Langsung ke konten utama

tindak pidana tertentu



SAP :
1.      Penggolongan tindak pidana
Ø  Persamaan sifat semua tindak pidana
Ø  Sifat melanggar hukum
Ø  Menghakimi sendiri (eigenrichting)
Ø  Penggolongan tindak pidana oleh KUHP
Ø  Penggolongan tindak pidana kualitatif
Ø  Beberapa criteria tindak pidana yang Nampak
Ø  Tindak pidana di luar KUHP
2.      Kejahatan-kejahatan dan pelanggaran mengenai nyawa dan jiwa tubuh seseorang
Ø  Pembunuhan dan penganiayaan
Ø  Percobaan penganiayaan
Ø  Penganiayaan ringan (lichte mishandeling)
Ø  Pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain
Ø  Pembunuhan oleh ibu
Ø  Pengguguran kehamilan (abortus)
Ø  Tindak pidana paksaan
3.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanan
Ø  Kejahatan melanggar kesusilaan
Ø  Pornigrafi
Ø  Pelanggaran mengenai kesusilaan
Ø  Perzinahan(overspel)
Ø  Perkosaan untuk bersetubuh(vertrachting)
Ø  Perjudian
Ø  Pelanggaran tentang kesopanan

A.    Persamaan semua sifat tindak pidana
Dapat dilihat dari segi ukuran /criteria untuk membedakan suatu golongan lain dan tiap-tiap golongan /lebih sub golongan secara sistematis memungkinkan para peminat untuk mendapat pandangan tentang 1001 gejala tindak pidana khususnya tentang pandangan ilmu pengetahuan tertentu dalam hal bidang hukum pidana maka sifat yang bersamaan pada tindak pidana ialah sifat melanggar hukum yang dilakukan melalui suatu tindak pidana –tanpa sifat melanggar hukum.

B.     Sifat melanggar hukum
Dalam beberapa hal dan pasal ketentuan pidana dapat disebutkan sebagai salah satu unsur khusus dari suatu tindak pidana tertentu. Semisal beberapa contoh dalam tindak pidana pencurian oleh pasal 362 KUHP disebutkan bahwa pengambilan barang milik orang lain ini harus dengan tujuan untuk memiliki barang itu. Dalam tindak pidana penggelapan barang dari pasal 372 KUHP perbuatannya dapat dirumuskan sebagai memiliki barang dengan melanggar hukum. Kesimpulan dari contoh kasus di atas maka dapat ditarik 3 kesimpulan yang melanggar hukum.

1.      Bertentangan dengan hukum
2.      Bertentangan dengan hak orang lain
3.      Tanpa hak
Bahwa istilah melanggar hukum dalam suatu pasal yang melanggar dalam hak tindak pidana tertentu maka dapat ditarik beberapa hal :
1.      Dari apa yang dibanyangkan pembentuk UU
2.      Dari apa yang dirasakan para pelaksana  hukum sebagai hal-hal yang terbaik dalam situasi tertentu.


C.     Beberapa criteria yang Nampak pada tindak pidana tertentu
Beberapa penggolongan tindak pidana berdasar atas pelanggaran yang dilakukan khususnya dalam tindak pidana tertentu diantaranya dibagi 3 jeis :
1.      Kepentingan oknum-oknum
2.      Kepentingan masyarakat
3.      Kepentingan Negara
Selain itu ada beberapa diantaranya yang merupakan sub jenis pelangaran-pelanggaran tindak pidana tertentu yang merugikan tata tertib masyarakat umum atau golongan yang terbagi dalam beberapa tindakan kejahatan :
1.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai kekayaan orang
2.       Kejahatan dan pelanggaran mengenai nyawa dan tubuh orang/manusia
3.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai kehormatan orang(pencemaran nama baik)
4.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanan(asusila)
5.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai yang membahayakan keadaan (ancaman/teror)
6.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai pemalsuan
7.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai kedudukan Negara
8.      Kejahatan dan pelanggaran mengenai tindakan alat Negara

D.    Tindak pidana di luar KUHP
Hubungan kualitatif dan kuantitatif antara tindak pidana yang termuat dalam KUHP atau di luar KUHP. Berbicara soal kualitatif tindak pidana tertentu merupakn suatu kodifikasi yang pada prinsipnya merupakan suatu pengumpulan dari semua ketentuan hukum pidana. Dalam satu kitab UU yang dilakukan oleh beberapa tindak pidana yang biasanya ketentuan hukum pidana terjadi di luar KUHP salah satu contoh persoalan administrasi Negara yang diatur dalam satu UU khusus yang masuk dalam golongan kejahatan /pelanggaran tindak pidan tertentu sedangkan mengenai kuantitas tindak pidana tertentu merupakn suatu prinsip kodifikasi dari hukum pidana yang biasanya dimasukkan dimuka pengadilan atau kebanyakan berupa tindak pidana yang termuat dalam KUHP    



KEJAHATAN DAN PELANGGARAN MENGENAI KESOPANAN ( ZEDEN DELICTEN )
Berbicara tentang TTP kesopanan ditinjau dari KUHP yang mempunyai beberapa title :
1.      Kejahatan melanggar kesopanan ( tegen )
2.      Pelanggaran tentang kesopanan ( betreffende )
Selain dua title tersebut kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanan ditinjau dari segi aspek yang melanggar norma hukum ataupun melanggar sifat kaidah hukum masing-masing selain 2 titel di atas maka terdapat beberapa macam TPT :
*      Tindak pidana melanggar kesusilaan ( zedelijkheict )
*      Tindak pidana melanggar kesopanan yang bukan kesusilaan ( zeden )
                        Pelanggaran yang termasuk golongan pertama adalah yang termasuk dalam pasal 532-535 sedangkan golongan kedua adalah yang termuat dalam pasal 536-547. Maka dengan demikian ada 18 macam kejahatan dan pelanggaran yang melanggar kesusilaan dan sebaliknya hanya ada 4 macam kejahatan dan 11 macam pelanggaran yang melanggar kesopanan yang bukan kesusilaan.
                  Kesopanan pada umumnya mengenai adat-adat kebiasaan yang baik dalam perhubungan antara anggota masyarakat,sedangkan kesusilaan berbicara mengenai adat kebiasaan yang baik tetapi khusus membicarakan tentang harkat diri wanita yang berhubungan dengan kelamin.
Menurut Prof. Oemar Senohadji, dalam karangannya membicarakan tentang hukum dan masyarakat tahun 1965 No. 3457 sedangkan buku yang kedua tahun 1966 No. 1227 mempergunakan istilah delict susila.
Berbicara tentang kejahatan kesusilaan hal ini dimuat dalam KUHP yang berbunyi kejahatan merusak ksesusilaan ( schennis derees baarheid ). Dari pasal 281 yang berbunyi “dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan / denda Rp. 3.000.000 atau barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka umum dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 8 bulan / denda Rp. 2.000.000 selain itu barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang lahir tanpa kemauannya sendiri ( zijns susila )maka dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan / denda Rp. 3.000.000. kesusilaan merupakan tindak pidana diluar kesopanan yang melecehkan atau membuat rasa ketersinggungan harkat dan martabat wanita.         
E.     PORNOGRAFI
Kata pornigrafi berasal dari kata pelanggaran mengenai kesusilaan. Maka dilihat dari segi aspek kata berasal dari kata porno = melanggar kesusilaan, sedangkan grafi = tulisan / gambar yang menyinggung harkat wanita. Tindak pidana mengenai pornografi termuat dalam pasal 282 ayat 1 yang berbunyi “ barang siapa yang menyiarkan,mempertunjukkan secara umum,menempelkan/menyiarkan,dipertunjukkan secara umum,membuat,memasukkan ke dalam negeri,mengirim terus ke dalam negeri / terang-terangan dalam menyiarkan tulisan maka dikenai hukuman maksimum hukuman penjara 9 bulan atau denda Rp. 6.000.000 atau atas dasar lain unsur kesengajaan.
Selain dilihat dari culvanya maka hukuman penjara 4 bukan atau hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp. 2.000.000. ayat 2 memuat perbuatan yang sama tetapi dengan tidak unsur kesengajaan melainkan unsur culva. Yaitu kata-kata yang diketahui isinya / gambar yang melanggar kesusilaan maka maksimum hukuman yang dapat dikenai dikurangi dari jumlah hukuman penjara 9 bulan / denda yang sama.
Ayat 3, yang melakukan kejahatan tersebut ditinjau dari ayat 1 maka dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun / denda Rp. 4.000.000 maka dari kesimpulan pasal 282 bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa penjabutan hak untuk menjalankan pekerjaan.

F.      PELANGGARAN-PELANGGARAN MENGENAI KESUSILAAN
            Beserta pasal yang memuat tentang tindak pidana kesopanan atau kesusilaan, ditinjau dari pasal 532 ini dilihat dari hukuman kurungan selama-lamanya 13 hari masa percobaan atau denda Rp. 1.000.000
            Maksimum hukuman yang ringan khususnya bagi pelanggaran tindak kesopanan / pelanggaran pidana maka hukuman yang memuat tentang maksimum hukuman tentang pelanggaran tindak kesopanan yaitu maksimum hukuman kurungan 2 bulan penjara masa percobaan / denda Rp. 1.000.000. ditinjau dari aspek pidananya tindak pelanggaran mengenai kesusilaan dan kesopanan hal ini terlihat dari :
1.      Ditempat lalu lintas umum secara terang mempertunjukkan tulisan atau barang yang dapat membangkitkan nafsu birahi kaum muda / dengan kata lain menyinggung dan melecehkan hak-hak dan harkat dan martabat perasaan dan hati wanita.
2.      Pasal 534 mengancam dengan maksimum kurungan 2 bulan masa percobaan / denda Rp. 2.000.000. sedangkan pasal 535 kurungan maksimum penjara 3 bulan masa percobaan / denda Rp. 2.000.000 yang dapat dilihat dari segi aspek hukum kesopanan yang salah satu diantaranya menghindarkan diri dari kehamilan / menggugurkan kandungan.  

                                                                                                                
G.    KEJAHATAN TERHADAP KESOPANAN DAN KESUSILAAN
            Merusak kesopanan umum diancam hukuman dalam pasal 281 KUHP yang dinyatakan : “dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan ata denda sebanyak Rp. 4.500,- termasuk :
1.      Cabul
2.      Perzinahan
3.      Pemerkosaan
4.      Menyiar atau merusak nama baik orang
1.      Barang siapa yang dengan sengaja merusak kesopanan umum
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan rahasia orang lain sedangkan biasa disebut pemuasan nafsu kelamin yang abnormal dengan mempertontonkan bahagian-bahagian badan yang bersifat porno (kemaluan) kepada orang lain atau umum

Pasal 282 KUHP dituntu 1 tahun 4 bulan penjara yang melakukan :
1.      Menyiarkan / mempertontonkan / menempelkan lukisan dengan terang-terangan dan sebagainya.
2.      Membawa masuk / menyediakan tulisan dan sebagainya
3.      Dengan terang-terangan atau menawarkan / menyuduhkan dengan tidak diminta
                        Pasal 284 KUHP mengancam hukuman perbuatan zina dipenjara selama 9 bulan :
1.      Laki-laki yang beistri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPdt berlakuk padanya.
2.      Perempuan yang bersuami berbuat zina

                                                                                                 
H.    KEJAHATAN TERHADAP PEMALSUAN
            Suatu pergaulan hidup di dalam masyarakat yang teratur dan maju tidak berlangsung tanpa ada jaminan akan kebenaran atas beberapa bukti / surat dan alat tukar lainnya. Karena perbuatan pemalsuan dapat merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat tersebut. Perbuatan pemalsuan ternyata merupak suatu jenis pelanggaran terhadap 2 norma dasar :
1.      Kebenaran ( kepercayaan ) yang pelanggarannya dapat digolongkan dalam kelompok kejahatan penipuan.
2.      Ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara.
Note : pemalsuan uang pasal 244 KUHP
            Dalam berbagai jenis pemalsuan uang terdapat di dalam KUHP dirumuskan didalam pasal 244 dan mengenai pemalsuan tulisan dalam pasal 263 KUHP  dan pasal 270 mengenai pemalsuan nama merk. Atas karya ilmu pengetahuan / kesenian pasla 380 KUHP pasal-pasal tersebut memuat unsure niat maksud untuk menyatakan bagi sesuatu barang / surat yang palsu seakan-akan asli.
            Beberapa jenis kejahatan pemalsuan meliputi :
1.      Sumpah palsu
2.      Pemalsuan mata uang kertas Negara dan uang kertas bank
3.      Pemalsuan materai dan merk (cap)
4.      Pemalsuan surat
            UNSUR – UNSUR PEMALSUAN
1.      Memberikan keterangan palsu / sumpah secara lisan / tertulis oleh ia sendiri atau wakilnya yang ditunjuk secara khusus dalam peraturan UU. Memerintahkan supaya memberikan keterangan atas sumpah / mengadakan akibat hukum pada keterangan / sumpah tersebut.    
I.       PEMBUNUHAN
Ø  Pembunuhan biasa pasal 338 KUHP
Ø  Pembunuhan Berkualifikasi pasal 339 KUHP
Ø  Pembunuhan berencana pasal 340 KUHP
Ø  Pembunuhan terhadap bayi pasal 341 KUHP
Ø  Pembunuhan terhadap bayi yng direncanakan pasal 342 KUHP
Ø  Abortus pasal 346 – 349 KUHP
1.      Pembunuhan biasa pasal 338 = ancaman penjara 15 tahun. Unsur – unsure dalam pasal :
a.       Tidak mengenal bagaimana cara melakukan kegiatan pembunuhan
b.      Terjadi dengan seketika
c.       Tujuan / maksudnya membunuh
2.      Pembunuhan berkualifikasi : suatu perbuatan menghilangkan nyawa  orang lain dengan cara mengambil barang / melindungi teman didahului,disertai tanpa memperhatikan sasaran selanjutnya. Hukuman penjara maksimal 20 tahun / hukuman mati.
3.      Pembunuhan berencana : hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati / penjara seumur hidup.. unsur-unsur dalam pasal :
a.       Perbuatan itu direncanakan
b.      Ada tenggang waktu antara tindakan
c.       Pada umumnya ada masalh sebelumnya
4.      Pembunuhan terhadap bayi : ibu yang membunuh anaknya saat lahir diancam hukuman 7 tahun penjara
5.      Pembunuhan anak yang direncanakan terlebih dahulu . diancam hukuman 9 tahun
6.      Pasal 344 = barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan sungguh-sungguh diancam dengan penjara 12 tahun
7.      Pasal 345 = barang siapa yang menghasut orang lain untuk bunuh diri / menolongnya dalam perbuatan itu / memberikan daya upaya untuk itu maka jika orang itu jadi bunuh diri diancam penjara 4 bulan
8.      Abortus diancam penjara 4 tahun pasal 346, abortus terbagi 2 :
a.       Abortus madicatus = alasan medis
b.      Abortus kriminalis = alasan kriminal
Pasal 347 = barang siapa yang sengaja menggugurkan kandungan orang lain tanpa izin yang bersangkutan diancam 12 tahun penjara
Pasal 348 = barang siapa yang sengaja menggugurkan kandungan perempuan itu dengan izin perempuan itu diancam 5 tahun 6 bulan penjara akan tetapi apabila ibunya meninggal diancam 7 tahun penjara.   

J.       KEJAHATAN TERHADAP BADAN ( PENGANIAYAAN )
Pasal 351 – pasal 356 dan pasal 358 KUHP
*      Pasal 351
(1)   Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamaya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Jika perbuatan itu menjadikan luka berat,sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3)   Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4)   Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5)   Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum
*      Pasal 352
(1)   Penganiayaan ringan diancam hukuman 3 bulan penjara dan ditambah 1/3 bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
Keterangan = penganiayaan ringan termasuk :
-          Membuat orang tidak terhalang melakukan kegiatan
-          Membuat orang tidak sakit
*      Pasal 353
(1)   Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun
(2)   Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya tujuh  tahun
(3)   Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun
*      Pasal 354
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang, maka dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
*      Pasal 355
(1)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
*      Pasal 356
(1)   Ditambah ancaman penjara 1/3 dari pidana pokok.

*       
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     


                                                                                                                                                            

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...