BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum Humaniter Internasional memiliki sejarah yang
singkat namun penuh peristiwa. Untuk menghindari penderitaan akibat perang maka
baru pada pertengahan abad ke-19 negara-negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan
internasional dalam suatu konvensi yang mereka setujui sendiri (Lembar Fakta
HAM, 1998: 172). Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya
merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaiakan dan perluasan
hukum humaniter melalui negosiasi–negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
Perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang
berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan hukum perang sangat
dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia setelah
Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang
Hak Asasi Manusia seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948),
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Konvenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan
bahwa semua orang berhak menikmati Hak Asasi Manusia, baik dalam pada masa
perang maupun damai.
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum
Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang
sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu
sendiri. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang
menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya
mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan diri kemudian
membawa keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu sangat
merugikan umat manusia, sehingga kemudian mulailah orang mengadakan
pembatasan-pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang
antara bangsa bangsa. Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja juga mengatakan bahwa
tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum internasional modern sebagai
suatu sistem hukum yang berdiri sendiri dimulai dengan tulisantulisan mengenai
hukum perang.
Dalam sejarahnya hukum humaniter internasional dapat
ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia.
Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak
itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang
berdasarkan pengalamanpengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter
itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan
militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas
internasional, sejumlah negara di Seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas
perkembangan hukum humaniter internasional. Dewasa ini, hukum humaniter
internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam
aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok
orang tertentu selama sengketa bersenjata dapat ditelusuri kembali melalui
sejarah di hampir semua negara atau peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa
Romawi dikenal konsep perang yang adil (just war). Kelompok orang
tertentu itu meliputi penduduk sipil, anakanak, perempuan, kombatan yang
meletakkan senjata dan tawanan perang.
B.
Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan-permasalahan
yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
asas-asas dan prinsip-prinsip dari Hukum Humaniter.
2. Ruang
lingkup konflik bersenjata Hukum Humaniter dalam kontek Hukum Internasional .
3.
Permasalah
dari perang konflik bersenjata dan non bersenjata.
C.
Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan tim penulis dalam menyusun
makalah ini tiada lain adalah sebagai tugas mata kuliah Hukum Internasional
yang di berikan oleh Dosen pembimbing sebagai bahan diskusi dalam proses
pembelajaran bersama pada semester Empat Sekolah Tinggi Hukum Garut.
D.
Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan di bagi menjadi beberapa bagian
BAB I Pendahuluan
Pendahuluan berisikan ; Latar belakang. Identifikasi
masalah, tujuan penulisan, sistematika penulisan
BAB II
Pembahasan
Pembahasan dalam bab ini berisikan isi/penyelesaian
dari identifikasi masalah
BAB III
Penutup
Penutup dalam bab ini beriikan Kesimpulan dan Saran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Humaniter
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya international
humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang
(laws of war). Dalam perkembangannya kata-kata perang (war) menimbulkan
ketakutan yang mendalam, sehingga timbul istilah baru yaitu pertikaian
bersenjata (arm conflict) untuk menggantikan istilah perang sekalipun perang
masih terjadi di mana-mana. Sesudah perang dunia II dilakukan upaya-upaya untuk
menghindarkan dan bahkan meniadakan perang. Sikap tersebut berpengaruh dalam
penggunaan istilah, sehingga istilah hukum perang berubah menjadi hukum
sengketa bersenjata (laws of armed conflict).
Dalam perkembangan selanjutnya yaitu permulaan abad
ke-20 diusahakan untuk mengatur cara berperang yang dalam penyusunannya
dilengkapi dengan konsepsi-konsepsi asas kemanusiaan (humanity principle), yang
pada akhirnya istilah laws of armed conflictmengalami pergeseran dengan istilah
baru International Humanitarian Law Aplicable in Armed Conflict, yang kemudian
sering disingkat dengan istilah international humanitarian law atau hukum
humaniter internasional
Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda yaitu
hukum perang, hukum sengketa bersenjata, hukum perikemanusiaan internasional,
Hukum Humaniter Internasional (HHI), tetapi semua istilah itu mempunyai arti
yang sama yaitu mengatur tentang tata cara dan metode perang serta perlindungan
terhadap korban-korban perang.
Adapun pengertian perang oleh Francois didefinisikan
sebagai keadaan hukum antara negara-negara yang saling bertikai dengan
menggunakan kekuatan militer. Sedangkan Oppenheimmendefinisikan perang sebagai
persengketaan antara dua negara dengan maksud menguasai lawan dan membangun
kondisi perdamaian seperti yang diinginkan oleh yang menang (Haryomataram1994:
4)
Dalam kepustakaan hukum internasional, istilah hukum
humaniter merupakan istilah yang dianggap relatif baru. Istilah ini baru lahir
sekitar tahun 1970-an
Berikut adalah beberapa pengertian hukum humaniter
menurut para Ahli :
a.
Mochtar
Kusumahadmadja
Bagian dari hukum yang mengatur
ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum yang
mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara
melaksanakan perang itu sendiri. Batasan Hukum Humaniter Internasional adalah
hukum yang mengatur ketentuan yang memberi perlindungan terhadap korban perang,
yang berbeda dengan hukum perang yang mengatur tentang perang tersebut.
b.
International
Committee Of The Red Cross (ICRC)
Hukum Humaniter Internasional sebagai
ketentuan hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional
maupun kebiasaan, yang dimaksudkan untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan
yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional atau non
internasional. Ketentuan tersebut membatasi, atas dasar kemanusiaan, hak
pihak-pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan senjata dan metode
perang, dalam melindungi orang maupun harta benda yang terkena pertikaian
bersenjata.
c.
Geza
Herczegh
International humanitarian law
hanyalah terbatas pada Hukum Jenewa saja, karena konvensi inilah yang mempunyai
sifat internasional dan humaniter.
d.
Jean pictet
International humanitarian law in
the wide sense is contitusional legal provition, whether written and customary,
ensuring respect for individual and his well being.
e.
Esbjorn
Rosendbland
Hukum humaniter internasional
mengadakan pembedaan antara : the law of armed conflict, yang berhubungan
dengan permulaan dan berakhirnya pertikaian, pendudukan wilayah lawan, hubungan
pihak pertikaian dengan negara netral. Sedangkan law of warfare ini antara lain
mencakup : metode dan sarana berperang, status kombatan, perlindungan yang
sakit, kombatan dan orang sipil.
f.
Panitia
Tetap Hukum Humaniter, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Hukum humaniter sebagai keseluruhan
asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia yang bertujuan untuk menjamin
penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.
g.
Palang Merah
Indonesia (Brosur PMI)
Hukum perikemanusiaan internasional
atau juga dikenal dengan hukum humaniter internasional merupakan bagian dari
hukum internasional publik yang bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan
yang timbul karena pertikaian bersenjata baik internasional maupun non
internasional.
Pertikaian
bersenjata merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari, oleh karena itu hukum
humaniter tidak bermaksud menghalangi perang. HHI disusun untuk mengatur agar
suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip
kemanusiaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mohammad Bedjaoui, bahwa tujuan hukum
humaniter adalah memanusiaakan perang. Di samping itu ada beberapa tujuan hukum
humaniter yaitu (Arlina permanasari dkk, 1999:12)
a.
Memberikan
perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang
tidak perlu;
b.
Menjamin hak
asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh.
Kombatan yang jatuh ke tangan musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang
dan harus dilakukan secara manusiawi;
c.
Mencegah
dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Di sini yang penting
adalah asas perikemanusiaan.
Jadi tujuan
dari hukum humaniter internasional adalah untuk memberikan perlindungan kepada
korban perang, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah dilakukannya
perang secara kejam. Hukum humaniter internasional lebih ditujukan untuk
kepentingan kemanusiaan, yaitu mengurangi penderitaan setiap individu dalam
situasi konflik bersenjata.
1.
Asas-Asas Hukum Humaniter
Asas hukum atau prinsip hukum merupakan pikiran dasar
yang umum sifatnya yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan (Sudikno
Mertokusumo, 2003: 34). HHI disusun dengan berdasarkan asas-asas sebagai
berikut (Arlina dkk, 1999:11).
a.
Asas
kepentingan militer
Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa
dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya
tujuan dan keberhasilan perang.
b. Asas
Perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan
untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan
kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang
tidak perlu.
c.
Asas
kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa di dalam perang, kejujuran
harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai tipu
muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
2. Prinsip-prinsip
Hukum Humaniter
Prinsip yang
berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip
kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang
dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan
kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban
yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang
berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak
terbatas.
2.
Prinsip
Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini
melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang
tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau
sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan
ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula
dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi
dari akibat perang.
3.
Prinsip
Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini
tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak
terhormat.
4.
Prinsip
pembedaan
Prinsip
pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang
membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau
sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan
(combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah
golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities),
sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam
permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang
boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh
dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran
lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application),
yaitu :
1. Pihak-pihak
yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk
sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
2. Penduduk
sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
3. Tindakan
maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil
dilarang.
4. Pihak yang
bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk
menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau
kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
5. Hanya
angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
6. Rule of
Engagement (ROE)
Tidak semua
konflik dapat diberlakukan Hukum Humaniter, sehingga Suatu konflik dapat
diberlakukan Hukum Humaniter apabila:
1. Memiliki
struktur organisasi.
2. Memiliki
kekuatan bersenjata.
3. Memiliki
atribut orgnasasi (bendera, seragam).
4. Memiliki
wilayah kekuasaan.
B.
Hubungan Hukum Humaniter dengan HAM
Tidak
selamanya saat perang atau konflik terjadi akan memikirkan tentang HAM, namun
antara Hukum Humaniter dengan HAM tentu memiliki kaitan dan saling berhubungan.
Dalam konvensi-konvensi tentang hak asasi manusia terdapat pula berbagai
ketentuan yang penerapannya pada situasi perang. Konvensi Eropa tahun 1950,
misalnya dalam Pasal 15, menentukan bahwa bila terjadi perang atau bahaya umum
lainnya yang mengancam stabilitas nasional, hak-hak yang dijamin dalam konvensi
ini tidak boleh dilanggar. Setidaknya terdapat 7 (tujuh) hak yang harus tetap
dihormati, karena merupakan intisari dari Konvensi ini, yaitu: hak atas
kehidupan, hak kebebasan, integritas fisik, status sebagai subyek hukum,
kepribadian, perlakuan tanpa diskriminasi dan hak atas keamanan. Ketentuan ini
terdapat juga dalam Pasal 4 Kovenan PBB mengenai hak-hak sipil dan politik dan
Pasal 27 Konvensi HAM Amerika.
Selain itu,
terdapat pula hak-hak yang tak boleh dikurangi (non derogable rights),
baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan sengketa bersenjata. Hak-hak yang
tak boleh dikurangi tersebut meliputi hak hidup, prinsip (perlakuan) non
diskriminasi, larangan penyiksaan (torture), larangan berlaku surutnya
hukum pidana seperti yang ditetapkan dalam konvensi sipil dan politik, hak
untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan
perjanjian (kontrak), perbudakan (slavery), perhambaan (servitude),
larangan penyimpangan berkaitan dengan dengan penawanan, pengakuan seseorang
sebagai subyek hukum, kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, larangan
penjatuhan hukum tanpa putusan yang dimumkan lebih dahulu oleh pengadilan yang
lazim, larangan menjatuhkan hukuman mati dan melaksanakan eksekusi dalam
keadaan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (d) yang bersamaan pada
keempat Konvensi Jenewa.
Konferensi
internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di
Teheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan antara Hak Asasi Manusia
(HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam Resolusi XXIII tanggal 12
Mei 1968 mengenai “penghormatan HAM pada waktu pertikaian bersenjata”, meminta
agar konvensi-konvensi tentang pertikaian bersenjata diterapkan secara lebih sempurna
dan supaya disepakati perjanjian baru mengenai hal ini. Resolusi ini mendorong
PBB untuk menangani pula Hukum Humaniter Internasional.
Terdapat 3
aliran yang berkaitan dengan hubungan hukum humaniter internasional;
1. Aliran integritas
Aliran integrationis
berpendapat bahwa sistem hukum yang satu berasal dari hukum yang lain.
Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
- Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan species-nya, karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
- Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
2.
Aliran Separatis
Aliran separatis
melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem
hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan
kedua sistem tersebut terletak pada obyek, sifat, dan saat berlakunya.
3.
Aliran komplementaris
Aliran Komplementaris
melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui
proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi.
Dengan
demikian, walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan
hak asasi manusia berlaku pada waktu damai. Namun inti dari hak-hak asasi atau
“hard core rights” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa
bersenjata. Keduanya saling melengkapi. Selain itu, ada keterpaduan dan
keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumeninstrumen hak asasi manusia
dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumeninstrumen hukum humaniter
internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara negara dengan
negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Secara
implisit dalam pengertian perjuangan Nasional atau memperjuangkan kepentingan
Nasional, tidak dapat dilepaskan dengan kemungkinan-kemungkinan adanya
pertentangan kepentingan dengan bangsa lain, bahkan pula pertentangan
kepentingan antar kelompok dalam tubuh bangsa sendiri. Dari sini timbullah
situasi konflik. Penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan akomodasi,
integrasi secara konsensus tanpa kekerasan. Banyak dilakukan dengan tekanan dan
kekerasan, tidak terbatas selalu dengan kekerasan senjata, tetapi dengan
bentuk-bentuk kekerasan yang meliputi bidang kehidupan, apakah politik,
ekonomi, kebudayaan dan sebagainya.
Perang
adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi.
Von Clausewitz, seorang militer dan filsuf Jerman mengatakan antara lain bahwa
perang adalah kelanjutan politik dengan cara-cara lain. Dengan prinsip tersebut
ia melihat bahwa hakekat kehidupan bangsa adalah suatu perjuangan sepanjang
masa dan dalam hal ini ia identikkan politik dengan perjuangan tersebut.
Sementara Indonesia menganut pendirian bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa
yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaannya. Pada hakekatnya perang
adalah mematahkan semangat musuh untuk melawan.
Dahulu
rakyat tidak mengetahui adanya perang, karena peperangan dilakukan oleh dua
negara dengan masing-masing menggunakan prajuritnya bahkan prajurit sewaan.
Saat ini, bersamaan dengan tumbuhnya demokrasi dalam pemerintahan dan dukungan
teknologi yang cepat, maka berubahlah perang dan konflik antar negara menjadi
sangat luas dan kompleks. Dalam alam demokrasi, perang dan konflik telah
melibatkan secara politis seluruh rakyat negara yang bersangkutan. Dengan
alat-alat komunikasi mutakhir setiap manusia dimanapun berada akan dapat
dijangkau oleh radio, bahkan televisi, sarana komunikasi dan informasi lainnya
sebagai alat konflik yang akan mempengaruhi pikirannya.
Negara yang
memulai perang, melakukannya dengan melancarkan serangan berkekuatan militer
terhadap Negara yang hendak ditundukkannya. Serangan dengan kekuatan militer
dapat berupa satu ofensif luas yang dinamakan invasi, juga dapat berupa
serangan dengan sasaran terbatas. Hal ini, mencerminkan adanya konflik
bersenjata dimana pihak-pihak yang berperang menggunakan kemampuan senjata yang
dimiliki. Konflik bersenjata umumnya terjadi antar Negara, namun konflik
bersenjata bukan perang dapat terjadi di dalam suatu Negara sebagai usaha yang
dilakukan daerah untuk memisahkan diri atau gerakan separatisme dengan
menggunakan kekerasan senjata, dan usaha terorisme baik yang bersifat nasional
maupun internasional. Masalah-masalah tersebut, ada yang berkembang sepenuhnya
sebagai usaha domestik karena dinamika dalam satu Negara, tetapi juga ada yang
terjadi karena peran atau pengaruh Negara lain. Meskipun masalah-masalah itu
tidak termasuk perang, dampaknya bagi Negara yang mengalami bisa sama atau
dapat melebihi.
Dewasa ini
(pada masa damai), sering terjadi konflik di dalam suatu Negara yang dipandang
akan berdampak langsung maupun tidak langsung bagi stabilitas suatu Negara.
Kesalahan tindakan preventif terhadap konflik yang terjadi, akan berakibat
fatal bagi keutuhan sebuah Negara. Pengalaman penanganan konflik etnik yang
melanda Uni Soviet dan Negara-negara bagian, misalnya, menyadarkan banyak
Negara akan arti pentingnya tindakan preventif untuk pencegahan konflik, agar
tidak berdampak negatif bagi keamanan nasional mereka. Pengalaman Uni Soviet,
yang gagal untuk mengantisipasi konflik menyebabkan Negara tersebut runtuh
menjadi serpihan-serpihan Negara kecil, ternyata telah menyadarkan banyak
Negara akan dampak langsung konflik bagi aspek pertahanan. Begitu pula sulitnya
penanganan konflik yang dipicu oleh masalah identitas agama yang menyebabkan
konflik, yang belum kunjung selesai di India antara Hindu dan Muslim sehingga
Muslim membentuk identitas tersendiri sejak akhir abad 19 mendorong setiap
Negara untuk mengantisipasi sifat dan jenis-jenis konflik yang mungkin
berdampak bagi faktor keamanan dan pertahanan.
D. Jenis-jenis
Konflik Bersenjata
Secara garis
besar, hanya ada dua bentuk konflik bersenjata saja yang diatur dalam Hukum
Humaniter sebagaimana yang dapat dilihat dan mengkaji konvensi-konvensi jenewa
1949 dan Protokol Tambahan 1977 yaitu :
1). “sengketa atau konflik
bersenjata yang bersifat internasional” (international armed conflict);
serta 2.) “sengketa bersenjata
yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).
Pembagian dua bentuk konflik ini adalah juga menurut Haryomataram.
Selain
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan, para pakar Hukum Humaniter telah
mengajukan bentuk konflik bersenjata, antara lain :
·
Starke,
membagi konflik bersenjata menjadi dua, yaitu war proper between States, and
armed conflict which are not of the character of war. Mengenai “armed
conflict” yang menjadi pihak belum tentu negar, dapat juga bukan negara
menjadi pihak dalam konflik tersebut. Ditambahkan pula bahwa “war proper” adalah
“declared war”, yaitu perang yang didahului dengan suatu “declaration
of war”.
·
Shigeki
Miyazaki, pakar ini menjabarkan konflik bersenjata sebagai berikut :
- Konflik bersenjata antara pihak peserta konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Konvensi Jenewa, Pasal 2, Paragraf 1 dan Protokol I, Pasal 1, Paragraf 3.
- Konflik bersenjata antara pihak peserta (negara) dengan bukan pihak peserta (negara atau penguasa de facto), misalnya penguasa yang memimpin kampanye pembebasan nasional yang telah menerima Konvensi Jenewa dan/atau Protokol. Konvensi Jenewa Pasal 2, Paragraf 4, Protokol Tambahan I, Pasal 1, Paragraf 4, Pasal 96, Paragraf 2.
- Konflik bersenjata antar pihak peserta (negara) dan bukan pihak peserta (negara atau penguasa de facto), yang belum menerima baik Konvensi Jenewa maupun Protokol. Konvensi Jenewa, Pasal 2, Paragraf 4, Marthen Clause, Protokol II (penguasa : authority).
- Konflik bersenjata antara dua bukan pihak peserta (non-contracting parties). Konvensi Jenewa, Pasal 2, Paragraf 4, Kovensi Jenewa Pasal 3 (penguasa), Marthen Clause, Protokol 2 (penguasa).
- Konflik bersenjata yang serius yang tidak bersifat internasional (pemberontakan). Konvensi Jenewa, Pasal 3, Protokol 2, Hukum Internasional Publik.
- Konflik bersenjata yang lain. Kovenan Internasional HAM, Hukum Publik (Hukum Pidana).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Humaniter Internasional membedakan
dua jenis pertikaian bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat
internasional dan yang bersifat non-internasional. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja hukum humaniter adalah Bagian dari hukum yang mengatur
ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang
yang mengatur perang iu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara
melakukan perang itu sendiri. Hukum humaniter tidak
dimaksudkan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang
menentukan permainan “perang”, tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan
untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk
membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami tentang Hukum Humaniter Internasional lebih
khusus lagi mengenai jenis-jenis konflik bersenjata.
Kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan
oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan
berbagi pengetahuan. Tim penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih
sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis maka
sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa lainnya /
pembaca. Karena tim penulis memahami sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam
tahap pembelajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, LLM, Konvensi-Konvensi
Palang Merah 1949, Alumni, Bandung, 2002
Zulkarnain, S.H, M.H & Insarullah, S.H, Buku
Ajar Hukum Humaniter dan HAM, Fakultas Hukum Untad, Palu, 2002
Komentar
Posting Komentar