Langsung ke konten utama

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAPHUKUM NASIONAL INDONESIA


Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepadapimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada sayauntuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam diAsia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidakdapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang HukumIslam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukumtatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalahtransformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titiksinggungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologihukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis sayaselama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikutberpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akandapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para pesertaseminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakinsayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.Akar Historis dan Sosiologis Hukum IslamSepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, makanampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu,hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukumIslam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yangdisampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untukdijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentanghukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab,yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukumIslam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi

Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisibahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyinmempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyinmempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dariPersis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negaratetangga.Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agamalainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanyadapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakniAl-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggotamasyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari adaaspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlumereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besarkesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islamdiyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauhmana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalammemperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaanIslam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakanajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampakmendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama,tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan parasultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalankehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam dimasa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo diSulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternatedan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Bantendan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telahmemberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam.Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan ataukesultanan juga telah menjadikan hukum Islam setidak-tidaknyadi bidang hukum keluarga dan hukum perdata  sebagai hukumpositif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangunmasjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnyakehidupan keagamaan Islam di negara mereka.Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu danpara kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat,kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang

mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerahsekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dankadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah iniberada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yangmenetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagaipenjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya danhukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pulakomunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan IndiaMuslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal dikawasan Kebon Jeruk sekarang ini.Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakalorang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya merekaberagama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka,mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasaBetawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa danSunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orangyang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untukmenangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketadi antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampunghalamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Bataviakarena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilihhukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatukomunitas yang baru.Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luartembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan SundaKelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwahukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudianmelakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnyamengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yangterkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik CompendiumFreijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayutulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi initenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukumkeluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitabfikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspekyang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktekmasyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukumIslam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itusebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanahJawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Bantenmengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagaimata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikianpula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah dimana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram,yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta,masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasinegara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsikoordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai kedesa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, danpelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya.Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antarahukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukumkewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukumperkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dandilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam danhukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaanbenturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernahterjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknyatidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadihampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menujuharmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lamakelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari“langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukumadat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menujuharmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwanhukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentanghukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat.Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari olehpandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkanperbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat,termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakanpolitik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harusmemastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan,atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungankepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide etimpera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam

atu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepadahukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuanPasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegasmenyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlakutiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, danHukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina danIndia  sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pulahukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahirpula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputrayang beragama Kristen.Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecualihukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yangberlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam.Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teoriiblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit dikalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesiasampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yangkeberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itutetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karenamerasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh PemerintahKolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI,tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesiamerdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengankewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya,seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945,walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, seharisetelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “KetuhananYang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam PembukaanUUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terusberlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR diera Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasipolitik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalamkonstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapaidukungan mayoritas.Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yangdiproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudutpandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari HindiaBelanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I AturanPeralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badannegara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama

belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada danmasih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahitatau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskanperaturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhirnegeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat daripara penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiriyang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negarayang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnyaberbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnyalembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah.Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasinegara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunanhukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukumekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan OrdeBaru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-normahukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukungpembangunan ekonomi kita.Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki eraReformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaanmembentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presidendengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makinbanyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. BurgerlijkWetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitubanyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangannasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagangdan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi.Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetapberlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikansebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan denganpertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upayauntuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnyamemiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorismedan sebagainya.Kebijakan Pembangunan HukumSetelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar,yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004,diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan

kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan,maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepadaundang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untukmelakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalaumahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalamundang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu didalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapatdibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupunseluruhnya.Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalahsumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumberdalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidahhukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentuundang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikansebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukmpositif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukumdasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturandasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial danekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasiwarganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukumdasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuhdan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalammerumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukumtatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanyahukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi jugahukum dasar yang tidak tertulis itu.Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, paraperumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk padafaktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsakita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukummasyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh danberkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalammerumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindaksembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskanitu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, makakaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan didalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dansemangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita,dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang DasarNegara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan

menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum,walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.Syariat, Fikih dan QanunDari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakahletak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalamhukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawabanatas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakahyang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritisilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harusmembedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun.Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan dikalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwakeseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an danal-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentinganstudi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikanIbnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepadaayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisitmengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harusmembedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengansopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka denganmerujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu  baik di bidang peribadatanmaupun di bidang mu’amalah  tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapatdikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidangmu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayatal-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itupada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belumdapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggapsebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuahnegara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayathukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukumperkawinan dan kewarisan.Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana,diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, adadirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya,yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah

hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakanbahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak.Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yangluar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Sayakira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan paraulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum,dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjangsejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadikaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaanIslam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yangdikenal dengan istilah Qanun itu.Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karyailmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukumIslam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalammerumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah.Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhabhukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangansosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedangberlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlakudi suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsihukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akanmengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya parailmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman.Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zamankemunduran.Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan AsiaTenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakatpoltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaanIslam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran.Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekalikemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islamdalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitabfikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitabfikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhabhukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektualmerumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya merekamenyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hematsaya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingatMelaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan

selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itumengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan IslamNusantara yang lain, seperti di Kesultanan BimaKeberlakuan Hukum IslamDengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwahukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yanghidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umatIslam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan,maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnyamenjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalambentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islammengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dansejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solatlima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlahurusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan jugamelakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnahmu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung sajaberlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yangdiperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaankepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukumperibadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukumadministrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatukaidah hukum Islam.Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturanyang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islamuntuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidanghaji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undanganyang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakatdan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat denganfungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepadarakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafahbernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusankeagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir oleProfessor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika parapendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negaramerdeka.Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata sepertihukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormatiadanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan


dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinandan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yangketerkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Olehsebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakuisecara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secarategas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukanmenurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannyaitu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorangMuslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagaihukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya dizaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa OrdeBaru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasarkeberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan RancanganUndang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUUini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidahhukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakatmenjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukumyang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu sajasubyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagiwarganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarelamenundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR jugatelah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yangmentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukumpositif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukumbisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagikaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankandan asuransi.Syariat sebagai Sumber HukumSuatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariatIslamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya.Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapatdibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidanayang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dansekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik,tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kitamembicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyaksekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihatkepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya
Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buangnegeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yangsah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusandeliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandungkesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti HukumEropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksimemang ada perbedaannya.Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukumpidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masihmemerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingintransformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukummateril. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yangsederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lainpembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhankarena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan,dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkanbahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana didalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpasuatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenispemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelastidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjaradisebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterimaoleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yangmemperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besarmasyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegasdisebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatanakademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenispemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harusmempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaanmasyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalisdalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromidalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementarakelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentukancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidakselalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompoktentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akandiuraikan dalam makalah ini.Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak eraIsmail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telahmenjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagaisumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidanayang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika adadelik pidana adat  seperti orang yang secara terbukamenyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untukmembunuh orang lain  yang sebelumnya tidak ada di dalamKUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional.Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknyamengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalampemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikansebagai hubungan seksual di luar nikah.Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannyadipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yangmerumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah,tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian,menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikahantara dua orang yang tidak terikat perkawinan misalnyapasangan kumpul kebo  bukanlahlah perzinahan. Perumusanperzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengankesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambilrumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanyamengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidanapenjara.Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelasbahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalahhukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. MengingatIndonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, makadalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itutetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimanajuga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyaihukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka ituyang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukumperdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negaradapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam dibidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasionalkita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itusendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalammerumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertiansyariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi jugahukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan denganasas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita jugamenjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumberdalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukumpoistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukumnasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Adabeberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikansebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumberhukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia,katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka,selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif danjuga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernahmendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akanmenjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-teranganmenyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belumpernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudahmenjadi negara Adat.Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular,pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasionalsuatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegasmenyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yangmengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum Indiamodern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhismeterhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. HukumPerkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yangmengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitubesar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya inginmengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukumyang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidakdapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyatabertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri.Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya,maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakankehendaknya sendiri kepada rakyatnya.Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kitasemua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikansegala persoalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...