Langsung ke konten utama

hukum laut



 

WILAYAH PERAIRAN
1.      Ada bagian laut yang merupakan wilayah negara dan secara otomatis berlaku kedaulatan negara yang bersangkutan diantaranya :
a.       Perairan daratan
b.      Perairan pedalaman
c.       Perairan kepulauan/nusantara                                    LT ( 12 mil laut
d.      Perairan laut teritorial / laut wilayah








 
Perairan pedalaman

                                                                              12 MIL


 
                                                                                                                         Perairan kepulauan

2.      Ada bagian dari laut yang bukan wilayah negara tetapi negara punya hak tertentu dalam hal :
a.       Eksploitasi,eksporasi dan konservasi sumber daya alam hayati seperti :
-          Zona tambahan / ZT
-          Zona ekonomi ekslusif
-          Landas kontinen
3.      Ada bagian dari laut yang bukan merupakan wilayah negara dan juga tidak berlaku kedaulatan negara yang bersangkutan. Diantaranya, :
a.       Laut lepas / bebas
b.      Kawasan


 
             12 MIL  24 MIL     200 MIL ( DI UKUR DARI PANGKAL )
GARIS PANGKAL       LT      ZT          ZEE        LAUT LEPAS
                                                                          ASAS COMMON HERITAGE OF MAN KIND


LANDAS KONTINEN ( TERGANTUNG LUAS PERAIRAN ) MAKSIMAL 350 METER
                                                   
                                                                                    KAWASAN
                                                                                                                       

GARIS PANGKAL KEPULAUAN ( ARCHIEPELLABIC BASELINE )
            Garis pangkal kepulauan adalah garis yang ditarik pada pantai pada waktu air surut dengan menghubungkan titik-titik terluar pada pulau dan karang kering terluar dari suatu negara kepulauan dengan syarat sebagai berikut :
1.      Garis pangkal kepulauan harus meliputi pulau-pulau utama dari negara kepulauan tersebut
2.      Perbandingan antara luas wilayah perairan dan luas daerah daratan termasuk atol harus berkisar antara 1:1 sampai 9:1
3.      Panjang setiap garis pangkal tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali 3 % daru jumlah seluruh garis pangkal yang terbentuk dapat mencapai panjang tidak lebih dari 100 mil laut
4.      Garis pangkal kepulauan tidak menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum kepulauan tersebut
5.      Tidak boleh ditarik ke dan dari elefasi surut kecuali :
a.       Di atasnya telah dibangun mercusuar / instalasi serupa yang secara tetap berada di atas permukaan laut
b.      Elefasi surut tersebut terletak seluruhnya / sebahagian pada jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
Note :
1.      elefasi adalah daratan yang terbentuk secara alamiah. Ketika air pasang maka tidak nampak
2.      UU.No.4 Prp 1960,perairan pedalaman dan kepulauan
3.      Pencetus garis kepulauan adalah Indonesia tahun 1953 oleh H. Juanda dengan dikeluarkannya dekrit UU.No.4 Prp tahun 1960
ALKI ( alur laut kepulauan indonesia ) UU.No.4 Prp 1960. Hak lintas damai adalah hak setiap negara untuk melintasi perairan negara lain dengan tidak berhenti dan berlaju cepat dengan catatan damai. Damai dalam artian
1.      Keamanan
2.      Ketertiban
3.      Kedamaian
 Pencetus garis pangkal kepulauan adalah indonesia tahun 1953 oleh H. Juanda dengan dikeluarkannya dekret UU.No. 4 prp 1960.
                                                                                                        
TELUK / BAYS
KHL PBB 1982 pasal 10, pasal ini hanya menyangkut teluk pada pantai milik suatu negara.
Teluk adalah suatu lekungan yang jelas yang lekungannya berbanding sedemikian rupa dengan mulutnya sehingga mengandung perairan yang tertutup dan yang bentuknya lebih dari sekedar suatu lekungan pantai semata. Teluk suatu lekungan tidak akan dianggap sebagai teluk kecuali luas teluk adalah seluas atau lebih luas dari pada luas-luas setenganh lingkaran. Yang garis tengahnya adalah suatu garis yang ditarik melintas mulut lekungan tersebut. Untuk maksud pengukuran daerah suatu teluk adalah daerah yang terletak pada garis air rendah sepanjang pantai. Lekungan itu dan suatu garis yang menghubungkan titik – titik garis air rendah pada pintu masuknya yang alamia. Apabila karena adanya pulau – pulau lekungan mempunyai lebih dari satu mulut maka setengah lingkaran dibuat suatu garis yang panjangnya sama dengan jumlah keseluruhan garis yang melintasi berbagai mulut tersebut. Pulau – pulau yang terletak di dalam lekungan harus dianggap solah – olah sebagai bahagian daerah perairan lekungan tersebut. Jika jarak antara titik – titik garis air rendah tersebut dan perairan yang tertutup karenanya dianggap sebagai perairan pedalaman. Apabila jarak antara titik garis air rendah pada pintu masuknya yang alami suatu teluk melebihi 24 mil laut ditarik dalam teluk tersebut sedemikian rupa sehingga menutup suatu daerah perairan yang maksimum yang mungkin dicapai oleh garis sepanjang itu.
Ketentuan di atas tidak dibedakan dengan apa yang disebut dengan teluk sejarah.
Note :
1.      Teluk membentuk setengah lingkaran
2.      Teluk sejarah terletak di negara arab, contoh : teluk sidra di libya

≥ 24 mil laut
                                               LP                 ZEE
                                                                                                ZT
LT


                       ≤ 24 mil laut
                                                        ZEE
                                                        ZT
                                                        LT

                                                                                                         GARIS PENUTUP


                                                    TELUK SEJARAH
                                                                          100 MIL LAUT
                                                                           LT
 

                                                                                                                                   GARIS PENUTUP



                                                                                                                          


LAUT TERITORIAL
KHL PBB 1982 pasal 3 tentang lebar laut teritorial menetapkan bahwa, setiap negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konfensi ini. Pasal 4 tentang batas laut teritorial menetapkan bahwa batas luar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya  dari titik yang terdekat dari garis pangkal sama dengan lebar laut teritorial. Pasal 5 dalam hal pantai 2 negara yang letaknya berdekatan / berhadapan satu sama lain tidak satupun diantaranya berhak kecuali ada persetujuan yang sebaliknya diantara mereka. Untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis pangkal darimana lebar laut teritorial masing – masing negara diukur.
Ketentuan di atas tidak berlaku apabila terdapat alasan hak historis / keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial kedua negara menurut suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas.
                                                                                                         
ZONA TAMBAHAN
KHL Jenewa 1958 pasal 24, zona tambahan adalah bagian dari laut lepas yang berdekatan dengan laut wilayah  dan lebar zona tambahan tidak boleh lebih dari 12 mil laut, namun dalam KHL yang baru ( KHL PBB 1982 ) pasal 32 ( 2 ) menetapkan bahwa, lebar zona tambahan ditentukan tidak boleh lebih jauh dari 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Meskipun zona tambahan bukan bagian dari wilayah nasional, negara pantai dapat menyelenggarakan kewenangan hukumnya pad zona tambahan yaitu :
1.      Mencegah pelanggaran atas aturan beacukai, keuangan, imigrasi, perpajakn dan kesehatan yang berklaku di wilayah darat / di laut wilayah.
2.      Menghukum pelanggaran terhadap UU. Dibidang tersebut di atas yang telah dilakukan di wilayah darat / di laut wilayah.

ZONA EKONOMI EKSLUSIF
Rezim HI tentang ZEE telah dikembangkan oleh masyarakat internasional melalui konferensi PBB tentang Hukum laut ke- 3 dan praktek negara dimaksudkan untuk :
1.      Untuk melindungi kepentingan negara pantai dari dihabiskannya sumber daya alam hayati di dekat pantainya adalah kegiatan – kegiatan perikanan berdasarkan rezim laut lepas.
2.      Untuk melindungi kepentingan negara pantai dibidang pelestarian lingkungan laut serta penelitian ilmiah kelautan dalam rangka menopang pemanfaatan sumber daya alam di zona tersebut.

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI

1.      Hak berdaulat / soverient right untuk eksplorasi dan eksploitasi serta konservasi sumber daa alam hayati dan non hayati di dasar laut dan tanah di bawahnya. Serta air di atasnya dan kegiatan – kegiatan lainnya untuk eksploitasi dan eksplorasi ekonomis zona tersebut seperti pembangkit tenaga air,arus dan angin.
2.      Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
a.       Pembuatan dan penggunaan pulau –pulau buatan, instalasi dan bangunan lainnya
b.      Penelitian ilmiah mengenai kelautan
c.       Perlindugan dan pelestarian ligkungan laut
3.      Hak – hak lainnya antara lain :
a.       Melaksanakan penegakan hukum ( law enforcement )
b.      Hak persuit ( pengejaran seketika ) terhadap kapal – kapal asing yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan UU. Negara pantai mengenai ZEE.
KEWAJIBAN NEGARA PANTAI
1.      Menghormati hak negara lain di ZEE-nya antara lain :
a.       Kebebasan pelayaran dan penerbangan
2.      Menghormati kebebasan untuk pemasangan kabel – kabel dan pipa bawah laut di ZEE. Khususnya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati di ZEE negara pantai maka KHL yang arau negara lain dapat ikut serta memanfaatkan sumber daya alam hayati sepanjang negara pantai belum sepenuhya memanfaatkan sumber daya alam hayati tersebut.
3.      Mengusahakan pemanfaatan secara umum sumber daya alam hayati di ZEE
4.      Mengadakan kerja sama dengan negara lain mengenai pengelolaan jenis ikan tertentu
                                                                                                  
                                                                                                 
LANDAS KONTINEN / CONTINENTAL SELF

Dalam pasal 76 – 85 KHL PBB 1982 dapat dipahami bahwa landas kontinen secara geografis adalah dasar laut. Yang mana dasar laut terbagi atas 2 bagian yaitu tepian kontinen ( continental margin ) dan dasar laut dalam   ( deep ocean floor ).

Tepian kontinen merupakan lanjutan daratan yang secara bertingkat menurut sampai mencapai dasar laut dalam. Tingkatan yang dimaksud itu secara berurutan disebut landas kontinen, lereng kontinen dan kaki kontinen.

Pada mulanya landas kontinen hanya mempunyai pengertian geografis dan geologis saja. Yang dimaksud landas kontinen adalah plate forme / daerah dasar laut yang terletak antara dasar air rendah dan titik –titik dimana dasar laut menurun secara tajam ini terjadi pada kedalaman sekitar 200 meter walaupun kadang – kadang juga terjadi pada kedalaman 50 meter ( hal ini jarang sekali terjadi )

Pengertian landas kontinen dari segi ekonomis adalah suatu fenomena ekonomis karena kekayaan mineral yang terkandung di dalamnya dan fenomene ekonomis ini sangat ditentukan oleh kemajuan teknologi di bidang eksplorasi,profeksi dan eksploitasi sumber mineral dasar laut yang dihasilkan.

Note :
1.      KHL Jenewa 1958 pasal 1 pada landas kontinen tidak dibatasi luasnya
2.      KHL PBB 1982 pasal 76 – 85 pada landas kontinen membatasi lebar maksimal 350 mil dan kedalaman minimal 1200 km dan maksimal tidak terhingga
SEJARAH LANDAS KONTINEN
1.      Bermula pada Amerika serikat tahun 1918 dengan lebar 80 mil
2.      Adanya perjanjian Venezuela – Inggris tahun 1976
3.      Presiden Amerika serikat Truman tahun 1945 mengeluarkan proklamasi
4.      1946 negara panama,argentina dan saudi arabia
Hak negara pantai pada landas kontinen memiliki hak berdaulat dalam hal eksploitasi,eksplorasi dan konservasi.    
      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...