WILAYAH PERAIRAN
1.
Ada
bagian laut yang merupakan wilayah negara dan secara otomatis berlaku
kedaulatan negara yang bersangkutan diantaranya :
a. Perairan daratan
b. 

Perairan
pedalaman
c.



Perairan
kepulauan/nusantara LT ( 12 mil
laut
d.


Perairan
laut teritorial / laut wilayah
Perairan
pedalaman

Perairan
kepulauan
2.
Ada
bagian dari laut yang bukan wilayah negara tetapi negara punya hak tertentu
dalam hal :
a. Eksploitasi,eksporasi dan
konservasi sumber daya alam hayati seperti :
-
Zona
tambahan / ZT
-
Zona
ekonomi ekslusif
-
Landas
kontinen
3.
Ada
bagian dari laut yang bukan merupakan wilayah negara dan juga tidak berlaku
kedaulatan negara yang bersangkutan. Diantaranya, :
a. Laut lepas / bebas
b. Kawasan
![]() |
ASAS COMMON HERITAGE OF MAN KIND
LANDAS
KONTINEN ( TERGANTUNG LUAS PERAIRAN ) MAKSIMAL 350 METER
KAWASAN
GARIS PANGKAL KEPULAUAN (
ARCHIEPELLABIC BASELINE )
Garis pangkal kepulauan adalah garis
yang ditarik pada pantai pada waktu air surut dengan menghubungkan titik-titik
terluar pada pulau dan karang kering terluar dari suatu negara kepulauan dengan
syarat sebagai berikut :
1. Garis pangkal kepulauan harus
meliputi pulau-pulau utama dari negara kepulauan tersebut
2. Perbandingan antara luas wilayah
perairan dan luas daerah daratan termasuk atol harus berkisar antara 1:1 sampai
9:1
3. Panjang setiap garis pangkal
tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali 3 % daru jumlah seluruh garis pangkal
yang terbentuk dapat mencapai panjang tidak lebih dari 100 mil laut
4. Garis pangkal kepulauan tidak
menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum kepulauan tersebut
5. Tidak boleh ditarik ke dan dari
elefasi surut kecuali :
a.
Di
atasnya telah dibangun mercusuar / instalasi serupa yang secara tetap berada di
atas permukaan laut
b.
Elefasi
surut tersebut terletak seluruhnya / sebahagian pada jarak yang tidak melebihi
lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.
Note :
1.
elefasi
adalah daratan yang terbentuk secara alamiah. Ketika air pasang maka tidak
nampak
2.
UU.No.4
Prp 1960,perairan pedalaman dan kepulauan
3.
Pencetus
garis kepulauan adalah Indonesia tahun 1953 oleh H. Juanda dengan
dikeluarkannya dekrit UU.No.4 Prp tahun 1960
ALKI ( alur laut kepulauan
indonesia ) UU.No.4 Prp 1960. Hak lintas damai adalah hak setiap negara untuk
melintasi perairan negara lain dengan tidak berhenti dan berlaju cepat dengan
catatan damai. Damai dalam artian
1.
Keamanan
2.
Ketertiban
3.
Kedamaian
Pencetus garis pangkal kepulauan adalah
indonesia tahun 1953 oleh H. Juanda dengan dikeluarkannya dekret UU.No. 4 prp
1960.
TELUK / BAYS
KHL PBB 1982 pasal 10, pasal ini
hanya menyangkut teluk pada pantai milik suatu negara.
Teluk adalah suatu lekungan yang
jelas yang lekungannya berbanding sedemikian rupa dengan mulutnya sehingga
mengandung perairan yang tertutup dan yang bentuknya lebih dari sekedar suatu
lekungan pantai semata. Teluk suatu lekungan tidak akan dianggap sebagai teluk
kecuali luas teluk adalah seluas atau lebih luas dari pada luas-luas setenganh
lingkaran. Yang garis tengahnya adalah suatu garis yang ditarik melintas mulut
lekungan tersebut. Untuk maksud pengukuran daerah suatu teluk adalah daerah
yang terletak pada garis air rendah sepanjang pantai. Lekungan itu dan suatu
garis yang menghubungkan titik – titik garis air rendah pada pintu masuknya
yang alamia. Apabila karena adanya pulau – pulau lekungan mempunyai lebih dari
satu mulut maka setengah lingkaran dibuat suatu garis yang panjangnya sama
dengan jumlah keseluruhan garis yang melintasi berbagai mulut tersebut. Pulau –
pulau yang terletak di dalam lekungan harus dianggap solah – olah sebagai
bahagian daerah perairan lekungan tersebut. Jika jarak antara titik – titik
garis air rendah tersebut dan perairan yang tertutup karenanya dianggap sebagai
perairan pedalaman. Apabila jarak antara titik garis air rendah pada pintu
masuknya yang alami suatu teluk melebihi 24 mil laut ditarik dalam teluk
tersebut sedemikian rupa sehingga menutup suatu daerah perairan yang maksimum
yang mungkin dicapai oleh garis sepanjang itu.
Ketentuan di atas tidak dibedakan
dengan apa yang disebut dengan teluk sejarah.
Note :
1.
Teluk
membentuk setengah lingkaran
2.
Teluk
sejarah terletak di negara arab, contoh : teluk sidra di libya
≥
24 mil laut

LP ZEE
ZT

GARIS
PENUTUP
TELUK
SEJARAH

GARIS
PENUTUP
LAUT TERITORIAL
KHL PBB 1982 pasal
3 tentang lebar laut teritorial menetapkan bahwa, setiap negara berhak
menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12
mil laut diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konfensi ini.
Pasal 4 tentang batas laut teritorial menetapkan bahwa batas luar laut
teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat dari garis pangkal
sama dengan lebar laut teritorial. Pasal 5 dalam hal pantai 2 negara yang
letaknya berdekatan / berhadapan satu sama lain tidak satupun diantaranya
berhak kecuali ada persetujuan yang sebaliknya diantara mereka. Untuk
menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titiknya sama
jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis pangkal darimana lebar laut
teritorial masing – masing negara diukur.
Ketentuan di atas
tidak berlaku apabila terdapat alasan hak historis / keadaan khusus lain yang
menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial kedua negara menurut
suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas.
ZONA TAMBAHAN
KHL Jenewa 1958
pasal 24, zona tambahan adalah bagian dari laut lepas yang berdekatan dengan
laut wilayah dan lebar zona tambahan
tidak boleh lebih dari 12 mil laut, namun dalam KHL yang baru ( KHL PBB 1982 )
pasal 32 ( 2 ) menetapkan bahwa, lebar zona tambahan ditentukan tidak boleh
lebih jauh dari 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Meskipun zona tambahan
bukan bagian dari wilayah nasional, negara pantai dapat menyelenggarakan
kewenangan hukumnya pad zona tambahan yaitu :
1. Mencegah pelanggaran atas aturan
beacukai, keuangan, imigrasi, perpajakn dan kesehatan yang berklaku di wilayah
darat / di laut wilayah.
2. Menghukum pelanggaran terhadap
UU. Dibidang tersebut di atas yang telah dilakukan di wilayah darat / di laut
wilayah.
ZONA EKONOMI
EKSLUSIF
Rezim HI tentang
ZEE telah dikembangkan oleh masyarakat internasional melalui konferensi PBB
tentang Hukum laut ke- 3 dan praktek negara dimaksudkan untuk :
1. Untuk melindungi kepentingan
negara pantai dari dihabiskannya sumber daya alam hayati di dekat pantainya
adalah kegiatan – kegiatan perikanan berdasarkan rezim laut lepas.
2. Untuk melindungi kepentingan
negara pantai dibidang pelestarian lingkungan laut serta penelitian ilmiah
kelautan dalam rangka menopang pemanfaatan sumber daya alam di zona tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI
1. Hak berdaulat / soverient right
untuk eksplorasi dan eksploitasi serta konservasi sumber daa alam hayati dan
non hayati di dasar laut dan tanah di bawahnya. Serta air di atasnya dan
kegiatan – kegiatan lainnya untuk eksploitasi dan eksplorasi ekonomis zona
tersebut seperti pembangkit tenaga air,arus dan angin.
2. Yurisdiksi yang berhubungan
dengan :
a. Pembuatan dan penggunaan pulau
–pulau buatan, instalasi dan bangunan lainnya
b. Penelitian ilmiah mengenai
kelautan
c. Perlindugan dan pelestarian
ligkungan laut
3. Hak – hak lainnya antara lain :
a. Melaksanakan penegakan hukum (
law enforcement )
b. Hak persuit ( pengejaran seketika
) terhadap kapal – kapal asing yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
peraturan UU. Negara pantai mengenai ZEE.
KEWAJIBAN NEGARA
PANTAI
1. Menghormati hak negara lain di
ZEE-nya antara lain :
a. Kebebasan pelayaran dan
penerbangan
2. Menghormati kebebasan untuk
pemasangan kabel – kabel dan pipa bawah laut di ZEE. Khususnya berkaitan dengan
pemanfaatan sumber daya alam hayati di ZEE negara pantai maka KHL yang arau
negara lain dapat ikut serta memanfaatkan sumber daya alam hayati sepanjang
negara pantai belum sepenuhya memanfaatkan sumber daya alam hayati tersebut.
3. Mengusahakan pemanfaatan secara
umum sumber daya alam hayati di ZEE
4. Mengadakan kerja sama dengan
negara lain mengenai pengelolaan jenis ikan tertentu
LANDAS KONTINEN / CONTINENTAL
SELF
Dalam pasal 76 – 85 KHL PBB 1982
dapat dipahami bahwa landas kontinen secara geografis adalah dasar laut. Yang
mana dasar laut terbagi atas 2 bagian yaitu tepian kontinen ( continental
margin ) dan dasar laut dalam ( deep
ocean floor ).
Tepian kontinen merupakan
lanjutan daratan yang secara bertingkat menurut sampai mencapai dasar laut
dalam. Tingkatan yang dimaksud itu secara berurutan disebut landas kontinen,
lereng kontinen dan kaki kontinen.
Pada mulanya landas kontinen
hanya mempunyai pengertian geografis dan geologis saja. Yang dimaksud landas
kontinen adalah plate forme / daerah dasar laut yang terletak antara dasar air
rendah dan titik –titik dimana dasar laut menurun secara tajam ini terjadi pada
kedalaman sekitar 200 meter walaupun kadang – kadang juga terjadi pada
kedalaman 50 meter ( hal ini jarang sekali terjadi )
Pengertian landas kontinen dari
segi ekonomis adalah suatu fenomena ekonomis karena kekayaan mineral yang
terkandung di dalamnya dan fenomene ekonomis ini sangat ditentukan oleh kemajuan
teknologi di bidang eksplorasi,profeksi dan eksploitasi sumber mineral dasar
laut yang dihasilkan.
Note :
1. KHL Jenewa 1958 pasal 1 pada
landas kontinen tidak dibatasi luasnya
2. KHL PBB 1982 pasal 76 – 85 pada
landas kontinen membatasi lebar maksimal 350 mil dan kedalaman minimal 1200 km
dan maksimal tidak terhingga
SEJARAH LANDAS
KONTINEN
1. Bermula pada Amerika serikat
tahun 1918 dengan lebar 80 mil
2. Adanya perjanjian Venezuela –
Inggris tahun 1976
3. Presiden Amerika serikat Truman
tahun 1945 mengeluarkan proklamasi
4. 1946 negara panama,argentina dan
saudi arabia
Hak negara pantai
pada landas kontinen memiliki hak berdaulat dalam hal eksploitasi,eksplorasi
dan konservasi.

Komentar
Posting Komentar