A. PENGERTIAN PROFESI
Profesi
adalah suatu lapangan pekerjaan yang dilatar belakangi dengan pendidikan,wadah,kode
etik dan kompetensi.
Yang
termasuk profesi adalah polisi,notaries,jaksa,advokat,hakim.
Note : tidak semua pekerjaan adalah profesi
tetapi semua profesi itu adalah pekerjaan
B. SYARAT
PROFESI
1. Pendidikan/keahlian
2. Wadah
3. Kode
etik
4. Kompetensi
C. FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PROFESI
1. Ekonomi
2. Rekrutmen/seleksi
3. Reword
and punishment : penghargaan dan sanksi
4. Lingkungan
5. Moral/akhlak
Filosof Teveran : “ beri aku jaksa yang jujur,beri
aku jaksa yang cerdas. Beri aku hakim yang jujur dan beri aku hakim yang cerdas
Note
:
1.
Advokat
yang tahu hukum adalah selalu berbicara secara ilmiah
2. Advokat yang tahu hakim
adalah cenderung diam dan selalu memenangkan perkara
D.
ETIKA Baik
Buruk
E. ILMU HUKUM Private : melahirkan hak
dan kewajiban ( KUHpdt )
Public
: melahirkan perintah dan larangan
F .
PENGERTIAN
NILAI,NORMA,MORAL & ETIKA
G. FUNGSI
ETIKA
Etika berusaha memberi petunjuk untuk 3 jenis
pertanyaan:
H. PENDEKATAN ETIKA
Etika selalu berurusan dengan
ORTHOPRAXIS. Yaitu tindakan yang benar. Kapan suatu tindakan dipandang benar?
Hal tersebut ditaksirkan secara berbeda oleh berbagai aliran. Berkenaan dengan
hal tersebut maka dapat dilihat dari 2 pendekatan.
Ø Pendekatan
deontologist di ilhami oleh pemikiran IMMANNUEL KHAN. Yaitu baik buruk suatu
tindakan itu dinilai dari sudut tindakan itu sendiri bukan dari akibatnya.
Tindakan itu baik apabila sesuai dengan aturan / norma yang ada.
Ø Pendekatan
teleologis yang dimunculkan oleh aliran utilitalisme dimana lebih menekankan
pada unsur hasil dengan mengemukakan bahwa suatu tindakan dikatakan baik
apabila buah dari tindakan itu lebih banyak untungnya dari pada ruginya.
. PROFESI DAN PROFESI HUKUM
Profesi
dalam KBBI dijelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
suatu pendidikan keahlian tertentu dengan dasar keterampilan,kejujuran dan
sebagainya.
Menurut
Kamaruddin dalam enseklopedia managemen bahwa profesi adalah salah satu jenis
pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi,khusus dan
latihan yang istimewa.
Menurut
Muh. Imanuddin Abdulrahim dalam karyanya profesionalisme dalam islam
mengemukakan bahwa profesi dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai
bagi setiap eksekutif yang baik.
Dari
pengertian tersebut terkandung beberapa cirri :
1. Punya
keterampilan tinggi dalam sustu bidang
2. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah
3. Punya
sikap berorientasi kehari depan
4. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan / kamampuan pribadi.
Menurut Frans
Magnissuseno, profesi harus dibedakan dalam 2 jenis yaitu profesi pada umumnya dan profesi
luhur. Profesi pada umumnya terdapat 2 prinsip yang wajib ditegakkan :
1. Prinsip
agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab
2. Hormat
terhadap hak-hak orang lain
Sedangkan profesi luhur
, motifasir utamanya bukan untuk memperoleh nafka dari pekerjaan yang
dilakukannya. Prinsip ini yang mengandung 2 prinsip penting :
1. Mendahulukan
kepentingan orang yang dibantu
2. Mengabdi
pada tuntutan luhur profesi.
Ciri-ciri profesi :
1. Suatu
bidang yang terorganisir dari suatu jenis intelektual
2. Suatu
tehnik intelektual
3. Penerapan
praktis dari tehnik intelektual pada urusan praktis
4. Melalui
pelatihan sertifikasi
5. Kemampuan
memberi kemampuan pada profesi sendiri
6. Pengakuan
sebagai profesi
7. Perhatian
yang professional terhadap pekerjaan profesinya
8. Hubungan
erat dengan profesi lain.
J. PROFESI
DAN MORALITAS
Kerja pada hakekatnya merupakan salah
satu kewajiban dasar pada setiap manusia. Dengan bekerja manusia dapat memiliki
segala sesuatu yang diinginkannya dan memperoleh apa yang menjadi haknya dengan
demikian kerja adalah bahagian integral dari kehidupan manusia.
Menurut Thomas Aquinos , bahwa setiap
wujud kerja mempunyai 4 tujuan :
1.
Dengan bekerja orang
dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan hidupnya
2.
Dengan adanya lapangan
pekerjaan maka pengangguran dapat dicegah
3.
Denagn surpluse manusia
juga dapat berbuat amal pada sesamanya
4. Dengan
kerja orang dapat mengontrol dan mengendalikan gaya hidupnya
Berdasarkan hal tersebut, maka
hakikat kerja yaitu menuntut manusia supaya memiliki profesinya / keahliannya
secara bertanggung jawab. Interdependensi dan spesialisasi ketika keadaan
masyarakat belum sekompleks seperti saat ini, maka setiap fungsi masyarakat
dijalankan sendiri oleh masing-masing anggota masyarakat. Namun saat ini
disadari adanya kemajuan dalam segala aspek kehidupan manusia sehingga dituntut
pentingnya penbagian kerja dan upaya spesialisasi keahlian , karena dengan
spesialisasi seseorang akan semakin terampil dan memiliki mutu pelayanan yang
baik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
AJARAN MORAL ,HUKUM DAN ETIKA
PROFESI
1.
MORAL adalah meliputi
perilaku manusia baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat sosisal juga
meliputi berbagai tindakan manusia yang mungkin tidak mengepentingkan social /
tidak cukup dipertanggung jawabkan. Sedangkan dilain pihak
2.
HUKUM tidak lain adalah
perintah Negara, perintah ini biasanya disebarluaskan melalui penetapan
statulisnya dan diberlakukan bagi setiap orang dalam satu wilayah tertentu dan
bila perintah ini dilanggar maka diikuti dengan sanksi.
3. ETIKA
PROFESI lebih menaruh perhatiannya terhadap cita-cita gambaran tertentu serta
praktek-praktek yang berkembang diluar tanggung jawab da hak-hak profesi
seseorang.
K. STANDAR
PROFESI DAN STANDAR PERILAKU
Pada standar profesi tidak dapat
dilepaskan pada system nilai yang berlaku dalam sebuah organisasi profesi.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi merupakan patokan yang
dijadikan dasar untuk menjalankan suatu profesi , dengan demikian standar
profesi ialah melakukan pekerjaan secara teliti dan hati-hati didasarkan pada
kemampuan rata-rata dengan rekan profesinya dengan situasi dan kondisi yang
sama untuk tujuan konkret dalam profesinya , sedangkan standar perilaku yaitu
acuan yang dijadikan dasar pada integritas moral dan social yang tinggi bagi
anggota profesi dalam menjalankan profesinya disamping itu harus menguasai pengetahuan
dibidangnya dan anggota profesi harus mengetahui pengetahuan lain seperti
budaya hukum dalam masyarakat.
Persoalan – persoalan pokok dalam
melaksanakan profesi hukum pada dasarnya menghadapi beberapa persoalan :
1.
Kualitas pengetahuan
dibidang hukum yaitu menguasai hukum di Indonesia, mampu menganalisis
masalah-masalah hukum dalam masyarakat serta mampu menggunakan hukum sebagai
sarana memecahkan masalah
2.
Terjadinya
penyalahgunaan profesi
3.
Kecendrungan profesi
menjadi kegiatan bisnis
4.
Kurangnya kesdaran dan
kepedulian social
5. Kontiunasi
system peradilan
Komentar
Posting Komentar