatif. Sistem demokrasi yang dilaksanakan di Swiss tersebut ang kemudian dikenal dengan nama sistem referendum.
Akibat dan perbedaan penafsiran tersebut maka dikenal tiga tipe demokrasi modern, yaitu:
1.    Demokrasi, atau pemerintahan gerwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas, atau istem presidensial;
2.    2.’ Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, namun pada badan yang diserahi kekuasaan, khususnya legislatif dan eksekutif, terdapat hubungan timbal balik, dan saling mempengaruhi, atau sistem parlementer;
3.    Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dan dengan kontrol yang secara langsung dan rakyat, disebut sistem referendum, atau sistem badan pekerja.
V.2 JENIS-JENIS DEMOKRASI MODERN
V1.2.1 Demokrasi Modern dengan Sistem Presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan yang tegas antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif. Juga pemisahan yang tegas antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Badan legislatif sebagai badan yang memegang kuasa perundang-undangan adalah badan perwakilan rakyat. Dengan adanyà pemisahan demikian maka secara prinsipil badan-badan tersebut adalah bebas dan pengaruh yang satu terhadap yang lain.
Amerika Serikat, yang menganut sistem pemisahan kekuasaan. Badan legislatifnya adalah Congress, yang terdiri atas Senat (Senate) dan Badan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) yang bekerja sama secara bikameral dalam pembuatan undang-undang termasuk UUD. Senat adalah wakil dan negara-negara bagian. Tiap negara bagian mempunyai dua orang wakil sebagái senator, sedangkan dalam badan perwakilan rakyat masing-masing negara bagian diwakili oleh sejumlah wakil yang banyak berdasarkan jumlah penduduk negara bagian yang bersangkutan. Sejak tahun 1913 baik senat maupun badan perwakilan rakyat anggota anggotanya dipilih oleh para pemilih di masing-masing negara bagian tersebut dalarn pemilihan umum.
Susunan dan badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, presiden dibantu pula oleh para menteri yang harus bertanggung jawab kepada presiden. Para menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dalam hubungannya dengan lembaga legislatif, para rrtenteri tidak dapat diberhentikan oleh badan perwakilan rakyat. Para manteri tidak mempunyai hubungan pertanggungjawaban dengan badan perwakilan rakyat. Yang bertanggung jawab atas tugas-tugas yang dijalankan oleh para menteri adalah presiden sebagai pemberi tugas tersebut. Presiden juga tidak dapat dijatuhkan oleh badan perwakilan rakyat sehubungan dengan tindakan politik negara yang menyimpang, selama masa jabatannya; kecuali jika presiden melakukan kejahatan-kejahatan dalam empeachment.
V.1.2.2 Demokrasi Modern dengan Sistem Parlementer
Dalam sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif, atau parlemen, atau badan perwakilan rakyat. Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Kabinet ini yang bertanggung jawab kepada parlemen. Jika pertanggungjawaban itu tidak dapat diterima oleh parlemen, maka parlemen dapat menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kabinet. Untuk itu kabinet harus mengundurkan diri. Dengan demikian, maka dititik beratkan kekuasaan ada di tangan parlemen.
Akan tetapi, adakalanya pula bahwa penilaian parlemen terhadap kebijaksanaan kabinet tersebut, berbeda! bertolak belakang dengan penilaian rakyat sendiri. Jika terjadi keadaan demikian, maka parlemen sudah tidak menyuarakan kehendak rakyat lagi, atau sudah tidak representatif lági. Guna menghindari hal itu maka kepala negara mempunyai hak untuk membubarkan parlemen. Jika parlemen bubar maka diadakan pemilihan umum baru.
Seandainya badan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum yang baru ini pun tidak dapat menerima pertanggungjawaban tersebut, maka kabinet harus mundur. Hal ini berarti badan perwakilan rakyat yang mengajukan mosi tidak percaya adalah benar badan perwakilan rakyat yang representatif, sebaliknya tindakan kepala negara dalam membubarkan badan perwakilan rakyat sebelumnya adalah tindakan yang tepat. Keadaan ini akan berlaku sebaliknya jika badan perwakilan rakyat hasil pemilu yang baru ini dapat meneritha pertanggungjawaban kabinet.
Dalam sistem parlementer, kepala negara tidaklah merupakan pimpinan yang nyata, melainkan sekadar lambang. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara adalah kabinet, baik para menteri secara perorangan, maupun secara bersama-sama untuk seluruh kabinet. Bahkan jika kepala negara atau raja yang bersalah yang bertanggung jawab adalah para menteri.
Berdasarkan hal itu maka kebijaksanaan pemerintahan negara ditentukan oleh kabinet, akan tetapi keputusan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut haruslah merupakan peraturan negara, ditandatangani oleh kepala negara. Untuk menunjukkan bahwa terhadap peraturan yang bersangkutan menteri yang bersangkutan pula yang bertanggung jawab, atau tanggung jawab perdana menteri atas nama seluruh anggota kabinet, maka menteri yang bersangkutan, atau perdana menteri turut menandatangani keputusan atau peraturan yang bersangkutan. Turut menandatangani tersebut lazimnya disebut Contra- sign.
Menurut sejarahnya sistem parlementer ini berasal dan Inggris. Sistem ini dimulai dengan adanya asas The King Can Do No Wrong (raja tidak dapat berbuat salah). Hal ini tidaklah berarti bahwa raja sama sekali tidak pernah berbuat salah, melainkan dalam hal raja yang berbuat kesalahan atau kekeliruan, justru para menteri yang dipersalahkan. Hal ini berhubungan dengan contra sign kabinet di atas. Jadi atas kesalahan raja, yang bertanggung jawab adalah menteri yang bersangkutan atau kabinet secara keseluruhan. Sebagai asas itu, maka muncul sistem parlementer dengan pertanggungjawaban menteri/kabinet kepada parlemen.
V.1.2.3 Demokrasi Modern dengan Sistem Referendum
Sistem referendum terdapat di Swiss. Badan eksekutifnya merupakan dewan yang disebut Bundesrat. Dewan tersebut adalah bagian dan badan legislatif yang disebut Bundesversammiung, yang terdiri atas Nationairat dan Stadenrat. Nationalrat adalah badan perwakilan nasional, sedangkan Standerat adalah perwakilan dan negara-negara bagian. Negara-negara bagian itu sendiri disebut Kantor.
Mekanisme pelaksanaan pemerintahan adalah sebagai berikut. Mula-mula yang terbentuk adalah Bundesversammiung yang terdiri atas Nationairat dan Standerat. Nationalrat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Masa jabatan Nationairat adalah 4 tahun. Selain itu setiap Kantor mengirimkan dua orang wakil untuk duduk dalam Standerat. Cara pemilihan dan masa jabatan masing-masing anggota Standerat ditentukan oleh Kantor masing-masing. Setelah undesversaminiung terbentuk, maka badan itulah berfungsi sebagai badan legislatif yang membuat UU, termasuk UUD.
Setelah UU terbentuk, lalu Bundesversaminiung memilih 7 orang anggotanya untuk duduk dalam Bundesrat guna melaksanakan UU tersebut. Sebelum UU itu dilaksanakan, dimintakan terlebih dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Ada tiga bentuk referendum, yaitu:
1.    Referendum obligator (wajib), yaitu untuk berlakunya suatu undang-undang yang terpenting atau UUD, atau UU lain yang menyangkut hak rakyat, Bundesrat harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu dengan mengisi formulir. Jika lebih banyak suara yang menyetujui UU dapat berlaku; demikian pula sebaliknya;
2.    Referendum fakultatif (tidak wajib), yaitu terhadap UU tertentu Bundesrat tidak langsung meminta pendapat rakyat, melainkan diumumkan saja untuk jangka waktu tertentu. Jika datam kurun waktu tertentu tidak ada reaksi dan sejumlah orang tertentu, maka UU itu langsung mempunyai kekuatan mengikat sebaliknya jika sebagian besar rakyat mengajukan keberatannya agar diadakan referendum, maka terhadap UU yang bersangkutan dimintakan pendapat rakyat terlebih  dahulu sebelum diberlakukan;
3.    Referendum cosultatif, yaitu referendum mengenai soal-soal teknis, yang biasanya wakil rakyat sendiri kurang mengerti tentang materi UU yang dimintakan persetujuannya.
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Bundesversaminiung dari anggota-anggota Bundesrat untuk masa jabatan 1 tahun. Jabatan ini tidak boleh dipangku selama 2 tahun berturut-turut. Kedudukan presiden dan wakil presiden tidaklah merupakan kedudukan yang istimewa, melainkan sekadar sebagai koordinator bagi anggota-anggota Bundesrat. Anggota-anggota Bundesrat itulah yang mempunyai kedudukan penting dalam arti sebagai pelaksana peraturan yang telah ditentukan oleh Bundesverswniniung. Demikian pula kiranya sistem Swiss ini lebih tepat disebut sistem badan pekerja karena Bundesrat itu seakan-akan hanya sebagai badan pekerja dari Bundesversaminiung.
Berdasarkan mekanisme pelaksanaan pemerintahan tersebut, terlihat bahwa di Swiss tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan karena sebetulnya hanya ada satu lembaga, yaitu Bundesversaminiung. Jika dalam pelaksanaan programnya temyata tidak sesuai dengan maksud dan harapan Bundesversaminiung maka Bundesrat harus mengganti programnya, karena dia juga adalah anggota Bundesversaminiung.
Klasiflkasi jenis-jenis demokrasi modern tersebut di atas adalah klasifikasi berdasarkan penafsiran terhadap pandangan Montesquicu mengenai pemisahan kekuasaan dalam teori Trias  Politica. Kecuali itu, sebagaimana telah diuraikan dalam pokok bahasan mengenai bentuk negara, bahwa demokrasi baik dalam arti formal, maupun dalam arti material, kedua-duanya mengandung unsur kebebasan dan persamaan. Antara kedua unsur tersebut ternyata semua negara di dunia ini tidak memberikan tekanan yang sama. Ada negara yang lebih menekankan pada unsur kebebasannya, sebaliknya ada negara yang lebilh menekankan soal persamaannya.
Bertalian dengan hal tersebut, Moh. Koesnardi, dan Bintan R. Saragih, menulis bahwa ada dua paham yang penting, yaitu: demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat, dan ditambah lagi aliran ketiga, yaitu: Demokrasi Pancasila.
V.1.2.4 Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional atau sering disebut demokrasi liberal ialah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualistis. Salah seorang pelopor aliran ini adalah Hans Kelsen. Ia berpendapat bahwa Jika suatu negara tidak menjamin kebebasan warganya, maka negara tersebut bukanlah negara demokrasi. Untuk menjamin kebebasn warganya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi. Pembatasan kekuasaan pemerintah ditetapkan melalui konstitusi. Maka demokrasi ini disebut pula demokrasi konstitusional.
Ciri-ciri dan demokrasi konstitusional menurut Henry B. Mayo:
1.    Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
2.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berkembang;
3.    Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
4.    Membatasi penggunaan kekerasan sampai tingkat minimal;
5.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman;
6.    Menjamin tegaknya keadilan.
Lembaga-lembaga yang disediakan untuk melaksanakan demokrasi tersebut adalah:
1.    Pemerintah yang bertanggung jawab;
2.    Suatu badan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam. masyarakat, yang dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bebas dan rahasia, terhadap calon yang Iebih dan satu; memungkinkan oposisi yang membangun, dan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara kontinu;
3.    Suatu organisasi politik yang mencakup dua atau lebih partai politik; partai-partai menyelenggarakan hubungan kontinu antara masyarakat umum dengan para pemimpinnya;
4.    Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat;
5.    Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
V.1.2.5 Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Jika demokrasi konstitusional lebih ditekankan pada unsur kebebasannya, maka demokrasi rakyat lebih ditekankan pada unsur kesamaannya. Tokoh aliran ini antara lain adalah Robert Owens, Saint Simon, Sntlage, dan Karl Marx. Menurut Karl Marx masyarakat yang dicita-citakan adalah masyarakat komunis, yaitu masyarakat di mana tidak terdapat kelas-kelas sosial. Manurut dibebaskan dan keterikatannya terhadap milik pribadi dan tidak ada penindasar atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan harus melalui jalan paksaan dan kekeCiri-ciri demokrasi rakyat (proletar) menurut M. Carter, ialah:
1.    Adanya dorongan untuk memaksakan persatuan;
2.    Adanya usaha penghapusan oposisi secara terbuka;
3.    Suatu pimpinan yang merasa dirmnya paling tahu mengenai cara-cara menjalankan kebijaksanaan pemerintah, dan yang menjalankan kekuasaan melalui suatu elite yang kekal;
4.    Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme, maka semua alat perlengkapan negara, dan semua perangkat hukum diarahkan untuk mencapai komunisme tersebut.
Sebagaimana di Rusia misalnya, lembaga-lembaga yang disediakan untuk melaksanakan demokrasi rakyat tersebut adalah:
1.    Sistem satu partai yaitu partai komunis;
2.    Soviet tertinggi sebagai lembaga perwakilan rakyat, secara formal memegang semua kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif);
3.    Adanya pemilihan umum, tetapi dengan sistem calon tunggal untuk setiap kursi calon umum yang telah ditetapkan oleh partai komunis.

V.1.3  DEMOKRASI INDONESIA
Berdasarkan penafsiran terhadap Trias Potitica, demokrasi yang berlaku di Indonesia dapat ditelusuri melalui UUD baik yang pernah berlaku maupun yang sedang berlaku saat ini. Sepanjang sejarah Indonesia merdeka, sudah 3 UUD yang berjaku, yaitu: (1) UUD 1945 dari 17 Agustus 1945-27 Desember 1949, kemudian berlaku kembali mulai 5 Juli 1959 sampai sekarang; (2) Konstitusi MS yang berlaku dari tanggal 27 Desember 1949-1 Agustus 1950; dan (3) UUDS yang berlaku dari 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
Menurut UUD 1945 demokrasi yang berlaku adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Akan tetapi tidak persis sama denan sistem presidensial yang terdapat di Âmerika Serikat. Di Amerika Serikat presiden tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat dalam hal ini Congress. Di Indonesia presiden harus bentanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat dalam hal ini MPR. Bahkan MPR dapat memberhentikan presiden dan jabatannya, sebelum masa jabatan berakhir, jika pertanggungjawaban itu tidak dapat diterima oleh MPR. Di Amerika Senikat hanya Congress yang membentuk undang-undang. Di Indonesia undang-undang dibentuk oleh presiden bersamasama DPR.
Sistem apakah yang digunakan menurut Konstitusi MS 1949. Konstitusi ini menganut sistem Parlementer. Akan tetapi juga berbeda dengan sistem Parlementer di lnggris. Sistern Panlementer di Indonesia menunut Konstitusi MS, DPR tidak dapat membubarkan kabinet seluruhnya pun memberhentikan salah seorang menteri yang bersangkutan Jika pertanggungjawabannya tidak dapat diterima oleh DPR.
Lain halnya, dengan sistem Panlementer yang dianut di Indonesia, menurut UUDS 1950, presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR dengan sanksi jika pertanggungjawaban tidak dapat diterima maka menteri yang bersangkutan harus mengundurkan diri, atau bahkan keseluruhan kabinet dapat dibubarkan oleh DPR. Akan tetapi, dalarn mengambil tindakan Jika DPR dinilai sudah tidak representatif lagi maka presiden mempunyai wewenang Untuk membubarkan DPR dan memenmntahkan agar segera diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR yang baru.
Sementara itu, belakangan ini telah ditetapkan pula sistern referendum di Indonesia. Kehadiran sistern referendum tersebut melalui Tap. MPR No. I/MPR/ 1983 dan Tap. MPR No. IV/MPR/1983. Latar belakang ditetapkannya Tap-tap MPR tersebut adalah adanya niat dan tekad dan MPR sebagai lembaga yang berwenang membuat atau mengubah UUD untuk tidak mengubah UUD 1945 melainkan mempertahankan secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, MPR pula mengkhawatirkan bahwa niat dan tekad yang teguh saat ini mungkin saja suatu saat dapat goyah, éehingga timbul keinginan untuk rnengubah UUD 1945 ini berdasarkan Pasal 37 dan UIJD 1945 itu sendiri.
Berdasarkan alasan itu, maka ditetapkan Tap-tap MPR tersebut di atas yang antara lain mengatur bahwa apabila MPR berkeinginan untuk menggunakan Pasal 37 UVD 1945 untuk mengubak UUD 1945 tersebut, maka hans ditanya pendapat rakyat terlebih dahulu melalui suatu referendum yang diselenggarakan oleh Presiden/Mandataris MPR. Mengenai referendum itu sendiri telah diatur lebih lanjut dengan UU No. 5 tahun 1985 sebagai pelaksanaan dari Tap- tap MPR tersebut di atas.
Pengentian referendum di Indonesia adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UIJD 1945. Yang dimaksud dengan pendapat rakyat di sini adalah pendapat dari warga negara RI yang memenuhi persyaratan tertentu. Referendum dalam kategoni ini adalah referendum yang obligatoir.
Berdasarkan tekanan terhadap unsur kebebasan dan persamaan, maka demokrasi di Indonesia rnemiliki bentuk tersendiri yang disebut Demokrasi Pancasila. Demokrasi ini meliputi bidang-bidang sosial, politik, dan ekonomi. Dalam penyelesaian masalah-masalah nasional, berusaha sejauh mungkin menempuh jalan musyawarah untuk mufakat. Demikian asas demokrasi yang dimaksud sebagai asas pembangunan nasional yang tertera dalam Bab II, Sub C, GBHN 1988 (Tap. MPR No. II/MPR/1988).
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur kesadaran religius dan menolak ateisme; unsur kebenaran, kecintaan berlandaskan budi pekerti yang luhur; unsur berkepribadian Indonesia, dan unsur berkeseimbangan antara individu dan masyarakat, antara manusia dengan Tuhannya, serta antara lahir dan batin. Dengan demikian, maka dalam Demokrasi Pancasila diakui adanya kebebasan individu, namun kebebasan itu harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam arti tanggung jawab terhadap kepentingan umum dan kepentingan bersama. Juga diakui adanya persamaan karena asasnya adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Penekanan kedua unsur tersebut terletak pada asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan di atas. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan. Dengan demikian, dalam sistem dan mekanisme Demokrasi Pancasila ti4ak akan terjadi dominasi mayoritas maupun tirani minoritas karena konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.
Bertalian dengan hal-hal tersebut di atas, maka Demokrasi Pancasila mempunyai beberapa aspek sebagai berikut:
1.    Formal: menunjukkan bagaimana caranya partisipasi rakyat diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan;
2.    Material: menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, serta memanusiakan warga negara baik dalam masyarakat negara maupun dalam masyarakat bangsa-bangsa;
3.    Kaidah yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak, di pihak lain menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya masing-masing;
4.    Tujuan: yang menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum;
5.    Organisasi: menggambarkan bahwa Demokrasi Pancasila dalam organisasi pemerintahan, dalam kehidupan bernegara, dan dalam kehidupan bermasyarakat;
6.    Semangat: yang menekankan bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, serta tekun dalam pengabdian.
Mekanisme yang digunakan untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila tersebut adalah melalui:
Lembaga Negara: MPR, Presiden, DPR, BPK, DPA, dan Mahkamah Agung;
Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia diselenggarakan secara berkala;
Pers yang bebas dan bertanggung jawab;
Partai Politik, Golongan Karya, dan organisasi-organisasi massa dengan satu-satunya asas, yaitu Pancasila.
SOAL-SOAL LATIHAN
Bentuk Esai
1.    Jelaskan apa yang Anda ketahui mengenai demokrasi modern dengan sistem presidensial dan demokrasi modern dengan sistem parlementer?
2.    Selain klasifikasi jenis-jenis demokrasi modern menurut penafsiran terhadap ajaran pemisahan kekuasaan oleh Montesquleu, apakah menurut Anda masih ada klasifikasi menurut kriteria lain? Jelaskan!
3.    Bagaimanakah ciri-ciri demokrasi konstitusional menurut B. Mayo dan demokrasi proletar menurut M. Carter?
4.    Apakah yang Anda ketahui tentang pengertian Demokrasi Pancasila?

Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda anggap benar.
Penjenisan terhadap negara-negara demokrasi modern ini berdasarkan atas sifat hubungan terutama antara:
Badan legislatif dengan badan eksekutif.
Badan legislatif dengan yudikatif.
Badan eksekutif dengan badan yudikatif.
Badan legislatif dengan badan federatif.
Badan eksekutif dengan federatif.
Uraian mengenai jenis-jenis demokrasi modern merupakan keterpaduan antara:
a.    Demokrasi langsung, demokrasi formal, dan demokrasi material:
b.    Demokrasi langsung dan demokrasi formal.
Demokrasi tidak langsung dan .demokrasi material.
c.    Demokrasi tidak Iangsung dan demokrasi informal.
d.    Demokrasi tidak langsung, demokrasi formal, dan demoicrasi material.
Pengertian demokrasi sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh orang banyak adalah pengertian demokrasi menurut:
Bentuknya.
Isinya.
Sifatnya.
Tujuannya.
Maksudnya.
Contrasign mempakan suatu peristiwa di mana:
a.    Presiden menandatangani suatu peraturan yang diajukan kepadanya.
b.    Presiden menolak suatu peraturan yang diajukan kepadanya.
c.    Perdana Menteri/menteri ikut menandatangani peraturan yang bersangkutan.
d.    Parlemen menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
e.    Presiden membubarkan parlemen.
Sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah:
a.    Parlementer murni.
b.    Parlementer tidak murni.
c.    Presidensial.
d.    Presidensial tidak murni.
e.    Campuran antara parlementer dan presidensial.
Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah huruf:
A.    Jika jawaban nomor 1, 2, dan 3 benar.
B.    Jika jawaban nomor 1 dan 3 benar. 1Z
C.    Jika jawabari nomor 2 dan 4 benar.
D.    Jika semua jawaban benar.
Pengertian demokrasi sebagai suatu pemerintahan yang dilakukan untuk kepentingan orang banyak merupakan:
1.    Demokrasi menurut isinya.
2.    Demokrasi menurut bentuknya.
3.    Demokrasi material.
4.    Demokrasi formal.
Demokrasi modern dengan sistem presidensial sebagaimana dipraktekkan di Amerika Serikat mempunyai ciri antara lain sebagai berikut:
1.    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri.
2.    Presiden bertanggung jawab kepada Congress dengan sanksi bahwa Congress dapat menjatuhkan presiden selama masa jabatannya jika pertanggungjawaban itu tidak diterima oleh Congress.
3.    Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
4.    Presiden membentuk undang-undang atas persetujuan Senat dan DPR.
Sistem referendum di Indonesia ditetapkan berdasarkan:
1.    Ketetapan MPR No. I/MPR/1978.
2.    Keteratapan MPR No. I/MPR/1983.
3.    Ketetapan MPR No. II/MPR/1983.
4.    Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983.
Hubungan Sebab Akibat
Pilihlah huruf:
A.    Jika pernyataan dan jawaban benar, keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Jika pernyataan dan jawaban benar, tetapi tidak ada hubungan sebab akibat.
C.    Jika pernyataan benar dan jawaban salah.
D.    Jika pernyataan dan jawaban salah.
Di Inggris ajaran Montesquieu ditafsirkan bahwa antara organ yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan timbal balilcterutama legislatif dengan eksekutif
sebab
Inggris adalah salah satu negara Eropa yang mempunyai sistem pemerintahan parlementer.
Dalam sistem parlementer menteri ikut menandatangan keputusan yang dibuatnya
sebab
Dalam sistem parlementer menteri bertanggung jawab terhadap kebijaksanaan yang telah dibuatnya.
KUNCI JAWABAN
B.    Pilihan Ganda
1.  A
2.  E
3.  A
4.  C
5.  A
C.    Pilihan Ganda Majemuk
1.    B
2.    B
3.    C
D.    Hubungan Sebab Akibat
1.    A
2.    B


Tabel 
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini mahasiswa mampu memahami pengertian autokrasi modern, jenis-jenis autokrasi modern, dan cara-cara pembatasan kekuasaan penguasa.
TUJUAN INSTRUKSIONAL KNUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa dapat:
1.    Menjelaskan pengertian negara autokrasi modern.
2.    Mengidentifikasi unsur-unsur autokrasi modern.
3.    Menguraikan perbedaan antara autokrasi modern dengan demokrasi modern.
4.    Menguraikan jenis-jenis autokrasi modern.
5.    Menjelaskan cara-cara pembatasan kekuasaan penguasa.
PETUNJUK  UNTUK MAHASISWA
Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
Pengertian Autokrasi Modern
Perbedaan Demokrasi Modern dengan Autrokrasi Modern
1.2.1  Pandangan Terhadap Hakikat Negara
1.2.2  Pandangan Terhadap Tujuan Negara
1.2.3  Pandangan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat
Jenis-jenis Negara Autokrasi Modern
1.3.1 Fasisme Italia
1.3.2 Nazisme Jerman
1.3.3 Komunisme Rusia
Pembatasan Kekuasaan Penguasa
2.    Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksional pokok bahasan ini.
3.    Pelajarilah pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di kelas, agar Anda siap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan Isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4.    Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan literatun berikut:
    Soehino, S.H., Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1986, hlm. 256-275.
    M. Solly Lubis, S.H., Ilmu Negara. Bandung: Alumni, 1981, hlm. 104-123.
    Prof. Mr. Kranenburg, Mr. Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hlm. 126-139.
    CS. Diponolo, Ilmu Negara. Jilid 2. Jakarta: PN Balal Pustaka, 1975, hlm. 87-104.
Oleh karena itu, Anda diwajibkan untuk membaca literatur tersebut, sejauh literatur tersebut adalah buku wajib, dan dianjurkan pula membaca buku ancuan, agar Anda menguasai Iebih dalam mateni pokok bahasan ini.
5.    Kerjakanlah soal-soal latihan yang tersedia, gunakanlah materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini dan literatur baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah terIebih dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan baik bentuk esal maupun bentuk objektif (pilihan ganda, ganda campuran, dan hubungan sebab akibat). Dengan cara demikian, Anda dapat menilai sendiri apakah jawaban Anda benar atau tidak menurut kunci jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih  dahulu, karena hal itu tidak akan membantu Anda menguasai pokok bahasan ini.

NEGARA AUTOKRASI MODERN
VII.1 PENGERTIAN AUTOKRASI
Istilah autokrasi berasal dan kata auto dan cratein yang berarti memerintah sendiri tanpa tandingan. Negara autokrasi berarti negara yang diperintah oleh satu orang. Sebagaimana halnya dengan demokrasi, pada negara autokrasi ini pun dikenal ada autokrasi kuno dan ada autokrasi modern. Perbedaan antara autokrasi kuno dan modern adalah sebagai berikut:
Tabel








Berdasarkan hal-hal itu, maka berbicara mengenai autokrasi modern, tidak akan lepas dan persoalan partai tunggal. Atau Kranenburg mernakai istilah: negara autrokrasi modern adalah negara partai tunggal.
VII.2  PERBEDAAN DEMOKRASI MODERN DENGAN AUTOKRASI MODERN
Perbedaan antara demokrasi modern dan autokrasi modern terletak pada tiga hal pokok: (a) pandangan terhadap hakikat negara; (b) pandangan terhadap tujuan negara; dan (c) dewan perwakiian rakyat.



VII.2.1 Pandangan Terhadap Hakikat Negara
Negara yang menganut paham autokrasi modern berpandangan bahwa hakikat negara adalah suatu organisme. Sebagai organisme, negara dipandang sebagai suatu kesatuan yang inempunyai dasar-dasar hidup, kehidupan, kepribadian, dan kepentingan sendiri yang kadang-kadang bertentangan dengan kehidupan, kepribadian, serta kepentingan rakyatnya. Jika terjadi demikian, maka kepentingan rakyatlah yang harus dikalahkan. Rakyat dalam negara autokrasi tidak mempunyai kepentingan dan kepribadian sendiri sebagai individu dalam urusan pemerintahan negara. Bahkan masyarakat beranggapan bahwa kebahagiaan individu tergantung pada kebahagiaan negara. Jadi, warga negara sebagai individu akan berbahagia jika negara itu sendiri kuat dan bahagia.
Sebaliknya negara yang berpaham demokxasi, berpandangan bahwa hakikat negara adalah suatu kumpulan/kesatuan dan individu. Individu dianggap lebih penting danpada kelompok/kesatuan. Hal ini berarti individu yang mempunyai peranan utama untuk menentukan dam mengusahakan kebahagiaan negara, sehingga Shagiaan negara itu sendiri tergantung dan kebahagiaan warganya. Oleh karena itu, pada prinsipnya individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan seluas-luasnya untuk menentukan kehidupan negara.
VII.2.2 Pandangan Terhadap Tujuan Negara
Menurut penganut paham autokrasi, tujuan negara adalah menghimpun kekuatan / kekuasaan sebesar-besamya pada negara, dalam hal ini kepala negara. Hal ini sejalan dengan pandangannya mengenal hakikat negara, sebagaimana telah diuraikan di aLas, bahwa hakikat negara adalah organisme.
Sebaliknya, penganut paham demokrasi berpandangan bahwa tujuan negara adalah kebahagiaan serb kesejahteraan warganya. Untuk Ru negara harus bemsaha menciptakan kondisi yang memungldnkan kebahagiaan dan kesejahteraan individu-individu. Hal ini juga sejalan dengan pandangan mengenai hakikat negara dalam negara demokrasi. Dalam negara demokrasi modern hakikat negara ada- lab sebagai kesatuan dan individu-individu.
VII.2.3 Pandangan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat
Ada tiga hal yang menunjukkan perbedaannegara autokrasi modern dengan negara demokrasi modern yang bertalian dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu: (a) cara pengisian jabatan; (b) susunan Dewan Perwakilan Rakyat; dan (c) kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.
VII.2.3.1 Cara Pengisian Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat
Pada negara autokrasi modern, rakyat tidak banyak benperan. Calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh serikat-serikat sosial seperti serikat buruh, golongan inilLer, serikat pekerja, kepada dewan partai (pusat). Dewan partai mempunyai wewenang penuh untuk mengganti atau menambah calon sementara sebelum dimasukkan dalam daftar calon definitif. Pada kesempatan mengubab daftar calon sementara tersebut, dewan partai mengusahakan agar semua calon dari partai yang bersangkutan saja, dan benar-benar dapat dipercaya untuk menjalankan tugas partai dengan baik. Setelah itu untuk menjalankan tugas partai dengan baik. Setelah itu baru ditawarkan kepada rakyat untuk dipilih, akan tetapi pilihan rakyat hanyalah satu dari dua kemungkinan, yaitu menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya dari daftar calon definitif. yang ditawarkan dewan partai. Biasanya rakyat menerima seluruhnya.
Sedangkan pada negara demokrasi, rakyat yang mempunyai peranan penting dalam ikut menentukan secara langsung siapa-siapa yang akan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan itu yang alan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan negara, sehingga mereka harus dijaga agar tetap representatif.
VII.2.3.2 Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat pada negara autoksasi modern bersifat korporatif, karena anggota-anggotanya bukanlah wakil-wakil rakyat secara individu, melainkan wakil-wakil dan kesatuan-kesatuan sosial yang telah diakui sah oleh negara. Sedangkan pada negara demokrasi modern bersifat atomistis karena anggota-anggotanya adalah wakil-wakil rakyat perorangan.
VII.2.3.3 Sifat Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat
Pada negara autokrasi modern, Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempunyai kekuasaan apa-apa, selain sekadar mencatat dan sebagai corong atas keputusan-keputusan eksekutif. Kekuasaan pada negara autokrasi modern terletak pada badan eksekutif, dan itu pun hanya kekuasaan dart satu orang saja. Misalnya, di Italia pada zaman pemerintahan fasis disebut Capo del Governo, atau Il Duct, yang artinya pemimpin. Sedangkan pada demokrasi modern, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kekuasaan yang nyata, yaitu memegang kekuasaan perundang-undangan.
VII.3  JENIS-JENIS NEGARA AUTOKRASI MODERN
VII.3.1 Fasisme Italia
Tokoh fasisme Italia adalah Benito Mussolini. Fasisme adalah suatu gerakan partai politik di Eropa Barat, yang muncul dart keadaan kemiskinan akibat Perang Dunia I, baik yang menang maupun yang kalah perang. Akibat kemiskinan yang merajalela di satu pihak, sementara di pihak lain usaha pemerintah untuk mengatasi hal itu pun belum nampak hasilnya, maka timbul rasa tidak percaya terhadap pemerintah. Hal inilah yang menimbulkan knisis kekuasaan penguasa di Italia saat itu. Guna mengatasi krisis tersebut, gerakan ini berusaha menyatukan tiga partai/golongan yang ada di Italia sebelum Perang Dunia I, yaitu: Partai Nasional, Partai Syndicatisme, dan Partai Agama.
VII.3.2 Nazisme Jerman
Tokoh Nazisme Jerman adalah Adolf Hitler. Nazi sebetulnya adalah sebuah partai. Nama lengkap partai tersebut adalah National Sozialistische Deutsche Arbeiter Partai (NSDAP), yaitu partai buruh yang semula bernama Deutsche Arbeiter Partai AP). Adolf Hitler semula sebagai anggota DAP, namun karena pengaruhnya dan kecakapannya berbicará, maka akhirnya ia terpilih sebagai pemimpin partai. Setelah menjadi pemimpin nama DAP dilengkapi menjadi NSDAP. Latar belakang timbulnya Nazisme Jerman adalah akibat kekalahan Jerman pada Perang Dunia I serta tekanan-tekanan negara sekutu terhadap Jermari, yang oleh Jerman dipandang sebagai penghinaan. Kehadiran Hitler untuk memperbaiki keadaan itu melalui tindakan kekerasan.
VII.3.3 Komunisme Uni Soviet
Uni Soviet Sosialis Republik (USSR) adalah negara sosialis kaum buruh dan petani. Paham sosialis yang dianut USSR ini berasal dan paham sosialisme di Eropa. Timbulnya sosialisme di Eropa adalah akibat dari Revolusi Industri pada abad XVIII, yang mengakibatkan banyak buruh terpaksa menganggur karena perusahaan-perusahaan lebih banyak menggunakan tenaga mesin daripada tenaga manusia.
Akibat pengangguran tersebut maka banyak buruh yang mencari pekerjaan, sedangkan lapangan kerja sedikit, akibatnya nasib buruh telantar. Untuk membela nasib buruh inilah lahir gerakan sosialisme. Tokoh-tokoh gerakan ini adalah Karl Marx dan Friedrich Erigels. Keduanya adalah penganut golongan Hegelian Kiri, yaitu golongan yang berusaha menarik kesimpulan yang bersifat ateis dan revolusioner dan filsafat Hegel. Marx dan Engels pada tahun 1848 menulis Communistiscji Manifest atau Manifesto Komunis, yang kemudian disalin dalam pelbagai bahasa, dan dipelajari di pelbagai negara.
Gerakan sosialisme di USSR dibangkitkan oleh kaum buruh, dan yang menjadi sasaran adalah pemerintahan kaisar waktu itu. Kaum buruh dan tani yang bergabung dalam partai komunis, yang disebut kaum Bolsyewik, atau komunis di bawah pimpinan Lenin dan Trotsky. Setelah melalui beberapa kali usaha untuk menggulingkan kekuasaan kaisar, akhirnya berhasil juga pada bulan Oktober 1917.
Kaisar dan segenap keluarganya dibuang ke Siberia, dan dibunuh pada tahun 1918. Seluruh kekuasaan diambil alih oleh partai komunis (buruh dan tani) ini.
Menurut Lenin negara timbul karena perjuangan kelas, dan negara sebagai senjata kelas yang menang untuk meIaksanakan kehendaknya kepada kelas yang kalah. Dalam pefluangan kelas di Rusia, antara kaum buruh dan tani melawan kaum kapitalis, pasti buruh-buruh dan tani yang menang karena mereka Iebih banyak. Maka setelah menang harus diciptakan diktator proletar untuk memaksa bum kapitalis tunduk pada kehendak buruh-buruh, karena mustahil mereka mau menyerahkan kedudukan dan hak-hak istimewanya tanpa paksaan.
Berdasarkan konstitusi USSR tahun 1936, pemegang kekuasaan tertinggi adalah Dewan Soviet Tertinggi. Soviet adalah badan perwakilan rakyat; dan rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang bekerja yaitu buruh, tani, dan tentara. Dewan Soviet Tertinggi hanya bersidang dua kali setahun. Pada waktu tidak bersidang, kegiatan sehari-hari dari Dewan Soviet Tertinggi tersebut dilakukan oleh suatu Dewan Presidium. Dewan Presidium inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi. .Akan tetapi dalam sistem komunis, segala badan pemerintahan atau organisasi apa pun selalu harus dikuasai oleh partai komunis, sebagai satu-satunya partai yang boleh hidup dalam negara komunis. Maka forum Soviet hanyalah berfungsi untuk mendengarkan dan membenarkan perintah dari partai komunis.
Dalam buku G.S. Diponolo, Ilmu Negara, jilid 2 dikatakan bahwa doktrin diktator proletariat, semua kekuasaan harus ada pada kaurn proletar (buruh dan tani). Akan tetapi, kaum proletar ini harus dipimpin oleh partai komunis. Perjuangan kaum komunis bersifat mnternasional, meliputi manusia seluruh dunia organisasi komunis itu sendiri harus tunduk pada satu pimpinan pusat, yang dalam prakteknya pimpinan pusat ini dikuasai oleh satu orang dengan menghidupkan kultus individu.
Khusus mengenai negàra.-negara komuniske ini sedng pula disebut bahwa sistem pemerintahan yang berlaku adalah demokrasi rakyat atau terkadang pula disebut demokrasi sentralisme, maka kenyataan mengaburkan arti demokrasi itu sendiri. Akan tetapi, jika dilihat kenyataannya bahwa yang berlaku hanyalah satu partai, dan pemerintahan hanya di tangan satu orang, maka jelaslah bahwa apa pun nama yang disandang negara itu adalah tergolong dalani negara autokrasi.
VII.4  PEMBATASAN KEKUASAAN PENGUASA
Dari praktek negara-negara autokrasi tensebut di atas, ada pihak yang benpandangan bahwa kekuasaan seluas-luasnya bagi penguasa adalah baik, karena penguasa itu baik. Ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa kekuasaan penguasa yang seluas-luasnya tidak terkendalikan merupakan bahaya terbesan yang mengancam peradaban manusia dewasa ini. Oleh karena itu, kekuasaan penguasa hendaknya dapat dikendalikan melalui pembatasan-pembatasan kekuasaan.
Menurut Maurice Duverger, ada dua prinsip pembatasan kekuasaan yang saling berlawanan, yaitu sistem liberal dan sistem autoriter. Sistem liberal berpandangan individualisme, sedangkan sistem autoriter berpandangan kolektivisme.
Pandangan kolektivisme menyatakan bahwa individu dalam masyarakat hanyalah sebagai sel-sel yang ada dalam tubuh manusia. Menurut kodratnya sel-sel itu harus merupakan suatu kesatuan yang tersusun sedemikian rupa sehingga membentuk tubuh manusia. Fungsi penguasa dalam pandangan kolektivisrpe ini adalah merupakan penjelmaan dan kesadaran dan kehendak kesatuannya, sehingga berkewajiban semata-mata untuk menjamin fungsi-fungsi sosial dan individu masing-masing,dan mematahkan setiap perlawanan dan individu terhadap kepentingan kolektif. Dengan demikian kekuasaan penguasa tidak perlu dibatasi.
Sedangkan pandangan individualisme menyatakan bahwa betapapun manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat mencukupi segala kebutuhannya tanpa berada dalam kesatuan dengan manusia Iamnnya dalam masyarakat, individu tetap merupakan tujuan tertinggi dan segala macam tujuan lain. Jadi individu merupakan kenyataan primer, sedangkan masyarakat menu pakan kenyataan sekunder. Penguasa berkewajiban untuk memelihara aturan-aturan sosial yang perlu untuk perkembangan setiap individu. Demi perkembangan individu itulah ditentukan batas-batas kekuasaan penguasa.
Khusus mengenai pembatasan kekuasaan penguasa ini Maurice Duverger berpendapat bahwa ada tiga macam usa- ha untuk membatasi kekuasaan penguasa:
1.    Ditujukan untuk melemahkan atau membatasi kekuasaan penguasa secara langsung:
a.    pemilihan para penguasa oleh rakyat secara bebas;
b.    pembagian kekuasaan untuk menghindari timbulnya kekuasaan sewenang-wenang;
c.    kontrol yunisdiksional, yaitu adanya peraturan yang menentukan tugas dan wewenang penguasa yang pelaksanaannya diawasi dan dilindungi oleh organ pengadilan;
2. Usaha yang ditujukan untuk memperkuat kekuasaan pihak yang diperintah. Hal ini dapat dilakukan melalui:
a.    pemberian kesempatan kepada individu untuk mempertahankan hak milik individual, peuang bagi perkumpulan-perkumpulan individu, dan pers untuk menentang kehendak penguasa yang merugikan rakyat;
b.    melalui demokrasi semi langsung sebagaimana terdapat di Swiss di mana kekuasaan rakyat untuk ikut campur tangan melalui referendum;
3.    Usaha intervensi dan masyarakat negara yang satu terhadap lainnyá, yang disebut pembatasan ecara federalisme:
a.    pembatasan kekuasaan penguasa secara federalisme yang bersifat intern laIam negeri;
b.    pembatasan kekuasaan penguasa yang diselenggarakan melalui pengawasan internasional.

SOAL-SOAL LATIHAN
A. Bentuk Esai
1.    Jelaskan apakah yang dimaksud dengan autokrasi? Manakah perbedaan antara autokrasi kuno dengan autokrasi modern?
2.    Jelaskan perbedáan antara demokrasi modern dengan autokrasi modern yang dilihat dari sudut pandangan terhadap hakikat negara?
3.    Jaiaskan perbedaan antara demokrasi modern dengan autokrasi modern yang dilihat dari sudut Dewan Perwakilan Rakyat?
4.    Uraikanlah pandangan-pandangan mengenai perlu tidaknya pembatasan kekuasaan penguasa menurut aliran individualisme dan kolektivisme!
5.    Jelaskan tiga macam pembatasan kekuasaan menurut Maurice Duverger!
B.    Pilihan Ganda
Berilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda anggap benar.
1.    Cara pengisian jabatan Dewan Perwakilan Rakyat pada negara demokrasi, yang menentukan secara Iangsung orang-orang yang akan terpilih sebagai anggota DPR adalah:
a.    Presiden
b.    Rakyat
c.    Pemerintab
d.    a, b,c, tidak benar
e.    Semuanya benar
2.    Salah satu ciri utama yang dimiliki oleh negara autokrasi modern adalah:
a.    Negara dipimpin oleh satu orang.
b.    Negara diperintab oleh satu partai.
c.    Negara dipimpin oleh satu dinasti.
d.    Negara- dipimpin oleh suatu partai mayoritas.
e.    Negara diperintah oleh suatu lembaga yang berftingsi sebagai badan perwakilan.
3.    Negara yang menganut paham autokrasi modern memandang hakikat negara:
a.    Sebagai suatu kelompok individu.
b.    Sebagai suatu kesatuan yang bersifat atomistis.
c.    Suatu kesatuan yang mempunyai dasar-dasar hidup sendiri.
d.    Sebagai suatu kesatuan yang bersifat individualistis.
e.    Sebagai suatu kelompok manusia.
4.    Sesuai dengan pandangannya tentang hakikat negara, penganut paham demokrasi memandang tujuan negara:
a.    Untuk kebahagiaan serta kesejahteraan warganya.
b.    Menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada negara.
c.    Menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada kepala negara.
d.    Mengutamakan kepentingan negara.

e.    Menganggap rakyat tidak mempunyai kepentingan sendiri-sendiri.
5.    Salah satu cara untuk membatasi kekuasaan penguasä yang dilaksanakan secara langsung antara lain:
a.    Memberikan kesempatan kepada individu untuk mempertahankan hak milik individual.
b.    Melaksanakan demokrasi semi langsung.
c.    Pemilihan penguasa oleh rakyat secara bebas.
d.    Pembatasan secara federalisme.
e.    Memperkuat p.ihak yang diperintah.
C. Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah huruf:
A.    Jika nomor 1, 2, dan 3 benar.
B.    Jika nomor 1 dan 3 benar.
C.    Jika nomor 2 dan 4 benar.
D.    Jika nomor 4 saja yang benar.
E.    Jika semua jawaban benar.
1.    Pada negara autokrasi modern, cara pengisian jabatan anggota DPR tidak ditentukan langsung oleh rakyat tetapi kepada dewan partai (pusat) diajukan calon sementara oleh:
1.    Serikat buruh.
2.    Golongan militer.
3.    Serikat pekerja.
4.    Golongan pegawal.
2.    Sifat kekuasaan negara autokrasi modern adalah bahwa:
1.    Kekuasaan terletak pada badan eksekutif.
2.    Kekuasaan terletak padabadan legislatif.
3.    3.. Kekuasaan hanya dan satu orang.
4.    Kekuasaan oleh banyak orang.
5.    Usaha-usaha dalam membatasi kekuasaan penguasa yang dilaksanakan dengan memperkuat pihak yang diperintah antara lain:
1.    Dilaksanakan sistem pembagian kekuasaan.
2.    Adanya kontrol yurisdiksional.
3.    Pembatasan secara federalisme.
4.    Melalui demokrasi semi langsung.
5.    Pemilihan penguasa oleh rakyat secara bebas.
D. Hubungan Sebab Akibat Pilihlah huruf:
A.    Jika pernyataan dan jawaban benar, keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B.    Jika pernyataan dan jawaban benar, tetapi tidak ada hubungan sebab akibat.
C.    Jika pernyataan benar dan jawaban salah.
D.    Jika pernyataan dan jawaban salah.
(I,tj Susunan DPR pada negara autokrasi modern bersifat korporatif
sebab
Mereka bukanlah wakil-wakil rakyat per individu, melainkan wakil-wakil dan kesatuan-kesatuan sosial yang telah diakui sah oleh negara.
Menurut penganut paham autokrasi modern, negara pada hakikatnya sebagai suatu kesatuan yang mempunyai dasar-dasar hidup sendiri
sebab
Menurut paham ini tujuan negara adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan warganya.
KUNCI JAWABAN
B. Pilihan Ganda
1. B
•2. B
3. C
4.A
5. C
C. Pilihan Ganda Majemuk
LA
2. C
3.D
TUJUAN JNSTRUKSIONAL UMUM
Pada akhir pokok bahasan ini, mahasiswa mampu memahami pandangan bernegara oleh bangsa Indonesia, serta fakta-fakta sejarah Indonesia sebagai bahan kajian.
TUJUAN INSTRUICSIONAL KHUSUS
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa dapat:
1. Menguraikan teori-teori kenegaraan Indonesia yang meliputi pandangan bernegara bangsa Indonesia, sistem hukum dasar yang berlaku di Indonesia, dan isi hukum dasar itu sendiri.
2. Menguraikan beberapa fakta sejarah kenegaraan Indonesia, yang dapat dijadikan bahan kajian terhadap teoriteori kenegaraan Indonesja.
PETUNJUK UNTUK MAHASISWA
1. Materi yang dibicarakan dalam pokok bahasan ini adalah:
1.1 Teori Kenegaraan Indonesia
1.1.1 Pandangan Bernegara Bangsa Indonesia
1.1.2 Sistem Hukum Dasar
1.1.3 Isi Hukum Dasar
1.2 Beberapa Fakta Sejarah
1.2.1 ‘Enam Petunjuk dan UUD 1945 untuk Melihat Fakta Sejarah
1.2.2 Dua Belas Fakta Sejarah Sebagai Bahan kaji
an
1.2.3 Kajian Terhadap Fakta Sejarah
2. Pelajarilah lebih dahulu tujuan instruksional pokok bahasan ini, sehingga Anda tahu apa yang diharapkan oleh dosen Anda pada akhir kuliah pokok bahasan ini. Kemampuan Anda dalam menguasai pokok bahasan ini dapat dilihat dan sejauh mana Anda berhasil mencapai tujuan instruksional pokok bahasan ini.
.3. Pelajarilih pokok bahasan ini sebelum dikuliahkan di
kelas, agar Anda siap mengikuti kuliah pokok bahasan ini dan dapat berpartisipasi aktif dalam kuliah sesuai dengan isi pokok bahasan yang telah ditentukan.
4. Materi yang ada dalam pokok bahasan ini hanya merupakan rangkuman dan:
4.1 Prof. Padmo Wahjono, S.H., Negara Republik Indonesia. Jakarta: CV Rajawali, 1986, hlm. 3—.25; 87—
103.
4.2 Bahan Penataran P-4. Jakarta: Sekretaniat Negara,
1986.
4.3 UUD 1945.
Oleh karena 1W Anda diwajibkan untuk membaca literatur tersebut, sejauh literatur tersebut adalah buku wajib, dan dianjurkan pula membaca buku anjuran, agar Anda menguasal lebih thiam materi pokok bahasan ini.
5. Kerjakanlah soal-soal latihan yang tersedia, dan gunakanlah materi pokok bahasan yang ada dalam buku rangkuman ini, dan literatur baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan sebagai sumber jawabannya. Jawablah terlebih  dahulu semua soal yang ada. Kemudian cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban untuk soal latihan baik bentuk esai maupun bentuk objektif (pilihan ganda, ganda campuran, dan hubungan sebab akibat). Dengan cara demikian, Anda dapat menilai sendid apakah jawaban anda benar atau tidak menurut kunci jawaban tersebut. Hindarilah melihat kunci jawaban terlebih dahulu, karena hal itu tidak akan membantu Anda menguasai pokok bahasan ini.

TEORI KENEGARAAN INDONESIA DAN BEBERApA FAKTA SEJARAH
Villi PENDAHLJLUAN
Keseluruhan materi pelajaran ilmu negara dart pokok bahasan I sampai dengap pokok bahasan VII, sesungguhnya telah mencakup semua materl pelajaran ilmu negara dalam arti Aligemeine Staatslehre, atau Genusbegrip negara atau ilmu negara umum. Hal ini akan menjadi lengkap jika dipelajari pula ilmu negara dalam pengertian Besondere Staatslehre atau ilmu negara khusus, atau Species-begrip negara i’3
Teori khusus berpangkal pada teori yang umum, namun telah memperolch tambahan sebagai penyesuaian dengan realita yang nyata dan kongkret. Demikianlah teori ilmu negara khusus untuk negara Indonesia (Individuelle Staatslehre)”4 adalah penerapan teori- teciri kenegaraan yang umum dengan alam budaya dan sejarah Indonesia sendiri sebagai pencetus teori-teori tersebut.115
VIH.2 TEORI KENEGAflk.yg INDONESIA
Materi yang dibicarakan dalam teori kenegaraan ini adalah (a) pandangan bernegara dari bangsa Indonesia; (b) sistem hukum dasar; dan (c) isi hukum dasar.
VIII.2.1 Pandangan Bernegara Bangsa Indonesia
Menurut PADMO WAHJONO, bahwa dalam mempelajari teori kenegaraan Indonesia, kita. berpangkal pada: (a) naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945; dan (b) naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah yang pertama memuat keingmnan bangsa Indonesia Untuk inerealisasikan ide bernegaranya. Naskah yang kedua memuat pandangan atau gagasan bangsa Indonesia untuk bernegara.
Melalui naskah proklamasi dapat diketemukan bermacam-macam teori kenegaraan, antara lain:
1. Proldanasi adalah sesuai dengn teori kenegaraan modern tentang terjadinya suatu negara dalam lingkungan masyarakat negara-negara lainnya;
2. Dengan proklamasi juga sekaligus terbentuk suatu bangsa yang sadar untuk bernegara, yaitu bangsa Indonesia, yang inerasa berkebudayaan sama;
3. Dan sudut momentuñi proklamasi itu sendiri terjawablah saat formalnya bangsa Indonesia ingin merealisir pandangan bernegara serb tujuan-tujuan falsafah hidupnya, yang merupakan hasil perjuangan sejak lama.116
Jika melalui naskah proklamasi tersebut di atas 1db ketemukan adalah realisasi pandangan bernegara, maka bagaimanakah pandangan bernegara itu sendiri bagi bangsa Indonesia? Hal ini terjawab tahap demi tahap di dalam unitan alinea-alenia Pembukaan UUD 1945:
1. Merdeka artinya bernegara adalah hak setiap bangsa,
- sesuai dengan teori dalam ilmu negara pada umumnya bahwa kemerdekaan (bernegara) adalah hak asasi setiap bangsa yang bersumber dan hak untuk menentukan nasib sendiri;
2. Pernyataan kemerdekaan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia dan yang diartikan dengan kemerdekaan tidak semata-mata merdeka, tetapi juga bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
3. Pernyataan kemerdekaan tidak sekadar perjanjian masyarakat, melainkan didorong oleh keinginan luhur (motivasi) dan ada faktor berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa;
4. Secara tuntas pandangan bernegara bangsa Indonesia dirumuskan
a. Pemerintah/penguasa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia (wilayah);
b. Pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. Kemerdekaan itu harus disusun dalam suatu UUD.
d. Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. I’ersatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”7
VIIL2.2 Sistem Hukum Dasar
Pandangan-pandangan bernegara tersebut di atas haruslah diorganisir/disusun sedemikian rupa sehingga tujuan negara dapat dicapai. Menurut alinea ke-4 Pernbukaan UU]J 1945, bahwa pandangan kenegaraan (kemerdekaan bangsa Indonesia) 1W disusun atau diorganisir dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia.
Yang dimaksud dengan Undang-undang Dasar sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu bahwa Undang-undang Dasar adalah sebaian dan hukum dasar. Undang-undang Dasar merupakan hukum dasàr yang terbills. Selain hukum dasar yang tertulis, ada pula hukum
dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, yang disebut konvensi. Baik hukum dasar yang terbills (UUD) maupun tidak tertulis (konvensi) keduanya dikuasai oleh satu cita-cita hukum (rechtsidee)Y’8
Cita-cita hukum (rechtsidee) tersebut terbentuk dan pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian di-. ejawantahkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Meskipun demikian, UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan para penyelenggara negara lainnya, untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu yang penting ialah semangat para penyelenggara negara. Para penyelenggara negara harus mengetahui, memahami, menghayati, dan mengamalkan lebih lanjut cita-cita hukum negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila.”9
VIII.a3 Isi Hukum Dasar
Berdasarkan sistem hukum dasar tersebut, maka pola penyusunan isi hukum dasar berpedoman pada tiga hal pokok, yaitu: (a) pasal-pasal Undang-undang Dasar yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar; (b) pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945; dan (c) sistem pemerintahan negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran dalam pengorganisasian pandangan bernegara bangsa Indonesia adalah: (1) adanya negara persatuan, yakni negara melindungi segenap bangsa Indonesia (rakyat) dan seluruh tumpah darah Indonesia (wilayah), negara juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rak
yat Indonesia, dan negara mengatasi segala paham golongan dan paham perorangan; (2) adanya kehendak dan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; (3) negara haruslah berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan perrnusyawaratan perwakilan; dan (4) negara berdasar abs Ketuhanan Yang Maha Esa menunit dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.’2°
Sistem pemerintahan Indonesia adalah: (1) negara Indonesia berdasar atas hukum; (2) pemerintahan tidak bersifat absolutisme melainkan sistem konstitusi; (3) peme- rintahan tidak bersifat absolutisme melainkan sistem konstitusi; (3) kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR;
(4) Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi di bawah MPR; (5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; (6) Menteri Negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR; (7) kekuasaan Kepala Negara tidak tanpa terbatas.’21..
Berdasarkan pedoman-pedoman tersebut maka isi hukum dasar 1db yang tertulis, khususnya bagian pasal-pasal adalah: (1) bentuk organisasi sebagai wadah pengejawantahan gagasan bernegara; (2) ketentuan yang mencerminkan persatuan nasional; (3) hak dan kewajiban warga negara; (4) ketentuan mengenai alat perlengkapan negara (pembentukannya, kewçnangannya, dan hubungan antarlembaga); (5) aturan pokok yang memuat garis-ganis besar sebagai instruksi kepada’ para penyelenggara negara untuk mergelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.1
VIIL3 BEBERAPA FAKTA SEJARAH INDONESIA
Setelah mempelajari teori kenegaraan Indonesia dan teoriteori kenegaraan pada umumnya, maka bagian ini menunjukkan pengujian historis terhadap prinsip-prinsip bernegara dan negara Indonesia.
Pengujian ini dilakukan melalui: (1) enam petunjuk dan UIJD 1945 untuk melihat fakta sejarah; (2) dua belas fakta sejarah sebagai bahan kajian; dan (3) kajian terhadap fakta sejarah itu sendiri.
VIIL3.1 Enam Petunjuk dafi UUD 1945 untuk Melihat Fakta Sejarah
Dengan memperhatikan Penjelasan UUD 1945, bagian umum butir empat romawi secara saksama, menurut Padmo Wahjono sekurang-kurangnya ada enam petunjuk yang dipat digunakan untuk meihat fakta sejarah. Keenam petunjuk tersebut adalah:1
1. Janganlah tergesa-gesa membeni bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah, karena kita harus hidup secara dinamis;
2. Haruslah dijaga agar sistem UUD jangan sampai ketinggalan zaman; maka semakmn supel sifatnya, semakmn balk;
3. Yang paling penting dalam hidup bernegara adalah semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan;
4. UUD 1945 bersifat kekeluargaan, maka semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan jangan sampai bersifat perseorangan;
5. Betapapun UUD itu kurang sempurna tetapi semangat penyelenggara negara dan pemimpin pemenmntah itu baik, maka UUD tidak akan merintangi jalannya negara;
6. UUD hanya memuat hal-hal yang pokok, sedangkan hal-hal lain yang perlu diserahkan kepada undangundang yang mengaturnya.
Berdasarkan pegangan/petunjuk-petunjuk tersebut maka dapatlah dilihat fakta-fakta apa yang telah terjadi sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
VIII.3.2 Dua Belas Fakta Sejarah sebagai Bahan Kajian
Banyak fakta sejarah yang telah timbul, namun oleh Padmo Wahjono’M diinventarisasikan dua belas fakta sejarah sebagai berikut:
1. Akibat penerapan Aturan Peralihan Pasal IV dan UUD 1945, timbul kekhawatiran terhadap kekuasaan Presiden yang terlampan luas;
2. Diintrodusir kembali pandangan kenegaraan yang bersifat perseorangan dengan menjalankan sistem kabinet parlementer di bawah UUD 1945;
3. Diintrodusir adanya negara Republik Indonesia Serikat yang menyimpang dan ide bernegara kita yang menghendaki persatuan bagi segenap bangsa Indonsia;
4. Walaupun diintrodusir kembali negara kesatuan menurut UUDS 1950, ákan tetapi teori bernegaranya berbeda jika dibandingkan dengan teori bernegara menurut UUD 1945;
5. Adanya usaha untuk membentuk UUD yang baru sebagai pelaksanaan ayat (2) Aturan Tambahan UUD 1945, di mana Konstitusi RIS hanyalah sebagai peralihan menuju UIJD yang baru tersebut, demikian pula UTJDS 1950;
6. Deknit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali kepada UUD 1945, akibat aksi Konstituante yang gagal membentuk UIJD yang baru;
7. Kendatipun telah kembali kepada UUD 1945 akan tetapi kelembagaan negara umumnya belurn dibentuk menu-rut UUD 1945;
8. Tidak dipenuhinya petunjuk-petunjuk UUD 1945 sebagaimana mestinya, misalnya Presiden membubarkan DPR pada tahun 1960, pokok hukum yang dibuat tidak sesuai dengan bentuk dan isi yang seharusnya;
9. Adanya usaha untuk fidak memberlakukan Pasal 7 UUD 1945, yaitu dengan Ketetapan MPRS tentang pengangkatan Presiden seumur hidup;

10. Fakta yang lain adalah pembinaan bangsa melalui Manifesto Politik, yang menimbulkan keresahankeresahan dan tidak menguntungkan bagi pembangunan bangsa;
11. Adanya surat penintah Presiden kepada Menteri/ Panglima Angkatan Darat tanggal 11 Maret 1966 yang dikenal dengan istilah Supersemar guna mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan negara;
12. Munculnya Orde Baru sebagai koreksi terhadap kesalahan-kesalahan pada masa sebelumnya.
VHI.3.3 Kajian Terhadap Fakta Sejarah
Berdasarkan pelbagai pengalaman yang ditunjukkan dalam fakta sejarah tersebut di atas, maka sejak brde Baru, diadakan beberapa koreksi sekaligus sebagai usaha-usaha Untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, yaitu:1
1. Masalah kelembagaan negara (lembaga tertinggi dan tinggi negara) ditentukan dengan UU dan direalisasikan;
2. Susunan pemerintahan daerah dibentuk berdasarkan musyawarah;
3. Perundang-undangan termasuk APUN dilaksanakan sesuai pasal UUD 1945, dan khusus mengenai penetapan APBN diintrodusir suatu konvensi bahwa 3 bulan sebelum berlakunya tahun anggaran yang baru, tepatnya dalam minggu pertama bulan Januari pemerintah mengajukan RAPBN untuk dibahas di DPR;
4. DPR menurut Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 bersidang minimal satu kali setahun, ternyata telah membagi satu tahun menjadi empat kali persidangan;
5. Diintrodusir suatu lembaga baru berupa tiga serangkai yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan Keamanan secara bersama-sama sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan
tetap;
6. Mengenai pengambilan keputusan oleh MPR, telah ditetapkan dengan Tap. No. I/MPR/1978 flab XI, bahwa pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat, kendatipun Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (2) menetapkan bahwa putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak;
7. Diintrodusir adanya Mekanisme Kepemimpinan Nasional yang Lima Tahun meliputi:
a. MPR yang terdiri abs seluruh anggota DPR, utusanutusan daerah, dan golongan-golongan sebagai hasli Pemilu, mengadakan sidang umum sekali dalarn 5 tahun; demikian pula Pemilu diadakan sekali dalam 5 tahun;
• b. Dalam sidang umum itu MPR melaksanakan tugasnya; menetapkan CBHN, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan 5 tahun dengan tugasnya melaksanakan GBHN;
c. Presiden merupakan mandataris MPR, dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden, melaksanakan tugasnya menurut UUD 1945 dan CBHN; pada akhir masa jabatannya Presiden mempertanggungjawabkanpekerjaannya kepada Sidang Umum MPR;
d. Presiden melaksanakan tugasnya:
— mernbentuk dan mengangkat anggota-anggota Lembaga Tinggi Negara sesuai dengan UU-nya masing-masing;
— melaksanakan Pemilu untuk membentuk DPR dan MPR baru sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
— mengajukan RAPEN setiap tahun sesuai jadwal yang telah ditentukan;
— sesuai dengan GBHN, Presiden menyusun Repelita setiap tahap, termasuk  menyiapkan APBN tahun pertama pelaksanaan Repelita;
— membuat UU dengan persetujuan DPR, dalam melaksanakan UUD 1945 dan GBHN;
— berdasarkan konvensi, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang DPR setiap tanggal 16 Agustus, bertepatan dengan permulaan masa sidang DPR;
— berdasarkan konvensi, Presiden menyampaikan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya di depan sidang MPR;
— adanya prakarsa Presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN sebelum sidang umum MPR dan disainpaikan pada waktu MPR diresmikan (ini pun berdasarkan konvensi);
— bersama DPR, Presiden meratifikasi perjanjian dengan negara lain, terutama peijanjian yang penting untuk diratifikasi dengan UU, sedangkan selebihnya diratifikasi dengan Keputusan Presiden;
e. DPR sebagai bagian dari MPR, setelah sidang MPR melakukan tugas pengawasan tugas Presiden dengan cara:
— ikut menetapkan APBN setiap tahun;
— memberikan persetujuan terhadap RUU sebelum menjadi UU;
— melaksanakan sarana pengawasan lainnya;
f. demikian puIa lembaga-lembaga negara lainnya meiaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU organiknya.
Demikian}ah mekanisme kepemimpinan nasional yang pada hakikatnya adalah suatu rangkaian kegiatan kenegaraan yang rnembentuk kalender ketatanegaraan Indonesia.
SOAL-SOAL LATIHAN
A. Bentuk Esai
1. Uraikanlah tiga teori kenegaraan Indonesia yang menunjukkan keinginan bangsa Indonesia untuk merealisasikan ide bernegaranya sebagaimana termuat dalam naskah Prokiamasi!
2. Bagaimanakah pandangan bernegara bagi bangsa Indonesia, menurut Pembukaan UUD 1945 dalam rumusan secara tuntas?
3. Sebutkan lima hal pokok yang merupakan isi hukum dasar tertulis kita, secara garis besar!
4. Uraikan secara singkat petunjuk-petunjuk dan UUI)
1945 yang dapat digunakan untuk melihat fakta-fakta sejarah!
5. Sejak Orde Baru maka diadakanlah langkah-langkah kongkret sebagai koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang telah talu; koreksi mana ada yang dilakukan dalam bentuk konvensi. Sebutkan dan jelaskan konvensikonvensi apa saja yang saudara ketahui!
6. Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang mekanisme kepemimpinan nasional yang Jima tahun!
B. Pilihan Ganda
Benilah tanda X (tanda silang) pada jawaban yang Anda anggap benar.
1. Pandangan bernegara bagi bangsa Indonesia, antara lain dirumuskan bahwa: Pernyataan kemerdekaan merupakan hasli perjuangan bangsa Indonesia. Pengertian kemerdekaandalam hal ini adalah:
a. Bangsa yang bebas dan penjajahan.
b. Bangsa yang bersatu.
c. Bangsa yang berdaulat.
d. Bangsa yang adil dan makmur.
e. Semuanya benar.
2. Dalam siklus mekanisme kepemimpinan nasional yang lima tahun, DPR sebagai bagian dan MPR, setelah sidang umum MPR melakukanjugas:
a. 1kut menetapkan GBHN.
b. Ikut menetapkan APBN.
c. Ikut menetapkan TAP MPR.
d. Ikut mengesahkan undang-undang.
e. Ikut memberikan nasihat kepada Presiden.
3. Berikut ini adalah salah satu dan enam petunjuk dan UUD 1945 untuk melihat fakta sejarah:
a. Bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas.
b. UUD hanya memuat hal-hal yang pokok sedangkan hal-hal lain yang perlu diserahkan kepada UU untuk mengaturnya.
c. Presiden dipilih oleh MPR.
d. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
e. Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
C. Pilihan Ganda Majemuk
Pilihlah huruf:
A. Jika jawaban nomor 1, 2, dan 3 benar.
B. Jika jawaban nomor 1 dan 3 benar.
C. Jika jawaban nomor 2 dan 4 benar
D. Jika jawaban nomor 4 saja yang benar.
E. Jika semua jawaban benar.
1. Hal-hal yang Nsa menunjukkan pengujian historis terhadap prinsip-prinsip bernegara dan negara Indonesia adalah:
1. Enam petunjuk dan UUD 1945 untuk melihat fakta sejarah.
2. Dua belas fakta sejarah sebagai bahan kajian.
3. Kajian terhadap fakta sejarah itu sendiri.
4. Pengalaman sejarah.
2. Menurut Padmo Wahjono, enam petunjuk dan UUD 1945 untuk melihat fakta sejarah antara lain adalah:
1. Adanya kehendak dan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Yang paling penting dalam hidupnya negara adalah semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan;
3. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
4. UUD 1945 bersifat kekeluargaan, maka semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan jangan sampai bersifat perseorangan.
D. .Hubungan Sebab Akibat
Pilihlah huruf:
A. Jika pernyataan dan- jawaban benar, keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
B. Jika pernyataan dan jawaban benar, tetapi tidak ada hubungan sebab akibat.
C. Jika pernyataan benar, jawaban salah.
D. Jika pernyataan dan jawaban salah.
1. Menurut Pasal 19 ayat (2) UUD 1945, DPR bersidang minimal satu kali setahun, dalam pelaksanaannya Setahun empat kali
sebab
Hal itu sebagai satu-satuñya cara untuk melaksanakan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. UUD 1945 memuat hal-hal yang pokok-pokok saja -
sebab
Hal-hal yang perlu, diserahkan kepada undang-undang
yang sesungguhnya.
KUNCI JAWABAN
B. Pilihan Ganda
1. B
2. E
3. B
C. Pilihan Ganda Majemuk
LA
2.C
D. Hubungan Sebab Akibat
1. C
2. B

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...