Langsung ke konten utama

hukum perlindungan konsumen

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSAINGAN
DOSEN    : IBU ST. DARWANA HAMDA,SH.,MH
Part. 1
Senin,25 Maret 2013
Kebanyakan konsumen bersifat kunsuntif, sehingga semua yang diketahui oleh konsumen seakan – akan ingin dimiliki. Oleh karena itu, dengan adanya hal tersebut para pelaku usaha memanfaatkan untuk menjalankan usahanya. Sehingga kedudukan konsumen dan pelaku usaha tidak setara. Ini didukung oleh sistem peradilan di Indonesia yang susah,mahal sehingga masyarakat kurang mengetahui apa hak dan kewajibannya selaku konsumen.
Part. 2
Senin, 01 April 2013
Lahirnya UU. Konsumen
Tanggal 20 April 1999 pemerintah Indonesia telah mengundangkan UU. No. 8 Tahun 1999. Dalam konsideran UUPK bahwa diharapkan para pelaku usaha dapat bertanggung jawab terhadap kepentingan konsumen.
Pengertian Dasar
1.    Pengertian HPK, batasan yang digunakan oleh subjek hukumnya,
    Pengertian HK : ( Muchtar Kusumaatmadja ) keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak berkaitan dengan barang dan / atau jasa konsumen satu sama lain di dalam pergaulan hidup.
    Batasan HPK : ( Az. Nasution ) keseluruhan kaidah – kaidah yang melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah antara  berbagai pihak berkaitan dengan barang dan / atau jasa satu sama lain di dalam pergaulan hidup.
    Dalam UU.No.8/1999 pasal 1 angka 1 mengenai PK : segala upaya yang menjamin kepastian hukum bagi perlindungan konsumen
    Dalam UU.No.8/1999 pasal 1 angka 2 mengenai konsumen : setiap orang pemakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain tidak untuk diperdagangkan.
    Pasal 1 angka 3 : pelaku usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha baik berbentuk BH maupun tidak berbentuk BH yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum RI baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang perekonomian





Part. 3
Senin, 8 April 2013
Penuntutan ke produsen
1.    Pelaku usaha yang membuat produk tersebut jika ia berdomisili di dalam negeri,jika ia diketahui domisilinya
2.    Apabila produk yang merugikan konsumen tersebut diproduksi dari luar negeri yang digugat adalah importirnya karena UUPK tidak berlaku di luar negeri
3.    Apabila produsen maupun importir tidak diketaui maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli barang tersebut
Pengertian barang dan / jasa
1.    Pasal 1 angka 4, barang adalah setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai,dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
2.    Pasal 1 angka 5, jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pelayanan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
3.    UUPK
    Tidak memberi perumusan yang jelas mengenai macam barang yang dilindungi
    UUPK tampaknya sangat menekankan pada pentingnya arti konsumen. Dimana dalam UUPK dijelaskan ada 2 konsumen yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu prosuk. Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan produk sebagai bagian dari proses produksi dari suatu produk lainnya.
Pengertian konsumen
1.    Menurut YLKI, konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain tidak diperdagangkan kembali
2.    Pasal 45 UUPK ( gugatan dari kerugian konsumen )
3.    Azep Nasution, konsumen adalah setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha membuat,mengubah bentuk barang atau jasa
4.    Menurut UU.No.5/1999 ( tentang pelarangan praktek monopoli ), konsumen adalah pemakai dan pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan orang lain.







Part. 4
Senin, 15 April 2013
Tujuan khusus PK
1.    Menciptakan perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk mendapat informasi
2.    Menumbuhkan ksadaran pelaku usaha mengenai pentingnya PK sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
3.    Meningkatkan kualitas barang dan / jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan / jasa,kesehatan,kenyamanan keselamatan konsumen
Sejarah PK
    Perlindungan konsumen telah ada sejak dulu di Indonesia. Yaitu pada hukum adat. Secara universal dimulai di Amerika Serikat. Secara historis pertama kali pada abad 19 tahun 1891, 1903 dibuat liga konsumen. 1906 john ad kenedy lahirlah the food, 1914 terbentuk komisi FTC ( federal trade comition ). Tahun 1930 dipikirkan pentingnya pendidikan konsumen maka mulailah era – era penulisan dan riset. 1937 terjadi tragedi yang menewaskan 93 konsumen. 1960 dibuatlah HPK ( consumen law ). 1975 di Singapura, 1976 di Thailand, 1978 di Australia, 1978 di Irlandia, 1978 di Finlandia,1970 di Inggris,1971 di Canada, Mei 1973 di Indonesia.
Part. 5
Senin, 06 mei 2013
Landasan yuridis PK dalam Indonesia
HPK yang tersebar
    Piranti tidak menghentikan kegiatan konsumen tetapi PK dapat mendorong iklim usaha yang sehat. Serta lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghada persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas.
Sebelum indonesia merdeka
1.    Hak milik perindustrian
2.    HO ( hinder ordonansi )
3.    Ordonansi petasan
4.    Ordonansi obat keras
5.    Ordonansi bahan berbahaya
6.    Ordonansi farmasi
Dalam BW
1.    Buku III bab V bagian 2 pasal 1365
KUHD
1.    Pihak ketiga yang harus dilindungi tentang penumpang  / barang tentang hukum maritim
2.    Agen perantara
3.    Surat asuransi
4.    Surat berharga
KUHPidana
1.    Penipuan, 382 bis KUHP 393 KUHP
2.    Pemalsuan merk
Tiujuan pasal 382
1.    Memberikan perlindungan terhadap pedagang dengan orang lain
2.    Memberikan perlindungan terhadap pedagang dengan pedagang lain
Tujuan pasal 393
1.    Melindungi hak seseorang atas merk / perniagaan
2.    Hendak mencegah penipuan kepada konsumen yang mengira mendapat barang – barang yang benar berasal atas merk / nama perniagaan yang sebetulnya tidak demikian
Hukum adat
1.    Prinsip kekerabatan yang kuat dari masyarakat adat yang tidak berorientasi pada konflik yang memposisikan setiap warganya untuk saling menghormati sesamanya
2.    Prinsip keseimbangan alam
3.    Prinsip terang pada pembuatan khusus pembuatan tanah
4.    Prinsip fungsi sosial
UUPK
UU.25/1997 : ketenagakerjaan
UU.15/2001 : Merk
UU.12/2002 : hak cipta
UU.36/2009 : kesehatan
Diverensi ada 2 patokan :
1.    Dari sudut objek
-    Ada bagian yang disorot bersama antara HK dan H. Persaingan
-    Ada bagian yang hanya disorot oleh satu ( hukum tentang produk lability )
2.    Dari sudut fokus
-    Hukum persaingan lebih mengarah kepada perlindungan pihak tersaingi
-    HK. Tertuju kepada perlindungan pihak konsumen
Antara HK dan Hukum Persaingan mempunyai hubungan kausal secara global saling berinteraksi tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan




Part. 6
13 Mei 2013
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Perikatan melahirkan hak dan kewajiban. Hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen secara lisan. Esensial perjanjiannya adalah barang dan jasa.
Hak
1.    Salmond, hak adalah kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum
2.    Allen, hak adalah suatu kekuasaan berdasarkan hukum yang dengannya seseorang dapat melaksanakan kepentingannya
3.    Jherins, sama dengan salmond
4.    Holland, hak adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi perbuatan atau tindakan seseorang tanpa menggunakan wewenang yang dimiliknya tetapi didasarkan  atas suatu paksaan masyarakat yang terorganisasi
Ciri Hak yang diatur oleh hukum
1.    Melekat pada seseorang
2.    Seseorang yang terikat hak itu terikat oleh suatu kewajiban tertentu
3.    Hak ini mewajibkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan bagi kepentingan pemegang hak
4.    Melakukan / tidak melakukan perbuatan tadi berkaitan dengan suatu objek tertentu
5.    Setiap hak memiliki bagian / fakta . peristiwa yang atas dasar itu hak tersebut melekat pada seseorang
HAK diatur dalam pasal 4 UUPK
KEWAJIBAN diatur dalam pasal 5 UUPK
3 HAK yang menjadi prinsip dasar
1.    Mencegah kerugian dari konsumen
2.    Hak untuk memperoleh barang / jasa dengan harga wajar
3.    Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap penyelesaian yang dihadapi
Kewajiaban Konsumen
1.    Membaca,memahami prosedur pemanfaatan barang dan / jasa
2.    Beritikad baik dalam pembelian barang dan atau jasa
3.    Membayar dengan nilai tukar yang sesuia
4.    Mengikuti upaya hukum hukum PK secara patut




Part 7
Senin, 27 Mei 2013
Hak konsumen
1.    Menerima uang sesuai kesepakatan
2.    Memdapat perlindungan hukum
3.    Melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.    Rehabilitasi nama baik
5.    Hak – hak yang diatur dalam peraturan per-UU-an lainnya.
Kewajiban Pelaku usaha
1.    Beritikad baik dalam melakukan usaha
2.    Memberikan informasi,benar,jelas,jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta memberikan pemeliharaan
3.    Memberlakukan konsumen secara baik dan jujur serta tidak diskriminatif
4.    Menjamin mutu barang / jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan standar mutu
5.    Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji barang serta memberi jaminan / garansi atas barang / jasa
6.    Memberi konpensasi / ganti rugi / penggantian apabila barang / jasa yang diterima / dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Larangan bagi pelaku usaha ( pasal 8 – 17 )
Pasal 8 ayat 1 : dilarang memproduksi barang / jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih
Ada 2 larangan pokok :
1.    Larangan mengenai produk yang tidak memenuhi standar yang layak
2.    Larangan mengenai ketersediaan yang tidak benar dan tidak akurat
Pasal 9 : dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan suatu barang yang tidak benar
Pasal 10 : pelaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan perbuatan yang tidak benar / menyesatkan
Pasal 11 : pelaku usaha dilarang melakukan obral dengan barang atau jasa yang cacat







Part 8
Senin, 03 Juni 2013
2 unsur kerugian dapat lahir :
1.    Tidak ditepatinya perjanjian yang telah dibuat ( wan prestasi )
2.    Perbuatan melawan hukum ( 1353 KUHPdt ). Melahirkan perikatan antara pihak untuk melakukan PMH dan pihak terhadap siapa PMH tersebut dilakukan. Jadi perikatan lahir pada saat PMH tersebut dilakukan.
Perjanjian baku pasal 18 UUPK
Perbedaan wan presatsi dan PMH
Wan prestasi                               
     Motifnya prestasi   
     Konsumen harus menyatakan kesalahan pelaku usaha
PMH
     Motifnya mengembalikan keadaan semula
     Penggugat harus membuktikan kesalahan tergugat
Tanggung jawab konsumen ( pasal 19 – 28 UUPK )
Tanggung jawab pelaku usaha ( pasal 22.23.28 UUPK )
Penyelesain sengketa pasal 23

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...