Langsung ke konten utama

makalah hukum ekonomi



BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
“Pembangunan” nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan – ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk – buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya sama – sekali.
            Tujuan nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Yang menjadi pertanyaan mendasar kemudian adalah bagaimanakah posisi hukum di dalam derap roda pembangunan yang berputar demikian pesat? Pada tataran ide normatif, di GBHN,  hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks kekinian Indonesia.
Akan tetapi, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Di dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah kita temui atau rasakan kemandulan peran dan fungsi hukum. Sejumlah fenomena di permukaan menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari paradigma sebuah negara hukum. kemungkinan, kata kunci “kesenjangan” lebih bisa membantu untuk menjelaskan secara jernih posisi hukum kita, yakni adanya kesenjangan antara hukum secara (das sollen) dan hukum secara (das sein).
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan modernisasi masih saja diperdebatkan. Perdebatan ini merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang peranan hukum di dalam masyarakat. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.
Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya, pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Namun demikian berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya timbul pertanyaan sampai sejauh mana hukum harus berperan, dengan cara bagaiamana hukum itu harusnya berperanan dan kepada siapa hukum itu mendelegasikan peranannya dalam kegiatan nyata dari peri kehidupan ekonomi warganya.
Hal yang terakhir ini perlu diperjelas karena hukum itu sendiri merupakan adagium yang abstrak meskipun dinyatakan dalam simbol-simbol bahasa yang lebih dapat bersifat aktif dan nyata bila dilakukan oleh suatu institusi atau lembaga yang ditunjuknya.
2. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah substansial perekonomian nasional dengan politik hukum Indonesia ?
2.      Bagaimanaakah laju inflasi perekonomian nasional dalam perspektif politik hukum?
3.      Apakah korespondensi perkembangan perekonomian nasional sesuai dengan implementasi hukum?

















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 LANDASAN KONSEPTUAL
Pembangunan dalam perspektif politik hukum  sehubungan dengan rencana pembaruan hukum nasional  tersebut pada umumnya hanya dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan  legislasi, yakni melahirkan undang-undang baru (statutory law).  
Peranan Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini jelas hampir tidak ada sama  sekali. Jika pasal 37 UU No 14 Tahun 1970 tentang MA ditafsirkan  secara luas - dan dengan baik - MA dapat memberi pendapat tentang RUU  dengan diminta atau tidak diminta oleh pemerintah dan/atau DPR.
Pembangunan perekonomian nasional seharusnya bercermin pada integritas dan kemampuan penalaran politik hukum terhadap segala jenis kegiatan dan usaha yang dapat menumbuh – kembangkan perekonomian Indonesia.
Dengan politik hukum yang bebas dari intervensi – intervensi dari golongan yang mempunyai kepentingan untuk melakukan monopoli perekonomian yang pada akhirnya tidak terpenuhinya cita – cita bangsa indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam isi dan batang tubuh pembukaan Undang – undang dasar tahun 1945 negara Republik Indonesia.
Politik hukum sangat mempengaruhi terhadap laju perekonomian nasional. Sebab dalam politik hukum dikenal dua dasar yang menjadi kekuatan ataupun yang mengikat negara tersebut agar tidak mengalami gejolak yang kuat terhadap modernisasi ekonomi sekarang dan yang akan datang. Pertama politik perundang – undangan ialah kemampuan untuk menentukan kebijakan dalam memilih hukum mana yang yang terbaik untuk diberlakukan dalam masyarakat. Kedua teknik perundang – undangan ialah suatu usaha untuk merumuskan peraturan – peraturan sedemikian rupa sehingga maksud yang dikandung oleh pembuat undang – undang jelas di dalamnya. 
2.2 LANDASAN TEORI
Menurut sejumlah pakar, pembangunan hukum mengandung dua arti. Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, 1979). Jadi, pembangunan hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikan hukum alat rekayasa sosial (social engineering). Dengan kata lain kita dapat simpulkan, "definisi" pembangunan hukum adalah "mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat". Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
·         Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
·         Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.Tokoh yang mempopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman
·         Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur tangan pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands.
·         Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang lahir sebagai alternatif dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat.
Sedangkan dalam UUD 1945 pasal yang memuat tentang perekonomian indonesia terdapat dalam pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung didalamnya. Pengertian dan Ruang Lingkup Politik Hukum
*      Perspektif Etimologis
Secara etimologis, istilah politik hokum merupakan terjemahan bahsa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtpolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politik. Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Van Der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan atau polici, dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum.
*      Perspektif Terminologis
Penjelasan Etimologis diatas tentu tidak memuaskan karena masih begitu sederhana, sehingga dalam banyak hal dapat membingungkan dan merancukan pemahaman kita tentang apa itu politik hukum. Guna melengkapi uraian diatas maka disajikan definisi-definisi politik hukum yang dirumuskan oleh beberapa ahli hukum yang selama ini cukup concern mengamati perkembangan disiplin ilmu ini yaitu :
1. Padmo Wahjono
Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebiajakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa mendatang atau Ius Constituendum.
2. Teuku Mohammad Radhie
Teuku Mohammad Radhie menyatakan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Pernyataan “mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya” mengandung pengertian hukum yang berlaku pada saat ini (Ius Constitutum) dan “Mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun “mengandung pengertian hukum yang berlaku dimasa datang (Ius Constituendum)
3. Soedarto
Menurut Sodarto politik hukam adalah kebijakan dari Negara melalui badan-badan Negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Pengertian politik hukum yang dikemukakan Soedarto di atas mencakup pengertian yang sangat luas. Pernyataan “mangekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat” bisa ditafsirkan sangat luas sekali dan dapat memasukkan pengertian diluar hukum, yakni politik, ekonomi, sosial, budaya, dan Hankam. Sedangkan pernyataan “untuk mecapai apa yang dicita-citakan “ memberikan pengertian bahwa politik hukum berkaitan dengan hukum yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
4.  Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo politik hukum adalah aktifitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pernyataan mendasar yang muncul dalam study politik hokum yaitu :
Ø  Tujuan apa yang hendak dicapai dengan system hukum yang ada,
Ø  Cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut,
Ø  Kapan waktunya hokum itu perlu dirubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan, dan
Ø  Dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita memutuskan proses pamilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.
5. C.F.G Sunaryati Hartono
Dalam hal ini, Ia melihat politik hokum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan system hukum Nasional yang dikehendaki dan dengan system hukum Nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Pernyataan “menciptakan system hukum nasional yang dikehendaki” mengisyaratkan bahwa kerangka kerja politik hukum menurut beliau lebuh menitik beratkan pada dimensi hukum yang berlaku dimas yang akan datang (Ius Constituendum).
6. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara Politik Hukum Nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan Negara tertentu.
Definisi Politik Hukum dari Garuda Nusantara diatas merupakan definisi politik hukum yang paling komprehensif diantara definisi-definisi politik hukum yang dipaparkan sebelumnya. Ini disebabkan karena ia menjelaskan secara gambling wilayah kerja politik hukum yang meliputi :
1.Teritorial berlakunya politik hukum
2.Proses pembaharuan dan pembuatan hokum, yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi Ius Constitutum dan meciptakan hukum yang berdimensi Ius Constituendum.
Dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan.
istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku. Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Politik adalah bermacam - macam kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan – tujuan  dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan – tujuan  itu (Mirriam Budiharjo)
Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan                        kekuasaan – kekuasaan  / masalah – masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjware)
Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yg dilembagakan dalam            bermacam - macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles)
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.  Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Ø  Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Ø  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:  Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø  J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø  Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:  Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882 Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø  Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø  Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø  E. Utrecht Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Ø  Abdulkadir Muhammad, Sistem Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Ø  Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):  Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
.




BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
3.1 ANALISA
Pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang terpusat dan tidak merata serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan telah menghasilkan fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh. Rapuhnya fondasi perekonomian nasional telah mengakibatkan Indonesia terjebak dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan serta menurunnya daya saing ekonomi nasional. Krisis ekonomi telah menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang diukur dengan human development index dari peringkat 104 pada saat sebelum krisis ekonomi menjadi peringkat 112 (dari 175 negara yang disurvei) pada tahun 2003.
Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju menempuh pembangunanannya melalui tiga tingkat: unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara (consecutive) dan memakan waktu relatif lama. Persatuan Nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi. Industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.  
Semua perubahan ini tidak mungkin terjadi bilamana manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dengan demikian kita kembali kepada peranan hukum untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Aquinas dalam Suma Theologica. Hukum bukan hanya bisa membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong para warga untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi negara.
            Masalah perekonomian yang paling mendasar yang menyebabkan keterpurakan sistem ekonomi di Indonesia sangat berkaitan erat dengan campur tangan international monetery fund, yang begitu besar. Dimana aturan main yang disepakati kedua belah pihak tampaknya lebih banyak merugikan bangsa Indonesia. Tentunya kita sepakati bahwa masalah keterpurukan ekonomi Indonesia disebabkan oleh faktor – faktor lain misalnya : keamanan,moral sektor riil. Beberapa pengamat ekonomi mengkritik tindakan IMF, dalam mengatasi krisis ekonomi di indonesia.
Perjanjian Indonesia international monetery fund telah melampaui 22 bentuk kesempatan. Dinyatakan dalam letter of intent,  bahwa kebijakan pemerintah dibangun menurut tiga pilar. Pertama mendesain kerangka makro ekonomi yang memperbaiki neraca perdagangan serta melakukan penyesuaian fiskal sebagaimana dilakukan dalam sektor financial. Kedua strategi yang komprehensif untuk menstrukturisasi sektor financial, termasuk melakukan penutupan terhadap institusi yang bangkrut. Ketiga serangkaian ukuran yang struktural untuk memperbaiki nilai – nilai pemerintah, seperti prinsip yang terkandung dalam Good Governance, akuntabilitas,transparansi dan partisipatif.
Kenyataan yang membuktikan bahwa pembangunan yang menjadi obsesi banyak negara yang tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Laju pertumbuhan ekonomi memang pesat dan modernisasi dapat diwujudkan. Namun diiringi dengan persoalan pembangunan yang senang tiasa aktual, masalah pengangguran, tingkat urbanisasi yang tinggi menciptakan masyarakat miskin di kota.
Selama masa orde baru, pembangunan ekonomi indonesia direncanakan secara terpusat oleh Bappenas yang dijabarkan dalam Repelita. Akibatnya perencanaan pembangunan sepenuhnya diatur dan diawasi oleh pemerintah pusat sebagai rencana pembangunan nasional. Dimana daerah menerima alokasi anggaran dan program yang sebenarnya merupakan nasional yang dilimpahkan ke daerah tertentu.konsekuensinya pembangunan yang terjadi di daerah bukanlah pembangunan milik daerah melainkan sebagai pembangunan nasional yang merupakan petunjuk dan arahan yang berdasarkan rasa belaskasihan dan paternalisme dari Bappenas dan Depateman Dalam Negeri.  Kemajuan ekonomi selama tiga dekade terakhir ( 1966 – 1997 ) tidak dirasakan oleh masyarakat di daerah sebagai pambangunan daerah seutuhnya, melainkan sekedar pembanguan ekonomi di daerah ( Kuncoro dan Matsui, 2003 ). Pembangunan tersebut bukan berdasarkan atas aspirasi masyarakat daerah, melainkan lebih sebagai pembangunan yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan di derah.
Tidak diragukan lagi bahwa perubahan perencanaan pembangunan dari top down menjadi bottom up akan sulit dan kompleks karena beberapa alasan ( Mubyarto dan Bromly,2002 : 35-40 ). Pertama, perencanaan daerah yang selama ini tinggal menterjemahkan dan mengalokasikan rencana dari pusat akan kesulitan dalam membuat perencanaan berdasarkan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat lokal. Kedua, di bidang bisnis termasuk BUMN, yang merupkan cabang dari kantor pusat akan menemui kesulitan dalam menjalankan usahanya. Mungkin saja perusahaan yang ada di daerah baik milik negara atau milik swasta tetap menjadi cabang dan menjalankan kebijakan yang diformulasikan oleh kantor pusatnya, namun mereka akan menemui masalah serius yang berhubungan dengan otonomi daerah, dimana otoritas daerah harus mamapu melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan bisnis yang ada di dalam daerahnya. Yang terakhir komitmen terhadap keadilan sosial yang selama ini sangat sulit direalisasikan ditingkat nasional akan menjadi menantang untuk diwujudkan di daerah      
3.2 PEMBAHASAN
3.2.1 Pembangunan Ekonomi Nasional Secara Teori
3.2.1.2 Pembangunan Ekonomi
            Pembanguna ekonomi merupakan suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita rill penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Berdasarkan atas definisi ini dapat diketahui bahwa pembangunan ekonomi berarti adanya suatu proses pembangunan yang terjadi terus menerus yang bersifat menambah dan memperbaiki segalah sesuatu menjadi lebih baik lagi. Adanya proses pembangunan itu diharapkan adanya kenaikan pendapatan rillmasyarakat berlangsung untuk jangka panjang.
            Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses pembangunan yang terjadi terus menerus yang bersifat dinamis. Apapun yang dilakukan, hakikat dari sifat dan proses pembangunan itu mencerminkan adanya terobosan yang baru, jadi bukan merupakan gambaran ekonomi suatu saat saja. Pembangunan ekonomi berkaitan pula denagan pendapatan kapital rill, disini ada dua aspek penting yang berkaitan yaitu pendapatan total atau yang lebih yang lebih banyak dikenal denagan pendapatan nasional dan jumlah penduduk. Pendapatan kapital berarti pendapatan total dibagi dengan jumlah penduduk.
            Ada empat model pembangunan yaitu, model pembangunan ekonomi yang beorientasi pada pada pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, penghapusan kemiskinan, dan model pembangunan beorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar. Berdasarkan atas model pembangunan tersebut, semua itu bertujuan pada perbaikan kualitas hidup, peningkatan barang- barang dan jasa, penciptaan lapangan kerja baru dengan upah yang layak, dengan harapan tercapainya tingkat hidup minimal untuk semua rumah tangga yang kemudian sampai batasa maksimal.
            Menurut Adisasmita, Pembangunan wilayah atau (regional)  merupakan fungsi dari potensi sumber daya alam, tenaga kerja dan sumber daya manusia, investasi modal, prasarana dan sarana pembangunan, transportasi dan komunikasi, komposisi industri, tehknologi, situasi ekonomi dan perdagangan antar wilayah,, kemampuan pendanaan Dan pembiyaan pembanguna daerah, kewirausahaan, kelembagaan daerah dan lingkungan membangunan secara luas.
3.2.1.3 Pertumbuhan Ekonomi
            Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai peningkatan kemampuan suatu negara (daerah) untuk menyediakan barang-barang ekonomi bagi penduduknya, yang terwujud dengan adanya kenaikan outputnasional secara terus menerus yang disertai dengan kemajuan teknologiserta adanya penyusuaian kelembagaan, sikap dan ideology yang dibutuhkannya.
            Pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut
a.)    Akumulasi Modal
Akumulasi modal adalah termasuk semua investasi baru yang berwujud tanah (lahan), peralatan fiskal dan sumber daya manusia,akan dibagi jika ada penpatan yang ditabung dan kemudian di investasikan untuk memperbesar output pada masa yang akan datang. Akumulasi modal akan menambah sumberdaya yang baru dan akan meningkatkan sumberdaya alam yang telah ada.
b.)    Petumbuhan Penduduk
Pertumbuhan penduduk  dan hal-hal ang berhubungan degan kenaikan jumlah angkatan kerja dianggap sebagaifaktor yang positif dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, namun kemampuan merangsang pertumbuhan ekonomi bergantung pada kemampuan sistem ekonomi yang berlaku dalam menyerap  dan mempekerjakan tenaga kerja yang ada secara produkif.
c.)    Kemajuan Teknologi
Kemajuan teknologi merupakan faktor yang paling penting bagi pertumbuhan ekonomi.Dalam bentuknya yang paling sedeehana, kemajuan teknologi disebabkan oleh cara-cara baru dan cara-cara lama yang diperaiki dalam melakukan pekrjaan-pekerjaan tradisional. Pertumbuhan ekonomi wilayah adalah pertambahan pendapatan masyarakat ang terjadi disuatu wilayah, taitu kenaikan seluruh nilai tambah (added value) yang terjadi diwilayah tersebut. Perhitungan pendapan wilayah pada awalnya dibuat dalam berlaku. Namun agar dapat melihat pertambahan dari kurun waktu kekurun waktu berikutnya. Harus dinyatakan dalam niali rill, artnya ditanyakan dalam harga konstan.  Pendapatan wilayah menggambarkan balas jasa  bagi faktor-faktor produksi yang beroperasi didaerah tersebut (Tanah modal, tanah kerja, dan teknologi). Yang berari secara kasar dapat menggambarkan kemakmuran daerah tersebut. Kemakmuran suatu wilayah selain ditetukan oleh besarnyanilai tambah yang tercipta diwilayah tersebut juga oleh beberapa besar terjadi transfer, yaitu bagian pendapatan yang menngalir keluar wilayah atau mendapat aliran dana diluar wilayah.
            Pertumbuhan ekonomi wilayah menganalisis suatu wilayah sebagai suatu sistem ekonomi terbuka yang berhubungan dengan wilah-wilayah lain malalui arus perpinhan faktor-faktor produksi dan pertukaran komoditas. Pembangunan dalam suatu wilayah akan mempengaruhi pertumbuhan wilayah lain dalam bentuk permintaan sektoruntuk wilayah lain dalam bentuk permintaan sector untuk wilayah lain yang mendorong pembangunan wilayah tersebut atau suatu pembangunan tingkat kegiatan ekonomi disuatu wilayah.
3.2.1.4  Politik Hukum Indonesia dalam Teori
            Politik hukum mempelajari dan menyelidiki perubahan – perubahan apakah yang harus diadakan dalam hukum positif sehingga hukum itu dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia dalam masyarakat. Untuk mengetahui hal tersebut, biasanya tergantung kepada siapa yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan di dalam menggunakan hukum itu sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan masyarakat kepada terlaksananya tujuan hukum yang dicita – citakan, yang lazim disebut “ius constitundum” sebagai lawan dari “ius constitutum” atau hukum yang sekarang berlaku.
Politik hukum merupakan salah satu aktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu, karena ia diarahkan kepada ius constituendum justru dimaksudkan untuk diberlakukan dalam ius constitutum yang baru.
Menurut Satjipto Rahardjo,( 2000 : 353). Bagian yang substansial dari politik hukum ini akan terletak di bidang studi mengenai teknik – teknik perundang – undangan.

3.2.2 rumusan masalahnya lia
3.2.3 rumusan masalahnya lia
    












BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN ( LIA )
4.2 SARAN


 
    





















DAFTAR PUSTAKA

Sampara said,dkk. ( 2009 ) Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum,total media,Yogyakarta.
Kuncoro Mudrajad.(2003 ) Ekonomi Pembangunan,UPP AMP YKPN, Yogyakarta.
Http//www. Peranan _ukm.google.com
Http//www.peranan politik hukum dalam perkembangan ekonomi.google.com
Http//www. Ekonomi nasional.google.com
Http//www. Strategi pembangunan ekonomi nasional.google.com







Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi kuliah ilmu negara

TUJUAN  INSTRUKSIONAL UMUM Pada pokok bahasan ini mahasiswa dapat memahami status ilmu negara dalam kurikulum, objek ilmu negara serta hubungannya dengan ilmu lain yang berobjek negara, dan pengertian negara. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Setelah  mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa mampu: 1.    Menjelaskan status ilmu negara sebagai mata kuliah prasyarat dan mata kuliah dasar keahilan hukum (MKDKH); 2.    Menggambarkan dan menjelaskan skema teori Georg JelIinek tentang Staatswissenschaft dalam arti luas; 3.    Menjelaskan objek ilmu negara; 4.    Menjelaskan hubungan antara ilmu negara dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik; 5.    Menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur negara baik menurut pandangan tradisional maupun pandangan modern; 6.    Menjelaskan pengertian negara menurut beberapa penulis. PETUNJUK UNTUK MAHASISWA 1.    Materi yang d...

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DATA PRIBADI 1. Nama Lengkap                  2. Tempat, Tanggal Lahir        3. Domisili                               4. Jenis Kelamin                       5. Agama                               6. Status                                  7. Tinggi / Berat Badan      ...