BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
“Pembangunan”
nampaknya telah menjadi jargon yang tidak asing lagi kita dengar. Ini dianggap
oleh pakar politik,teknokrat dan penguasa dibanyak negara sebagai suatu yang
tidak dapat dielakkan. Suatu keniscayaan ini sering terungkap, dari ungkapan –
ungkapan retoris semacam ini. “Apa pun
yang terjadi kita harus tetap melanjutkan komitmen pembangunan”. Atau, seburuk
– buruknya pembangunan masih jauh lebih baik dari pada tidak melaksanakannya
sama – sekali.
Tujuan
nasional yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 harus diwujudkan
melalui proses demokratisasi, pelaksanaan penyelenggaraan negara yang
berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara
dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa,
oleh pemerintah bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Yang
menjadi pertanyaan mendasar kemudian adalah bagaimanakah posisi hukum di dalam
derap roda pembangunan yang berputar demikian pesat? Pada tataran ide normatif,
di GBHN, hukum secara tegas diletakkan
sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang
terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel
dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini
adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks
kekinian Indonesia.
Akan
tetapi, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan
jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran”
peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Di
dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah kita
temui atau rasakan kemandulan peran dan fungsi hukum. Sejumlah fenomena di
permukaan menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari paradigma sebuah negara
hukum. kemungkinan, kata kunci “kesenjangan” lebih bisa membantu untuk
menjelaskan secara jernih posisi hukum kita, yakni adanya kesenjangan antara
hukum secara (das sollen) dan hukum secara (das sein).
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi dan modernisasi masih saja diperdebatkan.
Perdebatan ini merupakan sebagian dari perdebatan yang lebih luas, tentang
peranan hukum di dalam masyarakat. Lembaga hukum adalah salah satu di antara
lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi,
perang atau lainnya.
Hukum
bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam
segala aspeknya, apakah itu kehidupan sosial, kehidupan politik, budaya,
pendidikan apalagi yang tak kalah pentingnya adalah fungsinya atau peranannya
dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam
kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber
ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau
kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga
dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Namun
demikian berdasarkan pengalaman umat manusia sendiri, peranan hukum tersebut
haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia
yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. Oleh karenanya timbul
pertanyaan sampai sejauh mana hukum harus berperan, dengan cara bagaiamana
hukum itu harusnya berperanan dan kepada siapa hukum itu mendelegasikan
peranannya dalam kegiatan nyata dari peri kehidupan ekonomi warganya.
Hal
yang terakhir ini perlu diperjelas karena hukum itu sendiri merupakan adagium
yang abstrak meskipun dinyatakan dalam simbol-simbol bahasa yang lebih dapat
bersifat aktif dan nyata bila dilakukan oleh suatu institusi atau lembaga yang
ditunjuknya.
2. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
substansial perekonomian nasional dengan politik hukum Indonesia ?
2. Bagaimanaakah
laju inflasi perekonomian nasional dalam perspektif politik hukum?
3. Apakah
korespondensi perkembangan perekonomian nasional sesuai dengan implementasi
hukum?
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
LANDASAN KONSEPTUAL
Pembangunan dalam perspektif
politik hukum sehubungan dengan rencana pembaruan hukum
nasional tersebut pada umumnya hanya
dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan legislasi, yakni melahirkan undang-undang baru
(statutory law).
Peranan Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini jelas hampir
tidak ada sama sekali. Jika pasal 37 UU
No 14 Tahun 1970 tentang MA ditafsirkan secara
luas - dan dengan baik - MA dapat memberi pendapat tentang RUU dengan diminta atau tidak diminta oleh
pemerintah dan/atau DPR.
Pembangunan
perekonomian nasional seharusnya bercermin pada integritas dan kemampuan
penalaran politik hukum terhadap segala jenis kegiatan dan usaha yang dapat
menumbuh – kembangkan perekonomian Indonesia.
Dengan
politik hukum yang bebas dari intervensi – intervensi dari golongan yang
mempunyai kepentingan untuk melakukan monopoli perekonomian yang pada akhirnya
tidak terpenuhinya cita – cita bangsa indonesia sebagaimana yang dituangkan
dalam isi dan batang tubuh pembukaan Undang – undang dasar tahun 1945 negara
Republik Indonesia.
Politik
hukum sangat mempengaruhi terhadap laju perekonomian nasional. Sebab dalam
politik hukum dikenal dua dasar yang menjadi kekuatan ataupun yang mengikat
negara tersebut agar tidak mengalami gejolak yang kuat terhadap modernisasi
ekonomi sekarang dan yang akan datang. Pertama
politik perundang – undangan ialah kemampuan untuk menentukan kebijakan
dalam memilih hukum mana yang yang terbaik untuk diberlakukan dalam masyarakat.
Kedua teknik perundang – undangan
ialah suatu usaha untuk merumuskan peraturan – peraturan sedemikian rupa
sehingga maksud yang dikandung oleh pembuat undang – undang jelas di dalamnya.
2.2
LANDASAN TEORI
Menurut sejumlah pakar, pembangunan hukum mengandung
dua arti. Pertama, sebagai upaya
untuk memperbarui hukum positif (modernisasi hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara
turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
sedang membangun. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, 1979). Jadi,
pembangunan hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja,
melainkan pada upaya menjadikan hukum alat rekayasa sosial (social engineering).
Dengan kata lain kita dapat simpulkan, "definisi" pembangunan hukum adalah
"mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat".
Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai
sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social
engineering).
Sistem
perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
·
Sistem
Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi
yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini,
nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat
berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi
untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat
sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin
berkembang.
·
Sistem
Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai
sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem
ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah
secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah
dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.Tokoh yang mempopulerkan sistem
ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia
adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman
·
Sistem
Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut sistem
ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang menghendaki
pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam perekonomian yang dilakukan
oleh individu dan terbebas dari campur tangan pemerintah. Jadi, sistem ekonomi
pasar sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal
berjudul The Wealth of Nation. Adam Smith
menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya
diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian
dikenal dengan sebutan The Invisible
Hands.
·
Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang
lahir sebagai alternatif dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar.
Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan dari sistem ekonomi komando dan
sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan organisasi
ekonomi sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi
dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat.
Sedangkan dalam UUD 1945 pasal yang memuat tentang
perekonomian indonesia terdapat dalam pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung
didalamnya. Pengertian dan Ruang Lingkup Politik Hukum
Secara etimologis, istilah politik hokum merupakan
terjemahan bahsa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtpolitiek, yang merupakan bentukan
dari dua kata recht dan politik. Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis
oleh Van Der Tas, kata politiek
mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti
kebijakan atau polici, dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum.
Penjelasan Etimologis diatas tentu tidak memuaskan
karena masih begitu sederhana, sehingga dalam banyak hal dapat membingungkan
dan merancukan pemahaman kita tentang apa itu politik hukum. Guna melengkapi
uraian diatas maka disajikan definisi-definisi politik hukum yang dirumuskan oleh beberapa ahli hukum yang selama ini cukup concern mengamati
perkembangan disiplin ilmu ini yaitu :
1.
Padmo Wahjono
Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebiajakan penyelenggara Negara yang
bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan
kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum
yang berlaku di masa mendatang atau Ius
Constituendum.
2.
Teuku Mohammad Radhie
Teuku
Mohammad Radhie menyatakan
politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum
yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Pernyataan “mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya” mengandung pengertian hukum
yang berlaku pada saat ini (Ius
Constitutum) dan “Mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun
“mengandung pengertian hukum yang berlaku dimasa datang (Ius Constituendum)
3.
Soedarto
Menurut Sodarto politik hukam adalah kebijakan dari
Negara melalui badan-badan Negara yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa
yang dicita-citakan.
Pengertian politik hukum yang dikemukakan Soedarto di
atas mencakup pengertian yang sangat luas. Pernyataan “mangekspresikan apa yang
terkandung dalam masyarakat” bisa ditafsirkan sangat luas sekali dan dapat
memasukkan pengertian diluar hukum, yakni politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
Hankam. Sedangkan pernyataan “untuk mecapai apa yang dicita-citakan “ memberikan
pengertian bahwa politik hukum berkaitan dengan hukum yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
4.
Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo politik hukum adalah aktifitas memilih dan cara yang hendak
dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Menurut Satjipto
Rahardjo, terdapat beberapa pernyataan mendasar yang muncul dalam study politik
hokum yaitu :
Ø Tujuan
apa yang hendak dicapai dengan system hukum
yang ada,
Ø Cara-cara
apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan
tersebut,
Ø Kapan
waktunya hokum itu perlu dirubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu
sebaiknya dilakukan, dan
Ø Dapatkah
dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita memutuskan
proses pamilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara
baik.
5.
C.F.G Sunaryati Hartono
Dalam hal ini, Ia melihat politik hokum sebagai sebuah
alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
menciptakan system hukum Nasional yang dikehendaki dan dengan system hukum
Nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Pernyataan
“menciptakan system hukum nasional yang dikehendaki” mengisyaratkan bahwa
kerangka kerja politik hukum menurut beliau lebuh menitik beratkan pada dimensi
hukum yang berlaku dimas yang akan datang (Ius
Constituendum).
6.
Abdul Hakim Garuda Nusantara
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara Politik Hukum
Nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum yang hendak
diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan Negara
tertentu.
Definisi Politik Hukum dari Garuda Nusantara diatas
merupakan definisi politik hukum yang paling komprehensif diantara
definisi-definisi politik hukum yang dipaparkan sebelumnya. Ini disebabkan
karena ia menjelaskan secara gambling wilayah kerja politik hukum yang meliputi
:
1.Teritorial
berlakunya politik hukum
2.Proses pembaharuan dan
pembuatan hokum, yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi
Ius Constitutum dan meciptakan hukum yang berdimensi Ius Constituendum.
Dapat disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam
bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang
dicita-citakan.
istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa
Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata,
seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham
tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah
kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan
yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku. Namun banyak versi
dari pengertian politik tersebut, diantaranya :
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Politik adalah bermacam - macam
kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan
tujuan – tujuan dari sistem indonesia
dan melaksanakan tujuan – tujuan itu
(Mirriam Budiharjo)
Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan /
teknik menjalankan kekuasaan – kekuasaan / masalah – masalah pelaksanaan dan kontrol
kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjware)
Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia
yg dilembagakan dalam bermacam
- macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri
Sumantri)
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles)
Politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk
mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. Politik adalah segala
sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Melihat
banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan
secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara atau taktik untuk mencapai suatu tujuan
tertentu”
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Ø Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
Ø Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625: Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Ø J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Ø Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Ø Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882 Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
Ø Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
Ø E.
Utrecht Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Ø Abdulkadir
Muhammad, Sistem Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Ø Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
.
BAB
III
ANALISA
DAN PEMBAHASAN
3.1
ANALISA
Pembangunan
yang hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang terpusat dan tidak merata
serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan
berkeadilan telah menghasilkan fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh.
Rapuhnya fondasi perekonomian nasional telah mengakibatkan Indonesia terjebak
dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan serta menurunnya daya saing ekonomi
nasional. Krisis ekonomi telah menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat
Indonesia yang diukur dengan human development index dari peringkat 104 pada
saat sebelum krisis ekonomi menjadi peringkat 112 (dari 175 negara yang
disurvei) pada tahun 2003.
Negeri-negeri
yang sekarang ini disebut negara-negara maju menempuh pembangunanannya melalui
tiga tingkat: unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada
tingkat pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas
politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua,
perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam
tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi
negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan
menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara (consecutive)
dan memakan waktu relatif lama. Persatuan Nasional adalah prasyarat untuk
memasuki tahap industrialisasi. Industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai
negara kesejahteraan.
Semua
perubahan ini tidak mungkin terjadi bilamana manusia tidak mempunyai kesempatan
dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan aturan yang
mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman,
tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dengan
demikian kita kembali kepada peranan hukum untuk melindungi, mengatur dan
merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat
diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat sebagaimana
dikemukakan oleh Thomas Aquinas dalam
Suma Theologica. Hukum bukan hanya bisa membatasi dan menekan saja, akan
tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong para warga untuk menemukan
berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi negara.
Masalah perekonomian yang paling mendasar yang
menyebabkan keterpurakan sistem ekonomi di Indonesia sangat berkaitan erat
dengan campur tangan international
monetery fund, yang begitu besar. Dimana aturan main yang disepakati kedua
belah pihak tampaknya lebih banyak merugikan bangsa Indonesia. Tentunya kita
sepakati bahwa masalah keterpurukan ekonomi Indonesia disebabkan oleh faktor –
faktor lain misalnya : keamanan,moral sektor riil. Beberapa pengamat ekonomi mengkritik
tindakan IMF, dalam mengatasi krisis
ekonomi di indonesia.
Perjanjian
Indonesia international monetery fund
telah melampaui 22 bentuk kesempatan. Dinyatakan dalam letter of intent, bahwa
kebijakan pemerintah dibangun menurut tiga pilar. Pertama mendesain kerangka makro ekonomi yang memperbaiki neraca
perdagangan serta melakukan penyesuaian fiskal sebagaimana dilakukan dalam
sektor financial. Kedua strategi
yang komprehensif untuk menstrukturisasi sektor financial, termasuk melakukan
penutupan terhadap institusi yang bangkrut. Ketiga serangkaian ukuran yang struktural untuk memperbaiki nilai –
nilai pemerintah, seperti prinsip yang terkandung dalam Good Governance, akuntabilitas,transparansi dan partisipatif.
Kenyataan
yang membuktikan bahwa pembangunan yang menjadi obsesi banyak negara yang tidak
berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Laju pertumbuhan ekonomi memang pesat
dan modernisasi dapat diwujudkan. Namun diiringi dengan persoalan pembangunan
yang senang tiasa aktual, masalah pengangguran, tingkat urbanisasi yang tinggi
menciptakan masyarakat miskin di kota.
Selama
masa orde baru, pembangunan ekonomi
indonesia direncanakan secara terpusat oleh Bappenas yang dijabarkan dalam Repelita. Akibatnya perencanaan
pembangunan sepenuhnya diatur dan diawasi oleh pemerintah pusat sebagai rencana
pembangunan nasional. Dimana daerah menerima alokasi anggaran dan program yang
sebenarnya merupakan nasional yang dilimpahkan ke daerah
tertentu.konsekuensinya pembangunan yang terjadi di daerah bukanlah pembangunan
milik daerah melainkan sebagai pembangunan nasional yang merupakan petunjuk dan arahan yang berdasarkan rasa belaskasihan dan paternalisme dari Bappenas dan Depateman Dalam Negeri. Kemajuan ekonomi selama tiga dekade terakhir (
1966 – 1997 ) tidak dirasakan oleh masyarakat di daerah sebagai pambangunan
daerah seutuhnya, melainkan sekedar pembanguan ekonomi di daerah ( Kuncoro dan
Matsui, 2003 ). Pembangunan tersebut bukan berdasarkan atas aspirasi masyarakat
daerah, melainkan lebih sebagai pembangunan yang telah dialokasikan oleh
pemerintah pusat untuk dilakukan di derah.
Tidak
diragukan lagi bahwa perubahan perencanaan pembangunan dari top down menjadi
bottom up akan sulit dan kompleks karena beberapa alasan ( Mubyarto dan
Bromly,2002 : 35-40 ). Pertama, perencanaan daerah yang selama ini tinggal
menterjemahkan dan mengalokasikan rencana dari pusat akan kesulitan dalam
membuat perencanaan berdasarkan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat lokal. Kedua, di bidang bisnis termasuk BUMN, yang merupkan cabang
dari kantor pusat akan menemui kesulitan dalam menjalankan usahanya. Mungkin
saja perusahaan yang ada di daerah baik milik negara atau milik swasta tetap
menjadi cabang dan menjalankan kebijakan yang diformulasikan oleh kantor
pusatnya, namun mereka akan menemui masalah serius yang berhubungan dengan
otonomi daerah, dimana otoritas daerah harus mamapu melakukan pengawasan
terhadap setiap kegiatan bisnis yang ada di dalam daerahnya. Yang terakhir
komitmen terhadap keadilan sosial yang selama ini sangat sulit direalisasikan
ditingkat nasional akan menjadi menantang untuk diwujudkan di daerah
3.2
PEMBAHASAN
3.2.1
Pembangunan Ekonomi Nasional Secara Teori
3.2.1.2
Pembangunan Ekonomi
Pembanguna
ekonomi merupakan suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita rill
penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Berdasarkan atas
definisi ini dapat diketahui bahwa pembangunan ekonomi berarti adanya suatu
proses pembangunan yang terjadi terus menerus yang bersifat menambah dan
memperbaiki segalah sesuatu menjadi lebih baik lagi. Adanya proses pembangunan
itu diharapkan adanya kenaikan pendapatan rillmasyarakat berlangsung untuk
jangka panjang.
Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses pembangunan
yang terjadi terus menerus yang bersifat dinamis. Apapun yang dilakukan,
hakikat dari sifat dan proses pembangunan itu mencerminkan adanya terobosan
yang baru, jadi bukan merupakan gambaran ekonomi suatu saat saja. Pembangunan
ekonomi berkaitan pula denagan pendapatan kapital rill, disini ada dua aspek
penting yang berkaitan yaitu pendapatan total atau yang lebih yang lebih banyak
dikenal denagan pendapatan nasional dan jumlah penduduk. Pendapatan kapital
berarti pendapatan total dibagi dengan jumlah penduduk.
Ada empat model pembangunan yaitu, model pembangunan
ekonomi yang beorientasi pada pada pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja,
penghapusan kemiskinan, dan model pembangunan beorientasi pada pemenuhan kebutuhan
dasar. Berdasarkan atas model pembangunan tersebut, semua itu bertujuan pada
perbaikan kualitas hidup, peningkatan barang- barang dan jasa, penciptaan
lapangan kerja baru dengan upah yang layak, dengan harapan tercapainya tingkat
hidup minimal untuk semua rumah tangga yang kemudian sampai batasa maksimal.
Menurut Adisasmita,
Pembangunan wilayah atau (regional)
merupakan fungsi dari potensi sumber daya alam, tenaga kerja dan sumber
daya manusia, investasi modal, prasarana dan sarana pembangunan, transportasi
dan komunikasi, komposisi industri, tehknologi, situasi ekonomi dan perdagangan
antar wilayah,, kemampuan pendanaan Dan pembiyaan pembanguna daerah,
kewirausahaan, kelembagaan daerah dan lingkungan membangunan secara luas.
3.2.1.3
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat didefinisikan sebagai
peningkatan kemampuan suatu negara (daerah) untuk menyediakan barang-barang
ekonomi bagi penduduknya, yang terwujud dengan adanya kenaikan outputnasional
secara terus menerus yang disertai dengan kemajuan teknologiserta adanya
penyusuaian kelembagaan, sikap dan ideology yang dibutuhkannya.
Pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh beberapa faktor
sebagai berikut
a.) Akumulasi
Modal
Akumulasi
modal adalah termasuk semua investasi baru yang berwujud tanah (lahan), peralatan
fiskal dan sumber daya manusia,akan dibagi jika ada penpatan yang ditabung dan
kemudian di investasikan untuk memperbesar output pada masa yang akan datang.
Akumulasi modal akan menambah sumberdaya yang baru dan akan meningkatkan
sumberdaya alam yang telah ada.
b.) Petumbuhan
Penduduk
Pertumbuhan
penduduk dan hal-hal ang berhubungan
degan kenaikan jumlah angkatan kerja dianggap sebagaifaktor yang positif dalam
merangsang pertumbuhan ekonomi, namun kemampuan merangsang pertumbuhan ekonomi
bergantung pada kemampuan sistem ekonomi yang berlaku dalam menyerap dan mempekerjakan tenaga kerja yang ada
secara produkif.
c.) Kemajuan
Teknologi
Kemajuan
teknologi merupakan faktor yang paling penting bagi pertumbuhan ekonomi.Dalam
bentuknya yang paling sedeehana, kemajuan teknologi disebabkan oleh cara-cara
baru dan cara-cara lama yang diperaiki dalam melakukan pekrjaan-pekerjaan
tradisional. Pertumbuhan ekonomi wilayah adalah pertambahan pendapatan
masyarakat ang terjadi disuatu wilayah, taitu kenaikan seluruh nilai tambah
(added value) yang terjadi diwilayah tersebut. Perhitungan pendapan wilayah
pada awalnya dibuat dalam berlaku. Namun agar dapat melihat pertambahan dari
kurun waktu kekurun waktu berikutnya. Harus dinyatakan dalam niali rill, artnya
ditanyakan dalam harga konstan.
Pendapatan wilayah menggambarkan balas jasa bagi faktor-faktor produksi yang beroperasi
didaerah tersebut (Tanah modal, tanah kerja, dan teknologi). Yang berari secara
kasar dapat menggambarkan kemakmuran daerah tersebut. Kemakmuran suatu wilayah
selain ditetukan oleh besarnyanilai tambah yang tercipta diwilayah tersebut
juga oleh beberapa besar terjadi transfer, yaitu bagian pendapatan yang
menngalir keluar wilayah atau mendapat aliran dana diluar wilayah.
Pertumbuhan
ekonomi wilayah menganalisis suatu wilayah sebagai suatu sistem ekonomi terbuka
yang berhubungan dengan wilah-wilayah lain malalui arus perpinhan faktor-faktor
produksi dan pertukaran komoditas. Pembangunan dalam suatu wilayah akan
mempengaruhi pertumbuhan wilayah lain dalam bentuk permintaan sektoruntuk
wilayah lain dalam bentuk permintaan sector untuk wilayah lain yang mendorong
pembangunan wilayah tersebut atau suatu pembangunan tingkat kegiatan ekonomi
disuatu wilayah.
3.2.1.4
Politik Hukum Indonesia dalam Teori
Politik hukum
mempelajari dan menyelidiki perubahan – perubahan apakah yang harus diadakan
dalam hukum positif sehingga hukum itu dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia dalam masyarakat. Untuk mengetahui hal tersebut, biasanya tergantung
kepada siapa yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan di dalam menggunakan
hukum itu sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan masyarakat kepada
terlaksananya tujuan hukum yang dicita – citakan, yang lazim disebut “ius
constitundum” sebagai lawan dari “ius constitutum” atau hukum yang sekarang
berlaku.
Politik
hukum merupakan salah satu aktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang
demikian itu, karena ia diarahkan kepada ius constituendum justru dimaksudkan
untuk diberlakukan dalam ius constitutum yang baru.
Menurut
Satjipto Rahardjo,( 2000 : 353). Bagian yang substansial dari politik hukum ini
akan terletak di bidang studi mengenai teknik – teknik perundang – undangan.
3.2.2
rumusan masalahnya lia
3.2.3
rumusan masalahnya lia
BAB
IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN ( LIA )
4.2
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Sampara said,dkk. (
2009 ) Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum,total media,Yogyakarta.
Kuncoro Mudrajad.(2003
) Ekonomi Pembangunan,UPP AMP YKPN, Yogyakarta.
Http//www. Peranan _ukm.google.com
Http//www.peranan
politik hukum dalam perkembangan ekonomi.google.com
Http//www. Ekonomi
nasional.google.com
Http//www. Strategi
pembangunan ekonomi nasional.google.com
Komentar
Posting Komentar