Langsung ke konten utama

etika dan TJ profesi hukum


A.    PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dilatar belakangi dengan pendidikan,wadah,kode etik dan kompetensi.
Yang termasuk profesi adalah polisi,notaries,jaksa,advokat,hakim.
            Note : tidak semua pekerjaan adalah profesi tetapi semua profesi itu adalah pekerjaan
      B.     SYARAT PROFESI
1.      Pendidikan/keahlian
2.      Wadah
3.      Kode etik
4.      Kompetensi

C.     FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROFESI
1.      Ekonomi
2.      Rekrutmen/seleksi
3.      Reword and punishment : penghargaan dan sanksi
4.      Lingkungan
5.      Moral/akhlak
Filosof Teveran : “ beri aku jaksa yang jujur,beri aku jaksa yang cerdas. Beri aku hakim yang jujur dan beri aku hakim yang cerdas
            Note :
1.      Advokat yang tahu hukum adalah selalu berbicara secara ilmiah
2.      Advokat yang tahu hakim adalah cenderung diam dan selalu memenangkan perkara

D.     ETIKA                       Baik

Buruk

E.     ILMU HUKUM                     Private : melahirkan hak dan kewajiban ( KUHpdt )
                                               
                                                Public : melahirkan perintah dan larangan

                                                                                                                    
F  .      PENGERTIAN NILAI,NORMA,MORAL & ETIKA

*      Nilai adalah sifat atau kualitas yang bermanfaat bagi manusia baik rohani maupun jasmani.   Wujud konkrit nilai adalah norma. Nilai dan norma melahirkan moral.
*      Moral mengandung esensial martabat manusia sebab kepribadian seseorang terlihat dari moralitasnya. ( menentukan baik,buruknya sesuatu )
*      Etika bersifat mengarahkan seseorang kepada sesuatu yang lebih baik akan tetapi tidak menentukan yang baik dan buruk. Etika itu menentukan sesuatu tentang apa?kenapa?mengapa? perbuatan itu terjadi.

                                                                                                                       
G.    FUNGSI ETIKA

Etika berusaha memberi petunjuk untuk 3 jenis pertanyaan:
*      Apa yang harus kita lakukan dalam situasi konkrit yang telah dihadapi?
*      Bagaimana kita akan mengatur pola kompistensi dengan orang lain?
*      Akan menjadi manusia macam apa kita ini ?

H.     PENDEKATAN ETIKA

Etika selalu berurusan dengan ORTHOPRAXIS. Yaitu tindakan yang benar. Kapan suatu tindakan dipandang benar? Hal tersebut ditaksirkan secara berbeda oleh berbagai aliran. Berkenaan dengan hal tersebut maka dapat dilihat dari 2 pendekatan.
*      Pendekatan deontologist
*      Pendekatan teleologis

Ø  Pendekatan deontologist di ilhami oleh pemikiran IMMANNUEL KHAN. Yaitu baik buruk suatu tindakan itu dinilai dari sudut tindakan itu sendiri bukan dari akibatnya. Tindakan itu baik apabila sesuai dengan aturan / norma yang ada.
Ø  Pendekatan teleologis yang dimunculkan oleh aliran utilitalisme dimana lebih menekankan pada unsur hasil dengan mengemukakan bahwa suatu tindakan dikatakan baik apabila buah dari tindakan itu lebih banyak untungnya dari pada ruginya.
 
.       PROFESI DAN PROFESI HUKUM
Profesi dalam KBBI dijelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi suatu pendidikan keahlian tertentu dengan dasar keterampilan,kejujuran dan sebagainya.
Menurut Kamaruddin dalam enseklopedia managemen bahwa profesi adalah salah satu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi,khusus dan latihan yang istimewa.
Menurut Muh. Imanuddin Abdulrahim dalam karyanya profesionalisme dalam islam mengemukakan bahwa profesi dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai bagi setiap eksekutif yang baik.
Dari pengertian tersebut terkandung beberapa cirri :
1.      Punya keterampilan tinggi dalam sustu bidang
2.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah
3.      Punya sikap berorientasi kehari depan
4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan / kamampuan pribadi.
Menurut Frans Magnissuseno, profesi harus dibedakan dalam 2 jenis yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya terdapat 2 prinsip yang wajib ditegakkan :
1.      Prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab
2.      Hormat terhadap hak-hak orang lain
Sedangkan profesi luhur , motifasir utamanya bukan untuk memperoleh nafka dari pekerjaan yang dilakukannya. Prinsip ini yang mengandung 2 prinsip penting :
1.      Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu
2.      Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
                        Ciri-ciri profesi :
1.      Suatu bidang yang terorganisir dari suatu jenis intelektual
2.      Suatu tehnik intelektual
3.      Penerapan praktis dari tehnik intelektual pada urusan praktis
4.      Melalui pelatihan sertifikasi
5.      Kemampuan memberi kemampuan pada profesi sendiri
6.      Pengakuan sebagai profesi
7.      Perhatian yang professional terhadap pekerjaan profesinya
8.      Hubungan erat dengan profesi lain.

                                                                                                     
J.       PROFESI DAN MORALITAS
Kerja pada hakekatnya merupakan salah satu kewajiban dasar pada setiap manusia. Dengan bekerja manusia dapat memiliki segala sesuatu yang diinginkannya dan memperoleh apa yang menjadi haknya dengan demikian kerja adalah bahagian integral dari kehidupan manusia.
Menurut Thomas Aquinos , bahwa setiap wujud kerja mempunyai 4 tujuan :
1.      Dengan bekerja orang dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan hidupnya
2.      Dengan adanya lapangan pekerjaan maka pengangguran dapat dicegah
3.      Denagn surpluse manusia juga dapat berbuat amal pada sesamanya
4.      Dengan kerja orang dapat mengontrol dan mengendalikan gaya hidupnya
Berdasarkan hal tersebut, maka hakikat kerja yaitu menuntut manusia supaya memiliki profesinya / keahliannya secara bertanggung jawab. Interdependensi dan spesialisasi ketika keadaan masyarakat belum sekompleks seperti saat ini, maka setiap fungsi masyarakat dijalankan sendiri oleh masing-masing anggota masyarakat. Namun saat ini disadari adanya kemajuan dalam segala aspek kehidupan manusia sehingga dituntut pentingnya penbagian kerja dan upaya spesialisasi keahlian , karena dengan spesialisasi seseorang akan semakin terampil dan memiliki mutu pelayanan yang baik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
            AJARAN MORAL ,HUKUM DAN ETIKA PROFESI     
1.      MORAL adalah meliputi perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosisal juga meliputi berbagai tindakan manusia yang mungkin tidak mengepentingkan social / tidak cukup dipertanggung jawabkan. Sedangkan dilain pihak
2.      HUKUM tidak lain adalah perintah Negara, perintah ini biasanya disebarluaskan melalui penetapan statulisnya dan diberlakukan bagi setiap orang dalam satu wilayah tertentu dan bila perintah ini dilanggar maka diikuti dengan sanksi.
3.      ETIKA PROFESI lebih menaruh perhatiannya terhadap cita-cita gambaran tertentu serta praktek-praktek yang berkembang diluar tanggung jawab da hak-hak profesi seseorang.      

                                                                                                                                
K.    STANDAR PROFESI DAN STANDAR PERILAKU
            Pada standar profesi tidak dapat dilepaskan pada system nilai yang berlaku dalam sebuah organisasi profesi. Nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi merupakan patokan yang dijadikan dasar untuk menjalankan suatu profesi , dengan demikian standar profesi ialah melakukan pekerjaan secara teliti dan hati-hati didasarkan pada kemampuan rata-rata dengan rekan profesinya dengan situasi dan kondisi yang sama untuk tujuan konkret dalam profesinya , sedangkan standar perilaku yaitu acuan yang dijadikan dasar pada integritas moral dan social yang tinggi bagi anggota profesi dalam menjalankan profesinya disamping itu harus menguasai pengetahuan dibidangnya dan anggota profesi harus mengetahui pengetahuan lain seperti budaya hukum dalam masyarakat.
            Persoalan – persoalan pokok dalam melaksanakan profesi hukum pada dasarnya menghadapi beberapa persoalan :
1.      Kualitas pengetahuan dibidang hukum yaitu menguasai hukum di Indonesia, mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat serta mampu menggunakan hukum sebagai sarana memecahkan masalah
2.      Terjadinya penyalahgunaan profesi
3.      Kecendrungan profesi menjadi kegiatan bisnis
4.      Kurangnya kesdaran dan kepedulian social
5.      Kontiunasi system peradilan  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

makalah hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG “Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali .             Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat ...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...