SAP
:
1. Penggolongan
tindak pidana
Ø Persamaan
sifat semua tindak pidana
Ø Sifat
melanggar hukum
Ø Menghakimi
sendiri (eigenrichting)
Ø Penggolongan
tindak pidana oleh KUHP
Ø Penggolongan
tindak pidana kualitatif
Ø Beberapa
criteria tindak pidana yang Nampak
Ø Tindak
pidana di luar KUHP
2. Kejahatan-kejahatan
dan pelanggaran mengenai nyawa dan jiwa tubuh seseorang
Ø Pembunuhan
dan penganiayaan
Ø Percobaan
penganiayaan
Ø Penganiayaan
ringan (lichte mishandeling)
Ø Pembunuhan
untuk melakukan tindak pidana lain
Ø Pembunuhan
oleh ibu
Ø Pengguguran
kehamilan (abortus)
Ø Tindak
pidana paksaan
3. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai kesopanan
Ø Kejahatan
melanggar kesusilaan
Ø Pornigrafi
Ø Pelanggaran
mengenai kesusilaan
Ø Perzinahan(overspel)
Ø Perkosaan
untuk bersetubuh(vertrachting)
Ø Perjudian
Ø Pelanggaran
tentang kesopanan
A. Persamaan
semua sifat tindak pidana
Dapat
dilihat dari segi ukuran /criteria untuk membedakan suatu golongan lain dan
tiap-tiap golongan /lebih sub golongan secara sistematis memungkinkan para
peminat untuk mendapat pandangan tentang 1001 gejala tindak pidana khususnya
tentang pandangan ilmu pengetahuan tertentu dalam hal bidang hukum pidana maka
sifat yang bersamaan pada tindak pidana ialah sifat melanggar hukum yang
dilakukan melalui suatu tindak pidana –tanpa sifat melanggar hukum.
B. Sifat
melanggar hukum
Dalam
beberapa hal dan pasal ketentuan pidana dapat disebutkan sebagai salah satu
unsur khusus dari suatu tindak pidana tertentu. Semisal beberapa contoh dalam
tindak pidana pencurian oleh pasal 362 KUHP disebutkan bahwa pengambilan barang
milik orang lain ini harus dengan tujuan untuk memiliki barang itu. Dalam
tindak pidana penggelapan barang dari pasal 372 KUHP perbuatannya dapat
dirumuskan sebagai memiliki barang dengan melanggar hukum. Kesimpulan dari
contoh kasus di atas maka dapat ditarik 3 kesimpulan yang melanggar hukum.
1. Bertentangan
dengan hukum
2. Bertentangan
dengan hak orang lain
3. Tanpa
hak
Bahwa istilah melanggar hukum dalam suatu pasal yang
melanggar dalam hak tindak pidana tertentu maka dapat ditarik beberapa hal :
1. Dari
apa yang dibanyangkan pembentuk UU
2. Dari
apa yang dirasakan para pelaksana hukum
sebagai hal-hal yang terbaik dalam situasi tertentu.
C. Beberapa
criteria yang Nampak pada tindak pidana tertentu
Beberapa
penggolongan tindak pidana berdasar atas pelanggaran yang dilakukan khususnya
dalam tindak pidana tertentu diantaranya dibagi 3 jeis :
1. Kepentingan
oknum-oknum
2. Kepentingan
masyarakat
3. Kepentingan
Negara
Selain itu ada beberapa diantaranya yang merupakan
sub jenis pelangaran-pelanggaran tindak pidana tertentu yang merugikan tata
tertib masyarakat umum atau golongan yang terbagi dalam beberapa tindakan
kejahatan :
1. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai kekayaan orang
2. Kejahatan dan pelanggaran mengenai nyawa dan
tubuh orang/manusia
3. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai kehormatan orang(pencemaran nama baik)
4. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai kesopanan(asusila)
5. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai yang membahayakan keadaan (ancaman/teror)
6. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai pemalsuan
7. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai kedudukan Negara
8. Kejahatan
dan pelanggaran mengenai tindakan alat Negara
D. Tindak
pidana di luar KUHP
Hubungan
kualitatif dan kuantitatif antara tindak pidana yang termuat dalam KUHP atau di
luar KUHP. Berbicara soal kualitatif tindak pidana tertentu merupakn suatu
kodifikasi yang pada prinsipnya merupakan suatu pengumpulan dari semua
ketentuan hukum pidana. Dalam satu kitab UU yang dilakukan oleh beberapa tindak
pidana yang biasanya ketentuan hukum pidana terjadi di luar KUHP salah satu
contoh persoalan administrasi Negara yang diatur dalam satu UU khusus yang
masuk dalam golongan kejahatan /pelanggaran tindak pidan tertentu sedangkan
mengenai kuantitas tindak pidana tertentu merupakn suatu prinsip kodifikasi
dari hukum pidana yang biasanya dimasukkan dimuka pengadilan atau kebanyakan
berupa tindak pidana yang termuat dalam KUHP
KEJAHATAN
DAN PELANGGARAN MENGENAI KESOPANAN ( ZEDEN DELICTEN )
Berbicara
tentang TTP kesopanan ditinjau dari KUHP yang mempunyai beberapa title :
1. Kejahatan
melanggar kesopanan ( tegen )
2. Pelanggaran
tentang kesopanan ( betreffende )
Selain
dua title tersebut kejahatan dan pelanggaran mengenai kesopanan ditinjau dari
segi aspek yang melanggar norma hukum ataupun melanggar sifat kaidah hukum
masing-masing selain 2 titel di atas maka terdapat beberapa macam TPT :
Pelanggaran
yang termasuk golongan pertama adalah yang termasuk dalam pasal 532-535
sedangkan golongan kedua adalah yang termuat dalam pasal 536-547. Maka dengan
demikian ada 18 macam kejahatan dan pelanggaran yang melanggar kesusilaan dan
sebaliknya hanya ada 4 macam kejahatan dan 11 macam pelanggaran yang melanggar
kesopanan yang bukan kesusilaan.
Kesopanan
pada umumnya mengenai adat-adat kebiasaan yang baik dalam perhubungan antara
anggota masyarakat,sedangkan kesusilaan berbicara mengenai adat kebiasaan yang
baik tetapi khusus membicarakan tentang harkat diri wanita yang berhubungan
dengan kelamin.
Menurut
Prof. Oemar Senohadji, dalam karangannya membicarakan tentang hukum dan
masyarakat tahun 1965 No. 3457 sedangkan buku yang kedua tahun 1966 No. 1227
mempergunakan istilah delict susila.
Berbicara
tentang kejahatan kesusilaan hal ini dimuat dalam KUHP yang berbunyi kejahatan
merusak ksesusilaan ( schennis derees baarheid ). Dari pasal 281 yang berbunyi
“dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan / denda Rp.
3.000.000 atau barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka umum dengan
hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 8 bulan / denda Rp. 2.000.000 selain itu
barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang lahir
tanpa kemauannya sendiri ( zijns susila )maka dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 2 tahun 8 bulan / denda Rp. 3.000.000. kesusilaan merupakan
tindak pidana diluar kesopanan yang melecehkan atau membuat rasa
ketersinggungan harkat dan martabat wanita.
E. PORNOGRAFI
Kata pornigrafi berasal
dari kata pelanggaran mengenai kesusilaan. Maka dilihat dari segi aspek kata
berasal dari kata porno = melanggar kesusilaan, sedangkan grafi = tulisan /
gambar yang menyinggung harkat wanita. Tindak pidana mengenai pornografi
termuat dalam pasal 282 ayat 1 yang berbunyi “ barang siapa yang menyiarkan,mempertunjukkan
secara umum,menempelkan/menyiarkan,dipertunjukkan secara
umum,membuat,memasukkan ke dalam negeri,mengirim terus ke dalam negeri /
terang-terangan dalam menyiarkan tulisan maka dikenai hukuman maksimum hukuman
penjara 9 bulan atau denda Rp. 6.000.000 atau atas dasar lain unsur
kesengajaan.
Selain dilihat dari
culvanya maka hukuman penjara 4 bukan atau hukuman kurungan 3 bulan atau denda
Rp. 2.000.000. ayat 2 memuat perbuatan yang sama tetapi dengan tidak unsur
kesengajaan melainkan unsur culva. Yaitu kata-kata yang diketahui isinya /
gambar yang melanggar kesusilaan maka maksimum hukuman yang dapat dikenai
dikurangi dari jumlah hukuman penjara 9 bulan / denda yang sama.
Ayat 3, yang melakukan
kejahatan tersebut ditinjau dari ayat 1 maka dapat dijatuhi hukuman penjara
selama-lamanya 2 tahun / denda Rp. 4.000.000 maka dari kesimpulan pasal 282
bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa penjabutan hak untuk menjalankan
pekerjaan.
F. PELANGGARAN-PELANGGARAN
MENGENAI KESUSILAAN
Beserta pasal yang memuat tentang
tindak pidana kesopanan atau kesusilaan, ditinjau dari pasal 532 ini dilihat
dari hukuman kurungan selama-lamanya 13 hari masa percobaan atau denda Rp.
1.000.000
Maksimum hukuman yang ringan
khususnya bagi pelanggaran tindak kesopanan / pelanggaran pidana maka hukuman
yang memuat tentang maksimum hukuman tentang pelanggaran tindak kesopanan yaitu
maksimum hukuman kurungan 2 bulan penjara masa percobaan / denda Rp. 1.000.000.
ditinjau dari aspek pidananya tindak pelanggaran mengenai kesusilaan dan kesopanan
hal ini terlihat dari :
1. Ditempat
lalu lintas umum secara terang mempertunjukkan tulisan atau barang yang dapat
membangkitkan nafsu birahi kaum muda / dengan kata lain menyinggung dan
melecehkan hak-hak dan harkat dan martabat perasaan dan hati wanita.
2. Pasal
534 mengancam dengan maksimum kurungan 2 bulan masa percobaan / denda Rp.
2.000.000. sedangkan pasal 535 kurungan maksimum penjara 3 bulan masa percobaan
/ denda Rp. 2.000.000 yang dapat dilihat dari segi aspek hukum kesopanan yang
salah satu diantaranya menghindarkan diri dari kehamilan / menggugurkan
kandungan.
G. KEJAHATAN
TERHADAP KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Merusak kesopanan umum diancam
hukuman dalam pasal 281 KUHP yang dinyatakan : “dihukum penjara selama-lamanya
2 tahun 8 bulan ata denda sebanyak Rp. 4.500,- termasuk :
1. Cabul
2. Perzinahan
3. Pemerkosaan
4. Menyiar
atau merusak nama baik orang
1. Barang
siapa yang dengan sengaja merusak kesopanan umum
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan rahasia orang lain sedangkan biasa disebut
pemuasan nafsu kelamin yang abnormal dengan mempertontonkan bahagian-bahagian
badan yang bersifat porno (kemaluan) kepada orang lain atau umum
Pasal 282 KUHP dituntu
1 tahun 4 bulan penjara yang melakukan :
1. Menyiarkan
/ mempertontonkan / menempelkan lukisan dengan terang-terangan dan sebagainya.
2. Membawa
masuk / menyediakan tulisan dan sebagainya
3.
Dengan terang-terangan
atau menawarkan / menyuduhkan dengan tidak diminta
Pasal 284 KUHP mengancam
hukuman perbuatan zina dipenjara selama 9 bulan :
1.
Laki-laki yang beistri
berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPdt berlakuk padanya.
2.
Perempuan yang bersuami
berbuat zina
H. KEJAHATAN
TERHADAP PEMALSUAN
Suatu pergaulan hidup di dalam
masyarakat yang teratur dan maju tidak berlangsung tanpa ada jaminan akan
kebenaran atas beberapa bukti / surat dan alat tukar lainnya. Karena perbuatan
pemalsuan dapat merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat tersebut.
Perbuatan pemalsuan ternyata merupak suatu jenis pelanggaran terhadap 2 norma
dasar :
1.
Kebenaran ( kepercayaan
) yang pelanggarannya dapat digolongkan dalam kelompok kejahatan penipuan.
2.
Ketertiban masyarakat
yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap Negara.
Note
: pemalsuan uang pasal 244 KUHP
Dalam berbagai jenis pemalsuan uang
terdapat di dalam KUHP dirumuskan didalam pasal 244 dan mengenai pemalsuan
tulisan dalam pasal 263 KUHP dan pasal
270 mengenai pemalsuan nama merk. Atas karya ilmu pengetahuan / kesenian pasla
380 KUHP pasal-pasal tersebut memuat unsure niat maksud untuk menyatakan bagi
sesuatu barang / surat yang palsu seakan-akan asli.
Beberapa jenis kejahatan pemalsuan
meliputi :
1.
Sumpah palsu
2.
Pemalsuan mata uang
kertas Negara dan uang kertas bank
3.
Pemalsuan materai dan
merk (cap)
4.
Pemalsuan surat
UNSUR – UNSUR PEMALSUAN
1. Memberikan
keterangan palsu / sumpah secara lisan / tertulis oleh ia sendiri atau wakilnya
yang ditunjuk secara khusus dalam peraturan UU. Memerintahkan supaya memberikan
keterangan atas sumpah / mengadakan akibat hukum pada keterangan / sumpah
tersebut.
I. PEMBUNUHAN
Ø Pembunuhan
biasa pasal 338 KUHP
Ø Pembunuhan
Berkualifikasi pasal 339 KUHP
Ø Pembunuhan
berencana pasal 340 KUHP
Ø Pembunuhan
terhadap bayi pasal 341 KUHP
Ø Pembunuhan
terhadap bayi yng direncanakan pasal 342 KUHP
Ø Abortus
pasal 346 – 349 KUHP
1. Pembunuhan
biasa pasal 338 = ancaman penjara 15 tahun. Unsur – unsure dalam pasal :
a. Tidak
mengenal bagaimana cara melakukan kegiatan pembunuhan
b. Terjadi
dengan seketika
c. Tujuan
/ maksudnya membunuh
2. Pembunuhan
berkualifikasi : suatu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara mengambil barang /
melindungi teman didahului,disertai tanpa memperhatikan sasaran selanjutnya.
Hukuman penjara maksimal 20 tahun / hukuman mati.
3. Pembunuhan
berencana : hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati / penjara
seumur hidup.. unsur-unsur dalam pasal :
a. Perbuatan
itu direncanakan
b. Ada
tenggang waktu antara tindakan
c. Pada
umumnya ada masalh sebelumnya
4. Pembunuhan
terhadap bayi : ibu yang membunuh anaknya saat lahir diancam hukuman 7 tahun
penjara
5. Pembunuhan
anak yang direncanakan terlebih dahulu . diancam hukuman 9 tahun
6. Pasal
344 = barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri yang disebutkannya dengan sungguh-sungguh diancam dengan penjara 12
tahun
7. Pasal
345 = barang siapa yang menghasut orang lain untuk bunuh diri / menolongnya
dalam perbuatan itu / memberikan daya upaya untuk itu maka jika orang itu jadi
bunuh diri diancam penjara 4 bulan
8. Abortus
diancam penjara 4 tahun pasal 346, abortus terbagi 2 :
a. Abortus
madicatus = alasan medis
b.
Abortus kriminalis =
alasan kriminal
Pasal
347 = barang siapa yang sengaja menggugurkan kandungan orang lain tanpa izin
yang bersangkutan diancam 12 tahun penjara
Pasal
348 = barang siapa yang sengaja menggugurkan kandungan perempuan itu dengan
izin perempuan itu diancam 5 tahun 6 bulan penjara akan tetapi apabila ibunya
meninggal diancam 7 tahun penjara.
J. KEJAHATAN
TERHADAP BADAN ( PENGANIAYAAN )
Pasal 351 – pasal 356
dan pasal 358 KUHP
(1) Penganiayaan
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamaya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak banyaknya Rp. 4.500,-
(2) Jika
perbuatan itu menjadikan luka berat,sitersalah dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun
(3) Jika
perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya
tujuh tahun
(4) Dengan
penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5) Percobaan
melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum
(1) Penganiayaan
ringan diancam hukuman 3 bulan penjara dan ditambah 1/3 bila kejahatan itu
dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah
perintahnya.
Keterangan
= penganiayaan ringan termasuk :
-
Membuat orang tidak
terhalang melakukan kegiatan
-
Membuat orang tidak
sakit
(1) Penganiayaan
yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara
selama-lamanya empat tahun
(2) Jika
perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya
tujuh tahun
(3) Jika
perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya
Sembilan tahun
(1) Barangsiapa
dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat,
dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang, maka dihukum penjara selama-lamanya
sepuluh tahun
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukuman penjara
selama-lamanya dua belas tahun
(1) Ditambah
ancaman penjara 1/3 dari pidana pokok.
Komentar
Posting Komentar